
KPU Melaksanakan Uji Publik 2 Rancangan PKPU
Jakarta, Senin (25/11/2019) – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menggelar Uji Publik dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU 15/2019 tentang tahapan dan PKPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilihan.
Ketua KPU RI Arief Budiman berharap agar PKPU tahapan, dapat segera diundangkan lewat Kemenkumham. “Saya sebetulnya berharap PKPU tahapan ini sudah diundangkan sebelum tanggal 25, karena ada kebutuhan pelaksanaan tahapan yang cepat. Kami sudah lakukan harmonisasi, karena ini sifatnya perubahan tinggal uji publik saja kalau hari ini tidak ada masukan yang harus mengubah, setelah uji publik kami akan kirim ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan hari ini,” ungkap Arief di Jakarta seperti dilansir kpu.go.id.
Dalam acara itu, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menjabarkan point-point perubahan dalam draft PKPU atas perubahan PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Diantara yang dijabarkan meliputi, perubahan waktu pelaksanaan pada tahapan pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, dan PPDP ; penyerahan penduduk potensial pemilih pemilihan ; pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ; pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ; pengumuman pendaftaran pasangan calon ; penelitian persyaratan calon sampai proses pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara.
“Perubahan yang kita lakukan yaitu penyerahan dukungan paslon dari KPU Kab/Kota ke PPS di saat yang bersamaan untuk dilakukan penelitian faktual di tingkat kelurahan dengan menggeser bulan Mei kita majukan sesuaikan tahapan-tahapan yang sebelumnya,” ungkap Evi (kpu.go.id).
Acara uji publik, mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mitra kerja kelembagaan, perwakilan partai politik, perwakilan Non Government Organization (NGO) serta unsur media massa.