Administrasi Hukum Harus Sudah Siap Sebelum Tahapan Dimulai
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomer: 8 / tahun 2015 pasal 13, huruf d yaitu: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa, Administrasi Hukum yang berupa pedoman teknis dan Surat Keputusan tentang tahapan tersebut harus sudah siap dan sudah selesai sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.
Untuk itu KPU Kabuaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan FGD tentang penyusunan Keputusan dan Pedoman teknis dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, yang mana FGD yang ke dua ini, produk hukum yang dibahas adalah Pedoman Teknis Pemutahiran Daftar Pemilih. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2019 ini melibatkan seluruh Komisioner juga Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, juga seluruh jajaran Kasubag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi.
Kegiatan dalam bentuk diskusi ini, paparan materinya disampaikan oleh 2 Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho H, dan dari Divisi Perencanaan dan Data Putra Adiwibowo. Diskusi berjalan dengan dinamis, yang mana harapan nya tujuan kegiatan ini selain agar seluruh pesarta memahami aturan dalam setiap tahapan, juga diharapkan Pedoman Teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 tersusun dengan baik. (arh)