Selamat Datang di Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi

Publikasi

Opini

Ditulis oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P Akhirnya polemik penentuan hari pelaksanaan pemilu 2024 berakhir dengan disetujuinya usulan KPU RI untuk menyelenggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu ini dicapai dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022. Kesimpulan RDP antara lain bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu tentunya dengan pemikiran yang mendalam. Simulasi tanggal pelaksanaan dilakukan berkali-kali, terutama memperhitungkan pelaksanaan pemilihan serentak yang dalam pasal 201 ayat 8 UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah NO. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, telah diatur untuk dilaksanakan pada November 2024.  Tanggal 14 Februari sendiri dikenal sebagai hari kasih sayang terutama bagi sebagian besar anak muda. Tentu saja ini bukanlah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU RI seperti diketahui, mempunyai kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 347 UU no 7/2017 ayat 2 bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU.  KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memperhatikan pasal 75 UU 7/2017 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP untuk memutuskan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dialog – dialog kondusifpun dibangun dengan berbagai kelompok dan masyarakat peduli pemilu yang memberikan masukan secara baik, tanpa unjuk rasa apalagi kekerasan.  Maka patutlah jika pemilu 2024 mendatang disebut dengan pemilu kasih sayang.  Besar harapan, dengan tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai pemungtan suara Pemilu,  yang bersamaan dengan momentum hari kasih saying, maka menjadi pengingat bersama agar perjalanan setiap proses dan tahapannya nanti terlaksana dengan berlandaskan kasih sayang segenap anak bangsa.  KPU Kabupaten Ngawi sendiri juga telah menyebarkan informasi terkait penetapan hari dan tanggal pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 dan tanggal pemilihan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan tanggal tersebut, mengakhiri ketidakpastian terutama bagi penyelenggara pemilu tentang waktu dimulainya tahapan, sebab secara jelas termuat dalam pasal 167 ayat 6 UU 7/2017, bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU kabupaten Ngawi sendiri masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI jika terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di 2024. Untuk saat sekarang kegiatan yang dilakukan sebatas sosialisasi, pendidikan pemilih dan koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan.   *Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi

Catatan Komisioner Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan & rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti. Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Proses input pada aplikasi SIREKAP akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU. Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition)  dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya,  dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %. Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web nya. Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat

Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi) Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE  Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 sudah memasuki tahapan-tahapn krusial, terhitung tinggal 1 (satu) hari lagi merupakan tahapan penentu, apakah dalam Pilbup Ngawi tahun ini ada Pasangan Calon dari jalur perseorangan atau tanpa Pasangan Calon perseorangan. Mendasar pada Peraturan KPU No.16 Tahun 12 yang mana tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020. KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan. Jika ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 nanti, dan jumlahnya telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka Bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi & verifikasi secara faktual, yang dilanjut dengan rekapitulasi dukungan yang sudah di verifikasi faktual ditingkat kecamatan dan kabupaten. Jika rekap dukungan tingkat kabupaten ini, jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bapaslon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati bersama-sama dangan calon yang dari jalur parpol / gabungan parpol yang jadwalnya pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Perlu diketahui bahwa seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU akan melalui tahapan verifikasi faktual secara keseluruhan, dengan cara didatangi ke alamat sesuai KTP oleh petugas PPS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atas pencalonan bakal pasangan calon tersebut atau tidak. Kemudian, jika pada Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020 ini tidak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jumlah dukungan nya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini, maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilbup Ngawi tahun ini tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan.

Oleh Aman Ridho Hidayat, S.E.  Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini adalah memasuki tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Bagaimana dan apa saja yang wajib dipenuhi bagi Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dukungannya? Berikut penjelasan nya. Pada pasal 15 PKPU Pencalonan (PKPU Nomer:  18 tahun 2019), disebutkan: Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, meliputi dokumen: 1.) formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi Silon dan ditandatangani oleh Bapaslon dan 1 (satu) rangkap salinan; 3.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yg dicetak dari Aplikasi Silon. Jadi ada 3 (tiga) jenis dokumen yang wajib diserahkan, adapun yang dimaksud formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan pasangan calon, yang mana di form ini wajib di tempel KTP-El atau dilampiri surat keterangan dari dispenduk, dan harus ditantangani oleh pendukung tersebut. Kemudian B.1.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, dan B.2-KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan. Selain ketentuan diatas, harus diperhatikan juga adanya ketentuan yang terdapat di pasal 14 dalam PKPU yang sama, yaitu PKPU Nomer:  18 tahun 2019 disebutkan Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yg tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Aplikasi SILON dan disampaikan kepada KPU Kabupaten.