Umum

Ketua KPU RI Ingatkan 4 Prinsip Penyelenggara

Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Komisioner KPU memiliki tugas berat. Tugas-tugas tersebut harus dijalankan dengan menjunjung prinsip-prinsip mulia sebagai penyelenggara. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, Penyelenggara harus memegang teguh 4 prinsip. Diantaranyara, transparansi, integritas, profesional dan solid. Hal ini disampaikan saat melantik 150 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dikutip dari kpu.go.id, Arief menguraikan secara singkat tentang 4 prinsip  tersebut. Pertama, yaitu transparan dimana berarti bekerja secara terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedua, Integritas  yang berarti penyelenggara pemilu melaksanakan aturan yang sudah ada serta tidak boleh berpihak kearah manapun. Adapun tentang prinsip ketiga adalah professional, dalam hal ini Arief menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai tugasnya masing-masing. Terakhir prinsip soliditas, diwujudkan dengan bekerja  saling menjaga, membantu, dan menguatkan.

Dalam Kegiatan pelantikan penyelenggara provinsi Lampung tersebut, juga bersamaan dengan pelantikan tiga anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Mamuju Tengah, Sinjai dan Pandeglang periode 2018-2023. (hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali