Umum

Pendaftar PPK sampai Kamis 23 Januari 2020, Capai 286 Orang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pendaftar PPK hingga hari ke enam atau Kamis 23 Januari 2020, total 286 orang. Jumlah laki laki 204, perempuan 82.  Pendaftaran masih dibuka sampai Jumat, 24 Januari 2020, jam 16.00 WIB. Sudarsono, anggota KPU Ngawi yang membidangi SDM menyampaikan bahwa mengingat Jumat merupakan hari terakhir, maka pihaknya menghimbau agar yang berminat tidak ketinggalan mendaftar. “Bagi masyarakat yang belum mendaftar, pastikan besok, sebelum jam 16.00 sudah menyetorkan berkas lengkap. Jangan sampai ditutup baru datang.” pesan Sudarsono. Pendaftaran PPK dilaksanakan selama seminggu berturut-turut, sejak 17 Januari 2020 sampai 24 Januari 2020. Dengan jadwal dimulai jam 08.00 – 16.00 WIB, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati Ngawi No. 48. Sekedar diketahui, jumlah pendaftar dari setiap kecamatan jumlahnya beragam. Tim berharap hingga Jumat nanti bisa bertambah, terutama dari Kecamatan yang masih minim peserta. Hingga informasi ini diturunkan, pendaftar dari Kecamatan Ngawi mencapai 28 peserta. (hupmas-bim)

KPU RI Menggali Masukan untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)

KPU RI Gelar FGD Untuk Mendapatkan Masukan Untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)

Hari ke 5, Pendaftar PPK Mencapai 218 Orang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Rabu (22/1/2020), pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi memasuki hari ke-5 (lima). Tim penerimaan pendaftaran mencatat, terhitung dari hari pertama pendaftaran (17/01/2020) hingga Rabu (22/01/2020) jam 16.00 pendaftar mencapai  218 orang. Dengan rincian laki-laki 157, perempuan 61 orang. Untuk hari Rabu ini saja, tim rekrutmen menerima berkas dari 104 pendaftar. Ini paling banyak dibanding hari-hari sebelumnya. Sementara itu, rekap pendaftar hingga informasi ini diturunkan, pendaftar terbanyak berasal dari Kecamatan Ngawi, dengan 24 orang. Lebih jelas dapat dilihat dalam grafis. Pendaftaran PPK dilaksanakan selama seminggu berturut-turut, sejak 17 Januari 2020, dengan jadwal dimulai jam 08.00 WIB, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati Ngawi No. 48. Sekedar diketahui, jumlah pendaftar dari setiap kecamatan jumlahnya beragam. Tim berharap hingga Jumat nanti bisa bertambah, terutama dari Kecamatan yang masih minim peserta. Prima Aequina Sulistyanti, S.IP Ketua KPU Kabupaten Ngawi mengapresiasi partisipasi masyarakat Kabupaten Ngawi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan “Kami masih memantau pendaftaran hingga Jumat nanti. Semoga nantinya, semua bisa turut serta seleksi, sesuai mekanisme berlaku, hingga nantinya kami bisa memperoleh susunan PPK yang netral dan profesional.” harap Prima. (hupmas-bim)

Himpun Masukan, KPU RI Gelar Refleksi Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Refleksi Pemilu 2019 serta Persiapan Pemilihan 2020, Rabu (22/1/2020). Kegiatan mengundang berbagai unsur, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, DKPP serta masyarakat pemerhati kepemiluan. Kini ditujukan untuk menghimpun masukan, saran untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya serta persiapan pemilihan yang akan berlangsung 23 September 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai refeksi, untuk mendapatkan masukan, catatan untuk perbaikan penyelenggaran Pemilu di masa mendatang. Ketua KPU RI dalam acara itu, memaparkan tahapan yang telah berlangsung pada pemilu 2019, capaian dan tantangan yang dihadapi. Terkait Pemilihan 2020, Arief juga menceritakan tahapan yang telah berjalan dan yang akan berlangsung. Salah satu tahapan penting yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah diserahkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI, pada Kamis 23 Januari 2020. Sementara itu pada sesi diskusi, Senior Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti memberikan sejumlah catatan atas penyelenggaraan Pemilu 2019. Dua di antaranya terkait efisiensi dan demokrasi serta proses pendataan pemilih. Sementara itu, anggota Bawaslu M. Afifuddin yang turut hadir sebagai pembicara, menceritakan kembali proses pengawasan lembaganya selama Pemilu 2019. Pengawasan yang menurut dia berjalan baik salah satunya ketika mengikuti perkembangan proses penetapan pendataan pemilih yang harus berulang kali tertunda. Sedangkan, Plt Ketua DKPP Muhammad, menekankan tentang demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas sehingga menghasilkan pemimpin yang juga berintegritas.

KPU RI Menggali Masukan untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)

Populer

Belum ada data.