Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Peemilihan Umum Nomor Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) tersebut, bertempat di Gedung Notosuman Ngawi, dengan mengudang 22 orang peserta. Hadir dari Unsur Partai Politik, Bawaslu dan beberapa peserta dari Dinas/Instansi terkait. Dalam sambutanya, Ketua KPU Ngawi Ibu Prima Aequina Suistyanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan peserta terbatas dengan protokol pencegahan covid 19. Ini karena masyarakat masih menghadapi masa pandemi. “Melalui forum ini, kami sampaikan sosialisasi tahapan khususnya Pilbup Ngawi 2020. Kami berharap Bapak Ibu sekalian yang hadir, bisa menyebarluaskan informasi bahwa Pilbup Ngawi dilanjutkan. Dimana Pilbup Ngawi yang semula 23 September, berubah jadwalnya, menjadi 9 Desember 2020. Dengan kebersamaan dalam menyukseskan Pilbup, kami yakin partisipasi Pemilih di Kabupaten Ngawi akan tercapai target 77,5 %.”
Kegiatan sosialisasi mengetengahkan pemateri, Aman Ridho Hidayat komisioner divisi Teknis, dengan moderator Jakiyem Komisioner yang membidangi hukum dan pengawasan. Kegiatan lebih gayeng, dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari peserta. KPU mendapatkan beberapa masukan dari peserta, untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilbup Ngawi 2020 mendatang. (humas)