
PESERTA PILBUP WAJIB MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON)
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Mengawali tahapan Pemilihan Serentak 2020 dan untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang Pencalonan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Ngawi mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon. Pada kegiatan gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2019 di Jakarta dengan di ikuti oleh 270 Satker di wilayah Jatim, Jabar, Jateng, DIY dan kalimantan dimana merupakan daerah yang akan mengadakan Pemilihan di tahun 2020.
Silon wajib digunakan pada proses pencalonan Pemilihan tahun 2020. Hasil print out dari aplikasi tersebut, menjadi syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU untuk ditandatangani paslon diatas materai. Selain dapat mengoperasikan Aplikasi SILON. Ini diungkapkan Kabiro Teknis KPU RI Nur syarifah. Pihaknya juga berharap kepada Kasubbag dan Operator dapat melakukan pendampingan kepada peserta Pemilihan. Termasuk dalam hal pengunggahan dukungan ke Aplikasi Silon untuk proses verifikasi.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan fungsi utama aplikasi Silon. “5 manfaat silon yaitu : membuat kerja mudah dan sederhana, efisien, transparan, akuntabel dan menjadi bagian dari wujud kerja professional” ujar Divisi Data dan Informasi tersbut. Ia menuturkan juga, bahwa operator Silon tidak boleh sakit kutil, kudis dan kurap, yaitu kurang teliti, kurang disiplin dan kurang rapi dan administrasi pekerjaan harus ditata dengan baik sehingga tidak ada sengketa di tahapan pencalonan.” tambahnya” (NM)