Umum

KPU RI Kenalkan APD dan Petugas PPDP Pemilihan 2020

Jakarta,– Pemilihan 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya pencegahan, melindungi diri petugas dan pemilih dari bahaya Covid-19. Alat Pelindung Diri (APD) pun disiapkan, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield) hingga baju hazmat. Tidak lain untuk menunjang kerja-kerja petugas pemilihan terutama yang bertatap muka langsung dengan masyarakat. Proses pengenalan APD berlangsung disela kegiatan penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan yang digelar Kamis (18/6/2020). Pada kegiatan ini juga dihadirkan dua contoh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas ke lapangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan contoh APD yang dikenalkan ke publik ini, yang akan digunakan oleh para penyelenggara disetiap tingkatan. Meski begitu tidak semua APD yang dikenalkan ke masyarakat ini akan digunakan oleh seluruh penyelenggara. APD menurut dia menyesuaikan dengan tingkat kerawanan petugas dalam bekerja. “Seperti baju hazmat untuk KPPS yang melayani pemilih yang terpapar,” jelas Arief. Arief memastikan APD yang disiapkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas. Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, APD yang dikenalkan ke publik disetiap item sengaja terdiri tiga merek. Hal itu untuk menghindari adanya salah persepsi di masyarakat terkait pengadaan APD tersebut. “Kita menghadirkan contoh ini masing-masing jenis kebutuhan tiga merek, dalam rangka agar kita tidak dianggap mengarah ke merek tertentu,” ucap Pramono. (kpu.go.id)

KPU RI Terima Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan 2020

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/6/2020). Penyerahan data dilakukan langsung Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori ke Ketua KPU RI Arief Budiman. Data Pemilih Pemula Tambahan sendiri sejumlah 456.256 pemilih yang merupakan penambahan dari adanya pemunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah. “Daftar pemilih menjadi core bisnisnya KPU, menjadi urusan pentingnya KPU selain proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Arief saat memberikan kata sambutan seperti dimuat dalam kpu.go.id. Arief memastikan, lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi untuk memastikan data yang diperoleh ini termuktakhirkan dengan baik. Dia juga mengajak masyarakat nantinya cermat mengamati data tersebut, dan kalaupun ada perlu melihat kesesuaian nama dan alamatnya. “Maka ini jadi kepentingan bersama termasuk pemilih karena nanti yang akan dimutakhirkan data mereka. Salah menulis nama alamat mohon kami diberi masukan,” kata Arief. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang berhalangan hadir, menyampaikan pesannya melalui rekaman video. Dalam rekaman itu dirinya menjelaskan bahwa DP4 Pemilih Pemula Tambahan merupakan pelengkap dari data DP4 yang telah diberikan sebelumnya. “Mudah-mudahan dapat digunakan melengkapi pemilih hingga DPT nanti,” kata Tito. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri itu berharap KPU dan semua pihak yang terlibat dalam pemutakhiran nanti dapat menjaga kerahasiaan data. Dia juga kembali menegaskan komitmen kementeriannya serta pemda untuk selalu mendukung kerja-kerja penyelenggara pemilihan, agar terlaksana proses yang aman damai dan sukses. “Tentu juga ditingkat pusat saya menjaga hubungan baik agar Pemilihan 9 Desember 2020 yang dilaksankan disituasi tidak biasa dapat berlangsung baik dan masyarakat dapat gunakan hak pilih,” ungkapnya. Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan 2020. Sesuai tugas lembaganya, maka pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan proses tahapan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Penyelenggara nanti dilapangan diawasi oleh jajaran kami, apa-apa yang ada di PKPU jadi objek pengawasan kita. Katakanlah menggunakan masker, sarung tangan maka itu juga harus dipedomani jajaran dan perlu koordinasi antara para pihak yang akan melakukan tugas,” ucapnya. Dikesempatan selanjutnya Anggota DKPP RI Alfitra Salamm berharap data pemilih pemula tambahan dapat dikelola dengan baik. “Daftar pemilih ini berkaitan hak masyarakat, maka akurasi ini penting. Jangan terjadi lagi perubahan berulang kali,” pungkas dia. (kpu.go.id)

KPU Kabupaten Ngawi Resmi Lanjutkan Tahapan PILBUP Ngawi 2020 Setelah Tertunda Karena Corona

Oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan. KPU Kabupaten Ngawi secara resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona. Pernyataan tersebut dituangkan dalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 140/PL.02-Kt/3521/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Ngawi Lanjutan Tahun 2020, disebutkan bahwa tahapan lanjutan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Disampaikan pula didalam surat tersebut, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda, yaitu: pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020, pemetaan TPS pada tahapan Pemutahiran Daftar Pamilih, dan menyiapkan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Dafttar Pemilih. Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun dalam setiap tahapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 05/ tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN DILAKSANAKAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN Salah satu alasan yang diambil oleh Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) dalam memutuskan kembali melanjutkan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 adalah adanya Surat resmi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, surat tersebut bernomor No. B-196/2020. Dalam surat tersebut pihak Gugus Tugas memberi saran dan masukan bahwa tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat: dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut. Gugus Tugas adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani pandemi Covid-19. Mereka punya kemampuan, keahlian, dan data untuk memutuskan hal-hal terkait pandemi ini. Ketika gugus tugas sudah memberi saran (dengan sejumlah syarat), maka tidak salah jika kita ikuti saran itu. Tentu dengan upaya maksimal untuk memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan. Jika ditarik kesimpulan, kuncinya: protokol kesehatan menjadi syarat Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 untuk bisa dilaksanakan. Jika tidak ada protokol kesehatan, tentu saja Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 tidak bisa dilaksanakan. Jadi seluruh tahapan Pemiihan Serentak Lanjutan 2020 harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

KPU Ngawi Melaksanakan Rakor Daring Perdana Bersama PPK

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, mengadakan Rakor dengan PPK dari 19 Kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai rakor perdana, sekaligus menandai pengaktifan kembali badan adhoc baik PPK maupun Panitia Pemungutan Suara, mulai tanggal 15 Juni 2020. Rakor yang dilaksanakan mulai jam 13.00 tersebut, berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, jajaran komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, menyampaikan beberapa point penting. Selain pengaktifan kembali penyelenggara, disampaikan pula tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yaitu pemutakhiran daftar pemilih. Dalam kesempatan tersebut, Prima Aequina Sulistyanti, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa segenap penyelenggara harus mulai aktif kembali dan menjalankan tugas penuh profesional. Selain profesionalisme, hal lain yang ditekankan oleh ketua KPU Ngawi, adalah pesan agar memperhatikan dan memberlakukan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Ini agar Pemilihan Serentak dapat dilaksanakan dengan baik aman dan terjamin kesehatan baik pemililih maupun penyelenggara. PPK dari 19 Kecamatan mengikuti rapat koordinasi dengan perangkat Zoom Meeting. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekretariatan Panitia Pemilihan Kecamatan. (humas)

Awali Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan, KPU Ngawi melaksanakan Rapid Test

Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id - Jajaran KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Rapid Test dengan dukungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi. Kegiatan berlangsung di area parkir kantor KPU Kabupaten Ngawi, Senin (15/6/2020) mulai jam 09.00 WIB. Dari rapid test yang dilaksanakan,  semua staf dinyatakan non reaktif. Prima Aequina S., Ketua KPU Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa rapid test tersebut menjadi awal kegiatan di masa new normal.  "Rapid Test ini menjadi gong rangkaian tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan. Ini tanda kesiapan kita bersama dalam melaksanakan Pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang." jelas Prima. Lebih lanjut Prima menyampaikan bahwa,  dengan masih adanya pandemi Covid 19, ada beberapa penyesuaian dalam penyelenggaraan. Termasuk diantaranya wajib melaksanakan standart protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19. Penyesuaian lainnya, termasuk ketentuan jumlah pemilih dalam TPS tidak boleh lebih dari 500 orang. Dengan demikian, jumlah  TPS akan mengalami peningkatan. Dimana untuk Pemilihan mendatang, jumlah TPS yang semula 1575, menjadi kurang lebih 1800 TPS.   Sementara itu,  Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Eddy menegaskan bahwa jajaran KPU Ngawi wajib melaksanakan protokol pencegahan dan penanggulangan covid 19 dalam setiap kegiatan atau tahapan. Dimana tetap membiasalan cuci tangan, memakai masker,  serta memberlakukan fisical distancing, termasuk memaksimalkan media daring dalam koordinasi dengan penyelenggara. (parmas)

KPU Jatim Koordinasikan Perencanaan Anggaran Pemilihan 2020 Lanjutan

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama 19 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 hari ini (Kamis, 4/6). Koordinasi hari ini bertujuan untuk membahas perencanaan anggaran Pemilihan 2020 Lanjutan. Hadir dalam rakor ini Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto, serta subbagian Program dan Data KPU Jatim. Berikutnya, undangan melibatkan Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kasubbag Program dan Data dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto menerangkan Rakor Perencanaan Anggaran Pemilihan Serentak 2020 Lanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Penyelenggara Pemilihan 2020 melalui media daring ini penting diadakan karena untuk melakukan koordinasi terkait langkah-langkah strategis perencanaan anggaran dalam menghadapi tahapan lanjutan. “Hari ini Kita akan meminta Kabupaten/ Kota memaparkan RAB Pemilihan Serentak Lanjutan dengan mengakomodir tahapan yang ditunda, protokol kesehatan, dan asumsi jumlah pemilih 400-500 pemilih per TPS,” jelas Plt. Sekretaris KPU Jatim (4/6/2020). Menambahkan yang telah dijelaskan Sekretarisnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, jika Jawa Timur bisa merespon dengan cepat hasil keputusan KPU karena telah mempersiapkan sebelumnya. “Kami telah meminta Kabupaten/ Kota untuk mengidentifikasi kebutuhan protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan, termasuk konsekuensi atas putusan RDP mengenai jumlah pemilih akan segera ditindaklanjuti,” terangnya. Lebih lanjut Ketua KPU Jatim mengungkapkan kepada peserta rakor bahwa Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono sebagai narasumber dalam rakor ini akan banyak menginformasikan perkembangan-perkembangan mengenai tahapan pemilihan. Terakhir, Ketua KPU Jatim berharap rakor ini berjalan efektif serta Kabupaten/ Kota dapat menyampaikan data sevalid dan serealistis mungkin. “Apalagi ini menyangkut kebutuhan darurat dan Kita harus serius di dalam merencanakan penganggaran,” pungkasnya.  (kpujatim.go.id)

Populer

Belum ada data.