Umum

KPU Ngawi Adakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bagi PPK  

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi adakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.  Acara yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020), bertempat di aula Hotel Sukowati Ngawi. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Eddy Sukamto. Kegiatan bimtek,  ditujukan untuk PPK dari masing-masing kecamatan di kabupaten Ngawi yang diwakili oleh ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kegiatan bimtek ini dilaksanakan agar PPK beserta Sekretariat di masing masing Kecamatan semakin siap dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan yang sempat tertunda sebab corona lalu, dengan disertai pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang benar. Materi yang disampaikan dalam Bimtek kali ini meliputi pelaksanaan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran, yang disampaikan oleh Sekretaris KPU kabupaten Ngawi Eddy Sukamto dan Materi Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc oleh Dwi Andriani yang merupakan bendahara KPU Ngawi, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati tahun 2020. (Miftah)

Ketua KPU Ngawi Berharap Pilbup Sukses Tanpa Ekses

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi memerlukan sinergi semua pihak. Diantaranya adalah peran penting penyelenggara dalam melaksanakan tugas di setiap masa tahapan. Untuk itu, wajar jika Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti berpesan kepada PPK dan Sekretariatnya agar memiliki hubungan yang baik.  "Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan ini, kami selalu mengingatkan untuk selalu kompak, bagi PPK dan Sekretariat PPK. Kalau PPK kompak, tentu saja kekompakan ini akan diikuti PPS" Lebih lanjut, Prima mengungkapkan bahwa dengan peran positif banyak pihak, baik penyelenggara, maupun berbagai elemen masyarakat, maka akan mendukung terwujudnya pilbup yang sukses sekaligus kondusif. "Kita selalu berharap, semoga dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati ini akan sukses tanpa ekses" pesan Prima Aequina, saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, di Hotel Sukowati. (Miftah/humas)

KPU Ngawi Melaksanakan Sosialisasi Jadwal dan Tahapan Pilbup Kepada Parpol

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan  Sosialisasi Peraturan Komisi Peemilihan Umum Nomor Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan   Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) tersebut, bertempat di Gedung Notosuman Ngawi, dengan mengudang 22 orang peserta. Hadir dari Unsur Partai Politik, Bawaslu dan beberapa peserta dari Dinas/Instansi terkait. Dalam sambutanya, Ketua KPU Ngawi Ibu Prima Aequina Suistyanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan peserta terbatas dengan protokol pencegahan covid 19. Ini karena masyarakat masih menghadapi masa pandemi. “Melalui forum ini, kami sampaikan sosialisasi tahapan khususnya Pilbup Ngawi 2020. Kami berharap Bapak Ibu sekalian yang hadir, bisa menyebarluaskan informasi bahwa Pilbup Ngawi dilanjutkan. Dimana Pilbup Ngawi yang semula 23 September, berubah jadwalnya, menjadi 9 Desember 2020. Dengan kebersamaan dalam menyukseskan Pilbup, kami yakin partisipasi Pemilih di Kabupaten Ngawi akan tercapai target 77,5 %.” Kegiatan sosialisasi mengetengahkan pemateri, Aman Ridho Hidayat komisioner divisi Teknis, dengan moderator Jakiyem Komisioner yang membidangi hukum dan pengawasan. Kegiatan lebih gayeng, dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari peserta. KPU mendapatkan beberapa masukan dari peserta, untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilbup Ngawi 2020 mendatang. (humas)

KPU Kab. Ngawi Melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Ngawi melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan hari Rabu, (8/7/2020). Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Ketua PPK dan anggota yang membidangi data pemilih. Pelaksanaan kegiatan melalui protokol pencegahan covid-19. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti  kembali mengingatkan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dalam pemutakhiran data pemilih. Demikian juga bagi PPDP, dimana nantinya wajib mengikuti rapid test. Surat keterangan hasil rapid test,  merupakan persyaratan menjadi PPDP. Materi Bimtek, disampaikan oleh Putra Adi, anggota KPU Ngawi yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi. Tahapan terkait data pemilih, akan dilaksanakan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Kegiatan Bimtek juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ngawi, Jakiyem.  (humas)

KPU Kab. Ngawi Berencana Melakukan Rapid Test Kepada Calon PPDP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Menjelang kegiatan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan petugas PPDP di setiap wilayah TPS, KPU Ngawi berencana melaksanakan rapid test pada calon petugas Coklit atau PPDP. Agar pelaksanaan rapid test mendatang dapat berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Ngawi dr. Yudono, M.MKes, serta Bawaslu Ngawi. Koordinasi dilaksanakan pada Rabu(8/7/2020), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti ingin memastikan masyarakat nyaman dan aman dengan kegiatan coklit di masa pandemi ini. “Kami ingin memastikan bahwa petugas yang akan melaksanakan coklit benar-benar aman dan tercegah dari covid-19.” Seperti diketahui, kegiatan coklit akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 dengan melibatkan 1797 petugas. (humas)

Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 622

  Melalui media ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 622, Tahun 2020.   Berikut kita tilik sejarah dan penetapan Hari Jadi Kabupaten Ngawi.   ASAL USUL NAMA NGAWI Ngawi berasal dari kata “Awi” yang artinya bambu yang selanjutnya mendapat tambahan huruf sengau “Ng” menjadi “NGAWI” . Seperti halnya dengan nama-nama di daerah-daerah lain yang banyak sekali nama-nama tempat (desa) yang di kaitkan dengan nama tumbuh-tumbuhan. Seperti Ngawi menunjukkan suatu tempat yang di sekitar pinggir Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang banyak ditumbuhi bambu. SEJARAH HARI JADI NGAWI Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975, dengan dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976. Ketua Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh DPRD Kabupaten Dati II Ngawi. Dalam penelitian banyak ditemui kesulitan-kesulitan terutama narasumber atau para tokoh-tokoh masyarakat, namun mereka tetap melakukan penelitian lewat sejarah, peninggalalan purbakala dan dokumen-dokumen kuno. Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses, dengan hasil sebagai berikut ; Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi Ngawi dengan Surat Keputusan DPRD Kabupoaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi Nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas diralat dengan alasan bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut, justru dianggap memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diktuai oleh Drs. Bapak MOESTOFA. Pada tanggal 14 Oktober di Sarangan telah dilaksanakan simposium membahas Hari Jadi Ngawi oleh Bapak MM. Soekarto K, Atmodjo dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo. Hasil symposium tersebut menetapkan; Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan menetapkan bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (pelungguh) Bupati Wedono Monco Negoro Wetan. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari perjalanan Sejarah Ngawi pada jaman kekuasaan Sultan Hamengku Buwono. Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka, pada masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk. Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7 Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan) dan daerah swatantra. Peristiwa tersebut merupakan Hari Jadi Ngawi sepanjang belum diketahui data baru yang lebih tua. Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi telah menyetujui tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987. Namun Demikian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta menerima masukan yang berkaitan dengan sejarah Ngawi sebagai penyempurnaan di kemudian hari. Sumber : https://ngawikab.go.id/sejarah/