Umum

KUTIPAN DARI GUS DUR PALING BANYAK DIPILIH PESERTA ORTUG

Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal. (Abdurrahman Wahid)   Kalimat diatas merupakan salah satu kutipan pendapat, tentang arti demokrasi yang paling banyak dipilih oleh perserta ortug kelas B diantara 6 kutipan yang lain dari berbagai tokoh, adapun kutipan yang lain adalah dari Mohammad Hatta, Soekarno, Tsai Ing Wen, Jhon F. Kennedy dan Benazir butto. Kegiatan peserta harus memilih salah satu kutipan pengertian tersebut adalah bagian dari sesi materi tentang NILAI, AZAS DAN PRINSIP PEMILU yang disampaikan oleh Bang Minan, panggilan akrab dari Bapak Ahsanul Minan, yang menjadi fasilitator dalam sesi ini. Selain tentang nilai nilai demokrasi, dalam sesi ini juga dijelaskan tentang asas pemilu, yang mana dari berbagai asas pemilu fokus diskusinya lebih mengarah ke salah satu asas yaitu: Integritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

MATERI “SISTEM PEMILU” JADI TEMA TERFAVORIT

Mempelajari berbagai varian sistem Pemilu dari berbagai negara, tentu hal yang menarik bagi saya, hal ini tak terbanyangkan kalau ternyata topik ini menjadi salah satu tema yang disampaikan dalam kegiatan ortug ini, apa lagi materi ini disampaikan oleh pakarnya pemilu, yaitu bapak Hadar Nafis Gumai. Sesi yang ke 4 di hari yang ke2, terjadwal materi tentang SISTEM PEMILU DI INDONESIA, akan tetapi dalam sesi ini kita juga dikenalkan terlebih dahulu berbagai varian sistem pemilu di beberapa negara, walupun hanya sepintas karena keterbatas jam, hal ini cukup memberi wawasan yang sangat berharga, baik bagi saya, dan saya yakin juga bagi peserta yang lain. “Metode mengkonversi perolehan suara menjadi kursi” merupakan kalimat kunci pada pokok pembahasan sesi ini. Pada  tingkatan  yang  paling  dasar,  sistem  pemilu  mengonversi  perolehan  suara  dalam  sebuah  pemilihan  umum  menjadi  kursi-kursi  yang  dimenangkan  oleh  partai  dan  kandidat.  Variabel-variabel  kuncinya  adalah  rumusan  pemilu  yang  digunakan  (yakni,  apakah  sistem  pluralitas/mayoritas,  proporsional,  campuran  atau  sistem  lain  yang  dipakai,  dan  rumusan  matematis  apa  yang  dipakai  untuk  memperhitungkan  alokasi  kursi),  struktur  pemungutan  suara  (apakah  pemberi  suara  memilih  seorang  kandidat  atau  sebuah  partai  dan  apakah  pemberi  suara  membuat  pilihan  tunggal  atau  mengungkapkan  serangkaian  preferensi)  dan  besaran  daerah  pemilihan  (bukan berapa pemilih yang tinggal dalam suatu daerah pemilihan, tetapi berapa wakil di  lembaga  legislatif  yang  dipilih  di  daerah  tersebut.

PESERTA ORTUG HARUS MEMAHAMI MAKNA PEMILU INKLUSIF

Dimulai dengan berdiskusi tentang “Sex atau Gender”, kemudian perbedaan peran laki-laki dan perempuan, lalu tentang diskriminasi, lanjut tentang keterwakilan perempuan dalam politik, sampai dengan “apakah disabilitas itu?”, jenis disabilitas dan lain lain. Sebenarnya topik nya apa sih materi pada sesi ini? PEMILU INKLUSIF, inilah topik yang dibahas pada sesi ke 3, sang fasilitator Ibu Handi Mulyaningsing memulai sesi dengan ini dengan simulasi untuk memahami perbedaan antara Jenis kelamin dengan gender. Bu Handi menyampaikan, hal ini harus tuntas terlebih dahulu difahami oleh peserta, karena perbedaan gender sering dipersoalkan karena identitas yang dilekatkan pada perempuan seringkali merugikan perempuan. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan peran  perempuan baik dalam keluarga maupun ruang publik.

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU HARUS BISA MENGUKUR “PENGARUH” DAN “KEPENTINGAN” DARI STEAKHOLDER

Oleh-oleh dari Ortug (Bagian 2) Ditulis oleh: Aman Ridho H. (Anggota KPU Kabupaten Ngawi) Menyimak perubahan tentang desain kelembagaan penyelenggara pemilu dari periode ke periode sungguh menarik untuk dijadikan bahan diskusi. Hal ini seperti yang terpapar pada materi Ida Budiati Anggota DKPP RI dalam salah satu sesi di kegiatan orientasi tugas KPU Kabupaten/Kota Gelombang VIII. Dijelaskan disana, KPU periode 2002-2007 dibentuk pada tahun 2001  berdasarkan KEPPRES Nomer 10 tahun 2001 beranggotakan 11 orang terdiri dari unsur akademisi dan LSM. KPU Ketiga periode 2007-2012 dibentuk setelah presiden mengeluarkan KEPPRES dan ini merupakan penyempurnaan dari KPU-KPU sebelumnya karena semua pihak sadar bahwa KPU merupakan  garda terdepan dari sebuah proses demokrasi yang bernama pemilu. Mulai Periode inilah angggotanya dipilih olleh DPR setelah pemerintah membentuk panitai seleksi yang anggotanya terdiri dari para akademisi. Diawasi oleh Bawaslu dan DKPP. Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka (7) menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing. Banyak masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan keahlian masing-masing lembaga tersebut diharapkan penyelenggara pemilu mampu memberikan solusi terkait ketentuan hukum pemilu atau masalah teknis. Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam sesi hari pertama kegiatan Ortug KPU Kabupaten/Kota gelombang VIII.  

KPU Ngawi Mengikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  Jumat (22/11/2019) Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 merupakan bagian dari pemilihan serentak tahun 2020. Berbagai kegiatan sudah dilaksanakan mewarnai awal tahapan. Seperti  kegiatan bertaraf nasional, yaitu Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) Dalam Pemilihan Tahun 2020  yang dilaksanakan di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan tersebut pada gelombang dua, pada hari Kamis s.d Jumat (21-22/11/2019). Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  hadir mengikuti kegiatan, adalah M Noor Jihan selaku Kasubbag Teknis, serta Naam Mahmudi, operator aplikasi Silon yang juga SDM bidang teknis.  Kegiatan dilaksanakan  di LPPI Jalan Kemang Raya Nomor 35 Jakarta. Paparan Materi menyebutkan pentingnya keberadaan aplikasi pencalonan baik bagi KPU maupun bagi pasangan Calon. Dari enam manfaat SILON bagi KPU, tiga diantaranya adalah penelitian kegandaan, pendaftaran pasangan calon, serta wahana publikasi hasil proses pencalonan.  Sementara untuk pasangan calon maka membantu paslon perseorangan dalam melakukan input dukungan, serta secara umum bisa mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilaksanakn oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota. (hupmas)

ACARA TIDAK MONOTON, MEMBUAT SEMUA PESERTA AKTIF

Oleh-oleh dari Ortug (Bagian 1) Ditulis oleh: Aman Ridho H. (Anggota KPU Kabupaten Ngawi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar giat Orientasi Tugas bagi KPU Kabupaten/Kota se Indonesia yang dilaksanakan secara bergelombang. Saya bersama 4 Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupetan Ngawi mengikuti kegiatan bersama dengan 29 satker KPU Kabupaten/Kota yang lain. Kami mendapatkan jadwal pada Gelombang ke VIII yang dilaksanakan tanggal 12-16 November 2019 bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Masih ingat apa yang disampaikan Ketua KPU RI Arif Budiman dalam sambutannya di acara pembukaan kegiatan ini, “Tujuan diselenggarakannya orientasi tugas ini, karena sangat penting untuk meningkatkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta wewenang anggota KPU kabupaten/kota yang baru terpilih. Agar dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik di daerah masing-masing sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.