
KPU Komitmen Terhadap Layanan Informasi Publik Melalui e-PPID
Jakarta, Senin (18/12) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui e-PPID. Ini seiring kebutuhan masyarakat akan informasi yang serba cepat. Komitmen itu juga terwujud dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam mendukung layanan Informasi, seperti Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik, Senin (18/12) di Jakarta.
Arbain salah satu pegiat keterbukaan informasi dari Indonesian Parliamentary Centre (IPC) hadir sebagai pemberi paparan kepada undangan dari 34 KPU Provinsi. Banyak wujud keseriusan pengelolaan dan layanan informasi, salahsatunya adalah layanan setiap waktu. Seperti dilansir dari kpu.go.id, Arbain mengungkapkan bahwa, saat aplikasi down pun, tambah Arbain, semua harus bisa membuat kreatifitas secara mandiri, sehingga kebutuhan pelayanan informasi tidak terganggu. Salah satunya pelayanan informasi dengan Whatsapp, mengingat masyarakat bisa jadi hanya ingin bertanya, belum sampai ke permintaan data dan informasi.
“Selain informasi seputar kepemiluan, e-PPID juga harus memuat informasi terkait pelayanan publik lainnya, seperti tata cara permintaan informasi, pengaduan atau Dumas, pendaftaran pemantau pilkada dan wadah komunikasi bagi masyarakat,” ujar Arbain di depan peserta rakor.
Sementara itu, Kasubbag Sosialisasi dan Kampanye Didi Suhardi juga menekankan semngat penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakay, karena menurutnya Masyarakat adalah pemilik sah informasi. Dalam acara tersebut, seluruh operator KPU yang hadir, juga mempraktekkan cara penggunaan e-PPID. (sumber kpu.go.id)