Umum

Komisioner KPU Ngawi Melakukan Uji Coba Perangkat CAT Untuk Seleksi Calon PPK

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id – Pada Rabu (29/1/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melakukan kunjungan kembali pada SMKN 1 Ngawi. Kunjungan Rabu sore tersebut  dilakukan Komisioner, beberapa kasubag dan unsur sekretariatan. Sudarsono Anggota KPU Ngawi yang membidangi SDM mengatakan bahwa sehari menjelang seleksi, pihaknya memastikan kesiapan perangkat pelaksanaan Tes berbasis Komputer atau CAT (Computer Assisted Test). Empat ruangan lab komputer akan menjadi lokasi test, dan telah dipersiapkan perangkatnya.  Tim KPU juga melakukan uji coba, mulai login sampai mengerjakan contoh soal yang telah disediakan. “Kami uji coba dulu dengan soal contoh. Sedangkan untuk soft data soal asli beberapa hari ini diamankan oleh Polres, untuk diambil pada hari H. Nantinya, momentum penyerahan soal ke pihak tim IT atau operator CAT, dilakukan pada Rabu Pagi dengan disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian” ungkap Sudarsono. Pria yang akrab disapa Pak Dar ini menjelaskan, peserta nanti akan menjawab sejumlah 100 soal, dalam waktu 120 menit, dari start awal waktu yang telah ditetapkan panitia. Soal berjenis pilihan ganda. Seusai menjawab semua soal, maka setiap peserta bisa langsung melihat hasil, pada layar komputer masing-masing. Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Ngawi bersinergi dengan pihak SMKN 1 Ngawi dalam melaksanakan CAT. SMKN 1 telah menyiapkan 150 perangkat komputer yang berada di ruang laboratorium komputer. Pihak SMKN 1 juga telah mengantisipasi dengan perangkat pengganti, jika ada komputer yang mengalami gangguan saat pelaksanaan.  SMKN 1 Ngawi sendiri, telah berpengalaman dalam menyelenggarakan tes tertulis CAT. Seperti diketahui, dari 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang akan menggelar Pemilihan, terdapat 5 wilayah yang akan menggunakan system CAT, Kota Blitar, Kab Blitar, Pacitan, Trenggalek dan Kabupaten Ngawi. (hupmas-bimo)

KPU RI Dirikan Rumah Pintar Pemilu Nasional di Jatim Park 1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga informasi ini diturunkan, telah memiliki 3 RPP Nasional. Pertama berada di Kantor KPU RI Jakarta, kedua di Taman Pintar DI Yogyakarta,  dan ketiga di lokasi wisata Jatim Park 1. Untuk RPP ketiga, diresmikan pada 24 Januari 2020. Masyarakat pengunjung Jatim park, cukup antusias hadir ke RPP Nasional Jatim Park 1. Selama 5 hari di awal pembukaan, pengunjung mencapai 13 ribu orang. RPP yang berada di ruang publik tersebut, diharapkan dapat menambah ruang masyarakat dalam memperoleh informasi kepemiluan. Sehingga meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik akan pentingnya mengikuti proses pemilu dan demokrasi. Saat pembukaan RPP, Ketua KPU RI Arief Budiman seperti dikutip kpu.go.id juga menyampaikan bahwa tujuan berdirinya RPP Nasional adalah untuk memudahkan masyarakat menjangkau informasi kepemiluan. Sementara itu, Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengapresiasi terpilihnya Kota Batu sebagai lokasi didirikannya RPP Nasional. Keberadaan RPP Nasional di Kota Batu dalam realisasinya, memerlukan sinergi berbagai pihak, pemerintah Kota Batu, serta Pengelola Jatim Park Grup.  Pendirinya, Rio Imam Sendjojo mengaku senang dengan hadirnya RPP di Kota Batu. Menurutnya, bisa menambah keragaman informasi bagi pengunjung serta sejalan dengan semangat berdirinya Jatim Park sebagai wahana wisata berbasis pendidikan bagi masyarakat khususnya generasi muda. Sebelumnya, RPP telah berada di setiap kantor KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Kedepan RPP yang berada ditiap kantor, menurut ketua KPU RI Arief Budiman,  juga akan mengikuti konsep yang ada di RPP Nasional dimana produk yang ditampilkan menonjolkan data digital sehingga lebih memudahkan masyarakat mengaksesnya. (informasi dikutip dari kpu.go.id)

KPU Terima DP4 Pemilihan Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (23/1). DP4 secara simbolis diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diterima Ketua KPU RI Arief Budiman. Seperti dikutip dari kpu.go.id, Pada Pemilihan Serentak Tahun ini, DP4 yang kami serahkan sebanyak 105.396.460 jiwa dengan jumlah laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa. Jumlah DP4 , tersebar di 270 Daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. DP4 yang telah diterima, nantinya akan dilakukan sinkronisasi untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilakukan pemutakhiran sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari DPT yang ditetapkan, KPU lalu menyusun jumlah TPS dan logistik yang dibutuhkan di setiap daerah. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa, penyerahan DP4 secara terbuka sekaligus menegaskan komitmen transparansi yang dibangun KPU kepada masyarakat.  Selain KPU dan stakeholder terkait, kegiatan penyerahan DP4 Pemilihan 2020 turut dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Non Government Organization (NGO) dan Media Massa. (kpu.go.id)

Pendaftar PPK sampai Kamis 23 Januari 2020, Capai 286 Orang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pendaftar PPK hingga hari ke enam atau Kamis 23 Januari 2020, total 286 orang. Jumlah laki laki 204, perempuan 82.  Pendaftaran masih dibuka sampai Jumat, 24 Januari 2020, jam 16.00 WIB. Sudarsono, anggota KPU Ngawi yang membidangi SDM menyampaikan bahwa mengingat Jumat merupakan hari terakhir, maka pihaknya menghimbau agar yang berminat tidak ketinggalan mendaftar. “Bagi masyarakat yang belum mendaftar, pastikan besok, sebelum jam 16.00 sudah menyetorkan berkas lengkap. Jangan sampai ditutup baru datang.” pesan Sudarsono. Pendaftaran PPK dilaksanakan selama seminggu berturut-turut, sejak 17 Januari 2020 sampai 24 Januari 2020. Dengan jadwal dimulai jam 08.00 – 16.00 WIB, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati Ngawi No. 48. Sekedar diketahui, jumlah pendaftar dari setiap kecamatan jumlahnya beragam. Tim berharap hingga Jumat nanti bisa bertambah, terutama dari Kecamatan yang masih minim peserta. Hingga informasi ini diturunkan, pendaftar dari Kecamatan Ngawi mencapai 28 peserta. (hupmas-bim)

KPU RI Menggali Masukan untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)

KPU RI Gelar FGD Untuk Mendapatkan Masukan Untuk Perubahan PKPU Pencalonan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (22/1/2020) untuk membahas Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan 2020. FGD perubahan PKPU adalah tindak lanjut dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan mantan terpidana. Dalam diskusi tersebut ada beberapa pihak luar yang diundang sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Husni Mubarak, Pakar/Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari, Pakar Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti Perludem Fadli Ramdani serta Peneliti ICW Donal Faris. FGD ini dilakukan berlatar belakang dari Putusan MK No. 56/PUU-XVII/209 dan Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 pada pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terhadap UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dari kedua Putusan MK ini, KPU akan melakukan penyusunan perubahan PKPU. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada saat membuka FGD berharap output dari kegiatan ini adalah pemahaman memudahkan penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah terkait perubahan PKPU pencalonan. “FGD ini diharapkan agar tidak menjadi polemik serta mudah untuk dijalankan/diterapkan bagi teman teman kita di daerah dan tidak muncul berbagai multi tafsir,” ujar Evi.  Selain Evi, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim As’yari. (kpu.go.id)