Umum

KPU Ngawi Terus Komitmen Tolak Gratifikasi

kab-ngawi.kpu.go.id,  Gratifikasi adalah setiap pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Sosialisasi gratifikasi sangat penting dilaksanakan terutama bagi instansi pemerintah, tujuannya bukan hanya agar orang tahu aturan, tetapi agar tercipta budaya anti korupsi yang kuat.

Demikian disampaikan oleh Samsu Mustakim, saat membuka agenda Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Ngawi Tahun 2025.

Acara digelar pada tanggal 4 Desember 2025, bertempat di Ruang Media Center. Samsu menambahkan, bahwa untuk mewujudkan Zona Integritas agar KPU Kabupaten Ngawi menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi perlu untuk melakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Ngawi.

Sosialisasi sendiri, disampaikan oleh Sudarsono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ngawi. Sudarsono berharap para pegawai mampu memahami, untuk membedakan gratifikasi yang boleh, yang wajib dilaporkan, dan yang termasuk suap serta mengerti bagaimana prosedur pelaporannya.

Plt Kasubbag Teknis dan Hukum Dwi Ardiani berpendapat, bahwa penting sekali, untuk dapat membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap Lembaga, maka jajaran juga harus berkomitmen nyata mewujudkan Good Governance. (DA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali