
KPU Ngawi Kabarkan Pilkada pada Perwakilan Pemilih Disabilitas
kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada pemilih disabilitas. Acara ini berlangsung di Kurnia Convention Hall, Jl. Soekarno, Ngawi, Ngawi, 26 Juli 2024 – mulai pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Ngawi, Sudarsono. Dalam sambutannya, Sudarsono menekankan pentingnya peran pemilih disabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin mereka. "Partisipasi pemilih disabilitas sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang inklusif dan adil. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh hak-hak mereka dalam Pilkada Serentak 2024," ujar Sudarsono.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Ngawi, Janie Triangga LP. Janie mengajak seluruh pemilih dari kalangan disabilitas untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada. Ia menjelaskan berbagai fasilitas dan dukungan yang telah disiapkan oleh KPU untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilih disabilitas.
"KPU menyediakan aksesibilitas di tempat pemungutan suara, pendampingan bagi pemilih yang memerlukan, serta berbagai inisiatif lainnya untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan," jelas Janie. Meskipun demikian, pihaknya meminta masukan kepada pemilih disabilitas tentang hal-hal apa yang harus diperhatikan pada saat Pemungutan Suara mendatang.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari k disabilitas baik fisik, tunarungu, tunanetra, tuna wicara serta lainnya. Dalam kegiatan ini, juga digelar sesi tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Antusiasme dari peserta menunjukkan pentingnya sosialisasi ini dalam membangun kesadaran dan partisipasi aktif dari pemilih disabilitas.
KPU Ngawi juga menitipkan cinderamata sebagai bagian dari sosialisasi tanggal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.
KPU Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi partisipasi pemilih disabilitas dalam setiap tahapan Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dan KPU Kabupaten Ngawi mengajak seluruh warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah, baik Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi)