Umum

KPU Ngawi Monitoring Pembentukan Petugas Coklit (PPDP)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, - Pemilihan Serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Diantara tahapan yang segera terlaksana adalah Pemutakhiran Data Pemilih. Menyongsong kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan monitoring pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seperti yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/6/2020) dan Rabu (1/7/2020), dimana Komisioner KPU Ngawi, bersama Tim melakukan monitoring  kegiatan di 19 Kecamatan. Sudarsono, Komisioner KPU Ngawi yang membidangi SDM mengatakan bahwa, kegiatan monitoring tersebut  bagian dari upaya KPU Ngawi untuk memastikan, agar tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP berjalan dengan tepat waktu dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sudarsono menambahkan bahwa jadwal pembentukan PPDP dimulai dari tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020. Dari pembentukan tersebut, PPDP akan bertugas dengan masa kerja mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Pembentukan PPDP dilakukan oleh  Panitia Pemungutan Suara dari desa/kelurahan. Kemudian calon PPDP diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, melalui Paniitia Pemilihan Kecamatan. (humas)

KPU Ngawi bersama PPK dari 19 Kecamatan mengikuti Konsolidasi Akbar

kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi bersama PPK dari 19 Kecamatan mengikuti Konsolidasi Akbar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim. Konsolidasi Akbar, digelar seiring tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, pukul 13.30 WIB, melalui media daring. Konsolidasi Akbar ini diikuti oleh penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 mulai dari KPU Provinsi Jawa Timur, 19 KPU Kabupaten/Kota beserta seluruh PPK masing-masing dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Forum tersebut menjadi istimewa, dengan kehadiran Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief Budiman menyampaikan arahan dan pesan. Diantaranya, agar sebagai penyelenggara, bekerja dengan transparan. "Pemilu itu hal pentingnya membangun kepercayaan publik. Kalau publik percaya terhadap penyelenggaranya, dia juga akan percaya terhadap proses penyelenggaraannya. Kalau dia percaya terhadap proses penyelenggaraannya, maka juga akan percaya terhadap hasilnya. Kalau dia bisa menerima hasilnya maka tidak akan ada konflik pasca pemilihan kepala daerah. Salah satu cara membangun kepercayaan ini ialah dengan bekerja yang transparan," pesan Arief. Sementara itu, kepada PPK dan PPS Arief mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan  di tengah kegiatan yang cukup padat di masa pandemi Covid-19 ini. Pria asli Surabaya tersebut juga mengingatkan jajaran, agar bekerja secara profesional, dimana memahami apa yang harus dilakukan, dan memahami peraturan. integritas, juga menjadi perhatian Ketua KPU. Dimana penyelenggara, harus berani berkata benar kalau benar dan berkata salah apabila ada kesalahan. Adapun berikutnya, adalah bekerja sebagai teamwork yang bagus, apalagi KPU merupakan organisasi yang unik, dimana keputusan tertinggi terdapat pada Pleno, bukan orang per orang.  Terakhir Arief Budiman berpesan agar saat melaksanakan tahapan dengan menggunakan APD, ini agar tidak membahayakan penyelenggara pemilu, pemilih maupun masyarakat secara umum. Selain ketua KPU RI, peserta juga menyimak paparan dari Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra yang juga merupakan Koordinator Wilayah Jawa Timur. Paparan juga disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Muhammad Eberta Kawima. Komisioner KPU Ngawi yang membidangi SDM, Sudarsono menyampaikan bahwa momentum ini menjadi motivasi tersendiri bagi jajarannya, baik di Kabupaten maupun di kecamatan-kecamatan. “Kami harap, suntikan semangat ini, bisa sampai pada PPS di setiap Desa dan Kelurahan, melalui rekan-rekan PPK” harap Sudarsono. (humas)

Menjelang Kegiatan Coklit, KPU Ngawi Rakor Pembentukan PPDP

Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id – Seiring dijelangnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan  Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Rapat dilaksanakan bersama anggota PPK Divisi Parmas dan SDM dari 19 Kecamatan. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Notosuman Ngawi, Jumat 26 Juni 2020. Pelaksanaan kegiatan rakor, menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid 19. Peserta yang telah memakai masker dari tempat tinggal masing-masing, sesampainya di lokasi kegiatan, melakukan cuci tangan dengan menggunakan  handsanitizer serta pengecekan suhu badan. Saat mengikuti kegiatan rakor juga menerapkan jarak fisik tempat duduk. Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti membuka acara yang dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Ngawi tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Ngawi  menyampaikan  pentingnya bersama pencegahan protokol kesehatan, seiring dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara. Prima juga menjelaskan bahwa Petugas Pemutakhiran menjadi ujung tombak kegiatan pemutakhiran data pemilih Pilbup. Dimana, mereka bertugas dalam lingkup satu TPS, dimana satu PPDP satu TPS. Sementara itu, seiring masa pandemi corona, KPU RI memberikan ketentuan bahwa jumlah Pemilih dalam setiap TPS, tidak boleh lebih dari 500 pemilih. Dalam rakor tersebut, Sudarsono Divisi Parmas dan SDM KPU Ngawi  menyampaikan petunjuk teknis pembentukan PPDP  dan syarat2 yang  harus di penuhi oleh calon PPDP. Adapun terkait waktu pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini, di mulai pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Dalam pendataan tersebut, masyarakat harus menunjukkan E KTP dan KK, saat petugas Coklit/PPDP datang ke rumah. Sudarsono berpesan, bahwa masyarakat tidak perlu kawatir dengan pendataan tersebut, karena Petugas PPDP akan dilengkapi dengan sarana dan protokol pencegahan covid-19. (Ds/humas)

KPU Ngawi Ikuti Sosialisasi SE 20 Tahun 2020

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Jelang mulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, 19 KPU Kabupaten/Kota mengikuti sosialisasi surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 di media center KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (22/06). Sosialisasi dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim. Pada kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan agar jajaran penyelenggara tetap melakukan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19 dalam setiap tahapan pilkada. Seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan, memakai masker serta beraktifitas dengan jarak 1 meter dengan orang lain. Dari KPU Ngawi, hadir Sudarsono komisioner yang membidangi Partisipasi Masyarakat. Pria yang akrab disapa Pak Dar tersebut menyampaikan bahwa, Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 sendiri, memuat tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Edaran itu menjadi pedoman bagi KPU di Daerah dalam rangka menggelar Pemilihan di wilayah masing-masing, sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu menuturkan bahwa, peserta rapat diajak mencermati Surat Edaran agar berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, bisa memperhatikan prinsip kesehatan dengan Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan virus pada setiap tahapan yang akan dijalankan. Terlebih, tahapan yang pelaksanaannya, berhadapan langsung dengan masyarakat. (Ds)

Jadwal dan Tahapan Pilbup Ngawi Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan aturan baru terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Serentak tahun 2020, pasca ditundanya tahapan karena adanya bencana non alam. Hal itu mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. PKPU ini pula yang menjadi pedoman dan acuan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Adapun tahapan, program dan jadwalnya antara lain: No. KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR   1 Pemutahiran daftar pemilih/ COKLIT 15 Juli 2020 13 Agustus 2020   2 Penetapan DPS tingkat Kabupaten 05 September 2020 14 September 2020   3 Perbaikan DPS oleh PPS 29 September 2020 03 Oktober 2020   4 Penetapan DPT tingkat Kabupaten 09 Oktober 2020 16 Oktober 2020   5 Pengumuman Pendaftaran Paslon 28 Agustus 2020 03 September 2020   6 Pendaftaran Pasangan Calon 04 September 2020 06 September 2020   7 Verifikasi Syarat Pencalonan 04 September 2020 06 September 2020   8 Tanggapan dan masukan masyarakat 04 September 2020 08 September 2020   9 Pemeriksaan kesehatan 04 September 2020 11 September 2020   10 Verifikasi syarat calon 06 September 2020 12 September 2020   11 Pengumuman dokumen perbaikan 14 September 2020 22 September 2020   12 Penetapan Pasangan Calon 23 September 2020 13 Pengundian nomor urut 24 September 2020 14 Masa Kampanye 26 September 2020 05 Desember 2020 15 Masa tenang dan pembersihan alat peraga 06 Desember 2020 08 Desember 2020 16 Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 09 Desember 2020 17 Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan oleh PPK 10 Desember 2020 14 Desember 2020 18 Rekapitulasi dan Penetapan hasil tingk Kabupaten 13 Desember 2020 17 Desember 2020 19 Penetapan Paslon Terpilih menunggu pemberitahuan dari MK

Pemilihan Lanjutan Dimulai Dari Mana?

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE (Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan) Pilkada serentak tahun 2020 sudah berjalan pelaksanaanya sejak bulan Oktober 2019, Namun, Tahapan Pilkada yang diikuti oleh 270 daerah ini terpaksa dihentikan seiring adanya Pandemi covid-19 yang makin menyebar di hampir seluruh wilayah negeri kita. Pada tanggal 21 Maret 2020 KPU RI melalui SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020 memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Adapun beberapa tahapan tersebut, yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2020, Pemilihan Serentak secara resmi pelaksanaannya dilanjutkan kembali, keputusan itu diterbitkan KPU melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02/KPU/VI/2020. Dalam Undang-undang yang mengatur tentang pelaksaan Pilkada Serentak, yaitu Undang – undang nomor 1 tahun 2015, yang diperbarui dengan Undang – undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang – undang nomor 10 tahun 2016, disebutkan ketentuan tentang jika pada suatu pelaksanaan Pilkada Serentak, kemudian karena adanya bencana sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dihentikan atau ditunda. Pasal 120 (ayat 1): Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. (ayat 2): Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Jadi pelaksanaan Pemilihan / Pilkada lanjutan itu dimulai dari tahapan yang ditunda, bukan dulangi dari tahapan awal pelaksanaan Pilkada. Jika misal pada Pemilihan Serentak 2020 ini tahapan yang sudah terlampaui seperti Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Rekrutmen Anggota PPK dan PPS, maka tahapan tersebut tidak perlu dilaksanakan kembali. Akan tetapi, menlanjutkan tahapan yang ditunda dan yang belum dilaksanakan.

Populer

Belum ada data.