Pengumuman/SE

KPU Ngawi Tingkatkan Layanan Informasi Publik

kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diperkuat adalah melalui optimalisasi layanan online E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi maupun pengaduan secara cepat dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor. KPU Ngawi telah menyediakan platform digital khusus yang dapat diakses melalui laman resmi https: //ngawikabppid.kpu.go.id/.

Selain melalui portal web, KPU Kabupaten Ngawi juga membuka jalur komunikasi yang lebih personal melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0851-2644-4417. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan tren penggunaan media sosial di masyarakat saat ini.

"Masyarakat dapat memanfaatkan website PPID kami atau nomor komtak online tersebut, untuk mendapatkan informasi dari KPU Ngawi" pesan Janie Triangga Luh Praminto, Anggota KPU Ngawi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

Tak hanya fokus pada E-PPID, KPU Ngawi juga aktif menyebarkan informasi melalui media sosial resmi seperti Instagram, YouTube, dan Facebook dengan nama akun KPU Ngawi. Informasi juga tersedia di situs utama kab-ngawi.kpu.go.id.

Bagi masyarakat yang memerlukan koordinasi langsung, bisa hadir di kantor KPU Kabupaten Ngawi tetap beroperasi di alamat Jl. Untung Suropati No. 48 Karangtengah Ngawi  Jawa Timur.

Dengan integrasi layanan online dan offline ini, diharapkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Ngawi terus meningkat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali