Pengumuman Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih PDPB Triwulan III Tahun 2025
Pengumuman terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Kabupaten Ngawi, Triwulan III Tahun 2025. Silakan Klik untuk melihat/mengunduh. Salinan Surat Keputusan KPU Ngawi terkait Penetapan Rekapitulasi PDPB Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Bagikan: ....

KPU Ngawi Gelar Pleno PDPB Tri Wulan III Tahun 2025
kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi menyelenggarakan rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Ngawi, Kamis (02/10/2025) di ruang media center KPU Kabupaten Ngawi mulai pukul 10.00 WIB. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim didampingi Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Putra Adi Wibowo SW, Divisi Hukum dan Pengawasan Sudarsono, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Janie Triangga Luh Pramintno, serta Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Prasetyo Nugroho, bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi. Samsu Mustakim menuturkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimana pelaksanakannya periodik. Samsu menyampaikan bahwa PDPB dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU kabupaten/kota tiap 3 bulan, oleh KPU Provinsi dan KPU RI tiap 6 bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 Maret 2025. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memperoleh data pemilih yang akurat. Putra Adi Wibowo SW, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan bahwa dengan adanya pemutakhiran data dapat meminimalisir permasalahan data ganda, ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan maupun data tidak valid. Selanjutnya Putra menyampaikan angka rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Ngawi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 berjumlah 714.955 dengan rincian laki-laki 349.726 dan perempuan 365.229. Adapun terkait Daftar Perubahan secara keseluruhan pemilih baru berjumlah 13, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 596, dan perbaikan data pemilih berjumlah 454. Hasil Pleno kemudian dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Samsu Mustakim, kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan kepada peserta undangan rapat pleno. ....

Menilik Sejarah Hari Batik Nasional
kab-ngawi.kpu.go.id - Hari Batik Nasional yang diperinghati setiap 2 Oktober bukanlah perayaan biasa, melainkan pengingat atas keagungan nilai budaya Indonesia di kancah global. Titik baliknya terjadi pada tahun 2009, saat Badan PBB untuk Kebudayaan, UNESCO, secara resmi mengakui Batik Indonesia sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity ("Karya Agung Warisan Lisan dan Tak Benda Kemanusiaan). Pengakuan ini tak hanya menghargai keindahan visual, tetapi juga kompleksitas filosofi, teknik pembuatan yang detail, mulai dari canting, lilin malam, hingga pewarnaan, yang semuanya telah diwariskan secara turun-temurun selama berabad-abad. Ini adalah momen bersejarah yang menegaskan bahwa batik adalah identitas tak ternilai milik bangsa. Menyambut pengakuan dunia tersebut, Pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Keppres ini secara resmi menetapkan tanggal penetapan UNESCO, yaitu 2 Oktober, sebagai Hari Batik Nasional. Keputusan ini menjadi simbol komitmen negara untuk melindungi, melestarikan, dan memajukan warisan adiluhung ini. Sejak saat itu, 2 Oktober menjadi hari di mana setiap warga negara dari Istana Kepresidenan hingga ruang-ruang kelas, berbangga mengenakan batik, mengubah kain tradisional menjadi seragam nasional yang modern dan elegan. Pada perayaan Hari Batik Nasional 2025 ini, semangatnya tetap menyala: merayakan warisan dan mendorong masa depan. Peringatan ini mengajak kita untuk melampaui sekadar memakai pakaian. Ini adalah ajakan untuk memahami kisah di balik setiap motif. Seperti Parang, Mega Mendung, Kawung dan lainnya, yang masing-masing menyimpan doa dan makna mendalam. Dengan terus bangga mengenakan dan membeli batik, kita tidak hanya melestarikan tradisi luhur, tetapi juga mendukung ribuan perajin dan seniman lokal, memastikan seni membatik Indonesia terus hidup dan dihormati di mata dunia. foto ngawi batik fashion 2024 sumber presisiindonesia.com tulisan diambil dari berbagai sumber ....

Ajak Jajaran untuk Semangat dan Syukuri Pekerjaan
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan apel pagi pada Senin, 29 September 2025 pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Ngawi. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara, Mohammad Prasetyo Nugroho. Diikuti oleh seluruh anggota KPU, Sekretaris beserta jajaran sekretariat, serta pelajar SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). Dalam amanatnya, Mohammad Prasetyo Nugroho mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja di tengah aktivitas yang padat. Ia menegaskan bahwa semangat kerja yang terjaga akan berdampak positif pada kinerja lembaga maupun pribadi. “Semangat adalah modal utama. Dengan semangat, pekerjaan yang berat bisa terasa ringan, dan kita bisa bekerja lebih ikhlas untuk hasil yang terbaik,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tentang makna syukur dalam kehidupan, pekerjaan, maupun keluarga. Menurutnya, rasa syukur bukan hanya diucapkan, tetapi diwujudkan dalam sikap menerima, bekerja dengan sungguh-sungguh, serta menjaga hubungan baik dengan sesama. “Hidup itu sawang sinawang, kita melihat orang lain seakan lebih, sementara orang lain melihat kita juga punya kelebihan. Maka syukuri apa yang kita miliki hari ini,” pesannya. Apel pagi ini menjadi momen pengingat bersama bagi keluarga besar KPU Ngawi bahwa semangat dan rasa syukur merupakan fondasi dalam bekerja dan menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan kebersamaan, diharapkan seluruh jajaran dapat terus menjaga dedikasi dan profesionalitas dalam setiap tugas. ....

KPU Ngawi Bekali Siswa-siswi SMAN 1 Ngawi menjelang Pemilihan Ketua OSIS
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi hadir memberikan pembekalan menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMA Negeri 1 Ngawi, Kamis (25/09/2025). Kegiatan diawali dengan orasi antar tiga pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang disaksikan oleh seluruh warga sekolah, mulai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, hingga para siswa-siswi. Suasana semakin meriah ketika para kandidat menyampaikan gagasan dan visi misi, disambut sorak sorai para pendukung yang duduk lesehan di depan kelas masing-masing di bawah rindangnya pepohonan halaman sekolah. Berbagai tenda juga dipasang di sejumlah titik halaman sekolah untuk mengurangi teriknya sinar matahari. Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, hadir bersama Anggota KPU yaitu Putra Adi Wibowo serta Muhammad Prasetyo Nugroho. Ketiganya duduk bersama bapak dan ibu guru menyaksikan proses demokrasi di lingkungan sekolah. Dalam kesempatan itu, Samsu Mustakim menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan praktik demokrasi yang ditunjukkan siswa SMA Negeri 1 Ngawi. “Pemuda harus menjadi pelopor dalam demokrasi. Melalui kegiatan seperti ini, para siswa belajar langsung bagaimana menyampaikan gagasan, menerima perbedaan, dan menghargai pilihan. Harapannya, nilai-nilai demokrasi ini dapat dibawa ketika mereka melanjutkan pendidikan maupun terjun di tengah masyarakat,” tutur Samsu Mustakim. Selain itu, Ketua KPU Ngawi juga mengadakan sesi tanya jawab dengan para siswa. Antusiasme terlihat ketika banyak siswa berpartisipasi, hingga terpilih tiga siswi yang mampu menjawab dengan baik dan mendapatkan cinderamata dari KPU Ngawi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut didukung dengan fasilitas sound system khusus, sehingga jalannya orasi dan debat dapat terdengar dengan jelas oleh seluruh warga sekolah. Pemilihan OSIS sendiri diselenggarakan oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Ngawi. Perwakilan MPK, Guntur Julian Edi Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan 15 bilik suara untuk pemilihan, di mana 11 bilik akan digunakan dan sisanya sebagai cadangan. “Untuk metode pemberian suara akan digunakan aplikasi, agar lebih mudah dan kekinian. Bilik suara akan disebar di lokasi strategis, dengan pengawasan petugas dari perwakilan kelas, supaya proses berjalan demokratis,” jelas Guntur saat berbincang dengan tim KPU Ngawi. Adapun pemungutan suara Pil OSIS akan dilaksanakan pada Jumat (26/09/2025), dilanjutkan dengan proses penghitungan suara pada siang harinya. Melalui kegiatan ini, KPU Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendidikan demokrasi di kalangan pelajar, sebagai investasi berharga bagi masa depan bangsa. ....

KPU Ngawi Mengikuti Diskusi Publik Seri Terkait Pemungutan Suara
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Diskusi Publik Seri 1 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis, 18 September 2025. Diskusi Publik mengambil tema “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu” dengan menghadirkan narasumber Kaprodi S1 DPP UGM, Mada Sukmajati, dan Praktisi IT, Karas Candra Gupta Khan. Dari KPU Ngawi, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta Staf. Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, juga turut dalam kegiatan ini. Dari eksternal turut hadir perwakilan pimpinan partai politik, Bawaslu, Bakesbangpol, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap agar kegiatan ini dapat memantik terobosan baru dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam Pemilu. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi yang tepat akan menjadi kunci dalam mewujudkan proses pemilu yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, yang bertindak sebagai moderator, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian diskusi publik yang akan berlanjut untuk merumuskan rekomendasi strategis perbaikan tahapan pemilu di masa depan. Partisipasi KPU Ngawi dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperbarui pengetahuan dan mendukung inovasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. ....

Publikasi
Opini

Ditulis oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P Akhirnya polemik penentuan hari pelaksanaan pemilu 2024 berakhir dengan disetujuinya usulan KPU RI untuk menyelenggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu ini dicapai dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022. Kesimpulan RDP antara lain bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu tentunya dengan pemikiran yang mendalam. Simulasi tanggal pelaksanaan dilakukan berkali-kali, terutama memperhitungkan pelaksanaan pemilihan serentak yang dalam pasal 201 ayat 8 UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah NO. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, telah diatur untuk dilaksanakan pada November 2024. Tanggal 14 Februari sendiri dikenal sebagai hari kasih sayang terutama bagi sebagian besar anak muda. Tentu saja ini bukanlah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU RI seperti diketahui, mempunyai kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 347 UU no 7/2017 ayat 2 bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memperhatikan pasal 75 UU 7/2017 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP untuk memutuskan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dialog – dialog kondusifpun dibangun dengan berbagai kelompok dan masyarakat peduli pemilu yang memberikan masukan secara baik, tanpa unjuk rasa apalagi kekerasan. Maka patutlah jika pemilu 2024 mendatang disebut dengan pemilu kasih sayang. Besar harapan, dengan tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai pemungtan suara Pemilu, yang bersamaan dengan momentum hari kasih saying, maka menjadi pengingat bersama agar perjalanan setiap proses dan tahapannya nanti terlaksana dengan berlandaskan kasih sayang segenap anak bangsa. KPU Kabupaten Ngawi sendiri juga telah menyebarkan informasi terkait penetapan hari dan tanggal pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 dan tanggal pemilihan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan tanggal tersebut, mengakhiri ketidakpastian terutama bagi penyelenggara pemilu tentang waktu dimulainya tahapan, sebab secara jelas termuat dalam pasal 167 ayat 6 UU 7/2017, bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU kabupaten Ngawi sendiri masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI jika terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di 2024. Untuk saat sekarang kegiatan yang dilakukan sebatas sosialisasi, pendidikan pemilih dan koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan. *Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi

Catatan Komisioner Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan & rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti. Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Proses input pada aplikasi SIREKAP akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU. Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya, dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %. Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web nya. Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat

Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi) Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 sudah memasuki tahapan-tahapn krusial, terhitung tinggal 1 (satu) hari lagi merupakan tahapan penentu, apakah dalam Pilbup Ngawi tahun ini ada Pasangan Calon dari jalur perseorangan atau tanpa Pasangan Calon perseorangan. Mendasar pada Peraturan KPU No.16 Tahun 12 yang mana tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020. KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan. Jika ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 nanti, dan jumlahnya telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka Bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi & verifikasi secara faktual, yang dilanjut dengan rekapitulasi dukungan yang sudah di verifikasi faktual ditingkat kecamatan dan kabupaten. Jika rekap dukungan tingkat kabupaten ini, jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bapaslon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati bersama-sama dangan calon yang dari jalur parpol / gabungan parpol yang jadwalnya pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Perlu diketahui bahwa seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU akan melalui tahapan verifikasi faktual secara keseluruhan, dengan cara didatangi ke alamat sesuai KTP oleh petugas PPS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atas pencalonan bakal pasangan calon tersebut atau tidak. Kemudian, jika pada Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020 ini tidak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jumlah dukungan nya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini, maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilbup Ngawi tahun ini tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan.

Oleh Aman Ridho Hidayat, S.E. Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini adalah memasuki tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Bagaimana dan apa saja yang wajib dipenuhi bagi Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dukungannya? Berikut penjelasan nya. Pada pasal 15 PKPU Pencalonan (PKPU Nomer: 18 tahun 2019), disebutkan: Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, meliputi dokumen: 1.) formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi Silon dan ditandatangani oleh Bapaslon dan 1 (satu) rangkap salinan; 3.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yg dicetak dari Aplikasi Silon. Jadi ada 3 (tiga) jenis dokumen yang wajib diserahkan, adapun yang dimaksud formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan pasangan calon, yang mana di form ini wajib di tempel KTP-El atau dilampiri surat keterangan dari dispenduk, dan harus ditantangani oleh pendukung tersebut. Kemudian B.1.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, dan B.2-KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan. Selain ketentuan diatas, harus diperhatikan juga adanya ketentuan yang terdapat di pasal 14 dalam PKPU yang sama, yaitu PKPU Nomer: 18 tahun 2019 disebutkan Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yg tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Aplikasi SILON dan disampaikan kepada KPU Kabupaten.