Umum

KPU Ngawi Ikuti Sosialisasi SE 20 Tahun 2020

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Jelang mulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, 19 KPU Kabupaten/Kota mengikuti sosialisasi surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 di media center KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (22/06). Sosialisasi dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim. Pada kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan agar jajaran penyelenggara tetap melakukan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19 dalam setiap tahapan pilkada. Seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan, memakai masker serta beraktifitas dengan jarak 1 meter dengan orang lain. Dari KPU Ngawi, hadir Sudarsono komisioner yang membidangi Partisipasi Masyarakat. Pria yang akrab disapa Pak Dar tersebut menyampaikan bahwa, Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 sendiri, memuat tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Edaran itu menjadi pedoman bagi KPU di Daerah dalam rangka menggelar Pemilihan di wilayah masing-masing, sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu menuturkan bahwa, peserta rapat diajak mencermati Surat Edaran agar berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, bisa memperhatikan prinsip kesehatan dengan Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan virus pada setiap tahapan yang akan dijalankan. Terlebih, tahapan yang pelaksanaannya, berhadapan langsung dengan masyarakat. (Ds)

Jadwal dan Tahapan Pilbup Ngawi Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan aturan baru terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Serentak tahun 2020, pasca ditundanya tahapan karena adanya bencana non alam. Hal itu mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. PKPU ini pula yang menjadi pedoman dan acuan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Adapun tahapan, program dan jadwalnya antara lain: No. KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR   1 Pemutahiran daftar pemilih/ COKLIT 15 Juli 2020 13 Agustus 2020   2 Penetapan DPS tingkat Kabupaten 05 September 2020 14 September 2020   3 Perbaikan DPS oleh PPS 29 September 2020 03 Oktober 2020   4 Penetapan DPT tingkat Kabupaten 09 Oktober 2020 16 Oktober 2020   5 Pengumuman Pendaftaran Paslon 28 Agustus 2020 03 September 2020   6 Pendaftaran Pasangan Calon 04 September 2020 06 September 2020   7 Verifikasi Syarat Pencalonan 04 September 2020 06 September 2020   8 Tanggapan dan masukan masyarakat 04 September 2020 08 September 2020   9 Pemeriksaan kesehatan 04 September 2020 11 September 2020   10 Verifikasi syarat calon 06 September 2020 12 September 2020   11 Pengumuman dokumen perbaikan 14 September 2020 22 September 2020   12 Penetapan Pasangan Calon 23 September 2020 13 Pengundian nomor urut 24 September 2020 14 Masa Kampanye 26 September 2020 05 Desember 2020 15 Masa tenang dan pembersihan alat peraga 06 Desember 2020 08 Desember 2020 16 Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 09 Desember 2020 17 Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan oleh PPK 10 Desember 2020 14 Desember 2020 18 Rekapitulasi dan Penetapan hasil tingk Kabupaten 13 Desember 2020 17 Desember 2020 19 Penetapan Paslon Terpilih menunggu pemberitahuan dari MK

Pemilihan Lanjutan Dimulai Dari Mana?

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE (Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan) Pilkada serentak tahun 2020 sudah berjalan pelaksanaanya sejak bulan Oktober 2019, Namun, Tahapan Pilkada yang diikuti oleh 270 daerah ini terpaksa dihentikan seiring adanya Pandemi covid-19 yang makin menyebar di hampir seluruh wilayah negeri kita. Pada tanggal 21 Maret 2020 KPU RI melalui SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020 memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Adapun beberapa tahapan tersebut, yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2020, Pemilihan Serentak secara resmi pelaksanaannya dilanjutkan kembali, keputusan itu diterbitkan KPU melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02/KPU/VI/2020. Dalam Undang-undang yang mengatur tentang pelaksaan Pilkada Serentak, yaitu Undang – undang nomor 1 tahun 2015, yang diperbarui dengan Undang – undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang – undang nomor 10 tahun 2016, disebutkan ketentuan tentang jika pada suatu pelaksanaan Pilkada Serentak, kemudian karena adanya bencana sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dihentikan atau ditunda. Pasal 120 (ayat 1): Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. (ayat 2): Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Jadi pelaksanaan Pemilihan / Pilkada lanjutan itu dimulai dari tahapan yang ditunda, bukan dulangi dari tahapan awal pelaksanaan Pilkada. Jika misal pada Pemilihan Serentak 2020 ini tahapan yang sudah terlampaui seperti Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Rekrutmen Anggota PPK dan PPS, maka tahapan tersebut tidak perlu dilaksanakan kembali. Akan tetapi, menlanjutkan tahapan yang ditunda dan yang belum dilaksanakan.

KPU RI Kenalkan APD dan Petugas PPDP Pemilihan 2020

Jakarta,– Pemilihan 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya pencegahan, melindungi diri petugas dan pemilih dari bahaya Covid-19. Alat Pelindung Diri (APD) pun disiapkan, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield) hingga baju hazmat. Tidak lain untuk menunjang kerja-kerja petugas pemilihan terutama yang bertatap muka langsung dengan masyarakat. Proses pengenalan APD berlangsung disela kegiatan penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan yang digelar Kamis (18/6/2020). Pada kegiatan ini juga dihadirkan dua contoh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas ke lapangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan contoh APD yang dikenalkan ke publik ini, yang akan digunakan oleh para penyelenggara disetiap tingkatan. Meski begitu tidak semua APD yang dikenalkan ke masyarakat ini akan digunakan oleh seluruh penyelenggara. APD menurut dia menyesuaikan dengan tingkat kerawanan petugas dalam bekerja. “Seperti baju hazmat untuk KPPS yang melayani pemilih yang terpapar,” jelas Arief. Arief memastikan APD yang disiapkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas. Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, APD yang dikenalkan ke publik disetiap item sengaja terdiri tiga merek. Hal itu untuk menghindari adanya salah persepsi di masyarakat terkait pengadaan APD tersebut. “Kita menghadirkan contoh ini masing-masing jenis kebutuhan tiga merek, dalam rangka agar kita tidak dianggap mengarah ke merek tertentu,” ucap Pramono. (kpu.go.id)

KPU RI Terima Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan 2020

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/6/2020). Penyerahan data dilakukan langsung Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori ke Ketua KPU RI Arief Budiman. Data Pemilih Pemula Tambahan sendiri sejumlah 456.256 pemilih yang merupakan penambahan dari adanya pemunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah. “Daftar pemilih menjadi core bisnisnya KPU, menjadi urusan pentingnya KPU selain proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Arief saat memberikan kata sambutan seperti dimuat dalam kpu.go.id. Arief memastikan, lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi untuk memastikan data yang diperoleh ini termuktakhirkan dengan baik. Dia juga mengajak masyarakat nantinya cermat mengamati data tersebut, dan kalaupun ada perlu melihat kesesuaian nama dan alamatnya. “Maka ini jadi kepentingan bersama termasuk pemilih karena nanti yang akan dimutakhirkan data mereka. Salah menulis nama alamat mohon kami diberi masukan,” kata Arief. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang berhalangan hadir, menyampaikan pesannya melalui rekaman video. Dalam rekaman itu dirinya menjelaskan bahwa DP4 Pemilih Pemula Tambahan merupakan pelengkap dari data DP4 yang telah diberikan sebelumnya. “Mudah-mudahan dapat digunakan melengkapi pemilih hingga DPT nanti,” kata Tito. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri itu berharap KPU dan semua pihak yang terlibat dalam pemutakhiran nanti dapat menjaga kerahasiaan data. Dia juga kembali menegaskan komitmen kementeriannya serta pemda untuk selalu mendukung kerja-kerja penyelenggara pemilihan, agar terlaksana proses yang aman damai dan sukses. “Tentu juga ditingkat pusat saya menjaga hubungan baik agar Pemilihan 9 Desember 2020 yang dilaksankan disituasi tidak biasa dapat berlangsung baik dan masyarakat dapat gunakan hak pilih,” ungkapnya. Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan 2020. Sesuai tugas lembaganya, maka pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan proses tahapan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Penyelenggara nanti dilapangan diawasi oleh jajaran kami, apa-apa yang ada di PKPU jadi objek pengawasan kita. Katakanlah menggunakan masker, sarung tangan maka itu juga harus dipedomani jajaran dan perlu koordinasi antara para pihak yang akan melakukan tugas,” ucapnya. Dikesempatan selanjutnya Anggota DKPP RI Alfitra Salamm berharap data pemilih pemula tambahan dapat dikelola dengan baik. “Daftar pemilih ini berkaitan hak masyarakat, maka akurasi ini penting. Jangan terjadi lagi perubahan berulang kali,” pungkas dia. (kpu.go.id)

KPU Kabupaten Ngawi Resmi Lanjutkan Tahapan PILBUP Ngawi 2020 Setelah Tertunda Karena Corona

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan. KPU Kabupaten Ngawi secara resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona. Pernyataan tersebut dituangkan dalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 140/PL.02-Kt/3521/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Ngawi Lanjutan Tahun 2020, disebutkan bahwa tahapan lanjutan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Disampaikan pula didalam surat tersebut, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda, yaitu: pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020, pemetaan TPS pada tahapan Pemutahiran Daftar Pamilih, dan menyiapkan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Dafttar Pemilih. Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun dalam setiap tahapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 05/ tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN DILAKSANAKAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN Salah satu alasan yang diambil oleh Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) dalam memutuskan kembali melanjutkan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 adalah adanya Surat resmi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, surat tersebut bernomor No. B-196/2020. Dalam surat tersebut pihak Gugus Tugas memberi saran dan masukan bahwa tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat: dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut. Gugus Tugas adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani pandemi Covid-19. Mereka punya kemampuan, keahlian, dan data untuk memutuskan hal-hal terkait pandemi ini. Ketika gugus tugas sudah memberi saran (dengan sejumlah syarat), maka tidak salah jika kita ikuti saran itu. Tentu dengan upaya maksimal untuk memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan. Jika ditarik kesimpulan, kuncinya: protokol kesehatan menjadi syarat Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 untuk bisa dilaksanakan. Jika tidak ada protokol kesehatan, tentu saja Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 tidak bisa dilaksanakan. Jadi seluruh tahapan Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.