Umum

Komisioner KPU Jatim Menilik Rekrutmen PPK Pilbup Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Senin (20/01/2020), pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan terlihat  antusias. Pendaftaran hari ketiga tersebut, tercatat terdapat 41 peserta menyerahkan berkas, sehingga total pendaftar sejak hari pertama,  mencapai  68 pendaftar. Dengan rincian Laki-laki 45, perempuan 23 orang. Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia berkesempatan hadir untuk menilik langsung kegiatan penerimaan berkas pendaftaran PPK di ruang depan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Bahkan perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu sempat berbincang dengan salah seorang pendaftar untuk mengetahui minat dan pengalaman sebelumnya dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Dari pantauan kab-ngawi.kpu.go.id, pendaftar berlatar belakang beragam, baik yang sama sekali belum pernah terjun sebagai penyelenggara maupun yang sudah pernah menjadi penyelenggara. Yang telah pengalaman, diantaranya mantan PPK, PPS, hingga Pengawas. Sementara itu, dari sisi profesi, tidak sedikit pula yang berprofesi sebagai pegawai termasuk guru. Sementara itu, Sudarsono, anggota KPU Kabupaten Ngawi yang menaungi bidang SDM mengungkapkan bahwa kehadiran bu Nurul juga serangkaian dengan melihat kesiapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi dalam hal gelaran tes tulis dengan metode Computer Assisted Test atau CAT. (hupmas-bim)

CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI NGAWI 2020

Oleh : Aman Ridho H (Divisi Teknis KPU Kab. Ngawi) Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 bahwa tanggal 26 Oktober 2019 adalah  penetapan syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir. Adapun untuk Kabupaten Ngawi, jumlahnya adalah, 52.882 dan sebarannya adalah 10 kecamatan. Jadi jika masyarkat ada yang mau mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan harus didukung oleh 52.882 orang (yang memenuhi syarat) dan tersebar di 10 kecamatan dari seluruh jumlah kecatam yang ada. Masih mendasar pada ketentuan yang terdapat dalam PKPU No.16  tahun 2019 tentang Tahapan, jadwal dan program, KPU Kabupaten Ngawi wajib mengumumkan di media massa berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tentang mekanisme penyerahan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan. Ketentuan yang dimaksud antara lain : Jadwal penyerahan tanggal 19-23 Februari 2020, tempat di kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi, juga adanya kewajiban dalam hal berkas yang harus disampaikan yaitu: surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, Pasangan Calon Perseorangan wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan tersebut  ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk itu Pasangan Calon harus menunjuk petugas penghubung (LO), yang nantinya petugas LO ini berkordinasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Ngawi agar nantinya diberikan akses dan sekaligus diberikan pelatihan sekilas tentang pengoprasian Aplikasi Silon ini. Tahapan selanjutnya setelah penyerahan dukungan, jika Pasangan Calon memenuhi jumlah minimal yang telah ditentukan. Selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Dalam tahap ini, akan diteliti syarat dukungan perseorangan berupa lembar B1-kwk (formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan) dan fotokopi KTP/Surat Keterangan pendukung. Sedang untuk verifikasi faktual, petugas verfak (penyelenggara pemilu) harus bertemu langsung dengan pendukungnya untuk memvalidasi data tersebut. Tujuan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan (pemilih), apakah benar-benar mendukung atau tidak. Sedang berbicara tentang payung hukum yang melandasi ketentuan-ketentuan diatas tadi, yaang pertama, UUD RI pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Lebih lanjut juga terdapat dalam pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mendukung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Pun juga terdapat dalam pasal 28 (d): “Setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Kedua, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007 mengabulkan judicial review terhadap beberapa pasal terkait persyaratan pilkada. Menurut MK, UU No 32 tahun 2004, yang menyatakan hanya partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga di UU Nomor 12/2008 menyebutkan bahwa calon perseorangan bisa maju dalam Pilkada. Ketiga, UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, tepatnya pada pasal 59 ayat 1) yang menyatakan bahwa “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a) Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partaipolitik. b) Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Bisa dimaknai bahwa calon perseorangan adalah calon kepala daerah yang maju berasal dari jalur perseorangan atau bukan berasal dari unsur partai politik. Menilik UU RI Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di pasal 41 mengatur mengenai isyarat minimal pendukung calon perseorangan. Demikian tulisan singkat ini penulis buat agar menjadikan bagian dari pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh masyarakat dalam hal informasi kepemiluan, semoga bermanfaat.

Hari Kedua, 27 Orang Mendaftar PPK Pilbup 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  telah membuka pendaftaran PPK Pilbup Ngawi 2020, pada Sabtu (18/01/2020) dan akan berlangsung sampai Jumat (24/01/2020). Saat berita ini diturunkan, Senin (20/01/2020), bertepatan dengan pendaftaran hari ke tiga. Sudarsono, anggota KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa pendaftaran hari pertama dan kedua, total terdapat 27 pendaftar, dengan rincian 15 pria, 12 wanita. “Kami perkirakan jumlah akan terus meningkat, dan pada hari kerja kemungkinan lebih tinggi dari hari akhir pekan kemarin. Bagi warga Ngawi silakan mendaftarkan diri, agar bisa berperan sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati Wakil Bupati 2020. Tentunya, harus siap melewati serangkaian seleksi nantinya” kata Sudarsono. Pria yang merupakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM itu mengatakan bahwa tahapan pembentukan PPK sendiri, adalah tanggal 15 Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Ini sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, terkait jumlah PPK yang nanti diperlukan untuk masing-masing kecamatan sebanyak lima orang, sehingga dengan 19 Kecamatan, maka diperlukan 95 orang anggota PPK. Mereka akan bertugas dengan masa kerja sembilan bulan, sedangkan untuk PPS delapan bulan. Pria yang akrab disapa Pak Dar itu berharap, terpilih penyelenggara yang berkinerja baik dan netral dari segala kepentingan. Serta siap menyukseskan Pilbup Ngawi 23 September 2020. (hupmas)

Terima Pendaftaran PPK, Sabtu Minggu KPU Ngawi Tetap Buka

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id-Kamis (16/01/2020), Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 akan dimulai pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020. Pendaftar bisa hadir, di Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi mulai pukul 08.00 WIB. Seiring dengan tahapan, pendaftaran dibuka pula pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, sehingga akan berlangsung selama seminggu berturut-turut. Yaitu hingga Jumat, 24 Januari 2020. Demikian disampaikan Nurfanti Sulistyo Windriyanti, SE  Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. “Selain sesuai dengan arahan KPU RI ini juga merupakan wujud komitmen “KPU melayani”, serta memberi kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK.” Ungkap Fanti.  Seperti diketahui, untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tanggal 23 September 2020 mendatang, KPU Kabupaten Ngawi merekrut 95 orang Panitia Pemilihan Kecamatan, yang akan bertugas masing-masing 5 orang di setiap Kecamatan. (hupmas-bim)

RDP dengan DPR, KPU Sampaikan Tahapan Pemilihan 2020 Berjalan Sesuai Jadwal

Tahapan Pemilihan Serentak 2020 di 270 Daerah, berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.  Mulai dari kesiapan anggaran, regulasi, penyiapan pembentukan badan ad hoc, hingga dimulainya proses pencalonan untuk perseorangan. Dilansir  dari kpu.go.id, Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, Bawaslu dan DKPP Selasa (14/1/2020), disebutkan bahwa kesiapan menyangkut anggaran, bisa dilihat dari jumlah daerah yang telah menerima transfer dana hibah. Hingga 10 Januari 2020, jumlah daerah yang telah menerima transfer sebanyak 233 dengan nilai Rp. 444.050.858.680. Adapun disampaikan bahwa total usulan anggaran yang disampaikan provinsi dan kab/kota kepada pemerintah daerah sebesar Rp11.955.401.232.913. Terkait kesiapan regulasi, ada tiga PKPU yang telah diundangkan antara lain PKPU No 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan, PKPU 16 Tahun 2019 Tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 serta PKPU No 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan. Adapun draft PKPU lain masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM adalah tentang perubahan atas PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan PKPU yang masih dalam proses perubahan antara lain PKPU kampanye, PKPU Dana Kampanye serta PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Laporan lain yang juga disampaikan Arief terkait pembentukan badan ad hoc yang prosesnya akan berkelanjutan mulai dari PPK 15 Januari-14 Februari 2020, PPS 15 Februari-14 Maret 2020, PPP 26 Maret-15 April 2020 serta KPPS 21 Juni-21 Agustus 2020. Ketua KPU menjelaskan, untuk dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU menetapkan jadwal tahapan syarat dukungan paslon yang dimulai pada 26 Oktober 2019, yaitu penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran sampai 28 dan 29 Mei 2020, yaitu rekapitulasi dukungan hasil perbaikan ditingkat provinsi. Turut hadir mendampingi pada RDP kali ini, Anggota KPU RI Viryan, Ilham Saputra,  Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy’ari. Adapun rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Arif Wibowo, Saan Mustopa, Yaqut Cholil Qoumas serta Arwani Thomafi.

KPU Ngawi Sebarkan Spanduk Rekrutmen PPK Pada Setiap Kecamatan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Rabu (15/01/2020), Genderang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, telah ditabuh. Meskipun launching baru akan digelar Februari 2020, namun serangkaian kegiatan sudah dilaksanakan. Diantaranya adalah persiapan rekrutmen PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Sudarsono, anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa pihaknya segera menyebarkan informasi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan. Jika melalui media sosial dan web sudah, maka berikutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian informasi melalui spanduk yang tersebar di setiap Kecamatan. “Kami berharap, selain dari media sosial, masyarakat juga dapat informasi dari  Media Cetak berupa spanduk di tempat-tempat strategis. Ini agar semakin mudah diakses.” harap Pak Dar. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi telah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kapan rekrutmen PPK juga Panitia Pemungutan Suara. Pertanyaan tersebut ada yang langsung maupun melalui akun media social Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. (hupmas-bim)