Pentingnya Tanggapan Masyarakat Dalam Proses Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan

Oleh: Aman Ridho. H (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Ngawi)

Seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU Kabupaten Ngawi, melainkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan dan PPS di setiap desa/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. Oleh karena tanggung jawab yang diemban tersebut di atas, meskipun bersifat sementara (ad hoc), perlu ada standarisasi dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota agar PPK, PPS, dan KPPS merupakan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Berdasarkan latar belakang tersebut, KPU Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang melaksanaan tahapan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK sangat berhati-hati, guna mencapai tujuan dalam rangka mendapatkan personel yang mampu menyelenggarakan Pemilihan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.

Adapun tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK antara lain, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil penalitian admisnistrasi sekaligus nama-nama tersebut disuguhkan ke masyarakat barangkali ada tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat yang dimaksud adalah, KPU Ngawi telah menetapkan nama-nama calon PPK yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya akan tetapi jika memang ada masyarakat yang melaporkan berkaitan dengan nama-nama tersebut, misal terlibat dalam kepengurusan partai, tentu hal ini akan ditinjau kembali dengan langkah mengkaji laporan tersebut juga dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Tahapan tanggapan masyarakat selalu mengikuti dalam setiap tahap pengumuman proses seleksi Calon Anggota PPK, dalam pengumuman hasil seleksi CAT kemarin, juga dalam pengumuman hasil tes wawancara nanti. KPU Kabupaten Ngawi tidak langsung mengumumkan 5 (lima) nama Calon PPK terpilih, akan tetapi KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil tes wawancara dengan meranking seluruh peserta yang mengikuti tes tersebut (kecuali yang tidak hadir atau yang tidak memenuhi syarat), adapun jadwalnya akan di umumkan selama 7 hari mulai tanggal 15 – 21 Februari 2020. Selama 7 hari ini lah masyarakat bisa menggapi dan memberi masukan kepada KPU Kabupaten Ngawi, bisa melalui surat, juga melalui media telepon atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Pada proses ini nanti juga dijadwalkan tersendiri jadwal klarifikasi dari tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 22 – 25 Februari 2020. Baru tanggal 26 Februari KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan PPK terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 sebagai Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.

Keterlibatan masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan sangatlah penting dalam rangka terpilihnya personil penyelenggara Pemilu yang netral, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Karena merekalah yang faham betul latar belakang dan rekam jejak para calon Penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan ini. KPU Kabupaten akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, tentu dengan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,299 Kali.