Apel Pagi, Ketua KPU Ingatkan tentang Optimalisasi Pelayanan Publik
kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan apel pagi, diikuti Komisioner dan jajaran sekretariat pada Senin (20/07), di halaman Kantor. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan sejumlah arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta penguatan tata kelola administrasi. Samsu Mustakim mengajak pegawai terus menuntaskan berbagai administrasi kepegawaian secara tertib, tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, administrasi yang tertata dengan baik menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung kinerja organisasi serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengikuti dinamika yang berkembang, baik yang berkaitan dengan regulas dan kebijakan. Kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan dinilai penting agar setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tuntutan organisasi. "Seluruh jajaran harus terus meningkatkan kapasitas diri dan responsif terhadap berbagai dinamika yang ada. Dengan demikian, kita dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Samsu Mustakim. Ia berharap setiap layanan dapat diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat terus terjaga. Melalui apel pagi ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Ngawi diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang disiplin, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga seluruh tugas kelembagaan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
KPU Ngawi Ajak Pelajar SMAN 1 Kwadungan Cerdas Berdemokrasi
kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi terus bergerak masif dalam memberikan edukasi politik kepada generasi muda. Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ngawi ini bertujuan untuk mendongkrak peran aktif pelajar sebagai penggerak roda demokrasi, sekaligus mempersiapkan mereka menjadi pemilih pemula yang cerdas dan rasional. KPU Kabupaten Ngawi mendukung agenda Pendidikan Politik bertajuk "POLARIS" (Pendidikan Politik Lahirkan Remaja Berintegritas dan Sadar Demokrasi) yang digelar di SMAN 1 Kwadungan, Jalan Ngawi - Kwadungan KM.15, pada Kamis (16/07/2026). Hadir sebagai salah satu pemateri, Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Janie Triangga Luh Praminto. Pihaknya memaparkan materi krusial mengenai esensi pentingnya keterlibatan pelajar dalam mengawal dan berpartisipasi langsung dalam perjalanan demokrasi bangsa ini. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya merawat rasa nasionalisme sejak dini sebagai fondasi utama dalam mendukung kemajuan bangsa. "Pelajar bukan sekadar penonton dalam pesta demokrasi, melainkan aktor penggerak yang harus memiliki integritas tinggi dan kesadaran penuh akan hak-hak politiknya," ujar Janie di hadapan para siswa. Pantauan di lokasi, jalannya sosialisasi berlangsung sangat interaktif, tertib, dan hidup. Siswa-siswi SMAN 1 Kwadungan yang didominasi oleh calon pemilih pemula ini menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Hal tersebut terlihat dari peserta yang aktif mengajukan pertanyaan kritis pada sesi diskusi dan tanya jawab mengenai dinamika demokrasi dan pemilu. Melalui pelaksanaan program POLARIS ini KPU Kabupaten Ngawi turut mendukung pemkab Ngawi dalam rangka bersama merawat kehidupan berdemokrasi, khusunya melalui edukasi politik ke segmen remaja. Output dari kegiatan ini diharapkan mampu mencetak siswa-siswi SMAN 1 Kwadungan menjadi pionir pendidikan karakter generasi penuh rasa nasionalisme dan siap menjadi pemimpin di masa depan. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
KPU Kabupaten Ngawi Gelar Knowledge Sharing Bahas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing bertajuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (14/07), di Media Center KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho, yang hadir mewakili Ketua KPU Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan knowledge sharing merupakan sarana untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap regulasi, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sudarsono, yang mengulas secara komprehensif ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Penyampaian materi difokuskan pada tata kerja kelembagaan, pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta implementasi ketentuan dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif, profesional, dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut, Sudarsono juga mengajak peserta kembali mencermati mekanisme pelaksanaan rapat pleno di KPU Kabupaten Ngawi. Pembahasan ini dilakukan untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai tahapan, prosedur, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara tertib dan memiliki kepastian administrasi. Sudarsono, menegaskan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mendukung pelaksanaan rapat pleno di lembaganya. "Untuk mendukung berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan rapat pleno, perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat menjadi pedoman bagi masing-masing pengampu kegiatan. Dengan adanya SOP, setiap pihak dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya serta saling mendukung dalam penyelenggaraan rapat pleno agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Sudarsono. Selama kegiatan berlangsung, para pegawai mengikuti materi dengan antusias. Berbagai pertanyaan dan diskusi disampaikan peserta sebagai bentuk pendalaman terhadap implementasi regulasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi. Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, KPU Kabupaten Ngawi berharap seluruh jajaran semakin memahami tata kerja kelembagaan serta mampu mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
Apel Pagi, Muhammad Prasetyo Nugroho Ajak Pegawai Mensyukuri Amanah Pekerjaan
kab-ngawi.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh anggota dan jajaran sekretariat, Senin (13/07). Bertindak sebagai pembina apel, Anggota KPU Kabupaten Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho. Pria yang akrab disapa Pak Pras itu menyampaikan, pentingnya menumbuhkan rasa syukur dalam menjalani kehidupan maupun melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu. Dalam amanatnya, Muhammad Prasetyo Nugroho mengajak jajaran untuk senantiasa mensyukuri setiap nikmat dan kesempatan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, rasa syukur bukan hanya melalui ucapan, tetapi juga dalam bekerja, menjaga integritas, serta melaksanakan setiap amanah dengan penuh tanggung jawab. "Rasa syukur hendaknya menjadi landasan dalam menjalani kehidupan maupun pekerjaan. Ketika kita mensyukuri setiap amanah yang diberikan, maka pekerjaan akan dijalankan dengan lebih ikhlas, penuh tanggung jawab, dan memberikan hasil yang terbaik bagi organisasi maupun masyarakat," ujar Muhammad Prasetyo Nugroho. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pegawai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kelembagaan. Oleh karena itu, semangat kebersamaan, saling menghargai, dan menjaga profesionalisme perlu terus dipelihara agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Selain itu, Muhammad Prasetyo Nugroho mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui pembelajaran, disiplin dalam bekerja, serta mampu menghadapi berbagai tantangan dengan sikap optimis. Menurutnya, rasa syukur akan menumbuhkan semangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga. Apel pagi ditutup dengan doa bersama sebagai wujud harapan agar seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi senantiasa diberikan kelancaran, keberkahan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
Ketua KPU Ngawi Hadiri Bhayangkara Go-Fest 2026, Perkuat Sinergi Antar Lembaga
kab-ngawi.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menghadiri undangan Bhayangkara Go-Fest 2026 yang diselenggarakan Polres Ngawi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Sabtu (11/07). Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres Ngawi tersebut berlangsung semarak dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta ribuan masyarakat. Bhayangkara Go-Fest 2026 mengusung konsep festival olahraga melalui kegiatan sepeda santai (fun bike) yang diikuti sekitar 3.000 peserta dari berbagai daerah. Pelepasan peserta dilakukan secara resmi oleh Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, serta unsur Forkopimda. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, peserta diberangkatkan dalam tiga gelombang. Kegiatan ini mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui bersepeda. Rangkaian acara , di antaranya lomba Fun Bike Best Costume yang menampilkan kreativitas para peserta, serta pembagian beragam hadiah doorprize dengan hadiah utama tiga unit sepeda motor. Kehadiran Ketua KPU Kabupaten Ngawi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus menjalin hubungan baik dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kelembagaan. Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bhayangkara Go-Fest 2026 yang dinilai mampu menghadirkan ruang kebersamaan antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. "Kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga Polri senantiasa semakin profesional, Presisi, dan terus menjadi institusi yang dekat dengan masyarakat. Kegiatan seperti Bhayangkara Go-Fest ini tidak hanya mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi, membangun kolaborasi, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Samsu Mustakim. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, KPU Kabupaten Ngawi berharap sinergi yang telah terjalin dengan Polres Ngawi dapat terus diperkuat. Kolaborasi yang harmonis antarinstansi diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas, menjaga kondusivitas daerah, serta memperkokoh semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Ngawi. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
KPU Ngawi Gelar Knowledge Sharing Penyusunan Daftar Informasi Publik untuk Perkuat Keterbukaan Informasi
kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Knowledge Sharing bertajuk "Menyusun Daftar Informasi Publik untuk Keterbukaan dan Transparansi Informasi di Lingkungan KPU Kabupaten Ngawi", pada Kamis (09/07), di Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Menurutnya, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) harus dilakukan secara cermat agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi yang menjadi hak publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik sehingga pelayanan informasi di KPU Kabupaten Ngawi dapat semakin optimal, transparan, dan sesuai dengan regulasi," ujar Muhammad Prasetyo Nugroho. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Janie Triangga Luh Praminto. Dalam pemaparannya, Janie menjelaskan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia juga mengulas klasifikasi informasi publik, mekanisme penyediaan informasi, serta kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. "Daftar Informasi Publik bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan informasi berjalan secara sistematis. Dengan daftar yang tersusun dengan baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, sementara penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan informasi publik," jelas Janie Triangga Luh Praminto. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait penyusunan Daftar Informasi Publik, klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, hingga tata cara pemberian layanan informasi kepada masyarakat. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus menyamakan persepsi dalam implementasi keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi. Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, KPU Kabupaten Ngawi berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka dan berintegritas. (KPU Ngawi/Dok Dhika) ....
Publikasi
Opini
Ditulis oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P Akhirnya polemik penentuan hari pelaksanaan pemilu 2024 berakhir dengan disetujuinya usulan KPU RI untuk menyelenggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu ini dicapai dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022. Kesimpulan RDP antara lain bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu tentunya dengan pemikiran yang mendalam. Simulasi tanggal pelaksanaan dilakukan berkali-kali, terutama memperhitungkan pelaksanaan pemilihan serentak yang dalam pasal 201 ayat 8 UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah NO. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, telah diatur untuk dilaksanakan pada November 2024. Tanggal 14 Februari sendiri dikenal sebagai hari kasih sayang terutama bagi sebagian besar anak muda. Tentu saja ini bukanlah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU RI seperti diketahui, mempunyai kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 347 UU no 7/2017 ayat 2 bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memperhatikan pasal 75 UU 7/2017 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP untuk memutuskan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dialog – dialog kondusifpun dibangun dengan berbagai kelompok dan masyarakat peduli pemilu yang memberikan masukan secara baik, tanpa unjuk rasa apalagi kekerasan. Maka patutlah jika pemilu 2024 mendatang disebut dengan pemilu kasih sayang. Besar harapan, dengan tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai pemungtan suara Pemilu, yang bersamaan dengan momentum hari kasih saying, maka menjadi pengingat bersama agar perjalanan setiap proses dan tahapannya nanti terlaksana dengan berlandaskan kasih sayang segenap anak bangsa. KPU Kabupaten Ngawi sendiri juga telah menyebarkan informasi terkait penetapan hari dan tanggal pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 dan tanggal pemilihan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan tanggal tersebut, mengakhiri ketidakpastian terutama bagi penyelenggara pemilu tentang waktu dimulainya tahapan, sebab secara jelas termuat dalam pasal 167 ayat 6 UU 7/2017, bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU kabupaten Ngawi sendiri masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI jika terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di 2024. Untuk saat sekarang kegiatan yang dilakukan sebatas sosialisasi, pendidikan pemilih dan koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan. *Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi
Catatan Komisioner Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan & rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti. Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Proses input pada aplikasi SIREKAP akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU. Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya, dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %. Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web nya. Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat
Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi) Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 sudah memasuki tahapan-tahapn krusial, terhitung tinggal 1 (satu) hari lagi merupakan tahapan penentu, apakah dalam Pilbup Ngawi tahun ini ada Pasangan Calon dari jalur perseorangan atau tanpa Pasangan Calon perseorangan. Mendasar pada Peraturan KPU No.16 Tahun 12 yang mana tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020. KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan. Jika ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 nanti, dan jumlahnya telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka Bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi & verifikasi secara faktual, yang dilanjut dengan rekapitulasi dukungan yang sudah di verifikasi faktual ditingkat kecamatan dan kabupaten. Jika rekap dukungan tingkat kabupaten ini, jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bapaslon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati bersama-sama dangan calon yang dari jalur parpol / gabungan parpol yang jadwalnya pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Perlu diketahui bahwa seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU akan melalui tahapan verifikasi faktual secara keseluruhan, dengan cara didatangi ke alamat sesuai KTP oleh petugas PPS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atas pencalonan bakal pasangan calon tersebut atau tidak. Kemudian, jika pada Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020 ini tidak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jumlah dukungan nya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini, maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilbup Ngawi tahun ini tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan.
Oleh Aman Ridho Hidayat, S.E. Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini adalah memasuki tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Bagaimana dan apa saja yang wajib dipenuhi bagi Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dukungannya? Berikut penjelasan nya. Pada pasal 15 PKPU Pencalonan (PKPU Nomer: 18 tahun 2019), disebutkan: Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, meliputi dokumen: 1.) formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi Silon dan ditandatangani oleh Bapaslon dan 1 (satu) rangkap salinan; 3.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yg dicetak dari Aplikasi Silon. Jadi ada 3 (tiga) jenis dokumen yang wajib diserahkan, adapun yang dimaksud formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan pasangan calon, yang mana di form ini wajib di tempel KTP-El atau dilampiri surat keterangan dari dispenduk, dan harus ditantangani oleh pendukung tersebut. Kemudian B.1.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, dan B.2-KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan. Selain ketentuan diatas, harus diperhatikan juga adanya ketentuan yang terdapat di pasal 14 dalam PKPU yang sama, yaitu PKPU Nomer: 18 tahun 2019 disebutkan Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yg tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Aplikasi SILON dan disampaikan kepada KPU Kabupaten.