Umum

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU HARUS BISA MENGUKUR “PENGARUH” DAN “KEPENTINGAN” DARI STEAKHOLDER

Oleh-oleh dari Ortug (Bagian 2) Ditulis oleh: Aman Ridho H. (Anggota KPU Kabupaten Ngawi) Menyimak perubahan tentang desain kelembagaan penyelenggara pemilu dari periode ke periode sungguh menarik untuk dijadikan bahan diskusi. Hal ini seperti yang terpapar pada materi Ida Budiati Anggota DKPP RI dalam salah satu sesi di kegiatan orientasi tugas KPU Kabupaten/Kota Gelombang VIII. Dijelaskan disana, KPU periode 2002-2007 dibentuk pada tahun 2001  berdasarkan KEPPRES Nomer 10 tahun 2001 beranggotakan 11 orang terdiri dari unsur akademisi dan LSM. KPU Ketiga periode 2007-2012 dibentuk setelah presiden mengeluarkan KEPPRES dan ini merupakan penyempurnaan dari KPU-KPU sebelumnya karena semua pihak sadar bahwa KPU merupakan  garda terdepan dari sebuah proses demokrasi yang bernama pemilu. Mulai Periode inilah angggotanya dipilih olleh DPR setelah pemerintah membentuk panitai seleksi yang anggotanya terdiri dari para akademisi. Diawasi oleh Bawaslu dan DKPP. Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka (7) menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing. Banyak masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan keahlian masing-masing lembaga tersebut diharapkan penyelenggara pemilu mampu memberikan solusi terkait ketentuan hukum pemilu atau masalah teknis. Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam sesi hari pertama kegiatan Ortug KPU Kabupaten/Kota gelombang VIII.  

KPU Ngawi Mengikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  Jumat (22/11/2019) Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 merupakan bagian dari pemilihan serentak tahun 2020. Berbagai kegiatan sudah dilaksanakan mewarnai awal tahapan. Seperti  kegiatan bertaraf nasional, yaitu Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Dalam Pemilihan Tahun 2020  yang dilaksanakan di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan tersebut pada gelombang dua, pada hari Kamis s.d Jumat (21-22/11/2019). Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  hadir mengikuti kegiatan, adalah M Noor Jihan selaku Kasubbag Teknis, serta Naam Mahmudi, operator aplikasi Silon yang juga SDM bidang teknis.  Kegiatan dilaksanakan  di LPPI Jalan Kemang Raya Nomor 35 Jakarta. Paparan Materi menyebutkan pentingnya keberadaan aplikasi pencalonan baik bagi KPU maupun bagi pasangan Calon. Dari enam manfaat SILON bagi KPU, tiga diantaranya adalah penelitian kegandaan, pendaftaran pasangan calon, serta wahana publikasi hasil proses pencalonan.  Sementara untuk pasangan calon maka membantu paslon perseorangan dalam melakukan input dukungan, serta secara umum bisa mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilaksanakn oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota. (hupmas)

ACARA TIDAK MONOTON, MEMBUAT SEMUA PESERTA AKTIF

Oleh-oleh dari Ortug (Bagian 1) Ditulis oleh: Aman Ridho H. (Anggota KPU Kabupaten Ngawi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar giat Orientasi Tugas bagi KPU Kabupaten/Kota se Indonesia yang dilaksanakan secara bergelombang. Saya bersama 4 Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupetan Ngawi mengikuti kegiatan bersama dengan 29 satker KPU Kabupaten/Kota yang lain. Kami mendapatkan jadwal pada Gelombang ke VIII yang dilaksanakan tanggal 12-16 November 2019 bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Masih ingat apa yang disampaikan Ketua KPU RI Arif Budiman dalam sambutannya di acara pembukaan kegiatan ini, “Tujuan diselenggarakannya orientasi tugas ini, karena sangat penting untuk meningkatkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta wewenang anggota KPU kabupaten/kota yang baru terpilih. Agar dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik di daerah masing-masing sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.

Ketua KPU RI Ingatkan 4 Prinsip Penyelenggara

Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Komisioner KPU memiliki tugas berat. Tugas-tugas tersebut harus dijalankan dengan menjunjung prinsip-prinsip mulia sebagai penyelenggara. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, Penyelenggara harus memegang teguh 4 prinsip. Diantaranyara, transparansi, integritas, profesional dan solid. Hal ini disampaikan saat melantik 150 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Dikutip dari kpu.go.id, Arief menguraikan secara singkat tentang 4 prinsip  tersebut. Pertama, yaitu transparan dimana berarti bekerja secara terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedua, Integritas  yang berarti penyelenggara pemilu melaksanakan aturan yang sudah ada serta tidak boleh berpihak kearah manapun. Adapun tentang prinsip ketiga adalah professional, dalam hal ini Arief menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai tugasnya masing-masing. Terakhir prinsip soliditas, diwujudkan dengan bekerja  saling menjaga, membantu, dan menguatkan. Dalam Kegiatan pelantikan penyelenggara provinsi Lampung tersebut, juga bersamaan dengan pelantikan tiga anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Mamuju Tengah, Sinjai dan Pandeglang periode 2018-2023. (hupmas)

KPU RI Mendapatkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik “Informatif”

KPU RI mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik  “Informatif”, untuk kategori Lembaga Nonstruktural. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin kepada Ketua KPU Arief Budiman bersama Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, Kamis (21/11/2019). Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan terima kasih kepada jajarannya. Menurutnya,  apa yang telah dicapai merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU, tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Dari 38 badan publik, hanya 2 lembaga nonstruktural yang mendapat kategori informatif, salah satunya KPU. 5 badan publik mendapat kategori Menuju Informatif, 5 badan publik Cukup Informatif, dan 26 badan publik berpredikat Tidak Informatif.

ASN KPU Ngawi Mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Jawa Timur

Madiun,kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (21/11/2019) Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU provinsi Jawa Timur. Kegiatan bertempat di Madiun, dengan diikuti ASN dari KPU Kabupaten Trenggalek, Pacitan, Magetan, Ngawi, Ponorogo,  Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.   Ketua KPU Prov.  Jawa Timur saat membuka Kegiatan Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jatim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Rakor ASN ini merupakan pembinaan terpusat, yang diharapkan bisa dijalankan secara berkelanjutan. Selain itu, juga menjadi wahana silahturahmi sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Rakor yang dilaksanakan di Madiun selama sehari ini, merupakan rakor ASN Gelombang V Jawa Timur. Kegiatan semacam ini, merupakan pertama yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi di Indonesia. (hupmas)

Populer

Belum ada data.