Umum

21 Anggota PPS Se Kec Karanganyar Resmi Dilantik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Sejumlah 21 anggota PPS Kecamatan Karanganyar dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 resmi dilantik, Minggu 22 Maret 2020. Anggota PPS tersebut berasal dari 7 desa, diantaranya Mengger, Bangunrejo, Pandean, Sriwedari, Karanganyar, Gembol dan Sekarjati. Jakiyem, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi hadir dan melantik ke 21 anggota PPS di Kecamatan Karanganyar atas nama Ketua KPU Kabupaten Ngawi. Sementara itu, untuk mendukung program Pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus covid – 19, dalam pelaksanaan pelantikan PPS di Kecamatan Karanganyar dilakukan juga protokol pencegahan penyebaran virus Covid – 19. Kegiatan dilakukan dimana setiap hadirin menncuci tangan sebelum memasuki ruangan pelantikan. Sebagai informasi, Pelaksanaan pelantikan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 tidak dilaksanakan dalam satu ruang, melainkan di 19 Kecamatan, pada hari ini Minggu 22 Maret 2020. Hal ini sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. (hupmas-mf)

Peran Penting Kehumasan KPU Dalam Penyebaran Informasi Kepemiluan

Oleh: Aman Ridho Hidayat, SE  (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi) Kehumasan merupakan corong suatu Lembaga ditingkat manapun, karena berfungsi sebagai penyaji dan penyedia informasi yang wajib valid dan akuntabel sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi publik. Pada era demokrasi seperti saat ini, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Seperti hukum pasar, kondisi tingginya kebutuhan akan informasi mendorong munculnya berbagai media yang menyediakan informasi, khususnya media yang dikelola oleh swasta. Akibatnya, akses informasi sekarang ini tidak bisa dan tidak mungkin dimonopoli oleh satu pihak saja. Munculnya revolusi di bidang teknologi informasi juga ikut menjadikan arus informasi berjalan dengan sangat cepat, aktual dan interaktif. Penggunaan internet yang masif memungkinkan masyarakat, bahkan mungkin individu, memperoleh informasi dengan cepat. Apalagi dengan hadirnya media sosial, masyarakat atau pun individu tidak hanya menjadi penikmat informasi (news getter), tetapi juga agen yang aktif memproduksi informasi (news maker). Sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemilu, Humas Komisi Pemilihan Umum perlu juga didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menyampaikan program dan kebijakan yang menjadi tupoksinya, yaitu dalam diseminasi informasi kepemiluan. Kehumasan ini merupakan salah satu jembatan yang penting, untuk menghubungkan KPU dengan publik. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki peran yang strategis, tidak boleh lepas dari dinamika yang ada di masyarakat. Humas KPU dapat menjadi agen kehumasan yang baik sekaligus menjadi cerminan lembaga KPU akan terlihat pada pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu. Keberadaan website KPU yang saat ini menjadi ujung tombak informasi dan kehumasan KPU Kabupaten Ngawi, terus berbenah dan berproses dalam rangka menjadi sumber informasi yang kredibel, komunikatif dan terus menyampaikan dan menjelaskan suatu kejadian atau sebuah peristiwa secara utuh. Yaitu menempatkan website sebagai salah satu informasi publik yang terpercaya, dimana saat suatu informasi yang disampaikan tidak lengkap maka akan menjadi bias. Pihak Internal KPU Ngawi, harus bisa menjaga dan memanfaatkan kredibilitas dari website dengan cara rajin update konten, memberikan data yang valid, memberikan muatan konteks dan kontekstual. Ketika kita berkomunikasi melalui platform media sosial dan jejaring maka kita disarankan untuk lebih komunikatif, interaktif, gaya bahasa yang lentur dan tidak formal, serta memberikan respon cepat dan menyenangkan.

Peran Penting Kehumasan KPU Dalam Penyebaran Informasi Kepemiluan

Oleh: Aman Ridho Hidayat, SE  (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi) Kehumasan merupakan corong suatu Lembaga ditingkat manapun, karena berfungsi sebagai penyaji dan penyedia informasi yang wajib valid dan akuntabel sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi publik. Pada era demokrasi seperti saat ini, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Seperti hukum pasar, kondisi tingginya kebutuhan akan informasi mendorong munculnya berbagai media yang menyediakan informasi, khususnya media yang dikelola oleh swasta. Akibatnya, akses informasi sekarang ini tidak bisa dan tidak mungkin dimonopoli oleh satu pihak saja. Munculnya revolusi di bidang teknologi informasi juga ikut menjadikan arus informasi berjalan dengan sangat cepat, aktual dan interaktif. Penggunaan internet yang masif memungkinkan masyarakat, bahkan mungkin individu, memperoleh informasi dengan cepat. Apalagi dengan hadirnya media sosial, masyarakat atau pun individu tidak hanya menjadi penikmat informasi (news getter), tetapi juga agen yang aktif memproduksi informasi (news maker). Sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemilu, Humas Komisi Pemilihan Umum perlu juga didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menyampaikan program dan kebijakan yang menjadi tupoksinya, yaitu dalam diseminasi informasi kepemiluan. Kehumasan ini merupakan salah satu jembatan yang penting, untuk menghubungkan KPU dengan publik. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki peran yang strategis, tidak boleh lepas dari dinamika yang ada di masyarakat. Humas KPU dapat menjadi agen kehumasan yang baik sekaligus menjadi cerminan lembaga KPU akan terlihat pada pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu. Keberadaan website KPU yang saat ini menjadi ujung tombak informasi dan kehumasan KPU Kabupaten Ngawi, terus berbenah dan berproses dalam rangka menjadi sumber informasi yang kredibel, komunikatif dan terus menyampaikan dan menjelaskan suatu kejadian atau sebuah peristiwa secara utuh. Yaitu menempatkan website sebagai salah satu informasi publik yang terpercaya, dimana saat suatu informasi yang disampaikan tidak lengkap maka akan menjadi bias. Pihak Internal KPU Ngawi, harus bisa menjaga dan memanfaatkan kredibilitas dari website dengan cara rajin update konten, memberikan data yang valid, memberikan muatan konteks dan kontekstual. Ketika kita berkomunikasi melalui platform media sosial dan jejaring maka kita disarankan untuk lebih komunikatif, interaktif, gaya bahasa yang lentur dan tidak formal, serta memberikan respon cepat dan menyenangkan.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Oleh: Aman Ridho Hidayat, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi) Etika berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral/ akhlak (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika adalah prinsip-prinsip moral yang mengarahkan tindakan dan mengatur perilaku manusia (Oxford Dictionary). Etika normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, untuk bertindak yang baik dan menghindari yang buruk. Etika berisi norma yang wajib dipatuhi, mengarahkan mana perlaku yang baik/baik dan patut. Etika lingkupnya jauh lebih luas dari sekedar norma hukum. Pelanggaran atas hukum pasti akan melanggar etika. Penyelenggara Pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgen adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017). Kode Etik dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memiliki integritas dan professional. Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional berkontribusi bagi pemilu berintegritas. Jantung dari pemilu berintegritas mencakup empat apek utama; akuntabilitas, transparansi, akurasi, dan perilaku etis (ethical behaviour) (ACE Project, 2013). Dalam Peraturan DKPP. No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 di sebutkan, PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU adalah: Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu; Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peseta pemilu, tim kampanye dan pemilih; Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu. Menolak untuk menerima uang, jasa atau lainnya dengan langsung maupun tidak langsung kecuali dari sumber APBN/ APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Tidak menggunakan pengaruh dan kewenangan untuk meminta/ menerima janji, hadiah, atau bantuan apapun dari pihak yang berkempentingan dengan penyelenggara Pemilu. Menyatakan secara terbuka bila memiliki hubungan sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Menghindari pertemuan yang menimbulkan kesan publlik adanya pemihakan. Kemudian pada pasal 5, ayat 2 disebutkan, Kode Etik wajib dipatuhi oleh: KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota PPK, PPS dan KPPS Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota Panwascam, PPL, Pengawas TPS Berlaku juga bagi jajaran kesekretariatan di semua tingkatan. Demikian tulisan singkat ini, semoga sedikit menambah pengetahuan tentang kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Berubah

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI kembali mengubah PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu PKPU No.2 Tahun 2020. Ini merupakan perubahan yang kedua dari PKPU No.15 Tahun 2019. Tidak banyak yang berubah pada poin-poin tahapan pemilihan pada PKPU terbaru tahapan yang ini. Hanya ada satu poin perubahan yang kebetulan, terdapat pada tahapan yang sangat krusial dalam sebuah siklus tahapan Pemilu, yaitu pada Tahapan PENDAFTARAN PASANGAN CALON, yang mana dalam PKPU sebelumnya tahapan ini dijadwalkan tanggal 16 – 18 Juni 2020, sekarang berubah menjadi tanggal 19 – 21 Juni 2020. Demikian keterangan yang disampaikan Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan. “Jadi, sekali lagi kami KPU Kabupaten Ngawi, menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Ngawi, bahwa mendasar PKPU tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa Pandaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi adalah tanggal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2020.” jelas Aman Ridho. Sementara itu, saat berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Ngawi tengah mempersiapkan agenda Pelantikan PPS yang akan dilansanakan dalam waktu dekat. (hupmas-ARH)

KPU Kabupaten Ngawi Melaksanakan Perjanjian Kinerja 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi, melaksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Kegiatan berlangsung Selasa Malam (17/03/2020)  di Kantor Jl. Untung Suropati Ngawi. Perjanjian merupakan penguatan komitmen melaksanakan amanah sebagai penyelenggara. Terlebih di tahun Pemilihan Serentak Tahun 2020. Demikian menurut Prima Aequina Sulistyanti, S.IP Ketua KPU Kabupaten Ngawi saat menyampaikan sambutan. Prima menambahkan, bahwa Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilingkungan KPU Ngawi. “Saya mengajak semua elemen di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi untuk   bersama-sama mewujudkan kinerja yang baik.” Ajak Prima. Senada dengan itu, Eddy Sukamto, Sekretaris KPU Ngawi mengajak seluruh Staf agar senantiasa semangat dalam menjalankan Tugas. “Kita bersama harus menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel dan bermuara pada hasil terbaik. Dengan demikian kita bisa mencapai target sesuai dengan renacana-rencana.” Pria yang disapa Pak Eddy tersebut, juga mengajak bersama komitmen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan antara Ketua KPU Ngawi  selaku pihak pertama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi. (humas kpu ngawi)

Populer

Belum ada data.