Umum

KPU Ngawi Rekrut 10 Tenaga Pendukung Pilbup 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id– KPU Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi di Tahun 2020 ini. Dalam melaksanakan tahapan, diperlukan SDM yang memenuhi dari sisi jumlah serta kualitas kinerja. Untuk itu, selain memaksimalkan personil yang ada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi juga mengadakan rekrutmen Tenaga Pendukung. Nurfanti Sulistyo Windriyanti, SE selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga pendukung merupakan keniscayaan. Ini sebagaimana berlaku pada pemilu 2019 lalu. “Tenaga pendukung yang kami butuhkan, adalah yang siap bekerja sepenuh waktu, mengingat kami bekerja dengan hari kalender. Saat hari liburpun, bila bersamaan dengan tahapan maka akan tetap menjalankan aktifitas. Belum lagi akan terdapat tugas mendadak atau segera harus diselesaikan sebagai instruksi dari penyelenggara di tingkat Provinsi dan Pusat.” ujar perempuan yang biasa disapa Bu Fanti tersebut. Kebutuhan akan tenaga pendukung, dipenuhi dengan mengadakan rekrutmen. Kegiatan melalui seleksi, termasuk praktek dalam mengoperasionalkan komputer dengan program tertentu, serta wawancara untuk melihat sejauh mana potensi serta karakter positif SDM, sehingga relevan dengan tugas keseharian di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Dijelaskannya bahwa, seleksi dilaksanakan satu hari yaitu Selasa 7 Januari 2020, dengan 22 pendaftar yang lolos untuk ikut tes seleksi wawancara dan praktek. Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang yang tidak ikut, karena ada kepentingan keluarga. Dari seleksi yang dilaksanakan, akan ditetapkan 10 peserta yang nantinya bergabung dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  mendukung penyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. (hupmas)

22 Orang Mengikuti Seleksi Tenaga Pendukung PILBUP Ngawi 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (7/1/2020) KPU Kabupaten Ngawi mengadakan seleksi untuk calon tenaga pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Terdapat 22 pendaftar yang lolos pencermatan administrasi dan berlanjut mengikuti seleksi praktek dan wawancara. Menjelang seleksi, Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi memberikan prakata. Sekretaris KPU Ngawi, Eddy Sukamto menyampaikan terimakasih atas perhatian peserta, untuk mengikuti rekrutmen tenaga pendukung Pilbup Ngawi 2020. Pria yang biasa disapa Pak Eddy itu meminta kepada peserta tes, untuk serius dan menunjukkan potensi dan kemampuan. Terlebih yang memiliki kemampuan kekinian, seerti pemrograman dan editing video. Dengan menunjukkan kemampuan, maka tim seleksi bisa mengetahui kapasitas mereka. Tentunya untuk mendukung sukses Pemilihan Bupati Wakil Bupati Ngawi. “Kepada nanti yang terpilih, jangan sombong dan berbangga hati, karena disitu awal tugas mengabdikan diri pada negara, dan serius bekerja bersama lembaga KPU. Sementara untuk yang tidak lolos, masih banyak kesempatan lain baik sebagai bagian penyelenggara, maupun diluar kepemiluan.” pesannya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti menyampaikan bahwa KPU memiliki aktifitas luar biasa di tahun pemilu dan pemilihan. Untuk itu mengadakan rekrutmen guna mensuport SDM yang ada dalam melaksanakan tahapan. “Yang biasa bekerja rutin dan ritme biasa, jangan kaget saat bergabung dengan KPU, karena kami memiliki sistem kerja yang agak berbeda dan pengorganisiran tim yang unik juga sesuai tuntutan tahapan.” tutur Prima, dilanjutkan ucapan selamat mengikuti tes praktek dan wawancara. Dari 22 peserta tes, mayoritas telah memiliki latar belakang dalam penyelenggaraan pemilu, baik PPS, KPPS, Relawan Demokrasi, Operator, Pengawas Pemilu, Tenaga Survey Kepemiluan, ada pula yang pernah menjadi tenaga pendukung.Hasil dari test baik praktek maupun wawancara, sedianya akan diumumkan di hari yang sama, Selasa (7/1/2020), melalui laman web kab-ngawi.kpu.go.id. (hupmas)

KPU Ngawi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Senin (6/1/2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengadakan penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. Kegiatan berlangsung di Hokky Café, pada pukul 13.00 WIB.  Perjanjian tersebut  dalam bidang hukum perdata dan tata usaha  negara, sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indoensia Raya, dilanjutkan pembacaan, naskah kerjasama, kemudian penandatanganan naskah kerjasama oleh Prima Aequina Sulistyanti, S.IP Ketua KPU Kabupaten Ngawi  dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi  Ali Sunhaji, SH. MH. Prima Aequina Sulistyanti, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terjalinnya kerjasama. “Kami senang dan bersyukur bisa bermitra dengan kejaksaan, dan akan didampingi khususnya dalam hal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.” ungkapnya. Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi  Ali Sunhaji, SH. MH. menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi jalinan kerjasama yang pertama ditandatangani di tahun 2020. Pihaknya senang dan bangga bisa dipercaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaaan Negeri Ngawi juga mengenalkan segenap jajaran yang hadir. (hupmas-bim)

Administrasi Hukum Harus Sudah Siap Sebelum Tahapan Dimulai

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomer: 8  / tahun 2015 pasal 13, huruf d yaitu: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa, Administrasi Hukum yang berupa pedoman teknis dan Surat Keputusan tentang tahapan tersebut  harus sudah siap dan sudah selesai sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan. Untuk itu KPU Kabuaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan FGD tentang penyusunan Keputusan dan Pedoman teknis dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yang mana FGD yang ke dua ini, produk hukum yang dibahas adalah Pedoman Teknis Pemutahiran Daftar Pemilih.  Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2019 ini melibatkan seluruh Komisioner juga Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, juga seluruh jajaran Kasubag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan dalam bentuk diskusi ini, paparan materinya disampaikan oleh 2 Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho H, dan dari Divisi Perencanaan dan Data Putra Adiwibowo. Diskusi berjalan dengan dinamis, yang mana harapan nya tujuan kegiatan ini selain agar seluruh pesarta memahami aturan dalam setiap tahapan, juga diharapkan Pedoman Teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 tersusun dengan baik. (arh)

E-Voting Bukan Sekedar Perangkat Pemungutan Suara

Dalam rangka mendukung proses pemungutan suara, berbagai Lembaga telah mencoba menggunakan E-Voting. Seperti yang kita pahami bersama, bahwa E-Voting adalah perangkat teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Yang mana perangkat ini sudah bukan barang baru lagi di negeri kita ini. Sampai saat ini E-voting telah digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemilihan Ketua BEM di beberapa Perguruan Tinggi, juga dalam pemilihan Pimpinan pada suatu ormas. Salah satu yang memiliki perangkat ini,  KPU Kota Bogor. Bagi KPU Kota Bogor, perangkat E-Voting ini tidak hanya sekedar sebuah perangkat yang difungsikan sebagai alat pemungutan suara. Ada manfaat yang luar biasa diluar fungsi tersebut, yaitu sebagai sarana Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Berikut akan kami ceritakan penjelasannya, sebagai oleh-oleh dari Kunjungan kami KPU Kabupaten Ngawi, ke KPU Kota Bogor. Pada tahun 2016, hanya ada dua lembaga atau instansi yang memiliki perangkat E-Voting di Kota Bogor, yaitu KPU Kota Bogor dan BPPT Bappenas. Tentu kedua lembaga ini berbeda dalam mekanisme penggunaan perangkat. Perangkat milik KPU Kota Bogor, selain digunakan untuk pemungutan suara, di sisi lain juga sudah memperhatikan aspek-aspek dari prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu, termasuk kerahasiaan pilihan pemilih. Dalam hal penggunaan perangkat, KPU Kota Bogor juga menerapkan prinsip pembelajaran, khususnya ketika ada pihak yang membutuhkan atau meminjam perangkat E-Voting ini. Seperti disaat salah satu Perguruan Tinggi mengajukan permohonan dalam proses pemilihan Ketua BEM di kampusnya, maka KPU Kota Bogor tidak serta merta meminjamkan perangkat ini, juga tidak mengambil langkah untuk menghandle seluruh proses pemilihannya. Dalam hal ini, terdapat mekanisme khusus yang diterapkan. Diantaranya, Perwakilan dari Panitia Pemilihan akan diberi pelatihan singkat, sekaligus memasukkan data pemilih. Mekanisme ini biasanya hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari. Menurut penjelasan Komisioner KPU Kota Bogor, hal yang paling penting adalah data pemilih harus tuntas terlabih dahulu. Selanjutnya, baru bisa melaksanakan pemungutan suara. Nah, pada hari pemungutan suara, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPU Kota Bogor memberikan pengantar pelaksanaan pemilihan. Didalamnya sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan informasi kepada seluruh pemilih tentang Pendidikan Pemilih dan Politik kepada seluruh pemilih. Jadi dalam hal ini KPU Kota Bogor hanya sebagai fasilitator saja, dan seperti itu juga berlaku untuk semua pihak yang mengajukan kerja sama dalam pelaksanaan pemilihan di lembaga masing-masing. Tercatat dalam data yang didokumentasikan oleh KPU Kota Bogor, dengan melalui fasilitasi perangkat E-Voting ini, KPU Kota Bogor telah melakukan Pendidikan Pemilih sebanyak 39.000 orang, lembaga yang ditangani dengan pemilih terbanyak adalah ketika Pemilihan BEM Institut Pertanian Bogor pada tahun lalu. Aman Ridho Hidayat, SE Divisi Teknis Penyelengaraan  KPU Kabupaten Ngawi

Jakiyem : “Terus Belajar dan Menjalankan Amanah Dengan Baik”

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id (30/12/2019) – Memulai kiprah penyelenggara di tingkat KPPS, kemudian ambil bagian sebagai relawan demokrasi, di tahun 2019 sosoknya mewarnai jajaran komisioner KPU kabupaten Ngawi. Itulah Jakiyem, S.Pd.I,.M.Pd.I anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan. “Hal yang sebelumnya tidak terbayangkan, Alhamdullilah mendapatkan amanah ini.” ungkapnya saat ditemui disela aktifitasnya. Menjelang tahun baru 2020, harapannya tidak muluk-muluk, dia berharap segalanya lebih baik dari kemarin. “ya..lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Yang jelas terus belajar dan belajar.” Harapnya. Sementara itu, terkait kegiatan terdekat yang akan dilaksanakan, Jakiyem menyampaikan bahwa di bidang hukum, pada Januari awal akan dilaksanakan kegiatan Perjanjian Kerjasama dengan KejaksaanNegeri Ngawi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. (hupmas)