Bogor – Dalam Undang-undang (UU) Pemilu, menyebutkan bahwa Pemilu harus dilaksanakan dengan azaz langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Namun, menurut pengamat senior kepemiluan Ramlan Surbakti, Pemilu juga mengandung syarat periodik.
Menurut Rmlan, periodik tidak hanya bermakna sebagai konsistensi waktu, tapi juga bentuk penilaian pemilih terhadap pemimpin yang ada. “Rakyat menilai apakah incumbent punya kinerja baik, kalau iya maka dipilih kembali. Tapi kalau kinerja buruk maka tidak dipilih lagi, itu arti dari periodik,” jelas Ramlan saat diminta untuk menjadi pemateri pada sesi pembukaan Konferensi Nasional dan Call for Papers Tata Kelola Pemilu yang berlangsung di Bogor, Rabu (13/11/2019) malam seperti diberitakan oleh kpu.go.id.
Pria yang sempat menjabat sebagai Ketua KPU RI (2004-2007) ini juga menyebut pemilu haruslah memenuhi prinsip bebas dan adil (free and fair). Bebas dari tekanan, ancaman sementara adil menunjukkan adanya kesetaraan bagi semua, baik untuk peserta pemilunya maupun masyarakat pemilihnya.
“Dan adil yang pertama untuk peraturan yang menjamin kesetaraan, jadi semua apapun latar belakangnya punya hak pilih, setiap peserta calon punya kebebasan sama untuk bersaing. Media massa juga meliput semua pihak dan memberitakan secara faktual. Yang paling susah dipenuhi adil kedua, yaitu equal playing field (arena bermain semua peserta punya titik tolak yang sama). Ini susah karena ada peserta pemilu yang punya dana melimpah tapi ada juga yang punya,” jelas Ramlan. Disisi lain, Ramlan mengemukaan bahwa dari pelaksanaan Pemilu 2019 masyarakat begitu antuias. Ini didukung dengan peserta pemilu, terutama Peserta Pemilu Presiden Wakil Presiden.
sumber : kpu.go.id dengan judul Selain Luber-Jurdil, Pemilu Juga Harus Periodik