Umum

KPPN Madiun Bertandang Ke KPU Ngawi Dalam Rangka Monev Anggaran

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun Rabu (20/11/2019), bertandang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Hal ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terkait proses realisasi dan laporan anggaran yang bersumber dari APBN.  Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPPN ditemui oleh beberapa Komisioner, Kasubbag serta staf masukan  untuk peningkatan kinerja KPU Kabupaten Ngawi khususnya yang terkait dengan anggaran SPBN. KPPN merupakan Lembaga vertikal dibawah Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. (hupmas)

KPU RI Minta Jajajaran Maksimalkan Kehumasan

Jakarta, (18/11/2019) – Kembali informasi dari Rapat Koordinasi Kehumasan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan meminta jajarannya untuk memanfaatkan keberadaan humas untuk memaksimalkan penyampaikan informasi kepemiluan pada masyarakat.   Wahyu mengungkapkan harapan tersebut karena menurutnya, publik perlu mengetahui kerja-kerja penyelenggara pemilu, oleh karena itu peran humas sangat penting untuk menyampaikannya melalui narasi pemberitaan kepada masyarakat.  Wahyu mengingatkan, jangan sampai banyak kegiatan yang dilakukan, namun tidak tersampaikan kepada masyarakat. Media online kpu.go.id menulis bahwa pada 2020 nanti 270 daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Maka  humas harus meningkatkan perannya. Termasuk dalam rangka memberikan pendidikan pemilih serta bekerjasama dengan pihak lain, termasuk media.m Dalam kesempatan Rakor itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede  menjelaskan sejumlah aturan yang mengharuskan informasi dibuka ke publik. Selain itu juga menjelaskan tentang informasi yang boleh dikecualikan dalam penyampaian kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan lebih detail tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam sebuah institusi dan keharusan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.  (sumber kpu.go.id).

KPU Komitmen Terhadap Layanan Informasi Publik Melalui e-PPID

Jakarta, Senin (18/12) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui e-PPID.  Ini seiring kebutuhan masyarakat akan informasi yang serba cepat. Komitmen itu juga terwujud dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam mendukung layanan Informasi, seperti  Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik, Senin (18/12) di Jakarta. Arbain salah satu pegiat keterbukaan informasi dari Indonesian Parliamentary Centre (IPC)  hadir sebagai pemberi paparan kepada undangan dari 34 KPU Provinsi. Banyak wujud keseriusan pengelolaan dan layanan informasi, salahsatunya adalah layanan setiap waktu.  Seperti dilansir dari kpu.go.id, Arbain mengungkapkan bahwa, saat aplikasi down pun, tambah Arbain, semua harus bisa membuat kreatifitas secara mandiri, sehingga kebutuhan pelayanan informasi tidak terganggu. Salah satunya pelayanan informasi dengan Whatsapp, mengingat masyarakat bisa jadi hanya ingin bertanya, belum sampai ke permintaan data dan informasi. “Selain informasi seputar kepemiluan, e-PPID juga harus memuat informasi terkait pelayanan publik lainnya, seperti tata cara permintaan informasi, pengaduan atau Dumas, pendaftaran pemantau pilkada dan wadah komunikasi bagi masyarakat,” ujar Arbain di depan peserta rakor. Sementara itu, Kasubbag Sosialisasi dan Kampanye Didi Suhardi juga menekankan semngat penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakay, karena menurutnya Masyarakat adalah pemilik sah informasi. Dalam acara tersebut, seluruh operator KPU yang hadir, juga mempraktekkan cara penggunaan e-PPID.  (sumber kpu.go.id)

Penyelenggara Pemilu Harus Antisipasi Hoaks

Jakarta, (18/11/2019) – Kemajuan teknologi informasi, begitu bermanfaat bagi percepatan informasi bagi masyaraat. Namun disisi lain juga memiliki dampak negatif. Pihak yang tidak bertanggungjawab atau menginginkan kegaduhan saat masa Pemilu/Pemilihan bisa membuat kabar bohong (hoaks/hoax) dengan berbagai konten kekinian. Pemerhati media Imam Wahyudi mengungkapkan bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial (medsos) menjadi satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Hoaks yang tidak hanya menyasar individu tapi juga institusi atau lembaga ini tentunya perlu mendapat penanganan yang tepat. Kata Imam seperti dikutip dari kpu.go.id. Lebih lanjut, Imam Wahyudi mengingatkan peran medsos untuk meluruskan informasi atau pemberitaan yang salah. Disisi lain keberadaan website juga bisa menjadi wahana menyajikan informasi yang benar. Guna mendukung hal itu, penting sekali untuk memperhatikan validitas data saat memberikan klarifikasi melalui laman resmi lembaga.  (hupmas)

Apel Bersama Demi Peforma Kinerja

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan apel pagi di halaman kantor pada senin (18/11/2019). Apel awal pekan ini,  dihadiri seluruh jajaran pegawai KPU, dari komisioner hingga staf pendukung. Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi Eddy Sukamto mengatakan bahwa apel merupakan upaya dalam memelihara kebiasaan displin antar bagian dan personil yang ada. Dalam amanatnya menyampaikan bahwa  apel juga dalam rangka meningkatkan peforma kerja hal-hal terkait rencana kegiatan selama sepekan, dan memberikan motivasi untuk menyemangati jajaran guna  mendukung kegiatan menjelang tahun Pilbup tahun 2020.  (hupmas)

KPU Kabupaten Ngawi Mengikuti BIMTEK Paralegal dan Legal Drafting

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  mengikuti Bimbingan Teknis Paralegal dan Legal Drafting KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan di The Balava Hotel Malang tanggal 16 s/d 19 November 2019. Acara dibuka oleh anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mewakili Ketua KPU Jatim. Dalam kesempatan itu, Insan menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan Bimtek adalah  untuk membekali KPU Kabupaten/Kota, khususnya divisi hukum dan subbag hukum agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Terutama bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan 2020. Dari KPU Kabupaten Ngawi, hadir Jakiyem selaku divisi hukum dan pengawasan serta Nanang Subekti, Kasubbag Hukum. Acara Bimbingan Teknis merupakan hasil kerjasama KPU Provinsi Jatim dan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP-Otoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Selain materi tentang Penyusunan Peraturan peserta juga  mengikuti materi Praktek Legal Drafting (ns)

Populer

Belum ada data.