Umum

KPU Ngawi Ikuti Rapat Perencanaan Program dan Anggaran 2020

Pasuruan, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (03/12/2019), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengikuti rapat pimpinan perencanaan program dan anggaran tahun 2020 yang di laksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di hotel royal Pasuruan. Rapat tersebut di ikuti oleh 38 kabupaten kota se-Jawa Timur. Rapat diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana program KPU Kabupaten/Kota selama satu tahun. Dalam sambutanya Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menyebutkan bahwa rapat serupa sudah dilaksanakan kali kedua, dalam tahun 2019. Kegiatan rapim digelar, diantara kesibukan KPU baik Provinsi mauppun Kabupaten/Kota. Ketua KPU Jatim berharap, bahwa kegiatan di semua kabupaten/kota di Jawa Timur, bisa berjalan sesuai  dengan Standar Operasional Prosedur yang ada di lembaga KPU. Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diingatkan, agar setiap hari Senin harus mengadakan kegiatan rapat pleno untuk mendukung pelaksanakan kegiatan dalam satu minggu mendatang, dimana pleno juga mengikutkan sekretaris masing-masing. (DS)

Rapat Dengan DPR KPU RI Sampaikan 11 Isu Strategis Seputar Mutarlih

Jakarta, Senin (2/12/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengikuti  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). RDP sendiri membahas terkait rancangan perubahan PKPU dan Perbawaslu. PKPU yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan  Perbawaslu terkait pengawasan pencalonan dan Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa. Komisioner KPU RI Viryan menjelaskan, adanya 11 isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih. Diantaranya, meliputi hak memilih bagi pemilih disabilitas, informasi pada DP4, analisis dan sinkronisasi DPT dengan DP4, tugas PPDP dan PPS dalam kegiatan coklit, kegiatan coklit, penyusunan daftar pemilih, penyampaian dan pengumuman DPS, masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, pemilih rentan pendataan korban bencana alam, lapas dan rumah sakit, pendaftaran dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih serta status hukum panwas kabupaten/kota. Dari KPU RI, hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Pramono Ubaid Tanthowi. Dilansir dari kpu.go.id, pada bagian akhir Rapat dengar pendapat, terdapat pembahasan point pertama kesimpulan, dimana membahas terkait draft PKPU yang terdiri dari enam hal. Pertama perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat. Kedua, penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketiga, pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara menambahkan pemilih pemula, menambahkan pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih. Untuk point keempat, memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS dengan memerhatikan NIK, nomor KK, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dan aspek geografis lainnya. Kelima, memastikan PPDP untuk melaksanakan tugasnya mencoklit secara benar, sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya. Keenam,  rancangan PKPU pasal 11 huruf (g) tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga dana tau pengurus RT/RW atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda dan tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT. (sumber kpu.go,id)

KPU Ngawi Melaksanakan Evaluasi Kegiatan Teknis Kepemiluan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Senin (2/12/2019) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2019. Kegiatan digelar di Sukowati Hotel dan Restoran Ngawi. Kegiatan evaluasi diawali paparan singkat dari Aman Ridho Hidayat, komisioner yang membidangi teknis. Setelah itu,  dilanjutkan diskusi grub oleh 5 kelompok. Kelompok diskusi mengevaluasi tahapan teknis yang sudah dilaksanakan. Diantaranya, dari sisi proses pelaksanaan, kinerja tim (SDM), pelaksanaan regulasi, kendala dan masalah yang dihadapi,hingga sistem pelaporan dan pengarsipan. Aman Ridho menyampaikan, bahwa dengan forum tersebut pihaknya akan memperoleh kesimpulan dari setiap kelompok, sehingga menjadi bahan menyusun dokumen bagi divisi teknis, sebagai referensi. Sementara itu, diskusi kelompok dipandu oleh Eddy Sukamto, dengan gaya khas dan aktif menggali antusias peserta. Dalam sesi  paparan kelompok, Aman Ridho Hidayat, Komisioner yang membidangi Teknis tersebut juga sering memberikan penjelasan singkat atas perjalanan tahapan teknis. Ini untuk menilik kembali tahapan yang telah berlalu, dan menggarisbawahi point-point yang kedepan perlu mendapatkan perhatian lebih, agar berjalan jauh lebih baik. (hupmas)

Penyelenggara Harus Menjaga Kekompakan dan Semangat

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Semua staf KPU Kabupaten Ngawi mengikuti apel Senin Pagi (02/12/2019). Bertugas sebagai pembina apel, adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Eddy Sukamto. Pihaknya  menghimbau jajaran untuk menjaga kekompakan dan semangat kerja. Terlebih tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 sudah dimulai. Pak Eddy juga mengingatkan, agar SDM yang ada, senantiasa membiasakan diri belajar cepat, baik dalam regulasi maupun teknis tahapan. “Pengalaman dari Pemilu 2019 kemarin, harus menjadi sarana kita belajar dan membuka cakrawala berpikir, sehingga lebih cepat dan tepat menyelesaikan tugas. Juga agar makin professional dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sebagai penyelenggara.“ pesannya (hupmas)

KPU Ngawi Tata Ulang Rumah Pintar Pemilu

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (30/11/2019) – Keberadaan Rumah Pintar Pemilu dr. KRT Radjiman Wediodiningrat di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, menjadi sumber referensi kepemiluan bagi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu yang telah berdiri sejak dua tahun lalu itu, menjadi wahana edukasi demokrasi, karena itu penting sekali untuk terus di update informasinya. Demikian disampaikan Sudarsono, anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Pria yang sering disapa Pak Dar ini menyampaikan, menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, pihaknya kembali menata ulang RPP. “Kita merapikan, dan meng-update informasi, agar pengunjung nantinya lebih nyaman dan mendapat informasi lebih lengkap.” kata Sudarsono. Ditemui saat menyaksikan penataan ulang RPP, Pria asli kecamatan Paron itu juga berharap, RPP bisa memotivasi kaum muda, untuk berkegiatan  dalam hal kemajuan demokrasi. Pintu Masuk RPP Seperti diketahui, RPP merupakan pustaka pengetahuan kepemiluan, yang ada di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Pembentukannya diawali dengan intruksi KPU RI, melalui Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 54/KPU/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 perihal Pembentukan Rumah Pintar Pemilu Tahun 2017. Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, dinamakan dengan dr. Radjiman Wedyodiningrat, Nama tersebut merupakan Pahlawan Nasional, pendiri Organisasi Budi Oetomo, serta Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.(hupmas) Bagikan :

KPU RI Terbitkan Perubahan PKPU Tahapan Pemilihan 2020, Jadwal Penyerahan Dukungan Perseorangan Jauh Lebih Singkat

Ngawi, Kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa, ada perubahan yang tercantum dalam PKPU 16 ini, tetapi tidak begitu banyak perubahannya. Beberapa hal tentang perubahan jadwal, antara lain terdapat pada tahapan Pengumuman Penyerahan Dukungan. “Paling signifikan perubahan terdapat pada tahapan pelaksanaan Penyerahannya. Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang awalnya di PKPU No. 15 tahun 2019 dijadwalkan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, di PKPU perubahan ini dijadwalkan tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, jadi jauh lebih singkat pelaksanaan tahapan ini, dibandingkan yang tercantum di PKPU sebelumnya.”  kata pria yang biasa disapa Pak Ridho ini. Masih menurut Aman Ridho, perubahan pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan secara otomatis membuat tahapan yang bersinggungan, juga akan mengikuti atau bergeser, seperti tahapan verifikasi administrasi serta tahapan verifikasi faktual dukungan di tingkat desa. Adapun untuk tahapan krusial yang lain seperti pandaftaran calon dan penetapan calon juga tahapan masa kampanye tidak ada perubahan. (ARH) Bagikan :

Populer

Belum ada data.