Umum

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Oleh: Aman Ridho Hidayat, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi) Etika berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral/ akhlak (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika adalah prinsip-prinsip moral yang mengarahkan tindakan dan mengatur perilaku manusia (Oxford Dictionary). Etika normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, untuk bertindak yang baik dan menghindari yang buruk. Etika berisi norma yang wajib dipatuhi, mengarahkan mana perlaku yang baik/baik dan patut. Etika lingkupnya jauh lebih luas dari sekedar norma hukum. Pelanggaran atas hukum pasti akan melanggar etika. Penyelenggara Pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgen adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017). Kode Etik dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memiliki integritas dan professional. Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional berkontribusi bagi pemilu berintegritas. Jantung dari pemilu berintegritas mencakup empat apek utama; akuntabilitas, transparansi, akurasi, dan perilaku etis (ethical behaviour) (ACE Project, 2013). Dalam Peraturan DKPP. No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 di sebutkan, PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU adalah: Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu; Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peseta pemilu, tim kampanye dan pemilih; Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu. Menolak untuk menerima uang, jasa atau lainnya dengan langsung maupun tidak langsung kecuali dari sumber APBN/ APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Tidak menggunakan pengaruh dan kewenangan untuk meminta/ menerima janji, hadiah, atau bantuan apapun dari pihak yang berkempentingan dengan penyelenggara Pemilu. Menyatakan secara terbuka bila memiliki hubungan sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Menghindari pertemuan yang menimbulkan kesan publlik adanya pemihakan. Kemudian pada pasal 5, ayat 2 disebutkan, Kode Etik wajib dipatuhi oleh: KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota PPK, PPS dan KPPS Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota Panwascam, PPL, Pengawas TPS Berlaku juga bagi jajaran kesekretariatan di semua tingkatan. Demikian tulisan singkat ini, semoga sedikit menambah pengetahuan tentang kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Berubah

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI kembali mengubah PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu PKPU No.2 Tahun 2020. Ini merupakan perubahan yang kedua dari PKPU No.15 Tahun 2019. Tidak banyak yang berubah pada poin-poin tahapan pemilihan pada PKPU terbaru tahapan yang ini. Hanya ada satu poin perubahan yang kebetulan, terdapat pada tahapan yang sangat krusial dalam sebuah siklus tahapan Pemilu, yaitu pada Tahapan PENDAFTARAN PASANGAN CALON, yang mana dalam PKPU sebelumnya tahapan ini dijadwalkan tanggal 16 – 18 Juni 2020, sekarang berubah menjadi tanggal 19 – 21 Juni 2020. Demikian keterangan yang disampaikan Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan. “Jadi, sekali lagi kami KPU Kabupaten Ngawi, menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Ngawi, bahwa mendasar PKPU tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa Pandaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi adalah tanggal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2020.” jelas Aman Ridho. Sementara itu, saat berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Ngawi tengah mempersiapkan agenda Pelantikan PPS yang akan dilansanakan dalam waktu dekat. (hupmas-ARH)

KPU Kabupaten Ngawi Melaksanakan Perjanjian Kinerja 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi, melaksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Kegiatan berlangsung Selasa Malam (17/03/2020)  di Kantor Jl. Untung Suropati Ngawi. Perjanjian merupakan penguatan komitmen melaksanakan amanah sebagai penyelenggara. Terlebih di tahun Pemilihan Serentak Tahun 2020. Demikian menurut Prima Aequina Sulistyanti, S.IP Ketua KPU Kabupaten Ngawi saat menyampaikan sambutan. Prima menambahkan, bahwa Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilingkungan KPU Ngawi. “Saya mengajak semua elemen di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi untuk   bersama-sama mewujudkan kinerja yang baik.” Ajak Prima. Senada dengan itu, Eddy Sukamto, Sekretaris KPU Ngawi mengajak seluruh Staf agar senantiasa semangat dalam menjalankan Tugas. “Kita bersama harus menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel dan bermuara pada hasil terbaik. Dengan demikian kita bisa mencapai target sesuai dengan renacana-rencana.” Pria yang disapa Pak Eddy tersebut, juga mengajak bersama komitmen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan antara Ketua KPU Ngawi  selaku pihak pertama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi. (humas kpu ngawi)

PPK Karanganyar Laksanakan Wawancara Calon Anggota PPS dari 7 Desa

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah dilantik 10 hari yang lalu, Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar langsung menjalankan tugasnya membantu KPU dalam melaksanakan Tahapan  Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, sebagai bagian dari Pemilihan  Serentak di Indonesia. Sekarang ini tengah berlangsung ini tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya wawancara calon PPS. Di Kecamatan Karanganyar, tahapan wawancara calon PPS ini di ikuti oleh 28 peserta calon PPS dari 7 Desa se-kecamatan Karanganyar. Wawancara dijadwalkan selama 3 hari yakni tanggal 10 sampai tanggal 12 Maret 2020,  bertempat di Kantor Kecamatan Karanganyar. Wawancara dilaksanakan  pukul 09.00 WIB. Peserta  dari Desa Bangunrejo mengawali sesi wawancara pada hari pertama sedangkan peserta dari Desa Sriwedari mengakhiri sesi wawancara pada hari ketiga (terakhir) dari waktu yang terjadwal. Rishadi Subekti ketua PPK Karanganyar mengatakan kegiatan Tahapan wawancara ini dilaksanakan setelah calon anggota peserta PPS lulus mengikuti tes tulis pada tanggal 1 Maret 2020 lalu. “Kami mendapatkan tugas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, untuk membantu melaksanakan Wawancara. Kami bersyukur, sesi wawancara hingga akhir  ini berjalan dengan aman dan lancar.” Pria yang akrab disapa mas Ris ini  berharap agar dari  sesi wawancara ini adalah untuk menghasilkan Panitia Pemungutan Suara yang benar-benar berkompeten dan berdedikasi tinggi serta profesional dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan nanti. Kegiatan wawancara di hari terakhir, sempat mendapatkan monitoring dari Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Hasil dari kegiatan wawancara nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. (As3-ppk Karanganyar)

PPK Karanganyar Laksanakan Wawancara Calon Anggota PPS dari 7 Desa

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah dilantik 10 hari yang lalu, Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar langsung menjalankan tugasnya membantu KPU dalam melaksanakan Tahapan  Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, sebagai bagian dari Pemilihan  Serentak di Indonesia. Sekarang ini tengah berlangsung ini tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya wawancara calon PPS. Di Kecamatan Karanganyar, tahapan wawancara calon PPS ini di ikuti oleh 28 peserta calon PPS dari 7 Desa se-kecamatan Karanganyar. Wawancara dijadwalkan selama 3 hari yakni tanggal 10 sampai tanggal 12 Maret 2020,  bertempat di Kantor Kecamatan Karanganyar. Wawancara dilaksanakan  pukul 09.00 WIB. Peserta  dari Desa Bangunrejo mengawali sesi wawancara pada hari pertama sedangkan peserta dari Desa Sriwedari mengakhiri sesi wawancara pada hari ketiga (terakhir) dari waktu yang terjadwal. Rishadi Subekti ketua PPK Karanganyar mengatakan kegiatan Tahapan wawancara ini dilaksanakan setelah calon anggota peserta PPS lulus mengikuti tes tulis pada tanggal 1 Maret 2020 lalu. “Kami mendapatkan tugas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, untuk membantu melaksanakan Wawancara. Kami bersyukur, sesi wawancara hingga akhir  ini berjalan dengan aman dan lancar.” Pria yang akrab disapa mas Ris ini  berharap agar dari  sesi wawancara ini adalah untuk menghasilkan Panitia Pemungutan Suara yang benar-benar berkompeten dan berdedikasi tinggi serta profesional dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan nanti. Kegiatan wawancara di hari terakhir, sempat mendapatkan monitoring dari Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Hasil dari kegiatan wawancara nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. (As3-ppk Karanganyar)

Komisioner KPU Ngawi Ajak Pelajar SMKN 1 Kasreman Sambut Pilbup 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id  – Beberapa penari, baru saja tampil dipanggung. Kemudian berlanjut dengan lantunan “Kartonyono Medot Janji” oleh vocalis sekolah. Sejenak, membawa para pelajar hanyut dalam syair yang tengah boming itu. Tidak lama kemudian, moderator memanggil sebuah nama Aman Ridho Hidayat, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, untuk menyampaikan materi. Itulah gambaran kegiatan awal sesi materi, dalam agenda Seminar Peningkatan Ideologi Pancasila, di SMKN 1 Kasreman Selasa (10/3/2020). Sejenak kemudian, Aman Ridho menyapa, kemudian memperkenalkan diri, bahwa dia merupakan salah satu anggota KPU Kabupaten Ngawi. “Siapakah yang tahu, apakah KPU itu?” Pertanyaan Aman Ridho ini, kemudian disambut dengan riuh, karena para siswa saling menjawab, dari tempat duduknya masing-masing. “Bukan singkatannya, tapi apa pengertian KPU, menurut adik-adik?  Yang mau hadiah maju. Maju dulu, baru saya kasih hadiah” teriak Ridho. Seorang siswi, bernama Dea, maju dan menjawab secara simpel. “KPU adalah Lembaga yang melaksanakan Pemilihan Umum” kata Dea.  Kontan, ini langsung disambut dengan ucapan, “benar !”, dari Aman Ridho Hidayat. Berikutnya Aman Ridho menjelaskan secara sederhana, pengertian KPU, serta kegiatan yang akan segera dilaksanakan, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Labih lanjut, Ridho juga menyampaikan bahwa, Pemilu dan Pemilihan merupakan bagian dari pengamalan Pancasila, sila ke 4. Aman Ridho Hidayat, menyampaikan materi dengan santai dalam durasi 30 menit. Termasuk syarat memilih, dan ajakan untuk menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, apalagi untuk pemilih pemula. Pihaknya mengajak berpartisipasi dalam demokrasi. Di sela penyampaian, peserta mendapatkan hadiah dari sesi kuis yang diberikan. Kemudian berlanjut pada pemateri dari Polres Ngawi. Kegiatan Seminar tersebut merupakan bagian dari penambah wawasan kebangsaan dan meningkatan pemahaman demokrasi bagi pelajar di Kabupaten Ngawi, yang dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi. (humas kpu ngawi)

Populer

Belum ada data.