Umum

KPU RI Menyiapkan Renstra 5 Tahun

Yogyakarta, Senin (25/11/2019)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pimpinan III di Tahun 2019, yang diikuti  seluruh KPU Provinsi. Diantara agenda pembahasan adalah rencana strategis (renstra) KPU lima tahun kedepan. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan rencana strategis KPU berakhir di tahun 2019, oleh karenanya perlu dilakukan pembahasan untuk rencana strategis 5 tahun kedepan atau tahun 2020-2024. Arief menambahkan, pihaknya juga memerlukan  road map, untuk rencana strategis jangka panjang, termasuk untuk KPU Provinsi/KIP Aceh. Seperti dilansir oleh kpu.go.id,  Arief mengungkapkan tujuan, bahwa data yang ada bisa terintegrasi menjadi satu. Semua akan mengacu pada satu big data yang terbuka. Maka ketika di klik pada laman website KPU, diharapkan  semua data yang dikompilasikan tidak berbeda dan terintegrasi sehingga organisasi KPU,  semakin hari semakin tertata dengan baik.

KPU Melaksanakan Uji Publik 2 Rancangan PKPU

Jakarta, Senin (25/11/2019) – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menggelar Uji Publik dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU 15/2019 tentang tahapan dan PKPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilihan. Ketua KPU RI Arief Budiman berharap agar PKPU tahapan,  dapat segera diundangkan lewat Kemenkumham. “Saya sebetulnya berharap PKPU tahapan ini sudah diundangkan sebelum tanggal 25, karena ada kebutuhan pelaksanaan tahapan yang cepat. Kami sudah lakukan harmonisasi, karena ini sifatnya perubahan tinggal uji publik saja kalau hari ini tidak ada masukan yang harus mengubah, setelah uji publik kami akan kirim ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan hari ini,” ungkap Arief di Jakarta seperti dilansir kpu.go.id. Dalam acara itu, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menjabarkan point-point perubahan dalam draft PKPU atas perubahan PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.  Diantara yang dijabarkan meliputi, perubahan waktu pelaksanaan pada tahapan pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, dan PPDP ; penyerahan penduduk potensial pemilih pemilihan ; pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ; pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ; pengumuman pendaftaran pasangan calon ; penelitian persyaratan calon sampai proses pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara. “Perubahan yang kita lakukan yaitu penyerahan dukungan paslon dari KPU Kab/Kota ke PPS di saat yang bersamaan untuk dilakukan penelitian faktual di tingkat kelurahan dengan menggeser bulan Mei kita majukan sesuaikan tahapan-tahapan yang sebelumnya,” ungkap Evi (kpu.go.id). Acara uji publik, mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mitra kerja kelembagaan, perwakilan partai politik, perwakilan Non Government Organization (NGO) serta unsur media massa.  

Selamat Hari Guru

Keberadaan guru menjadi profesi penting. Guru menjadi awal setiap diri untuk berpendidikan dan berpengetahuan secara akademis. Guru juga memiliki nilai-nilai pribadi, yang bisa menjadi teladan tumbuh setiap siswa-siswi, sebagai generasi pemegang masa depan. Selamat Hari Guru 2019 !! Teruslah mengabdi dan memberi yang terbaik untuk kemajuan negeri . Guru Penggerak Indonesia Maju !

PESERTA PILBUP WAJIB MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Mengawali tahapan Pemilihan Serentak 2020 dan untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang Pencalonan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Ngawi mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon.  Pada kegiatan  gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2019 di Jakarta dengan di ikuti oleh 270 Satker di wilayah Jatim,  Jabar, Jateng, DIY dan kalimantan  dimana merupakan daerah yang akan mengadakan Pemilihan di tahun 2020. Silon wajib digunakan pada proses pencalonan Pemilihan tahun 2020. Hasil print out dari aplikasi tersebut,  menjadi syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU untuk ditandatangani paslon diatas materai. Selain dapat mengoperasikan Aplikasi SILON. Ini diungkapkan Kabiro Teknis KPU RI  Nur syarifah. Pihaknya juga berharap kepada Kasubbag dan Operator dapat melakukan pendampingan kepada peserta Pemilihan. Termasuk dalam hal pengunggahan dukungan ke Aplikasi Silon untuk proses verifikasi. Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan fungsi utama aplikasi Silon.  “5 manfaat silon  yaitu : membuat kerja mudah dan sederhana, efisien, transparan, akuntabel dan menjadi bagian dari wujud kerja professional”  ujar Divisi Data dan Informasi tersbut.  Ia menuturkan juga, bahwa operator Silon tidak boleh sakit kutil, kudis dan kurap, yaitu kurang teliti, kurang disiplin dan kurang rapi dan administrasi pekerjaan harus ditata dengan baik sehingga tidak ada sengketa di tahapan pencalonan.” tambahnya” (NM)

KPU Ajak Jajaran Memahami Perubahan Regulasi Pencalonan

Jakarta, Sabtu (23/11/2019) – Komisioner KPU RI mengajak jajaran untuk memahami perubahan regulasi pencalonan pada Pemilihan Serentak 2020. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengajak jajaran untuk mempelajari kembali aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU (PKPU). Pada tahapan pencalonan terdapat perubahan seperti pada formulir pencalonan perseorangan dimana sebelumnya (pada 2018) B.1.KWK perseorangan dan kolektif, sementara yang saat ini digunakan B.1.KWK perorangan tidak kolektif.  Evi menyampaikan bahwa hal itu untuk menghindari adanya manipulasi dukungan. Karena dengan sistem kolektif, setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata juga banyak yang ganda internal, maupun terdapat manipulasi tandatangan. Hal itu yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Hal ini dipaparkan  Evi saat mengisi  Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III. Masih terkait formulir, Evi juga menjelaskan bahwa dalam satu formulir surat dukungan,  nantinya juga ditempel dengan fotokopi KTP.  Ini untuk memudahkan kerja penyelenggara, dimana antara surat dukungan dan KTP tidak terpisah. Lebih lanjut,  pihaknya berharap agar pemahaman mengenai pendaftaran calon juga dimiliki oleh peserta pemilihan. Maka penting sekali bagi KPU untuk bersama peserta pemilihan, memahami detail SILON. Langkah ini dengan  membuka helpdesk disetiap Provinsi, kabupaten/kota untuk membantu memberikan pemahaman dan pelayanan terhadap Sistem Informasi Pencalonan.

KPU Terus Berupaya Optimalkan Layanan Informasi Publik

Jakarta, – Masyarakat semakin mengingnkan informasi yang mudah dan cepat dalam akses. Hal ini sangat disadari oleh KPU.  Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan,  bahwa pihaknya terus berupaya agar publik bisa mengakses informasi  dari manapun dan kapanpun. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, Sabtu (23/11/2019). Mengutip dari kpu.go.id,  Arief mengajak jajaran untuk menjaga semangat transparansi dan memanfaatkan sistem informasi yang dimiliki untuk kemudahan masyarakat, stakeholder maupun penyelenggara itu sendiri. Menurut pria asal Surabaya tersebut, salah satu hal penting yang dikerjakan oleh KPU supaya pemilu transparan dan  dipercaya publik adalah penggunaan sistem informasi teknologi yang mudah dan bisa diakses oleh siapapun dan darimanapun. Terlebih, kini informasi KPU sudah bisa dengan mudah dapat diakses dengan mobile application.