Tiga Universitas Sajikan Kajian Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Jumat (20/12/2019) – Tiga universitas menyampaikan hasil penelitiannya pada sesi Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan Tahun 2019. Ketiganya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) serta Universitas Airlangga (Unair). Masing-masing membeberkan hasil kajiannya terkait rekrutmen penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana secara regulasi, Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa domain rekrutmen tersebut terpusat di KPU RI.
Mada Sukmajati akademisi dari UGM menerangkan secara khusus tentang rekrutmen tim seleksi (timsel), sebagai awal dari proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari problem transparansi dan akuntabilitas, ketidakpastian dalam proses rekrutmen, mekanisme pendaftaran, profil timsel hingga tahapan tes psikologis dan kesehatan juga tahapan wawancara. Penelitian UGM dilakukan di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Maluku Utara (Malut) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sementara itu, seperti dilansir kpu.go,id, akademisi dari UI Aditya Pardana menguraikan hasil risetnya yang tidak sebatas timsel, melainkan juga terkait calon anggota KPU yang mendaftar. Hasil penelitian UI menjelaskan bahwa, tantangan dan masalah seleksi mulai dari regulasi, pembentukan timsel dan kemandirian proses seleksi hingga persoalan proses dan mekanisme seleksi. Peneliti UI dalam kesempatan tersebut memberikan rekomendasi agar ada revisi regulasi, perbaikan bimtek, kriteria timsel, hirarki seleksi, AMJ dan tahapan pemilu, penguatan pokja secretariat, kriteria penilaian, kriteria pihak ketiga seleksi hingga sistem informasi seleksi.
Berikutnya, Unair menyampaikan hasil riset yang berbeda. Akademisi Kris Nugroho mengatakan bahwa fokus penelitian lebih ke sengketa proses seleksi anggota KPU yang terjadi dibeberapa daerah. Disebutkan bahwa ada tiga klaster yang berhasil dihimpun, mulai dari administratif yang disebabkan beda tafsir, etika dan atau pidana yang disebabkan adanya transaksional hingga soal bocor, atau etik dan administratif yang disebabkan berkas hilang, perlakuan tidak sama hingga konteks politik lokal.
Sebagai penutup rangkaian diseminasi, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa, untuk mengurangi politik representasi pada proses seleksi timsel dan anggota KPU pihaknya telah menerapkan sistem gugur ditiap tingkatan. Pramono juga mengakui dinamika dalam proses seleksi memang selalu menarik. Meski begitu yang perlu dan patut menjadi perhatian dalam proses seleksi adalah netralitas baik timsel maupun calon terutama mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Pramono menegaskan bahwa penyelenggara pemilu itu lahir dari civil society.