Berita Terkini

KPU Ngawi Gelar Pleno PDPB Tri Wulan III Tahun 2025

kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi menyelenggarakan rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Ngawi, Kamis (02/10/2025) di ruang media center KPU Kabupaten Ngawi mulai pukul 10.00 WIB.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim didampingi Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Putra Adi Wibowo SW, Divisi Hukum dan Pengawasan Sudarsono, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Janie Triangga Luh Pramintno, serta Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Prasetyo Nugroho, bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi.

Samsu Mustakim menuturkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimana pelaksanakannya periodik.

Samsu menyampaikan bahwa PDPB dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU kabupaten/kota tiap 3 bulan, oleh KPU Provinsi dan KPU RI tiap 6 bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 Maret 2025. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memperoleh data pemilih yang akurat.

Putra Adi Wibowo SW, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan bahwa dengan adanya pemutakhiran data dapat meminimalisir permasalahan data ganda, ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan maupun data tidak valid.

Selanjutnya Putra menyampaikan angka rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Ngawi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 berjumlah 714.955 dengan rincian laki-laki 349.726 dan perempuan 365.229.

Adapun terkait Daftar Perubahan secara keseluruhan pemilih baru berjumlah 13, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 596, dan perbaikan data pemilih berjumlah 454.

Hasil Pleno kemudian dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Samsu Mustakim, kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan kepada peserta undangan rapat pleno.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali