KPU Ngawi mengikuti Persiapan Latsar Tatap Muka untuk CPNS
kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Persiapan dan Pertanggungjawaban Anggaran untuk kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS metode tatap muka secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (14/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur guna mematangkan kesiapan administratif seluruh Satker. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, memberikan pengarahan dan motivasi kepada CPNS untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian kegiatan, yang disiapkan secara anggaran oleh KPU Provinsi. Selanjutnya, Kabag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno.Popong Anjarseno menyampaikan poin-poin krusial terkait teknis pemberangkatan CPNS serta penjelasan penganggaran untuk mendukung peserta selama diklat berlangsung. Kegiatan diikuti oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Nurfanti S.W., serta Kasubbag Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Ganda Widyo Prabowo. April ini, 5 (lima) orang CPNS KPU Kabupaten Ngawi menjadi peserta Latsar. Sekretaris KPU Ngawi Budi Rahayu usai kegiatan menyampaikan harapannya. “Melalui koordinasi online ini, kami berharap pelaksanaan Latsar CPNS termasuk peserta dari KPU Ngawi dapat berjalan lancar, efektif, dan tertib administrasi. Teman-teman juga bisa melaksanakan dengan baik, dan nantinya bisa menjadi aparat Pemerintah yang profesional dan disiplin mendukung kerja kelembagaan.” harapnya. ....
Apel Pagi, Ingatkan Pentingnya Syukur
kab-ngawi.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan apel pagi di halaman kantor pada Senin (13/04/2026). Apel masih berada dalam suasana hangat bulan Syawal, menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperkuat dedikasi kerja. Bertindak sebagai Pembina Apel, Muhammad Prasetyo Nugroho, menyampaikan pesan-pesan substantif terkait integritas personal dan etos kerja. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa kunci utama dalam menghadapi padatnya tahapan pemilu adalah rasa syukur. "Penting bagi kita semua untuk senantiasa mengedepankan rasa syukur dalam menjalani kehidupan maupun pekerjaan. Syukur bukan hanya soal ucapan, tapi manifestasi dari ketenangan hati dalam menjalankan amanah," ujar Prasetyo di hadapan seluruh staf dan anggota KPU Ngawi. Lebih lanjut, Prasetyo mengajak seluruh peserta apel untuk menjadikan momentum bulan Syawal sebagai titik balik untuk membangkitkan kembali semangat kerja. Setelah melalui fase refleksi di bulan Ramadan, ia berharap ada energi baru yang dibawa dalam menjalankan tugas-tugas. ....
ITB : Menelusuri Jejak Kawah Candradimuka Teknokrat Indonesia
Jejak Waktu 13 April kab-ngawi.kpu.go.id, Tanggal 13 April menjadi lembaran penting dalam kalender sejarah Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan. Tepat 67 tahun yang lalu, di bawah langit Bandung yang sejuk, sebuah institusi yang akan menjadi tulang punggung intelektual bangsa resmi berdiri dengan nama Institut Teknologi Bandung (ITB). Peresmian oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan sebuah pernyataan politik tentang kemandirian bangsa. Akar Sejarah: Dari Kolonial Menuju Nasional Jauh sebelum tahun 1959, benih pendidikan teknik di Indonesia sebenarnya telah tertanam sejak 3 Juli 1920 dengan berdirinya Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS). Di sanalah tokoh-tokoh besar, termasuk Ir. Soekarno, menimba ilmu. Namun, pada masa itu, akses pendidikan sangat terbatas dan didominasi oleh kepentingan kolonial. Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia menyadari bahwa kedaulatan tidak cukup hanya dengan pengakuan politik, tetapi juga harus didukung oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peresmian ITB pada 13 April 1959 menandai transisi besar: dari institusi warisan Belanda menjadi institusi nasional yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia. Arsitektur dan Inovasi Kampus Ganesha, yang dikenal dengan arsitektur atap bertumpuknya yang khas, menjadi saksi bisu lahirnya berbagai inovasi. ITB tidak hanya mengajarkan teknik sipil atau mesin, tetapi juga menjadi tempat persemaian pemikiran kritis. Para mahasiswa dididik untuk menjadi problem solver bagi masalah-masalah yang dihadapi bangsa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kedaulatan energi. Menyulam Nasionalisme dan Demokrasi Keberadaan ITB memiliki kaitan erat dengan penguatan Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia: Nasionalisme Intelektual Nasionalisme bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga tentang mengangkat derajat bangsa melalui karya. ITB membuktikan bahwa putra-putri Indonesia mampu mengelola teknologi tinggi secara mandiri. Inilah "Nasionalisme Intelektual", sebuah keyakinan bahwa bangsa Indonesia memiliki kecerdasan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Pilar Demokrasi dan Kesadaran Kritis Dalam sistem demokrasi, perguruan tinggi seperti ITB berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dan gudang pemikiran kritis. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang terdidik (smart voters). Mahasiswa dan lulusan ITB sering kali menjadi garda terdepan dalam gerakan pro-demokrasi, memastikan bahwa jalannya pemerintahan tetap berada pada rel kepentingan rakyat. Inklusivitas dalam Pembangunan Semangat ITB yang terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik dari Sabang sampai Merauke. Ini mencerminkan nilai demokrasi yang inklusif. Hal ini sejalan dengan tugas kita di KPU, yakni memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi negara, baik melalui inovasi ilmu pengetahuan maupun melalui partisipasi dalam pemilihan umum. ------------------------------------------ Keterangan : Jejak Waktu, merupakan tulisan sederhana untuk bersama menilik sejarah Indonesia dari berbadai sudut pandang, disusun dari berbagai sumber. Untuk Gambar dalam Jejak Waktu hanya ilustrasi. Foto : youtzmedia.id / autoris ....
KPU Ngawi Terima Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menerima kunjungan Tim Monitoring Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemantauan Latsar CPNS Golongan III Angkatan I hingga Angkatan V di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara berlangsung di media center, dihantarkan langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Budi Rahayu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim monitoring. "Kami mendukung penuh proses aktualisasi ini. Kehadiran lima orang CPNS di KPU Ngawi diharapkan dapat membawa inovasi segar yang mendukung kinerja lembaga, namun disisi lain, pembangunan karakter dan profesionalitas dan disiplin juga menjadi hal penting kedepan, terutama dalam memberikan pelayanan publik.” ujar Budi Rahayu. Tim melakukan pemantauan, sejauh mana para peserta Latsar mampu mengaplikasikan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam tugas sehari-hari serta mengetahui perkembangan pengerjakan tugas berupa aktualisasi yang telah diberikan pada peserta latsar. CPNS satu persatu menyampaikan gagasannya yang tertuang dalam projek aktualisasi, untuk mendapatkan masukan dari tim monitoring. Dengan adanya monitoring ini, lima orang CPNS di KPU Ngawi diharapkan tidak hanya lulus secara administratif, tetapi benar-benar bertransformasi menjadi abdi masyarakat yang berdedikasi tinggi. ....
Survey Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Ngawi Semester I Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menyajikan survey Kepuasan Masyarakat terhadap layanan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan untuk mengetahui sejauh mana layanan yang dilakukan serta sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat disilakan mengikuti survey dengan klik disini : https://bit.ly/Survey_Kepuasan_Masyarakat_KPUKabNgawi ....
Jejak Waktu 9 April 1957 : Kabinet Djuanda, Sang Penjaga Kedaulatan Laut Nusantara
Jejak Waktu 9 April 1957 "Kabinet Djuanda, Sang Penjaga Kedaulatan Laut Nusantara" Tanggal 9 April 1957 atau tepat 69 tahun yang lalu, sebuah tonggak sejarah besar bagi kedaulatan wilayah Indonesia ditegakkan. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1957, terbentuklah Kabinet Djuanda, kabinet ke-16 yang membawa misi besar di tengah badai politik masa Demokrasi Liberal. Pemerintahan diibaratkan sebagai sebuah kapal besar, dan kabinet adalah para perwira yang memegang kendali navigasi, mesin, hingga logistik. Di bawah kepemimpinan Ir. Raden Djoeanda Kartawidjaja, kabinet ini menjadi "nakhoda" profesional yang berhasil membawa Indonesia keluar dari batas-batas wilayah laut yang sempit warisan kolonial. Zaken Kabinet: Profesionalisme di Atas Politik Terbentuknya Kabinet Djuanda atau yang dikenal sebagai Kabinet Karya merupakan jawaban atas kebuntuan politik di parlemen saat itu. Kabinet ini menyandang status sebagai Zaken Kabinet, yakni pemerintahan yang diisi oleh para pakar di bidangnya masing-masing. Fokus utamanya bukan lagi sekadar representasi partai, melainkan penyelesaian masalah bangsa secara teknis dan ahli. Pancakarya: Lima Program Utama Dalam menjalankan roda pemerintahan, Ir. Djuanda mencanangkan program Pancakarya, yang meliputi: Membentuk Dewan Nasional sebagai wadah aspirasi golongan fungsional. Normalisasi Keadaan Republik guna mengatasi krisis keamanan akibat pemberontakan daerah. Melanjutkan Pembatalan KMB untuk memperkuat kedaulatan ekonomi. Perjuangan Irian Barat demi kembalinya Papua ke wilayah Indonesia. Mempercepat Pembangunan nasional demi stabilitas ekonomi. Warisan Abadi: Deklarasi Djuanda Kontribusi terbesar yang akan selalu dikenang adalah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Sebelum momen ini, laut di antara pulau-pulau kita dianggap sebagai laut bebas. Berkat keberanian Ir. Djuanda, Indonesia ditegaskan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh: laut bukan pemisah, melainkan pemersatu pulau-pulau Nusantara. Konsep ini kemudian diakui dunia melalui konvensi UNCLOS sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State), dan setiap tanggal 13 Desember kini kita peringati sebagai Hari Nusantara. Nama Kabinet Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) Urutan Kabinet Kabinet ke-16 RI Perdana Menteri Ir. Raden Djoeanda Kartawidjaja Status Kabinet Zaken Kabinet (Kabinet Ahli) Tanggal Terbentuk 9 April 1957 Berakhir Masa Bakti 10 Juli 1959 Dasar Pembentukan Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1957 Program Kerja Pancakarya Pencapaian Terbesar Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 Warisan Nasional Penetapan Hari Nusantara Referensi: Ricklefs, M.C. (2008). A History of Modern Indonesia since c. 1200. Palgrave Macmillan. Poesponegoro, M.D., & Notosusanto, N. (2008). Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Balai Pustaka. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Daftar Kabinet Republik Indonesia. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Naskah Deklarasi Djuanda 1957. Berbagai sumber lainnya ....
Publikasi
Opini
Ditulis oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P Akhirnya polemik penentuan hari pelaksanaan pemilu 2024 berakhir dengan disetujuinya usulan KPU RI untuk menyelenggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu ini dicapai dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022. Kesimpulan RDP antara lain bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu tentunya dengan pemikiran yang mendalam. Simulasi tanggal pelaksanaan dilakukan berkali-kali, terutama memperhitungkan pelaksanaan pemilihan serentak yang dalam pasal 201 ayat 8 UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah NO. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, telah diatur untuk dilaksanakan pada November 2024. Tanggal 14 Februari sendiri dikenal sebagai hari kasih sayang terutama bagi sebagian besar anak muda. Tentu saja ini bukanlah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU RI seperti diketahui, mempunyai kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 347 UU no 7/2017 ayat 2 bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memperhatikan pasal 75 UU 7/2017 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP untuk memutuskan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dialog – dialog kondusifpun dibangun dengan berbagai kelompok dan masyarakat peduli pemilu yang memberikan masukan secara baik, tanpa unjuk rasa apalagi kekerasan. Maka patutlah jika pemilu 2024 mendatang disebut dengan pemilu kasih sayang. Besar harapan, dengan tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai pemungtan suara Pemilu, yang bersamaan dengan momentum hari kasih saying, maka menjadi pengingat bersama agar perjalanan setiap proses dan tahapannya nanti terlaksana dengan berlandaskan kasih sayang segenap anak bangsa. KPU Kabupaten Ngawi sendiri juga telah menyebarkan informasi terkait penetapan hari dan tanggal pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 dan tanggal pemilihan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan tanggal tersebut, mengakhiri ketidakpastian terutama bagi penyelenggara pemilu tentang waktu dimulainya tahapan, sebab secara jelas termuat dalam pasal 167 ayat 6 UU 7/2017, bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU kabupaten Ngawi sendiri masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI jika terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di 2024. Untuk saat sekarang kegiatan yang dilakukan sebatas sosialisasi, pendidikan pemilih dan koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan. *Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi
Catatan Komisioner Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan & rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti. Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Proses input pada aplikasi SIREKAP akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU. Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya, dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %. Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web nya. Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat
Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi) Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 sudah memasuki tahapan-tahapn krusial, terhitung tinggal 1 (satu) hari lagi merupakan tahapan penentu, apakah dalam Pilbup Ngawi tahun ini ada Pasangan Calon dari jalur perseorangan atau tanpa Pasangan Calon perseorangan. Mendasar pada Peraturan KPU No.16 Tahun 12 yang mana tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020. KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan. Jika ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 nanti, dan jumlahnya telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka Bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi & verifikasi secara faktual, yang dilanjut dengan rekapitulasi dukungan yang sudah di verifikasi faktual ditingkat kecamatan dan kabupaten. Jika rekap dukungan tingkat kabupaten ini, jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bapaslon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati bersama-sama dangan calon yang dari jalur parpol / gabungan parpol yang jadwalnya pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Perlu diketahui bahwa seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU akan melalui tahapan verifikasi faktual secara keseluruhan, dengan cara didatangi ke alamat sesuai KTP oleh petugas PPS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atas pencalonan bakal pasangan calon tersebut atau tidak. Kemudian, jika pada Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020 ini tidak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jumlah dukungan nya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini, maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilbup Ngawi tahun ini tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan.
Oleh Aman Ridho Hidayat, S.E. Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini adalah memasuki tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Bagaimana dan apa saja yang wajib dipenuhi bagi Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dukungannya? Berikut penjelasan nya. Pada pasal 15 PKPU Pencalonan (PKPU Nomer: 18 tahun 2019), disebutkan: Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, meliputi dokumen: 1.) formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi Silon dan ditandatangani oleh Bapaslon dan 1 (satu) rangkap salinan; 3.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yg dicetak dari Aplikasi Silon. Jadi ada 3 (tiga) jenis dokumen yang wajib diserahkan, adapun yang dimaksud formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan pasangan calon, yang mana di form ini wajib di tempel KTP-El atau dilampiri surat keterangan dari dispenduk, dan harus ditantangani oleh pendukung tersebut. Kemudian B.1.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, dan B.2-KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan. Selain ketentuan diatas, harus diperhatikan juga adanya ketentuan yang terdapat di pasal 14 dalam PKPU yang sama, yaitu PKPU Nomer: 18 tahun 2019 disebutkan Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yg tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Aplikasi SILON dan disampaikan kepada KPU Kabupaten.