Umum

KPU Ngawi Akan Rekrut Tenaga Pendukung Pilbup 2019

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, (27/12/2019) – Dalam melaksanakan tugas penyelenggara, Komisioner di KPU Kabupaten Ngawi didukung oleh tenaga Sekretariatan yang mayoritas merupakan ASN, selain itu juga terdapat tenaga temporer yang direkrut, diantaranya adalah Tenaga Pendukung. Menjelang Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan segera melakukan rekrutmen tenaga pendukung untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Ini menyusul padatnya kegiatan di tahun pemilihan. Demikian disampaikan oleh Sudarsono, S.Pd.I Anggota KPU Kabupaten Ngawi, yang membidangi Sumber Daya Manusia. Pria yang biasa disapa Pak Dar ini menuturkan bahwa keberadaan tenaga pendukung, menjadi personil yang melengkapi kekurangan SDM yang ada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Tenaga pendukung akan direkrut. Nantinya akan mengikuti pembekalan untuk bisa berharmoni dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. “Pengetahuan, Skil dan Pengalaman menjadi hal utama bagi personal yang ingin bergabung dalam penyelenggaraan Pemilu, baik pendukung, PPK, PPS, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan KPPS” jelasnya. (hupmas)

KPU Ngawi Akan Rekrut PPK di Bulan Januari 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, (23/12/2019) – KPU Kabupaten Ngawi akan segera membentuk panitia penyelenggara ditingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembentukan PPK akan dilaksanakan pada bulan Januari, untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 . Sudarsono, S.Pd.I anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rekrutmen  PPK dimana untuk masing-masing Kecamatan 5 orang dan setelah itu baru pembentukan PPS. PPK dengan masa kerja 9 Bulan, sedangkan untuk PPS 8 Bulan. Informasi bisa disimak melalui web KPU Ngawi. Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019, PPK dibentuk mulai tanggal 15 Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Saat ini belum dilakukan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK secara resmi. KPU Kabupaten Ngawi tengah melaksanakan persiapan rekrutmen tersebut. “Bagi yang berminat bergabung sebagai penyelenggara, segeralah persiapkan diri, dan pastinya ikut proses seleksinya. Yang terpilih nantinya, harus siap menjadi penyelenggara yang profesional, netral dan komitmen mendukung sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.” harap Sudarsono. (hupmas)

KPU RI Luncurkan Buku Tata Kelola Pemilu Indonesia

KPU RI meluncurkan Buku Tata Kelola Pemilu (TKP) Indonesia, pada Jumat (20/12/2019). Hal ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan warisan (legacy) untuk masyarakat Indonesia. Pramono Ubaid Tanthowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa buku Tata Kelola Pemilu, disusun selama 5 bulan. Pihaknya berharap, buku tersebt bisa menjadi acuan untuk peningkatan kualitas pemilu di Indonesia. Pramono dalam sambutannya sempat menyinggung isi buku, diantaranya sistem pemilu hingga rekrutmen penyelenggara pemilu. Dalam buku TKP disampaikan bagaiama KPU mengambil langkah progresif inovatif ditengah situasi kritis. Dengan kata lain, terdapat masa dimana dalam waktu pendek, namun tetao membuat terobosan atau solusi. Dikutip dari kpu.go.id, Pramono memastikan bahwa buku TKP tidak hanya dapat dibaca dalam bentuk cetak, namun juga bentuk pdf. Dia berharap, kehadiran dari buku TKP ini bisa menambah khazanah masyarakat. Sementara itu, Ketua Tim Penulis Buku TKP Indonesia, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa  buku ini menjadi penguat mewujudkan demokrasi elektoral yang berintegritas. Ferry menambahkan bahwa buku ini juga bermanfaat bagi Bawaslu serta DKPP. Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandy Majanto dalam laporannya mengatakan buku TKP merupakan kelanjutan dari buku sebelumnya yang diharapkan lebih sempurna dalam membedah pembahasan pemilu di Indonesia. Dia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penulis yang bekerja dengan baik menyuguhkan buku TKP hingga diluncurkan ke masyarakat. Kegiatan peluncuran buku, dihadiri oleh anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota DPD Komite I, Abdul Kholik, Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Utama Bappenas, Himawan Ariyoga, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda, Budi Santosa, Dirjen Polpum Kemendagri Bangun Sitohang serta Sekjen Kemendikbud, Taufik Dahlan. Untuk download buku versi pdf silakan klik gambar berikut

Tiga Universitas Sajikan Kajian Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Jumat (20/12/2019) – Tiga universitas menyampaikan hasil penelitiannya pada sesi Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan Tahun 2019. Ketiganya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) serta Universitas Airlangga (Unair). Masing-masing membeberkan hasil kajiannya terkait rekrutmen penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana secara regulasi, Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa domain rekrutmen tersebut terpusat di KPU RI. Mada Sukmajati akademisi dari UGM menerangkan secara khusus tentang rekrutmen tim seleksi (timsel), sebagai awal dari proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari problem transparansi dan akuntabilitas, ketidakpastian dalam proses rekrutmen, mekanisme pendaftaran, profil timsel hingga tahapan tes psikologis dan kesehatan juga tahapan wawancara. Penelitian UGM dilakukan di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Maluku Utara (Malut) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, seperti dilansir kpu.go,id, akademisi dari UI Aditya Pardana menguraikan hasil risetnya yang tidak sebatas timsel, melainkan juga terkait calon anggota KPU yang mendaftar. Hasil penelitian UI menjelaskan bahwa, tantangan dan masalah seleksi mulai dari regulasi, pembentukan timsel dan kemandirian proses seleksi hingga persoalan proses dan mekanisme seleksi. Peneliti UI dalam kesempatan tersebut memberikan rekomendasi agar ada revisi regulasi, perbaikan bimtek, kriteria timsel, hirarki seleksi, AMJ dan tahapan pemilu, penguatan pokja secretariat, kriteria penilaian, kriteria pihak ketiga seleksi hingga sistem informasi seleksi. Berikutnya, Unair menyampaikan hasil riset yang berbeda. Akademisi Kris Nugroho mengatakan bahwa fokus penelitian lebih ke sengketa proses seleksi anggota KPU yang terjadi dibeberapa daerah. Disebutkan bahwa ada tiga klaster yang berhasil dihimpun, mulai dari administratif yang disebabkan beda tafsir, etika dan atau pidana yang disebabkan adanya transaksional hingga soal bocor, atau etik dan administratif yang disebabkan berkas hilang, perlakuan tidak sama hingga konteks politik lokal. Sebagai penutup rangkaian diseminasi, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa, untuk mengurangi politik representasi pada proses seleksi timsel dan anggota KPU pihaknya telah menerapkan sistem gugur ditiap tingkatan. Pramono juga mengakui dinamika dalam proses seleksi memang selalu menarik. Meski begitu yang perlu dan patut menjadi perhatian dalam proses seleksi adalah netralitas baik timsel maupun calon terutama mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Pramono menegaskan bahwa penyelenggara pemilu itu lahir dari civil society.