Umum

KPU Jatim Koordinasikan Perencanaan Anggaran Pemilihan 2020 Lanjutan

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama 19 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 hari ini (Kamis, 4/6). Koordinasi hari ini bertujuan untuk membahas perencanaan anggaran Pemilihan 2020 Lanjutan. Hadir dalam rakor ini Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto, serta subbagian Program dan Data KPU Jatim. Berikutnya, undangan melibatkan Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Program dan Data dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto menerangkan Rakor Perencanaan Anggaran Pemilihan Serentak 2020 Lanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Penyelenggara Pemilihan 2020 melalui media daring ini penting diadakan karena untuk melakukan koordinasi terkait langkah-langkah strategis perencanaan anggaran dalam menghadapi tahapan lanjutan. “Hari ini Kita akan meminta Kabupaten/ Kota memaparkan RAB Pemilihan Serentak Lanjutan dengan mengakomodir tahapan yang ditunda, protokol kesehatan, dan asumsi jumlah pemilih 400-500 pemilih per TPS,” jelas Plt. Sekretaris KPU Jatim (4/6/2020). Menambahkan yang telah dijelaskan Sekretarisnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, jika Jawa Timur bisa merespon dengan cepat hasil keputusan KPU karena telah mempersiapkan sebelumnya. “Kami telah meminta Kabupaten/ Kota untuk mengidentifikasi kebutuhan protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan, termasuk konsekuensi atas putusan RDP mengenai jumlah pemilih akan segera ditindaklanjuti,” terangnya. Lebih lanjut Ketua KPU Jatim mengungkapkan kepada peserta rakor bahwa Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono sebagai narasumber dalam rakor ini akan banyak menginformasikan perkembangan-perkembangan mengenai tahapan pemilihan. Terakhir, Ketua KPU Jatim berharap rakor ini berjalan efektif serta Kabupaten/ Kota dapat menyampaikan data sevalid dan serealistis mungkin. “Apalagi ini menyangkut kebutuhan darurat dan Kita harus serius di dalam merencanakan penganggaran,” pungkasnya.  (kpujatim.go.id)

KPU Ngawi Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Lanjutan

KPU Kabupaten Ngawi kembali mengikuti rakor melalui media daring. Kali ini dalam rangka Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Lanjutan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Kagiatan dilaksanakan (Rabu/3/6/2020) mulai jam 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Rochani, Komisioner KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, diikuti  jajaran yang membidangi SDM dari 9 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan rakor untuk mengidentifikasi tahapan yang akan dimulai kembali. Menurut Rochani,  beberapa hal yang perlu segera dipersiapkan adalah tahapan lanjutan terkait badan adhoc dalam rangka melanjutkan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020. Diantaranya, tentang pengaktifan kembali masa kerja PPK, PPS dan Sekretariat PPK, pelantikan PPS bagi wilayah yang belum melakukannya, dilanjutkan dengan pembentukan PPDP, dan kegiatan lainya yang terkait. Rochani berpesan bahwa tahapan Pemilihan Serentak 2020 sudah harus dimulai. Maka menurutnya, protokol kesehatan menjdi hal yang utama, sebagai benteng dalam pencegahan covid-19. Menutup arahannya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini berdoa untuk keselamatan dan kesehatan penyelenggara dan pemilih. Serta berpesan agar tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungan masing-masing. (parmas)

Ilham Saputra Ingatkan Kesolidan dan Kerjasama Penyelenggara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra mengingatkan pentingnya kesolidan dan kerjasama seluruh penyelenggara baik di tingkatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dalam menyikapi kebijakan yang telah diputuskan oleh KPU RI. Demikian disampaikan pada kegiatan Halal Bihalal dan Rakor Persiapan Pemilihan Serentak 2020 Lanjutan Bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (2/6), seperti dilansir dari kpujatim.go.id. Selumnya Komisioner KPU RI ini mengaku senang bisa bersilaturahim dan berdiskusi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ilham menuturkan pula bahwa pada kondisi seperti sekarang ini, banyak tantangan yang dihadapi KPU. “Keadaan pandemi saat ini tidak bisa diprediksi kapan reda dan selesainya. Di Jawa Timur angka sebarannya Covid-19 juga tinggi dan banyak yang terkena dampaknya. Tentu ini menjadi persoalan yang dihadapi penyelenggara,” katanya (2/6). Lebih lanjut, Ilham mengatakan keputusan untuk melanjutkan Pemilihan Serentak 2020 merupakan keputusan bersama antara DPR, Pemerintah dan KPU. KPU juga telah menyampaikan resiko dan implikasinya ketika Pemilihan 2020 dilaksanakan di tahun ini. Resiko dan implikasi ini juga harus dipahami KPU Provinsi serta Kabupaten/ Kota. “Tentu keputusan untuk melanjutkan Pemilihan 2020 ini banyak pro dan kontra. KPU dan jajarannya ke bawah diharapkan meningkatkan kesolidan dan kerjasama. KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota diharapkan dapat mendukung serta menyikapi dengan arif dan profesional apa yang menjadi keputusan KPU RI,” tegasnya. Usai arahan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Menutup diskusi, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra berharap semoga penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 dapat berjalan lancar dan sukses. (kpujatim.go.id)  

Optimalkan Sosialisasi di Masa Pandemi

Seiring dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak tanggal 9 Desember 2020, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan koordinasi intens. Rapat Koordinasi (Rakor) melalui media daring (dalam jaringan) makin rutin digelar. Seperti dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020), rakor darig bersama Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Gogot Cahyo Baskoro melakukan diskusi bersama jajaran parmas KPU Kabupaten/Kota tentang upaya sosialisasi di tengah masa pandemi. Gogot meminta segenap jajaran untuk tetap optimis. Disisi lain juga mengingatkan upaya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan tahun ini.  Keterlibatan masyarakat salah satunya terwujuddengan kehadiran pemilih pada hari pemungutan suara dimasa pandemi. Seperti diketahui, KPU telah menargetkan tingkat parti sipasi masyarakat nasional semula 79 persen, namun dengan mempertimbangkan situasi darurat pandemi Covid-19 target menjadi 77,5 persen. Dalam menyikapi berbagai konsekuensi tersebut, tentu diperlukan berbagai langkah konkret untuk Dalam rakor, Gogot menyampaikan bahwa publi harus tetap percaya dalam peelenggaraan Pemilihan.  Dengan kepercayaan maka akan mendorong pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Masih dimasa pandemi ini, KPU dapat turut serta sebagai media yang mengampanyekan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan  dan memutus rantai penularan Covid-19. (parmas)

KPU Himpun Masukan Terkait Draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020

Jakarta, Sejumlah peserta uji publik terbagi pemikirannya menyikapi dimulainya kembali tahapan dan hari pemungutan suara sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Ada yang meminta agar tahapan pemilihan dimulai kembali setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) reda sementara yang lain menganggap hari pemungutan suara yang sudah disusun berdasarkan Perppu sudah tepat dan dinamis karena bisa berubah apabila tidak dapat dilaksanakan. “Kita menunda pemilihan serentak karena Covid-19, maka untuk melanjutkannya pun karena Covid-19. Artinya kita harus tahu betul sejauh mana penanganan Covid-19,” kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin seperti dilansir dari kpu.go.id. “Kita sudah dengarkan paparan dari Pak Terawan (Menkes), menurut saya sudah sangat betul sekali, sudah sangat kompeten maka mari kita tunggu pandemi menjadi endemi,” ucap Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya. “Saya menyimpulkan pak Menkes pesannya sudah jelas tunggu wabah ini masuk fase bukan lagi pandemi tapi endemi nasional,” ujar Anggota DPD Abdul Kholik. “Kami apresiasi kerja keras KPU untuk menindaklanjuti Perppu 2 Tahun 2020 dengan merevisi PKPU Tahapan. Menurut kami selain Perppu yang jadi konsideran perlu juga ada pihak yang bisa memastikan kondisi sekarang aman,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan. “Demokrat memandang KPU wajib membuat dan menetapkan tahapan berdasarkan Perppu. Disitu tertuang pemilihan 9 Desember, jadi kita harus samakan persepsi draft PKPU ini sudah benar,” imbuh Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. “PKPI masih tetap mendukung penuh atas tahapan, program dan jadwal yang disusun KPU sehingga kami berharap pelaksanaan pemilihan tidak mengalami penundaan lagi,” harap Anggota Desk Pilkada PKPI, Amir Hamzah. “Kita harus memastikan suatu perjalanan politik dengan jaminan bahwa kehidupan berbangsa kita berjalan baik. Jadi kita sendiri yang harus membuat keputusan kepastian ini, karena ini suatu yang controlable,” tutur Wasekjen PKS Hermanto. “Ada beberapa tahapan yang berinteraksi dengan publik, keselamatan dan kesehatan publik menjadi penting. Kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi satu kesatuan sehingga jangan sampai dipaksakan pelaksanaan pemilihan,” lugas Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. “Perhitungan keselamatan kemanusiaan yang utama. Mari kita pertimbangkan keselamatan. Bayangkan kalau coklit, verifikasi faktual itu mempertemukan banyak orang akan beresiko menyebarkan Covid-19 ke banyak orang,” tambah Direktur Pusako Unand Ferry Amsari. (kpu.go.id – dianR/foto: ist/ed diR)

PERPPU Pilkada Keluar, Hari Pemungutan di Desember 2020 ?

Catatan Komisioner Oleh: Aman Ridho. H / Div. Teknis KPU Kab. Ngawi) Akhirnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) keluar. Yaitu Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan Pemilihan serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Pertama, Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan pemilihan. Pengaturan tersebut berbunyi “..sebagian besar daerah, atau seluruh daerah..”. Pasal 120 ayat 1 juga mengatur sebab penundaan baru, yaitu bencana nonalam. Kondisi ini tentu merujuk pada pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Pasal 120 ayat 2 mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kedua, Pasal 122 A menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU RI, yaitu penundaan empat tahapan pilkada (pelantikan PPS, Verifikasi Dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutahiran daftar pemilih), juga tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI. Diatur juga agar KPU membuat Peraturan tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan. Ketiga, Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020. Penetapan bulan Desember 2020 ini dengan syarat status bencana nasional berakhir. Bila bencana nasional masih berlanjut dimungkinkan waktu tersebut dijadwalkan kembali. Jadi, walaupun di dalam Perppu ini disebutkan bahwa waktu pemungutan suara ditunda dan akan dilaksanakan bulan Desember 2020, akan tetapi hal itu bisa dilaksanakan jika wabah covid-19 ini secara resmi secara nasional dinyatakan berahir, jika wabah virus ini masih belum usai, dan status darurat tentang wabah masih berjalan, penentuan hari pemungutan suara akan diatur lebih lanjut.