Umum

KPU Kab. Ngawi Melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Ngawi melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan hari Rabu, (8/7/2020). Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Ketua PPK dan anggota yang membidangi data pemilih. Pelaksanaan kegiatan melalui protokol pencegahan covid-19. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti  kembali mengingatkan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dalam pemutakhiran data pemilih. Demikian juga bagi PPDP, dimana nantinya wajib mengikuti rapid test. Surat keterangan hasil rapid test,  merupakan persyaratan menjadi PPDP. Materi Bimtek, disampaikan oleh Putra Adi, anggota KPU Ngawi yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi. Tahapan terkait data pemilih, akan dilaksanakan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Kegiatan Bimtek juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ngawi, Jakiyem.  (humas)

KPU Kab. Ngawi Berencana Melakukan Rapid Test Kepada Calon PPDP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Menjelang kegiatan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan petugas PPDP di setiap wilayah TPS, KPU Ngawi berencana melaksanakan rapid test pada calon petugas Coklit atau PPDP. Agar pelaksanaan rapid test mendatang dapat berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Ngawi dr. Yudono, M.MKes, serta Bawaslu Ngawi. Koordinasi dilaksanakan pada Rabu(8/7/2020), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti ingin memastikan masyarakat nyaman dan aman dengan kegiatan coklit di masa pandemi ini. “Kami ingin memastikan bahwa petugas yang akan melaksanakan coklit benar-benar aman dan tercegah dari covid-19.” Seperti diketahui, kegiatan coklit akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 dengan melibatkan 1797 petugas. (humas)

Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 622

  Melalui media ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 622, Tahun 2020.   Berikut kita tilik sejarah dan penetapan Hari Jadi Kabupaten Ngawi.   ASAL USUL NAMA NGAWI Ngawi berasal dari kata “Awi” yang artinya bambu yang selanjutnya mendapat tambahan huruf sengau “Ng” menjadi “NGAWI” . Seperti halnya dengan nama-nama di daerah-daerah lain yang banyak sekali nama-nama tempat (desa) yang di kaitkan dengan nama tumbuh-tumbuhan. Seperti Ngawi menunjukkan suatu tempat yang di sekitar pinggir Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang banyak ditumbuhi bambu. SEJARAH HARI JADI NGAWI Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975, dengan dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976. Ketua Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh DPRD Kabupaten Dati II Ngawi. Dalam penelitian banyak ditemui kesulitan-kesulitan terutama narasumber atau para tokoh-tokoh masyarakat, namun mereka tetap melakukan penelitian lewat sejarah, peninggalalan purbakala dan dokumen-dokumen kuno. Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses, dengan hasil sebagai berikut ; Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi Ngawi dengan Surat Keputusan DPRD Kabupoaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi Nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas diralat dengan alasan bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut, justru dianggap memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diktuai oleh Drs. Bapak MOESTOFA. Pada tanggal 14 Oktober di Sarangan telah dilaksanakan simposium membahas Hari Jadi Ngawi oleh Bapak MM. Soekarto K, Atmodjo dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo. Hasil symposium tersebut menetapkan; Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan menetapkan bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (pelungguh) Bupati Wedono Monco Negoro Wetan. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari perjalanan Sejarah Ngawi pada jaman kekuasaan Sultan Hamengku Buwono. Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka, pada masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk. Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7 Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan) dan daerah swatantra. Peristiwa tersebut merupakan Hari Jadi Ngawi sepanjang belum diketahui data baru yang lebih tua. Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi telah menyetujui tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987. Namun Demikian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta menerima masukan yang berkaitan dengan sejarah Ngawi sebagai penyempurnaan di kemudian hari. Sumber : https://ngawikab.go.id/sejarah/

KPU Kabupaten Ngawi Mengikuti Rakor Tentang Pengadaan

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Ngawi mengikuti kegiatan Rakor Pelaksanaan Pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Jatim, pada hari Jumat (3/7/2020). Peserta dalam kegiatan tersebut adalah  PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dari 19 Kabupaten/Kota. Dalam rakor tersebut, Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), menyampaikan pentingnya ketepatan dan kecermatan dalam proses pelaksanaan tahapan pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan rakor secara umum dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengadaan oleh KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Ini terkait dengan upaya Kesehatan dan keselamatan dimasa pandemi, seiring dengan proses pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. (humas)

KPU RI Gelar FGD Bahas Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) secara virtual untuk membahas Perlindungan Data Pribadi dalam rangka Penyusunan dua rancangan Peraturan KPU yaitu Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Seperti dilansir kpu.go.id, kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (2/7/2020) di kantor KPU RI. KPU memandang, perlindungan data pribadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti data pemilih, data anggota partai politik dan riwayat hidup calon anggota legislatif. Data pemilih disini menjadi salah satu urusan penting KPU mengingat dapat menimbulkan perdebatan dan sengketa dalam berbagai macam perspektif, seperti keakuratan, kerahasiaan penyimpanan data, updating, pemutakhiran dan ketepatan waktunya. Terkait data pemilih, KPU telah banyak belajar mulai dari Pemilu 2004, kemudian pada Pemilu berikutnya 2014 data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Pemilu 2019, basis data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), sehingga dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi lebih akurat. Pada Pemilu 2019, KPU tidak mempublikasikan atau memberikan kepada siapapun data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara utuh. Data pemilih tetap terbuka sebagai bagian transparansi penyelenggaraan Pemilu, namun data pribadi pemilih tidak terbuka utuh. FGD ini menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M, Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ir. Riki Arif Gunawan, M. Sc, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. (kpu.go.id)  

Jadwal dan Tahapan Pilbup Ngawi 2020

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, akan dilaksanakan pada hari Rabu Wage tanggal 9 Desember 2020. Mari sukseskan bersama, sambut juga tahapan yang akan segera dilaksanakan, yaitu coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, oleh petugas PPDP, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Berikut Jadwal Tahapannya Selengkapnya.

Populer

Belum ada data.