KPU Ngawi Berikan Pendidikan Pemilih Pemula di SMK Kasreman
kab-ngawi.kpu.go.id – Ngawi Jumat (23/01/2026) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi terus berkomitmen memperkuat pendidikan politik bagi generasi muda. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendidikan pemilih pemula yang dilaksanakan di SMK Kasreman, Ngawi, dalam agenda kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Ngawi, Janie Triangga Luh Praminto, hadir sebagai pemateri dengan menyampaikan paparan mengenai posisi dan peran penting pemilih pemula dalam kehidupan demokrasi. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi anggota Pramuka yang mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias, baik saat pemaparan materi maupun sesi diskusi. “Kepramukaan tidak hanya berorientasi pada pembentukan karakter, disiplin, dan kepemimpinan, tetapi juga menjadi media pembelajaran yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak usia sekolah.” tutur Janie. Melalui pendekatan kepramukaan, peserta diajak untuk memahami pentingnya berpartisipasi dalam pemilu secara berintegritas, cerdas, dan bertanggung jawab. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam menentukan arah demokrasi di masa mendatang. Melalui kegiatan Pramuka, generasi muda diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan netralitas, serta menolak praktik hoaks dan politik uang. Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini juga memberikan pemahaman dasar terkait kepemiluan, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah perbedaan pilihan politik. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan dan berdiskusi, yang mencerminkan tingginya ketertarikan pelajar terhadap isu demokrasi dan kepemiluan. Melalui pelaksanaan pendidikan pemilih pemula ini, KPU Kabupaten Ngawi berharap dapat membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran demokrasi, berkarakter kuat, serta siap berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu, guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. ....
TEST PDF
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque maximus eros ut rhoncus rhoncus. In hac habitasse platea dictumst. In cursus quam et luctus vestibulum. Vestibulum elit massa, scelerisque et finibus sed, convallis et turpis. Proin tristique augue non lectus scelerisque facilisis. Donec malesuada, ipsum nec feugiat tincidunt, lectus lectus facilisis dui, non tincidunt mi urna vel nulla. Aliquam erat volutpat. Duis varius viverra ante sed pharetra. Integer quis nibh sollicitudin odio tempor tempus in eu eros. Suspendisse a sollicitudin nunc. Aliquam molestie porttitor tellus a venenatis. Sed et urna erat. Phasellus dapibus sapien dolor, quis dignissim sapien semper at. Fusce lacinia varius eros. Lihat File Fusce tortor dui, placerat sed varius vel, mattis quis nunc. Phasellus cursus mauris felis, et mollis urna laoreet non. Vivamus ornare hendrerit purus, sed accumsan ligula consectetur eu. Integer sed sapien semper, laoreet augue sit amet, aliquet magna. Proin pellentesque, turpis id vestibulum commodo, justo diam fringilla quam, eget dapibus enim tellus sed quam. Praesent vel sem bibendum, commodo enim id, aliquam tellus. Aliquam ut ipsum ultricies, sollicitudin risus sit amet, fringilla nunc. Nunc velit sapien, pellentesque quis mattis sed, molestie ac elit. Quisque massa sapien, ornare in sapien nec, accumsan egestas orci. In nec enim et dui feugiat consequat. Sed pretium augue id porttitor rutrum. Vivamus quis felis dapibus, consectetur urna sed, sodales justo. Fusce est felis, maximus in mattis ullamcorper, congue vel massa. Vestibulum vestibulum lorem sed metus convallis, et pellentesque orci consectetur. Curabitur in facilisis augue. Donec auctor sem sapien, in convallis metus interdum eget. Curabitur eu volutpat quam. Etiam suscipit tempor mauris, eget maximus erat rhoncus ac. ....
Janie Pimpin Apel Pagi Ajak Fokus Tugas
kab-ngawi.kpu.go.id – Senin (26/1/2026) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melaksanakan apel pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan apel pagi tersebut dipimpin Janie Triangga Luh Praminto selaku pembina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan kedisiplinan, meningkatkan semangat kerja, serta memperkuat koordinasi internal di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi. Dalam amanatnya, Janie Triangga Luh Praminto menyampaikan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pengawal demokrasi. “Apapun dinamika dan berita diluar yang viral, kta tetap fokus tugas kita sebagai jajaran di KPU Kabuaten Ngawi.” ujar Janie. ....
KPU Ngawi Kunjungi Partai PAN, kabarkan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
kab-ngawi.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengadakan kunjungan ke kantor Partai Partai Amanat Nasional. Hal ini dalam rangka sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (23/01/2026). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi serta validitas administrasi partai politik di tingkat kabupaten melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim. Kunjungan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ngawi juga sebagai upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Muhammad Prasetyo Nugroho, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, menjelaskan secara teknis mengenai prosedur terbaru pemutakhiran data partai politik dalam Sipol. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pengurus partai politik terkait mekanisme pembaruan data kepengurusan maupun keanggotaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Ngawi berharap seluruh partai politik, termasuk Partai Amanat Nasional, dapat memahami dan melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dengan baik, sehingga tercipta tata kelola kepartaian yang tertib dan profesional di Kabupaten Ngawi. ....
7 Pegawai KPU Ngawi Resmi Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu
kab-ngawi.kpu.go.id – Ngawi (22/01/2026 Sejumlah tujuh orang pegawai KPU Ngawi resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Prosesi dilaksanakan secara daring yang diselenggarakan KPU RI, bersamaan dengan pelantikan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Bernad menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU. Ia menekankan pentingnya peningkatan etos kerja, profesionalisme, dan integritas seiring dengan bertambahnya tanggung jawab jabatan, sehingga setiap tugas dapat dilaksanakan secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, dalam sesi pengarahan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan wujud nyata penerapan sistem merit sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja aparatur KPU. Afif mengajak pada seluruh jajaran untuk bekerja dengan penuh keikhlasan dan konsistensi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi beserta kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi yang memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya pelantikan ini. Dengan dilantiknya pejabat fungsional Penata Kelola Pemilu tersebut, diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemilu di Kabupaten Ngawi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. ....
Wujudkan Tertib Administrasi Digital, Sosialisasi Aplikasi Srikandi
kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Kamis (22/1/2026). Bertempat di Media Center, diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, serta seluruh staf di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi. Acara ini sebagai langkah konkret KPU Kabupaten Ngawi dalam mewujudkan pelaksanaan tertib administrasi dan penatausahaan arsip yang lebih modern dan efisien. Aplikasi Srikandi sendiri merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memudahkan koordinasi surat-menyurat antar instansi secara digital. Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan bahwa penguasaan terhadap aplikasi ini sangat krusial bagi seluruh jajaran staf. "Melalui penggunaan aplikasi Srikandi, diharapkan pengelolaan arsip dan dokumen surat menyurat tidak lagi terkendala oleh jarak dan waktu, serta meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik," ujarnya. Kegiatan mencakup pemaparan teknis mengenai fitur-fitur utama aplikasi, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman surat, hingga mekanisme pengarsipan digital sesuai dengan standar nasional. Dengan sosialisasi ini, KPU Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan profesionalitas kerja melalui transformasi digital di sektor administrasi. (Dhika/Humas KPU Ngawi) ....
Publikasi
Opini
Ditulis oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P Akhirnya polemik penentuan hari pelaksanaan pemilu 2024 berakhir dengan disetujuinya usulan KPU RI untuk menyelenggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu ini dicapai dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Komisi pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada senin 24 Januari 2022. Kesimpulan RDP antara lain bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu tentunya dengan pemikiran yang mendalam. Simulasi tanggal pelaksanaan dilakukan berkali-kali, terutama memperhitungkan pelaksanaan pemilihan serentak yang dalam pasal 201 ayat 8 UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah NO. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, telah diatur untuk dilaksanakan pada November 2024. Tanggal 14 Februari sendiri dikenal sebagai hari kasih sayang terutama bagi sebagian besar anak muda. Tentu saja ini bukanlah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menentukan tanggal pemungutan suara. KPU RI seperti diketahui, mempunyai kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 347 UU no 7/2017 ayat 2 bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memperhatikan pasal 75 UU 7/2017 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam RDP untuk memutuskan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dialog – dialog kondusifpun dibangun dengan berbagai kelompok dan masyarakat peduli pemilu yang memberikan masukan secara baik, tanpa unjuk rasa apalagi kekerasan. Maka patutlah jika pemilu 2024 mendatang disebut dengan pemilu kasih sayang. Besar harapan, dengan tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai pemungtan suara Pemilu, yang bersamaan dengan momentum hari kasih saying, maka menjadi pengingat bersama agar perjalanan setiap proses dan tahapannya nanti terlaksana dengan berlandaskan kasih sayang segenap anak bangsa. KPU Kabupaten Ngawi sendiri juga telah menyebarkan informasi terkait penetapan hari dan tanggal pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 dan tanggal pemilihan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan tanggal tersebut, mengakhiri ketidakpastian terutama bagi penyelenggara pemilu tentang waktu dimulainya tahapan, sebab secara jelas termuat dalam pasal 167 ayat 6 UU 7/2017, bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU kabupaten Ngawi sendiri masih menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI jika terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di 2024. Untuk saat sekarang kegiatan yang dilakukan sebatas sosialisasi, pendidikan pemilih dan koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan. *Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi
Catatan Komisioner Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan & rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS pada 9 Desember nanti. Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Proses input pada aplikasi SIREKAP akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU. Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya, dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %. Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web nya. Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat
Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi) Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020. Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 sudah memasuki tahapan-tahapn krusial, terhitung tinggal 1 (satu) hari lagi merupakan tahapan penentu, apakah dalam Pilbup Ngawi tahun ini ada Pasangan Calon dari jalur perseorangan atau tanpa Pasangan Calon perseorangan. Mendasar pada Peraturan KPU No.16 Tahun 12 yang mana tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020. KPU Ngawi telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yaitu sejumlah 52.882 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan. Jika ada Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 nanti, dan jumlahnya telah memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, maka Bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu dukungan yang berupa form model B.1 Perserorangan (Surat pernyataan dukungan) akan diverifikasi secara administrasi & verifikasi secara faktual, yang dilanjut dengan rekapitulasi dukungan yang sudah di verifikasi faktual ditingkat kecamatan dan kabupaten. Jika rekap dukungan tingkat kabupaten ini, jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bapaslon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati bersama-sama dangan calon yang dari jalur parpol / gabungan parpol yang jadwalnya pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Perlu diketahui bahwa seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU akan melalui tahapan verifikasi faktual secara keseluruhan, dengan cara didatangi ke alamat sesuai KTP oleh petugas PPS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atas pencalonan bakal pasangan calon tersebut atau tidak. Kemudian, jika pada Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Ngawi 2020 ini tidak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jumlah dukungan nya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini, maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilbup Ngawi tahun ini tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan.
Oleh Aman Ridho Hidayat, S.E. Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini adalah memasuki tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Bagaimana dan apa saja yang wajib dipenuhi bagi Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dukungannya? Berikut penjelasan nya. Pada pasal 15 PKPU Pencalonan (PKPU Nomer: 18 tahun 2019), disebutkan: Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, meliputi dokumen: 1.) formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Aplikasi Silon dan ditandatangani oleh Bapaslon dan 1 (satu) rangkap salinan; 3.) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yg dicetak dari Aplikasi Silon. Jadi ada 3 (tiga) jenis dokumen yang wajib diserahkan, adapun yang dimaksud formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan pasangan calon, yang mana di form ini wajib di tempel KTP-El atau dilampiri surat keterangan dari dispenduk, dan harus ditantangani oleh pendukung tersebut. Kemudian B.1.1-KWK Perseorangan adalah surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, dan B.2-KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan. Selain ketentuan diatas, harus diperhatikan juga adanya ketentuan yang terdapat di pasal 14 dalam PKPU yang sama, yaitu PKPU Nomer: 18 tahun 2019 disebutkan Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yg tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Aplikasi SILON dan disampaikan kepada KPU Kabupaten.