
Jakarta, Rabu (13/11/2019) Kegiatan Orientasi Tugas Gelombang VIII oleh KPU RI berlangsung sampai 16 November 2019. Diantara materi yang diberikan adalah yang terkait dengan tata kerja anggota KPU yang disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra Ilham. Khususnya materi rancangan peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Hasil Harmonisasi. Dalam kesempatan itu, Ilham menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan. “Karena itu Badan Penyelenggaara Pemilu (BPP) harus memastikan seluruh aspek dari kontestasi pemilu memenuhi norma global dan mengikuti prinsip pemilu (guiding principles of election) meliputi independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme dan pelayanan publik.” ungkap Ilham seperti dikuti dari kpu.go.id. Komisioner yang membidangi Sumber Daya Manusia tersebut juga mengingatkan bahwa integritas seorang anggota KPU dapat mencegah terjadinya manipulasi pemilu. Menyikapi hal ini, KPU RI menurut dia telah mengeluarkan sejumlah petunjuk aturan yang mengatur dan mengawasi perilaku penyelenggara pemilu. “Dan kode perilaku yang diatur bermakna pencegahan, pembinaan, dan internalisasi nilai-nilai untuk membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan,” jelas Ilham. Lebih lanjut, Ilham menuturkan bahwa tata kerja anggota KPU juga menjelaskan turunan dari pakta integritas dan Sumpah/Janji yang harus dipatuhi oleh anhgota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. dikutip dari kpu.go.id dengan judul Integritas Penyelenggara Tentukan Kredibilitas dan Legitimasi Pemilu