Umum

KPU RI Koordinasi dengan Kemenkes dan BNN untuk Penyesuaian PKPU Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan bersama perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung KPU RI, Jumat (7/2/2020). Pertemuan tersebut untuk  menghimpun masukan dari kedua lembaga tersebut, dimana masukan  akan  digunakan untuk melengkapi PKPU pencalonan Pemilihan Serentak 2020. Dilansir dari kpu.go.id, pada pertemuan itu, anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa masukan yang dihasilkan dari koordinasi ini  khususnya untuk menyesuaikan isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan sebagai akibat dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Desember 2019 yang tetap melarang pemakai narkotika maju dalam pemilihan kepala daerah. Sebagaimana diketahui dalam putusannya Nomor 99/PUU-XVI/2018, MK memberikan pengecualian bagi pemakai narkotika tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan beberapa syarat seperti alasan kesehatan, mereka yang dengan kesadarannya melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi serta mereka pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. Pada pertemuan itu Evi mendapat penjelasan langsung terkait pemakai narkotika karena alasan kesehatan, siapa pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan untuk pemakai narkotika dengan alasan kesehatan hingga keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai tempat rehabilitasi bagi para pemakai narkotika. Pada kesempatan ini perempuan asal Sumatera Utara juga sempat bertanya lebih jauh terkait IPWL yang ada ditengah masyarakat. Hadir pada kesempatan itu Deputi Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, Analis Kebijakan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2MKJN) Achmad Arrifudin serta dari Dit Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Ditjen Yankes Zuharina. (kpu.go.id)

Wawancara Hari Pertama PPK, KPU Ngawi Jadwalkan Untuk 70 Peserta

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (8/10/2020), KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Tes Wawancara dan Praktek IT (Informasi Teknologi) untuk calon anggota PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan gelombang Pertama. Ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Pada hari pertama, 70 orang peserta terjadwal untuk mengikuti wawancara langsung dengan Jajaran Komisioner serta Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi.  Meliputi Calon PPK dari Kecamatan Padas, Geneng, Kasreman, Kedunggalar, Karanganyar, Mantingan, dan Sine. Kegiatan wawancara sendiri, berlangsung selama tiga hari, yaitu Sabtu – Senin tanggal 8 – 10 Februari 2020.  Alur peserta  terbagi menjadi dua alur, untuk wawancara dan praktek komputer berbasis IT. (hupmas) 

KPU Kabupaten Ngawi Siap Gelar Wawancara Untuk 190 Peserta

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Tes Wawancara dan Praktek IT (Informasi Teknologi) untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu Sabtu, Minggu, Senin tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2020. Sudarsono, Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  mengatakan bahwa, pihaknya mengadakan seleksi untuk 190 orang peserta yang sudah lolos 10 besar dalam tes tulis dengan metode Computer Assisted Test Atau CAT. Terdapat peserta masing-masing 10 orang dari setiap kecamatan di Kabupaten Ngawi. “Kami jadwalkan kegiatan dimulai jam 08.00 – 17.00 WIB. Meski demikian, waktu tes menyesuaikan kondisi di lapangan saat pelaksanaan. Bisa saja mundur, menyesuaikan dengan kondisi. Mengingat banyaknya peserta.” tambah pria yang biasa disapa Pak Dar itu. Ia menambahkan, wawancara untuk melengkapi referensi  tentang potensi dan kepribadian peserta, karena pihaknya ingin mendapatkan PPK yang berkualitas, serta memiliki memampuan mengoperasikan kompputer terlebih IT, mengingat Penyelenggaraan kepemiluan  sudah bersinergi dengan penggunaan IT diberbagai teknis tahapan.  (hupmas)

Melalui RRI Madiun, KPU Ngawi Kabarkan Pemilihan Bupati

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 akan dilaksanakan tanggal 23 September yang akan datang. Berbagai tahapan sudah berjalan, seperti rekrutmen PPK dan Pencalonan Perseorangan. Untuk menyampaikan informasi tahapan dan kegiatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan berbagai langkah. Selain dengan pertemuan tatap muka, media sosial, dan media cetak di ruang publik, juga melakukan talkshow di media Radio. Salah satu media radio yang menjadi wahana menyajikan informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 adalah RRI Madiun, yang beroperasi pada FM 96,7 dan FM 99,7. Sedangkan secara online, melalui FB Pro satu Madiun, Aplikasi Android RRI PlayGo, serta streaming web rri.co.id. RRI sendiri memiliki komitmen, untuk menyebarluaskan informasi untuk publik. Ini seperti diungkapkan Malik, awak RRI Madiun yang juga sering menjadi pemandu talkshow. Ia juga mengungkapkan harapannya tentang talkshow kepemiluan. “Tahapan Pilkada harus terus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu, dengan demikian masyarakat dapat mengikuti proses tahapan Pilkada, sehingga terbiasa dan tidak acuh. Dengan harapan, pada puncaknya Pemungutan Suara 23 September, dapat meningkat partisipasi pemilih.” ungkap Malik. Pria yang juga jurnalis radio itu menambahkan bahwa, RRI Madiun memiliki jangkauan cukup luas, meliputi  wilayah eks Karesidenan Madiun (Madiun kota/kab, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung). Sementara itu, Sudarsono  Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan apresiasi atas hubungan baik dengan RRI Madiun, serta kesempatan bekerjasama dalam rangka menyajikan informasi untuk publik, khusunya dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. “Kami Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, akan bekerjasama dengan banyak pihak, untuk mendukung sukses Pilbup Ngawi.” pungkasnya. (hupmas)

Jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Tahun  2020 telah menapaki minggu pertama Februari. Tahun dimana akan dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Diantara hal yang cukup menjadi perhatian masyarakat adalah tentang pencalonan perseorangan. Untuk menyampaikan kembali seputar pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Dalam kesempatan sosialisasi pencalonan Rabu (5/2/2020) di hotel Sukowati, Aman Ridho Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa, tanggal 19 – 23 Februari 2020, adalah jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020. Menurut Ridho, pada tahapan tersebut, merupakan momen penentu, apakah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini ada Paslon dari jalur perseorangan atau tanpa bakal pasangan calon perseorangan. “Jika ada yang menyerahkan pada tahapan ini, dan telah memenuhi syarat minimal, maka bakal Paslon tersebut akan berlanjut pada proses selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sampai dengan rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten. Bila  rekap dukungan di tingkat kabupaten jumlah dukungannya diatas syarat minimal, maka Bakal Pasangan Calon tersebut berhak mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama-sama dengan Calon yang dari jalur parpol/gabungan parpol.” Divisi teknis tersebut menjelaskan, jika pada tahapan tersebut tidak ada Bakalpaslon yang menyerahkan dukungan, atau menyerahkan tetapi jumlah dukungannya tidak memenuhi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan, atau ketika rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten jumlah dukungannya tidak memenuhi jumlah minimal, maka proses Bapaslon ini berakhir di tahapan ini. Dengan demikian, tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. (ARH)

KPU RI dan Bawaslu Rapat Persiapan Implementasi Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengadakan Rapat Persiapan Penerapan Rekapitulasi Berbasis Elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020, di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (5/2/2020). Rapat juga untuk menentukan titik yang akan menjadi lokasi ujicoba Sirekap yang didasarkan pada kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki. Mengutip dari kpu.go.id, ketua KPU Arief Budiman optimis Sirekap menjawab permasalahan yang terjadi selama ini, khususnya selama proses manual dan berjenjang yang menimbulkan permasalahan terutama pada sisi kemampuan petugas dalam memahami cara pengisian formulir yang beragam, sehingga pengisian data dalam formulir tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu dari evaluasi Pemilu 2019, banyaknya petugas KPPS mengalami kelelahan karena banyaknya salinan formulir yang harus di isi. “Kelelahan petugas yang kemarin harus buat salinan ratusan lembar, nah salinan digital itu pekerjaan yang seiring e-rekap, jadi hasil itu bisa kita kirim juga untuk penyediaan digital,” ujar Arief. Di kesempatan yang sama Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting berharap dengan diterapkannya e-rekap, hasil yang didapatkan bisa meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi kesalahan berjenjang. “Kami ajak Bawaslu untuk dapat bahu-membahu mempersiapkan e-rekap ini, kita perlihatkan kepada publik kemurnian hasil penghitungan suara,” ungkap Evi. (kpu.go.id)