Umum

KPU RI Menggali Masukan untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)

KPU Ngawi Mengikuti Rakor Tahapan Pembentukan PPK

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Rabu (22/1/2020), KPU Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam penyelenggaraan  Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor KPU Jawa Timur dengan dihadiri 19 utusan dari KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Rapat koordinasi dibuka oleh Choirul Anam ketua KPU Provinsi Jawa Timur, dihadiri jajaran komisioner KPU Jatim. Pihaknya menyampaikan point-point penting dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Dalam acara ini utusan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi adalah Prima Aequina Sulistyanti, S.IP Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Sudarsono, S.Pd.I Anggota KPU Kabupaten Ngawi yang membidangi SDM, serta Nurfanti Sulistyo Windriyanti, SE  Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. KPU Kabuaten Ngawi saat informasi ini diturunkan juga tengah melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran PPK Pemilihan Bupati Wakil Bupati Ngawi 2020.(Ds)

Hari Ke Lima, Pendaftar PPK Mencapai 114 Orang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 masih berlangsung. Smpai pada hari ke lima, Selasa 21 Januari 2020, jumlah pendafatar mencapai 114 orang, dengan jumlah laki-laki 78 dan perempuan 36 orang. Tahapan pembentukan PPK sendiri memiliki rentang waktu dari tanggal 15 Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Ini sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Untuk sesi pendaftaran, akan dilaksanakan sampai Jumat 24 Januari 2020. (hupmas)

Komisioner KPU Jatim dan KPU Ngawi Memastikan Kesiapan Perangkat CAT Calon PPK

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id – Senin (20/1/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi kunjungi SMKN 1 Ngawi. Kunjungan dilakukan bersama Komisioner KPU Jawa Timur, Nurul Amalia, S.Si. Sudarsono Anggota KPU Ngawi yang membidangi SDM mengatakan bahwa kunjungan tersebut untuk memastikan kesiapan perangkat dan ruangan untuk pelaksanaan Tes Tertulis  berbasis Komputer atau CAT (Computer Assisted Test), bagi peserta rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Dikatakan, KPU Kabupaten Ngawi akan bersinergi dengan pihak SMKN 1 Ngawi dalam melaksanakan CAT. Sebagai persiapan pelaksanaan Tes Terulis CAT, SMKN 1 telah menyiapkan 150 perangkat computer yang berada di ruang laboratorium komputer. SMKN 1 sendiri, telah berpengalaman dalam menyelenggarakan tes tertulis CAT. Dari 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang akan menggelar Pemilihan, terdapat 5 wilayah yang akan menggunakan system CAT yaitu Kota Blitar, Kab Blitar, Kab.Pacitan, Kab.Trenggalek dan Kabupaten Ngawi. (hupmas-bim).

Komisioner KPU Jatim Menilik Rekrutmen PPK Pilbup Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Senin (20/01/2020), pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan terlihat  antusias. Pendaftaran hari ketiga tersebut, tercatat terdapat 41 peserta menyerahkan berkas, sehingga total pendaftar sejak hari pertama,  mencapai  68 pendaftar. Dengan rincian Laki-laki 45, perempuan 23 orang. Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia berkesempatan hadir untuk menilik langsung kegiatan penerimaan berkas pendaftaran PPK di ruang depan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Bahkan perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu sempat berbincang dengan salah seorang pendaftar untuk mengetahui minat dan pengalaman sebelumnya dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Dari pantauan kab-ngawi.kpu.go.id, pendaftar berlatar belakang beragam, baik yang sama sekali belum pernah terjun sebagai penyelenggara maupun yang sudah pernah menjadi penyelenggara. Yang telah pengalaman, diantaranya mantan PPK, PPS, hingga Pengawas. Sementara itu, dari sisi profesi, tidak sedikit pula yang berprofesi sebagai pegawai termasuk guru. Sementara itu, Sudarsono, anggota KPU Kabupaten Ngawi yang menaungi bidang SDM mengungkapkan bahwa kehadiran bu Nurul juga serangkaian dengan melihat kesiapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi dalam hal gelaran tes tulis dengan metode Computer Assisted Test atau CAT. (hupmas-bim)

CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI NGAWI 2020

Oleh : Aman Ridho H (Divisi Teknis KPU Kab. Ngawi) Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 bahwa tanggal 26 Oktober 2019 adalah  penetapan syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir. Adapun untuk Kabupaten Ngawi, jumlahnya adalah, 52.882 dan sebarannya adalah 10 kecamatan. Jadi jika masyarkat ada yang mau mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan harus didukung oleh 52.882 orang (yang memenuhi syarat) dan tersebar di 10 kecamatan dari seluruh jumlah kecatam yang ada. Masih mendasar pada ketentuan yang terdapat dalam PKPU No.16  tahun 2019 tentang Tahapan, jadwal dan program, KPU Kabupaten Ngawi wajib mengumumkan di media massa berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tentang mekanisme penyerahan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan. Ketentuan yang dimaksud antara lain : Jadwal penyerahan tanggal 19-23 Februari 2020, tempat di kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi, juga adanya kewajiban dalam hal berkas yang harus disampaikan yaitu: surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, Pasangan Calon Perseorangan wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan tersebut  ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk itu Pasangan Calon harus menunjuk petugas penghubung (LO), yang nantinya petugas LO ini berkordinasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Ngawi agar nantinya diberikan akses dan sekaligus diberikan pelatihan sekilas tentang pengoprasian Aplikasi Silon ini. Tahapan selanjutnya setelah penyerahan dukungan, jika Pasangan Calon memenuhi jumlah minimal yang telah ditentukan. Selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Dalam tahap ini, akan diteliti syarat dukungan perseorangan berupa lembar B1-kwk (formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan) dan fotokopi KTP/Surat Keterangan pendukung. Sedang untuk verifikasi faktual, petugas verfak (penyelenggara pemilu) harus bertemu langsung dengan pendukungnya untuk memvalidasi data tersebut. Tujuan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan (pemilih), apakah benar-benar mendukung atau tidak. Sedang berbicara tentang payung hukum yang melandasi ketentuan-ketentuan diatas tadi, yaang pertama, UUD RI pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Lebih lanjut juga terdapat dalam pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mendukung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Pun juga terdapat dalam pasal 28 (d): “Setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Kedua, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007 mengabulkan judicial review terhadap beberapa pasal terkait persyaratan pilkada. Menurut MK, UU No 32 tahun 2004, yang menyatakan hanya partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga di UU Nomor 12/2008 menyebutkan bahwa calon perseorangan bisa maju dalam Pilkada. Ketiga, UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, tepatnya pada pasal 59 ayat 1) yang menyatakan bahwa “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a) Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partaipolitik. b) Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Bisa dimaknai bahwa calon perseorangan adalah calon kepala daerah yang maju berasal dari jalur perseorangan atau bukan berasal dari unsur partai politik. Menilik UU RI Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di pasal 41 mengatur mengenai isyarat minimal pendukung calon perseorangan. Demikian tulisan singkat ini penulis buat agar menjadikan bagian dari pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh masyarakat dalam hal informasi kepemiluan, semoga bermanfaat.