Umum

KPU Kabupaten Ngawi Mengikuti Rakor Tentang Pengadaan

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Ngawi mengikuti kegiatan Rakor Pelaksanaan Pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Jatim, pada hari Jumat (3/7/2020). Peserta dalam kegiatan tersebut adalah  PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dari 19 Kabupaten/Kota. Dalam rakor tersebut, Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), menyampaikan pentingnya ketepatan dan kecermatan dalam proses pelaksanaan tahapan pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan rakor secara umum dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengadaan oleh KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Ini terkait dengan upaya Kesehatan dan keselamatan dimasa pandemi, seiring dengan proses pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. (humas)

KPU RI Gelar FGD Bahas Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) secara virtual untuk membahas Perlindungan Data Pribadi dalam rangka Penyusunan dua rancangan Peraturan KPU yaitu Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Seperti dilansir kpu.go.id, kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (2/7/2020) di kantor KPU RI. KPU memandang, perlindungan data pribadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti data pemilih, data anggota partai politik dan riwayat hidup calon anggota legislatif. Data pemilih disini menjadi salah satu urusan penting KPU mengingat dapat menimbulkan perdebatan dan sengketa dalam berbagai macam perspektif, seperti keakuratan, kerahasiaan penyimpanan data, updating, pemutakhiran dan ketepatan waktunya. Terkait data pemilih, KPU telah banyak belajar mulai dari Pemilu 2004, kemudian pada Pemilu berikutnya 2014 data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Pemilu 2019, basis data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), sehingga dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi lebih akurat. Pada Pemilu 2019, KPU tidak mempublikasikan atau memberikan kepada siapapun data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara utuh. Data pemilih tetap terbuka sebagai bagian transparansi penyelenggaraan Pemilu, namun data pribadi pemilih tidak terbuka utuh. FGD ini menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M, Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ir. Riki Arif Gunawan, M. Sc, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. (kpu.go.id)  

Jadwal dan Tahapan Pilbup Ngawi 2020

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, akan dilaksanakan pada hari Rabu Wage tanggal 9 Desember 2020. Mari sukseskan bersama, sambut juga tahapan yang akan segera dilaksanakan, yaitu coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, oleh petugas PPDP, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Berikut Jadwal Tahapannya Selengkapnya.

KPU Ngawi Monitoring Pembentukan Petugas Coklit (PPDP)

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, - Pemilihan Serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Diantara tahapan yang segera terlaksana adalah Pemutakhiran Data Pemilih. Menyongsong kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan monitoring pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seperti yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/6/2020) dan Rabu (1/7/2020), dimana Komisioner KPU Ngawi, bersama Tim melakukan monitoring  kegiatan di 19 Kecamatan. Sudarsono, Komisioner KPU Ngawi yang membidangi SDM mengatakan bahwa, kegiatan monitoring tersebut  bagian dari upaya KPU Ngawi untuk memastikan, agar tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP berjalan dengan tepat waktu dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sudarsono menambahkan bahwa jadwal pembentukan PPDP dimulai dari tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020. Dari pembentukan tersebut, PPDP akan bertugas dengan masa kerja mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Pembentukan PPDP dilakukan oleh  Panitia Pemungutan Suara dari desa/kelurahan. Kemudian calon PPDP diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, melalui Paniitia Pemilihan Kecamatan. (humas)

KPU Ngawi bersama PPK dari 19 Kecamatan mengikuti Konsolidasi Akbar

kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi bersama PPK dari 19 Kecamatan mengikuti Konsolidasi Akbar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim. Konsolidasi Akbar, digelar seiring tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, pukul 13.30 WIB, melalui media daring. Konsolidasi Akbar ini diikuti oleh penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 mulai dari KPU Provinsi Jawa Timur, 19 KPU Kabupaten/Kota beserta seluruh PPK masing-masing dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Forum tersebut menjadi istimewa, dengan kehadiran Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief Budiman menyampaikan arahan dan pesan. Diantaranya, agar sebagai penyelenggara, bekerja dengan transparan. "Pemilu itu hal pentingnya membangun kepercayaan publik. Kalau publik percaya terhadap penyelenggaranya, dia juga akan percaya terhadap proses penyelenggaraannya. Kalau dia percaya terhadap proses penyelenggaraannya, maka juga akan percaya terhadap hasilnya. Kalau dia bisa menerima hasilnya maka tidak akan ada konflik pasca pemilihan kepala daerah. Salah satu cara membangun kepercayaan ini ialah dengan bekerja yang transparan," pesan Arief. Sementara itu, kepada PPK dan PPS Arief mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan  di tengah kegiatan yang cukup padat di masa pandemi Covid-19 ini. Pria asli Surabaya tersebut juga mengingatkan jajaran, agar bekerja secara profesional, dimana memahami apa yang harus dilakukan, dan memahami peraturan. integritas, juga menjadi perhatian Ketua KPU. Dimana penyelenggara, harus berani berkata benar kalau benar dan berkata salah apabila ada kesalahan. Adapun berikutnya, adalah bekerja sebagai teamwork yang bagus, apalagi KPU merupakan organisasi yang unik, dimana keputusan tertinggi terdapat pada Pleno, bukan orang per orang.  Terakhir Arief Budiman berpesan agar saat melaksanakan tahapan dengan menggunakan APD, ini agar tidak membahayakan penyelenggara pemilu, pemilih maupun masyarakat secara umum. Selain ketua KPU RI, peserta juga menyimak paparan dari Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra yang juga merupakan Koordinator Wilayah Jawa Timur. Paparan juga disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Muhammad Eberta Kawima. Komisioner KPU Ngawi yang membidangi SDM, Sudarsono menyampaikan bahwa momentum ini menjadi motivasi tersendiri bagi jajarannya, baik di Kabupaten maupun di kecamatan-kecamatan. “Kami harap, suntikan semangat ini, bisa sampai pada PPS di setiap Desa dan Kelurahan, melalui rekan-rekan PPK” harap Sudarsono. (humas)

Menjelang Kegiatan Coklit, KPU Ngawi Rakor Pembentukan PPDP

Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id – Seiring dijelangnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan  Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Rapat dilaksanakan bersama anggota PPK Divisi Parmas dan SDM dari 19 Kecamatan. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Notosuman Ngawi, Jumat 26 Juni 2020. Pelaksanaan kegiatan rakor, menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid 19. Peserta yang telah memakai masker dari tempat tinggal masing-masing, sesampainya di lokasi kegiatan, melakukan cuci tangan dengan menggunakan  handsanitizer serta pengecekan suhu badan. Saat mengikuti kegiatan rakor juga menerapkan jarak fisik tempat duduk. Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti membuka acara yang dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Ngawi tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Ngawi  menyampaikan  pentingnya bersama pencegahan protokol kesehatan, seiring dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara. Prima juga menjelaskan bahwa Petugas Pemutakhiran menjadi ujung tombak kegiatan pemutakhiran data pemilih Pilbup. Dimana, mereka bertugas dalam lingkup satu TPS, dimana satu PPDP satu TPS. Sementara itu, seiring masa pandemi corona, KPU RI memberikan ketentuan bahwa jumlah Pemilih dalam setiap TPS, tidak boleh lebih dari 500 pemilih. Dalam rakor tersebut, Sudarsono Divisi Parmas dan SDM KPU Ngawi  menyampaikan petunjuk teknis pembentukan PPDP  dan syarat2 yang  harus di penuhi oleh calon PPDP. Adapun terkait waktu pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini, di mulai pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Dalam pendataan tersebut, masyarakat harus menunjukkan E KTP dan KK, saat petugas Coklit/PPDP datang ke rumah. Sudarsono berpesan, bahwa masyarakat tidak perlu kawatir dengan pendataan tersebut, karena Petugas PPDP akan dilengkapi dengan sarana dan protokol pencegahan covid-19. (Ds/humas)