Umum

KPU Himpun Masukan Terkait Draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020

Jakarta, Sejumlah peserta uji publik terbagi pemikirannya menyikapi dimulainya kembali tahapan dan hari pemungutan suara sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Ada yang meminta agar tahapan pemilihan dimulai kembali setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) reda sementara yang lain menganggap hari pemungutan suara yang sudah disusun berdasarkan Perppu sudah tepat dan dinamis karena bisa berubah apabila tidak dapat dilaksanakan. “Kita menunda pemilihan serentak karena Covid-19, maka untuk melanjutkannya pun karena Covid-19. Artinya kita harus tahu betul sejauh mana penanganan Covid-19,” kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin seperti dilansir dari kpu.go.id. “Kita sudah dengarkan paparan dari Pak Terawan (Menkes), menurut saya sudah sangat betul sekali, sudah sangat kompeten maka mari kita tunggu pandemi menjadi endemi,” ucap Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya. “Saya menyimpulkan pak Menkes pesannya sudah jelas tunggu wabah ini masuk fase bukan lagi pandemi tapi endemi nasional,” ujar Anggota DPD Abdul Kholik. “Kami apresiasi kerja keras KPU untuk menindaklanjuti Perppu 2 Tahun 2020 dengan merevisi PKPU Tahapan. Menurut kami selain Perppu yang jadi konsideran perlu juga ada pihak yang bisa memastikan kondisi sekarang aman,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan. “Demokrat memandang KPU wajib membuat dan menetapkan tahapan berdasarkan Perppu. Disitu tertuang pemilihan 9 Desember, jadi kita harus samakan persepsi draft PKPU ini sudah benar,” imbuh Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. “PKPI masih tetap mendukung penuh atas tahapan, program dan jadwal yang disusun KPU sehingga kami berharap pelaksanaan pemilihan tidak mengalami penundaan lagi,” harap Anggota Desk Pilkada PKPI, Amir Hamzah. “Kita harus memastikan suatu perjalanan politik dengan jaminan bahwa kehidupan berbangsa kita berjalan baik. Jadi kita sendiri yang harus membuat keputusan kepastian ini, karena ini suatu yang controlable,” tutur Wasekjen PKS Hermanto. “Ada beberapa tahapan yang berinteraksi dengan publik, keselamatan dan kesehatan publik menjadi penting. Kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi satu kesatuan sehingga jangan sampai dipaksakan pelaksanaan pemilihan,” lugas Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. “Perhitungan keselamatan kemanusiaan yang utama. Mari kita pertimbangkan keselamatan. Bayangkan kalau coklit, verifikasi faktual itu mempertemukan banyak orang akan beresiko menyebarkan Covid-19 ke banyak orang,” tambah Direktur Pusako Unand Ferry Amsari. (kpu.go.id – dianR/foto: ist/ed diR)

PERPPU Pilkada Keluar, Hari Pemungutan di Desember 2020 ?

Catatan Komisioner Oleh: Aman Ridho. H / Div. Teknis KPU Kab. Ngawi) Akhirnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) keluar. Yaitu Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan Pemilihan serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Pertama, Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan pemilihan. Pengaturan tersebut berbunyi “..sebagian besar daerah, atau seluruh daerah..”. Pasal 120 ayat 1 juga mengatur sebab penundaan baru, yaitu bencana nonalam. Kondisi ini tentu merujuk pada pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Pasal 120 ayat 2 mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kedua, Pasal 122 A menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU RI, yaitu penundaan empat tahapan pilkada (pelantikan PPS, Verifikasi Dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutahiran daftar pemilih), juga tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI. Diatur juga agar KPU membuat Peraturan tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan. Ketiga, Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020. Penetapan bulan Desember 2020 ini dengan syarat status bencana nasional berakhir. Bila bencana nasional masih berlanjut dimungkinkan waktu tersebut dijadwalkan kembali. Jadi, walaupun di dalam Perppu ini disebutkan bahwa waktu pemungutan suara ditunda dan akan dilaksanakan bulan Desember 2020, akan tetapi hal itu bisa dilaksanakan jika wabah covid-19 ini secara resmi secara nasional dinyatakan berahir, jika wabah virus ini masih belum usai, dan status darurat tentang wabah masih berjalan, penentuan hari pemungutan suara akan diatur lebih lanjut.

Presiden Melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Sebagai Anggota KPU RI

Presiden RI Joko Widodo  melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Istana Negara, Rabu (15/4/2020). Seperti dilansir dari kpu.go.id, Raka Sandi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum. “Sebelum mengucap sumpah sebagai anggota KPU terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Apakah saudara beragama Hindu, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Hindu. Apabila demikian saudara mengikuti dan mengulangi kata-kata saya,” ucap Joko Widodo. Mengenakan setelan jas berwarna hitam, pria yang akrab disapa Raka pun mengikuti pelafalan sumpah yang sebelummnya dibacakan oleh presiden. “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Raka. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur adil dan cermat demi sukesnya pemilihan umum, anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjut Raka. Raka sendiri bukan orang baru dilingkungan KPU, pria asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sempat menjabat sebagai Ketua KPU Bali periode 2013-2018. Terakhir sosok kelahiran 21 November 1970 melanjutkan kiprahnya didunia kepemiluan dengan menjabat sebagai Anggota Bawaslu Bali 2018-2023. Selain Raka, turut dilantik, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria serta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beny Rhamdani. Proses pelantikan yang berlangsung ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat pejabat yang dilantik serta para tamu hadir mengenakan masker. Begitu juga prosesi pemberian ucapan selamat yang dilakukan tanpa adanya jabat tangan. (kpu.go.id)

KPU Lawan Covid-19 Melalui Sosialisasi dan Edukasi

Jakarta, kpu.go.id - Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi masalah bersama bagi bangsa Indonesia. Menyikapi hal ini, KPU beserta jajaran turut serta mencegah dan menanggulangi Corona. “Solusi efektif hanya dua sampai saat ini, yaitu pertama Physical Distancing, JanganSenggolan atau JanganDeketan apalagi Jangan Pegangan, dan kedua, jaga dan tingkatkan imunitas tubuh,” tutur Anggota KPU RI Viryan seperti dilansir dari kpu.go.id. “Masyarakat tentu memerlukan edukasi dan sosialisasi secara masif. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menunda tahapan Pilkada 2020 kini fokus turut serta sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19,” ujar Viryan yang saat ini memegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari edukasi internal jajaran KPU dan lingkungan sekitarnya. Salah satu tantangannya saat ini adalah wabah Covid-19 masih terus menyebar ke banyak masyarakat. Untuk itu, diperlukan penjelasan khusus dengan edukasi yang bisa dimengerti oleh semua kalangan, karena belum tentu slogan social distancing atau physical distancing bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Viryan melihat sebagian di antaranya bukan karena tidak disiplin, tetapi tidak mau hanya berada di rumah saja dengan alasan keharusan mencari nafkah bagi keluarganya. (kpu.go.id)

KPU Ngawi Turut Berduka, Ibunda Presiden Wafat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi,  turut menyampaikan duka cita yang mendalam, atas wafatnya Ibu dari Presiden RI Bapak Joko Widodo, Ibu Sudjiatmi Notomiharjo wafat pada hari Rabu (25/3/2020).  Kepergian Almarhumah diusia ke-77 tentunya, merupakan kehilangan dan rasa duka untuk keluarga, kerabat, sahabat dan juga masyarakat Indonesia.   Keluarga Besar KPU Kabupaten Ngawi mendoakan semoga  Almarhumah diampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya.  Dan untuk keluarga diberi kekuatan dan keikhlasan dalam melewatinya. (hupmas kpungawi)  

KPU Ngawi Intensif Lakukan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi turut ambil bagian dalam mendukung pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Diantara yang dilaksanakan seperti penerapan kebiasaan hidup bersih dan sehat di lingkup kantor, penundaan tahapan yang bersinggungan dengan banyak orang, serta penyemprotan desinfektan. Penyemprotan dilakukan pada hari Rabu (25/3/2020), pada area lingkup Kantor yang ada di Jalan Untung Suropati No. 48 Ngawi. Penyemprotan meliputi semua ruangan, seperti ruang kerja komisioner, ruang tamu, ruang kerja staf hingga mushola.  Konsentrasi juga pada berbagai titik seperti  slot pintu, handle pintu, kursi tamu, kursi dan meja kerja, telepon, perabot kantor lainnya yang biasa tersentuh oleh banyak orang. Dalam aktifitas sehari-hari di KPU Ngawi, juga dilakukan pencegahan seperti penyediaan antiseptic gel di kantor,  absen secara manual, dan cuci tangan dengan sabun, juga tidak melakukan jabat tangan, maupun menghindari kegiatan banyak orang. (hupmas/bim)

Populer

Belum ada data.