Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Tahun 2020 telah menapaki minggu pertama Februari. Tahun dimana akan dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Diantara hal yang cukup menjadi perhatian masyarakat adalah tentang pencalonan perseorangan. Untuk menyampaikan kembali seputar pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Dalam kesempatan sosialisasi pencalonan Rabu (5/2/2020) di hotel Sukowati, Aman Ridho Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa, tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020. Menurut Ridho, pada tahapan tersebut, merupakan momen penentu, apakah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini ada Paslon dari jalur perseorangan atau tanpa bakal pasangan calon perseorangan. “Jika ada yang menyerahkan pada tahapan ini, dan telah memenuhi syarat minimal, maka bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sampai dengan rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten. Bila rekap dukungan di tingkat kabupaten jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bakal Pasangan Calon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama-sama dengan Calon yang dari jalur parpol/gabungan parpol.” Divisi teknis tersebut menjelaskan, jika pada tahapan tersebut tidak ada Bakalpaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten jumlah dukungannya tidak memenuhi jumlah minimal, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini. Dengan demikian, tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. (ARH)