Umum

PESERTA PILBUP WAJIB MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Mengawali tahapan Pemilihan Serentak 2020 dan untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang Pencalonan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Ngawi mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon.  Pada kegiatan  gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2019 di Jakarta dengan di ikuti oleh 270 Satker di wilayah Jatim,  Jabar, Jateng, DIY dan kalimantan  dimana merupakan daerah yang akan mengadakan Pemilihan di tahun 2020. Silon wajib digunakan pada proses pencalonan Pemilihan tahun 2020. Hasil print out dari aplikasi tersebut,  menjadi syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU untuk ditandatangani paslon diatas materai. Selain dapat mengoperasikan Aplikasi SILON. Ini diungkapkan Kabiro Teknis KPU RI  Nur syarifah. Pihaknya juga berharap kepada Kasubbag dan Operator dapat melakukan pendampingan kepada peserta Pemilihan. Termasuk dalam hal pengunggahan dukungan ke Aplikasi Silon untuk proses verifikasi. Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan fungsi utama aplikasi Silon.  “5 manfaat silon  yaitu : membuat kerja mudah dan sederhana, efisien, transparan, akuntabel dan menjadi bagian dari wujud kerja professional”  ujar Divisi Data dan Informasi tersbut.  Ia menuturkan juga, bahwa operator Silon tidak boleh sakit kutil, kudis dan kurap, yaitu kurang teliti, kurang disiplin dan kurang rapi dan administrasi pekerjaan harus ditata dengan baik sehingga tidak ada sengketa di tahapan pencalonan.” tambahnya” (NM)

KPU Ajak Jajaran Memahami Perubahan Regulasi Pencalonan

Jakarta, Sabtu (23/11/2019) – Komisioner KPU RI mengajak jajaran untuk memahami perubahan regulasi pencalonan pada Pemilihan Serentak 2020. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengajak jajaran untuk mempelajari kembali aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU (PKPU). Pada tahapan pencalonan terdapat perubahan seperti pada formulir pencalonan perseorangan dimana sebelumnya (pada 2018) B.1.KWK perseorangan dan kolektif, sementara yang saat ini digunakan B.1.KWK perorangan tidak kolektif.  Evi menyampaikan bahwa hal itu untuk menghindari adanya manipulasi dukungan. Karena dengan sistem kolektif, setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata juga banyak yang ganda internal, maupun terdapat manipulasi tandatangan. Hal itu yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Hal ini dipaparkan  Evi saat mengisi  Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III. Masih terkait formulir, Evi juga menjelaskan bahwa dalam satu formulir surat dukungan,  nantinya juga ditempel dengan fotokopi KTP.  Ini untuk memudahkan kerja penyelenggara, dimana antara surat dukungan dan KTP tidak terpisah. Lebih lanjut,  pihaknya berharap agar pemahaman mengenai pendaftaran calon juga dimiliki oleh peserta pemilihan. Maka penting sekali bagi KPU untuk bersama peserta pemilihan, memahami detail SILON. Langkah ini dengan  membuka helpdesk disetiap Provinsi, kabupaten/kota untuk membantu memberikan pemahaman dan pelayanan terhadap Sistem Informasi Pencalonan.

KPU Terus Berupaya Optimalkan Layanan Informasi Publik

Jakarta, – Masyarakat semakin mengingnkan informasi yang mudah dan cepat dalam akses. Hal ini sangat disadari oleh KPU.  Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan,  bahwa pihaknya terus berupaya agar publik bisa mengakses informasi  dari manapun dan kapanpun. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, Sabtu (23/11/2019). Mengutip dari kpu.go.id,  Arief mengajak jajaran untuk menjaga semangat transparansi dan memanfaatkan sistem informasi yang dimiliki untuk kemudahan masyarakat, stakeholder maupun penyelenggara itu sendiri. Menurut pria asal Surabaya tersebut, salah satu hal penting yang dikerjakan oleh KPU supaya pemilu transparan dan  dipercaya publik adalah penggunaan sistem informasi teknologi yang mudah dan bisa diakses oleh siapapun dan darimanapun. Terlebih, kini informasi KPU sudah bisa dengan mudah dapat diakses dengan mobile application.

KUTIPAN DARI GUS DUR PALING BANYAK DIPILIH PESERTA ORTUG

Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal. (Abdurrahman Wahid)   Kalimat diatas merupakan salah satu kutipan pendapat, tentang arti demokrasi yang paling banyak dipilih oleh perserta ortug kelas B diantara 6 kutipan yang lain dari berbagai tokoh, adapun kutipan yang lain adalah dari Mohammad Hatta, Soekarno, Tsai Ing Wen, Jhon F. Kennedy dan Benazir butto. Kegiatan peserta harus memilih salah satu kutipan pengertian tersebut adalah bagian dari sesi materi tentang NILAI, AZAS DAN PRINSIP PEMILU yang disampaikan oleh Bang Minan, panggilan akrab dari Bapak Ahsanul Minan, yang menjadi fasilitator dalam sesi ini. Selain tentang nilai nilai demokrasi, dalam sesi ini juga dijelaskan tentang asas pemilu, yang mana dari berbagai asas pemilu fokus diskusinya lebih mengarah ke salah satu asas yaitu: Integritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

MATERI “SISTEM PEMILU” JADI TEMA TERFAVORIT

Mempelajari berbagai varian sistem Pemilu dari berbagai negara, tentu hal yang menarik bagi saya, hal ini tak terbanyangkan kalau ternyata topik ini menjadi salah satu tema yang disampaikan dalam kegiatan ortug ini, apa lagi materi ini disampaikan oleh pakarnya pemilu, yaitu bapak Hadar Nafis Gumai. Sesi yang ke 4 di hari yang ke2, terjadwal materi tentang SISTEM PEMILU DI INDONESIA, akan tetapi dalam sesi ini kita juga dikenalkan terlebih dahulu berbagai varian sistem pemilu di beberapa negara, walupun hanya sepintas karena keterbatas jam, hal ini cukup memberi wawasan yang sangat berharga, baik bagi saya, dan saya yakin juga bagi peserta yang lain. “Metode mengkonversi perolehan suara menjadi kursi” merupakan kalimat kunci pada pokok pembahasan sesi ini. Pada  tingkatan  yang  paling  dasar,  sistem  pemilu  mengonversi  perolehan  suara  dalam  sebuah  pemilihan  umum  menjadi  kursi-kursi  yang  dimenangkan  oleh  partai  dan  kandidat.  Variabel-variabel  kuncinya  adalah  rumusan  pemilu  yang  digunakan  (yakni,  apakah  sistem  pluralitas/mayoritas,  proporsional,  campuran  atau  sistem  lain  yang  dipakai,  dan  rumusan  matematis  apa  yang  dipakai  untuk  memperhitungkan  alokasi  kursi),  struktur  pemungutan  suara  (apakah  pemberi  suara  memilih  seorang  kandidat  atau  sebuah  partai  dan  apakah  pemberi  suara  membuat  pilihan  tunggal  atau  mengungkapkan  serangkaian  preferensi)  dan  besaran  daerah  pemilihan  (bukan berapa pemilih yang tinggal dalam suatu daerah pemilihan, tetapi berapa wakil di  lembaga  legislatif  yang  dipilih  di  daerah  tersebut.

PESERTA ORTUG HARUS MEMAHAMI MAKNA PEMILU INKLUSIF

Dimulai dengan berdiskusi tentang “Sex atau Gender”, kemudian perbedaan peran laki-laki dan perempuan, lalu tentang diskriminasi, lanjut tentang keterwakilan perempuan dalam politik, sampai dengan “apakah disabilitas itu?”, jenis disabilitas dan lain lain. Sebenarnya topik nya apa sih materi pada sesi ini? PEMILU INKLUSIF, inilah topik yang dibahas pada sesi ke 3, sang fasilitator Ibu Handi Mulyaningsing memulai sesi dengan ini dengan simulasi untuk memahami perbedaan antara Jenis kelamin dengan gender. Bu Handi menyampaikan, hal ini harus tuntas terlebih dahulu difahami oleh peserta, karena perbedaan gender sering dipersoalkan karena identitas yang dilekatkan pada perempuan seringkali merugikan perempuan. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan peran  perempuan baik dalam keluarga maupun ruang publik.

Populer

Belum ada data.