CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI NGAWI 2020
Oleh : Aman Ridho H (Divisi Teknis KPU Kab. Ngawi)
Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 bahwa tanggal 26 Oktober 2019 adalah penetapan syarat jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir. Adapun untuk Kabupaten Ngawi, jumlahnya adalah, 52.882 dan sebarannya adalah 10 kecamatan. Jadi jika masyarkat ada yang mau mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan harus didukung oleh 52.882 orang (yang memenuhi syarat) dan tersebar di 10 kecamatan dari seluruh jumlah kecatam yang ada.
Masih mendasar pada ketentuan yang terdapat dalam PKPU No.16 tahun 2019 tentang Tahapan, jadwal dan program, KPU Kabupaten Ngawi wajib mengumumkan di media massa berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tentang mekanisme penyerahan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari jalur perseorangan. Ketentuan yang dimaksud antara lain : Jadwal penyerahan tanggal 19-23 Februari 2020, tempat di kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi, juga adanya kewajiban dalam hal berkas yang harus disampaikan yaitu: surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, Pasangan Calon Perseorangan wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan tersebut ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk itu Pasangan Calon harus menunjuk petugas penghubung (LO), yang nantinya petugas LO ini berkordinasi dengan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Ngawi agar nantinya diberikan akses dan sekaligus diberikan pelatihan sekilas tentang pengoprasian Aplikasi Silon ini.
Tahapan selanjutnya setelah penyerahan dukungan, jika Pasangan Calon memenuhi jumlah minimal yang telah ditentukan. Selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Dalam tahap ini, akan diteliti syarat dukungan perseorangan berupa lembar B1-kwk (formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan) dan fotokopi KTP/Surat Keterangan pendukung.
Sedang untuk verifikasi faktual, petugas verfak (penyelenggara pemilu) harus bertemu langsung dengan pendukungnya untuk memvalidasi data tersebut. Tujuan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan (pemilih), apakah benar-benar mendukung atau tidak.
Sedang berbicara tentang payung hukum yang melandasi ketentuan-ketentuan diatas tadi, yaang pertama, UUD RI pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Lebih lanjut juga terdapat dalam pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mendukung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Pun juga terdapat dalam pasal 28 (d): “Setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Kedua, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007 mengabulkan judicial review terhadap beberapa pasal terkait persyaratan pilkada. Menurut MK, UU No 32 tahun 2004, yang menyatakan hanya partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga di UU Nomor 12/2008 menyebutkan bahwa calon perseorangan bisa maju dalam Pilkada.
Ketiga, UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, tepatnya pada pasal 59 ayat 1) yang menyatakan bahwa “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a) Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partaipolitik. b) Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Bisa dimaknai bahwa calon perseorangan adalah calon kepala daerah yang maju berasal dari jalur perseorangan atau bukan berasal dari unsur partai politik. Menilik UU RI Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di pasal 41 mengatur mengenai isyarat minimal pendukung calon perseorangan.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat agar menjadikan bagian dari pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh masyarakat dalam hal informasi kepemiluan, semoga bermanfaat.