Umum

KPU RI Koordinasi dengan Kemenkes dan BNN untuk Penyesuaian PKPU Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan bersama perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung KPU RI, Jumat (7/2/2020). Pertemuan tersebut untuk  menghimpun masukan dari kedua lembaga tersebut, dimana masukan  akan  digunakan untuk melengkapi PKPU pencalonan Pemilihan Serentak 2020.

Dilansir dari kpu.go.id, pada pertemuan itu, anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa masukan yang dihasilkan dari koordinasi ini  khususnya untuk menyesuaikan isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan sebagai akibat dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Desember 2019 yang tetap melarang pemakai narkotika maju dalam pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui dalam putusannya Nomor 99/PUU-XVI/2018, MK memberikan pengecualian bagi pemakai narkotika tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan beberapa syarat seperti alasan kesehatan, mereka yang dengan kesadarannya melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi serta mereka pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Pada pertemuan itu Evi mendapat penjelasan langsung terkait pemakai narkotika karena alasan kesehatan, siapa pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan untuk pemakai narkotika dengan alasan kesehatan hingga keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai tempat rehabilitasi bagi para pemakai narkotika. Pada kesempatan ini perempuan asal Sumatera Utara juga sempat bertanya lebih jauh terkait IPWL yang ada ditengah masyarakat.

Hadir pada kesempatan itu Deputi Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, Analis Kebijakan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2MKJN) Achmad Arrifudin serta dari Dit Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Ditjen Yankes Zuharina. (kpu.go.id)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali