
Jakarta, Sabtu (23/11/2019) – Komisioner KPU RI mengajak jajaran untuk memahami perubahan regulasi pencalonan pada Pemilihan Serentak 2020. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengajak jajaran untuk mempelajari kembali aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU (PKPU). Pada tahapan pencalonan terdapat perubahan seperti pada formulir pencalonan perseorangan dimana sebelumnya (pada 2018) B.1.KWK perseorangan dan kolektif, sementara yang saat ini digunakan B.1.KWK perorangan tidak kolektif. Evi menyampaikan bahwa hal itu untuk menghindari adanya manipulasi dukungan. Karena dengan sistem kolektif, setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata juga banyak yang ganda internal, maupun terdapat manipulasi tandatangan. Hal itu yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Hal ini dipaparkan Evi saat mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III. Masih terkait formulir, Evi juga menjelaskan bahwa dalam satu formulir surat dukungan, nantinya juga ditempel dengan fotokopi KTP. Ini untuk memudahkan kerja penyelenggara, dimana antara surat dukungan dan KTP tidak terpisah. Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemahaman mengenai pendaftaran calon juga dimiliki oleh peserta pemilihan. Maka penting sekali bagi KPU untuk bersama peserta pemilihan, memahami detail SILON. Langkah ini dengan membuka helpdesk disetiap Provinsi, kabupaten/kota untuk membantu memberikan pemahaman dan pelayanan terhadap Sistem Informasi Pencalonan.