Umum

Ketua KPU RI Ingatkan 4 Prinsip Penyelenggara

Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Komisioner KPU memiliki tugas berat. Tugas-tugas tersebut harus dijalankan dengan menjunjung prinsip-prinsip mulia sebagai penyelenggara. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, Penyelenggara harus memegang teguh 4 prinsip. Diantaranyara, transparansi, integritas, profesional dan solid. Hal ini disampaikan saat melantik 150 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Dikutip dari kpu.go.id, Arief menguraikan secara singkat tentang 4 prinsip  tersebut. Pertama, yaitu transparan dimana berarti bekerja secara terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedua, Integritas  yang berarti penyelenggara pemilu melaksanakan aturan yang sudah ada serta tidak boleh berpihak kearah manapun. Adapun tentang prinsip ketiga adalah professional, dalam hal ini Arief menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai tugasnya masing-masing. Terakhir prinsip soliditas, diwujudkan dengan bekerja  saling menjaga, membantu, dan menguatkan. Dalam Kegiatan pelantikan penyelenggara provinsi Lampung tersebut, juga bersamaan dengan pelantikan tiga anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Mamuju Tengah, Sinjai dan Pandeglang periode 2018-2023. (hupmas)

KPU RI Mendapatkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik “Informatif”

KPU RI mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik  “Informatif”, untuk kategori Lembaga Nonstruktural. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin kepada Ketua KPU Arief Budiman bersama Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, Kamis (21/11/2019). Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan terima kasih kepada jajarannya. Menurutnya,  apa yang telah dicapai merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU, tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Dari 38 badan publik, hanya 2 lembaga nonstruktural yang mendapat kategori informatif, salah satunya KPU. 5 badan publik mendapat kategori Menuju Informatif, 5 badan publik Cukup Informatif, dan 26 badan publik berpredikat Tidak Informatif.

ASN KPU Ngawi Mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Jawa Timur

Madiun,kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (21/11/2019) Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU provinsi Jawa Timur. Kegiatan bertempat di Madiun, dengan diikuti ASN dari KPU Kabupaten Trenggalek, Pacitan, Magetan, Ngawi, Ponorogo,  Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.   Ketua KPU Prov.  Jawa Timur saat membuka Kegiatan Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jatim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Rakor ASN ini merupakan pembinaan terpusat, yang diharapkan bisa dijalankan secara berkelanjutan. Selain itu, juga menjadi wahana silahturahmi sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Rakor yang dilaksanakan di Madiun selama sehari ini, merupakan rakor ASN Gelombang V Jawa Timur. Kegiatan semacam ini, merupakan pertama yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi di Indonesia. (hupmas)

KPPN Madiun Bertandang Ke KPU Ngawi Dalam Rangka Monev Anggaran

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun Rabu (20/11/2019), bertandang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Hal ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terkait proses realisasi dan laporan anggaran yang bersumber dari APBN.  Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPPN ditemui oleh beberapa Komisioner, Kasubbag serta staf masukan  untuk peningkatan kinerja KPU Kabupaten Ngawi khususnya yang terkait dengan anggaran SPBN. KPPN merupakan Lembaga vertikal dibawah Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. (hupmas)

KPU RI Minta Jajajaran Maksimalkan Kehumasan

Jakarta, (18/11/2019) – Kembali informasi dari Rapat Koordinasi Kehumasan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan meminta jajarannya untuk memanfaatkan keberadaan humas untuk memaksimalkan penyampaikan informasi kepemiluan pada masyarakat.   Wahyu mengungkapkan harapan tersebut karena menurutnya, publik perlu mengetahui kerja-kerja penyelenggara pemilu, oleh karena itu peran humas sangat penting untuk menyampaikannya melalui narasi pemberitaan kepada masyarakat.  Wahyu mengingatkan, jangan sampai banyak kegiatan yang dilakukan, namun tidak tersampaikan kepada masyarakat. Media online kpu.go.id menulis bahwa pada 2020 nanti 270 daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Maka  humas harus meningkatkan perannya. Termasuk dalam rangka memberikan pendidikan pemilih serta bekerjasama dengan pihak lain, termasuk media.m Dalam kesempatan Rakor itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede  menjelaskan sejumlah aturan yang mengharuskan informasi dibuka ke publik. Selain itu juga menjelaskan tentang informasi yang boleh dikecualikan dalam penyampaian kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan lebih detail tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam sebuah institusi dan keharusan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.  (sumber kpu.go.id).

KPU Komitmen Terhadap Layanan Informasi Publik Melalui e-PPID

Jakarta, Senin (18/12) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui e-PPID.  Ini seiring kebutuhan masyarakat akan informasi yang serba cepat. Komitmen itu juga terwujud dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam mendukung layanan Informasi, seperti  Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik, Senin (18/12) di Jakarta. Arbain salah satu pegiat keterbukaan informasi dari Indonesian Parliamentary Centre (IPC)  hadir sebagai pemberi paparan kepada undangan dari 34 KPU Provinsi. Banyak wujud keseriusan pengelolaan dan layanan informasi, salahsatunya adalah layanan setiap waktu.  Seperti dilansir dari kpu.go.id, Arbain mengungkapkan bahwa, saat aplikasi down pun, tambah Arbain, semua harus bisa membuat kreatifitas secara mandiri, sehingga kebutuhan pelayanan informasi tidak terganggu. Salah satunya pelayanan informasi dengan Whatsapp, mengingat masyarakat bisa jadi hanya ingin bertanya, belum sampai ke permintaan data dan informasi. “Selain informasi seputar kepemiluan, e-PPID juga harus memuat informasi terkait pelayanan publik lainnya, seperti tata cara permintaan informasi, pengaduan atau Dumas, pendaftaran pemantau pilkada dan wadah komunikasi bagi masyarakat,” ujar Arbain di depan peserta rakor. Sementara itu, Kasubbag Sosialisasi dan Kampanye Didi Suhardi juga menekankan semngat penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakay, karena menurutnya Masyarakat adalah pemilik sah informasi. Dalam acara tersebut, seluruh operator KPU yang hadir, juga mempraktekkan cara penggunaan e-PPID.  (sumber kpu.go.id)