Umum

KPU RI Luncurkan Buku Tata Kelola Pemilu Indonesia

KPU RI meluncurkan Buku Tata Kelola Pemilu (TKP) Indonesia, pada Jumat (20/12/2019). Hal ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan warisan (legacy) untuk masyarakat Indonesia. Pramono Ubaid Tanthowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa buku Tata Kelola Pemilu, disusun selama 5 bulan. Pihaknya berharap, buku tersebt bisa menjadi acuan untuk peningkatan kualitas pemilu di Indonesia. Pramono dalam sambutannya sempat menyinggung isi buku, diantaranya sistem pemilu hingga rekrutmen penyelenggara pemilu. Dalam buku TKP disampaikan bagaiama KPU mengambil langkah progresif inovatif ditengah situasi kritis. Dengan kata lain, terdapat masa dimana dalam waktu pendek, namun tetao membuat terobosan atau solusi. Dikutip dari kpu.go.id, Pramono memastikan bahwa buku TKP tidak hanya dapat dibaca dalam bentuk cetak, namun juga bentuk pdf. Dia berharap, kehadiran dari buku TKP ini bisa menambah khazanah masyarakat. Sementara itu, Ketua Tim Penulis Buku TKP Indonesia, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa  buku ini menjadi penguat mewujudkan demokrasi elektoral yang berintegritas. Ferry menambahkan bahwa buku ini juga bermanfaat bagi Bawaslu serta DKPP. Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandy Majanto dalam laporannya mengatakan buku TKP merupakan kelanjutan dari buku sebelumnya yang diharapkan lebih sempurna dalam membedah pembahasan pemilu di Indonesia. Dia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penulis yang bekerja dengan baik menyuguhkan buku TKP hingga diluncurkan ke masyarakat. Kegiatan peluncuran buku, dihadiri oleh anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota DPD Komite I, Abdul Kholik, Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Utama Bappenas, Himawan Ariyoga, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda, Budi Santosa, Dirjen Polpum Kemendagri Bangun Sitohang serta Sekjen Kemendikbud, Taufik Dahlan. Untuk download buku versi pdf silakan klik gambar berikut

Tiga Universitas Sajikan Kajian Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Jumat (20/12/2019) – Tiga universitas menyampaikan hasil penelitiannya pada sesi Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan Tahun 2019. Ketiganya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) serta Universitas Airlangga (Unair). Masing-masing membeberkan hasil kajiannya terkait rekrutmen penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana secara regulasi, Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa domain rekrutmen tersebut terpusat di KPU RI. Mada Sukmajati akademisi dari UGM menerangkan secara khusus tentang rekrutmen tim seleksi (timsel), sebagai awal dari proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari problem transparansi dan akuntabilitas, ketidakpastian dalam proses rekrutmen, mekanisme pendaftaran, profil timsel hingga tahapan tes psikologis dan kesehatan juga tahapan wawancara. Penelitian UGM dilakukan di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Maluku Utara (Malut) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, seperti dilansir kpu.go,id, akademisi dari UI Aditya Pardana menguraikan hasil risetnya yang tidak sebatas timsel, melainkan juga terkait calon anggota KPU yang mendaftar. Hasil penelitian UI menjelaskan bahwa, tantangan dan masalah seleksi mulai dari regulasi, pembentukan timsel dan kemandirian proses seleksi hingga persoalan proses dan mekanisme seleksi. Peneliti UI dalam kesempatan tersebut memberikan rekomendasi agar ada revisi regulasi, perbaikan bimtek, kriteria timsel, hirarki seleksi, AMJ dan tahapan pemilu, penguatan pokja secretariat, kriteria penilaian, kriteria pihak ketiga seleksi hingga sistem informasi seleksi. Berikutnya, Unair menyampaikan hasil riset yang berbeda. Akademisi Kris Nugroho mengatakan bahwa fokus penelitian lebih ke sengketa proses seleksi anggota KPU yang terjadi dibeberapa daerah. Disebutkan bahwa ada tiga klaster yang berhasil dihimpun, mulai dari administratif yang disebabkan beda tafsir, etika dan atau pidana yang disebabkan adanya transaksional hingga soal bocor, atau etik dan administratif yang disebabkan berkas hilang, perlakuan tidak sama hingga konteks politik lokal. Sebagai penutup rangkaian diseminasi, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa, untuk mengurangi politik representasi pada proses seleksi timsel dan anggota KPU pihaknya telah menerapkan sistem gugur ditiap tingkatan. Pramono juga mengakui dinamika dalam proses seleksi memang selalu menarik. Meski begitu yang perlu dan patut menjadi perhatian dalam proses seleksi adalah netralitas baik timsel maupun calon terutama mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Pramono menegaskan bahwa penyelenggara pemilu itu lahir dari civil society.

Evaluasi Menjadi Motivasi Kinerja Lebih Baik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (19/12/2019) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019. Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan bahwa kegiatan ini masih dalam rangkaian evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. “Setiap evaluasi yang dilaksanakan, membawa harapan baru bagi penyelenggara untuk kinerja lebih baik, dan pelaksanaan tugas yang semakin tertata. Yang baik kita tingkatkan, yang belum baik kita benahi kita perbaiki” tutur Prima. Kegiatan Evaluasi dilaksanakan di Kresna Meeting Room Aston Madiun, dengan diikuti seluruh elemen di KPU Kabupaten Ngawi, mulai Komisioner, Sekretaris, Kasubbag hingga staf. (hupmas)

Kerja Penuh Integritas dan Profesional Menjadi Keberhasilan Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman kembali menyampaikan pentingnya integritas dan Profesionalitas. Ini dikemukakan saat melantik empat anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Kota Batam periode 2018-2023 pada Selasa (17/12/2019). Menurutnya, integritas merupakan bekal meraih kesuksesan sebagai penyelenggara baik saat melaksanakan tugas. Arief juga mengajak anggota KPU PAW yang baru dilantik untuk dapat bekerja transparan dan kompak sebagai tim. Transparan dengan membuka semua hasil kerja kepada masyarakat, sementara kompak sebagai tim tanpa lagi melihat latar belakang satu dengan lainnya, khususnya sebelum menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI melantik anggota PAW KPU Kota Batam, yaitu  William Seipattiratu, Martinus, Jernih Milyanti Siregar serta Herrigen Agusti. Sebelumnya, Ketua dan anggota KPU Kota Batam diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP pada 20 November 2019, karena dianggap melanggar kode etik khususnya Pasal 6 ayat 3, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017. Demikian seperti dilansir oleh kpu.go.id.

KPU Melaksanakan Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa, (17/12/2019), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Rapat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian. Kegiatan bertempat di Hotel dan Restoran Sukowati. Prima Aequina Sulistyanti, ketua KPU Kabupaten Ngawi  menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas draft pedoman teknis pemutakhiran data dan daftar pemilih. “Pedoman teknis ini menjadi petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.”  kata Bu Prima. Pihaknya berharap, setelah nanti disahkan, maka bisa menjadi payung hukum proses pembuatan daftar pemilih di Kabupaten Ngawi. Sehingga pada waktunya nanti juga bisa disosialisasikan kepada PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran pemilih.  (hupmas)

Populer

Belum ada data.