
Jakarta, Senin (2/12/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). RDP sendiri membahas terkait rancangan perubahan PKPU dan Perbawaslu. PKPU yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan Perbawaslu terkait pengawasan pencalonan dan Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa. Komisioner KPU RI Viryan menjelaskan, adanya 11 isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih. Diantaranya, meliputi hak memilih bagi pemilih disabilitas, informasi pada DP4, analisis dan sinkronisasi DPT dengan DP4, tugas PPDP dan PPS dalam kegiatan coklit, kegiatan coklit, penyusunan daftar pemilih, penyampaian dan pengumuman DPS, masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, pemilih rentan pendataan korban bencana alam, lapas dan rumah sakit, pendaftaran dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih serta status hukum panwas kabupaten/kota. Dari KPU RI, hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Pramono Ubaid Tanthowi. Dilansir dari kpu.go.id, pada bagian akhir Rapat dengar pendapat, terdapat pembahasan point pertama kesimpulan, dimana membahas terkait draft PKPU yang terdiri dari enam hal. Pertama perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat. Kedua, penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketiga, pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara menambahkan pemilih pemula, menambahkan pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih. Untuk point keempat, memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS dengan memerhatikan NIK, nomor KK, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dan aspek geografis lainnya. Kelima, memastikan PPDP untuk melaksanakan tugasnya mencoklit secara benar, sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya. Keenam, rancangan PKPU pasal 11 huruf (g) tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga dana tau pengurus RT/RW atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda dan tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT. (sumber kpu.go,id)