Pemilihan Lanjutan Dimulai Dari Mana?
Oleh Aman Ridho Hidayat, SE (Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan)
Pilkada serentak tahun 2020 sudah berjalan pelaksanaanya sejak bulan Oktober 2019, Namun, Tahapan Pilkada yang diikuti oleh 270 daerah ini terpaksa dihentikan seiring adanya Pandemi covid-19 yang makin menyebar di hampir seluruh wilayah negeri kita. Pada tanggal 21 Maret 2020 KPU RI melalui SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020 memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Adapun beberapa tahapan tersebut, yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.
Kemudian pada tanggal 15 Juni 2020, Pemilihan Serentak secara resmi pelaksanaannya dilanjutkan kembali, keputusan itu diterbitkan KPU melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02/KPU/VI/2020.
Dalam Undang-undang yang mengatur tentang pelaksaan Pilkada Serentak, yaitu Undang – undang nomor 1 tahun 2015, yang diperbarui dengan Undang – undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang – undang nomor 10 tahun 2016, disebutkan ketentuan tentang jika pada suatu pelaksanaan Pilkada Serentak, kemudian karena adanya bencana sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dihentikan atau ditunda. Pasal 120 (ayat 1): Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. (ayat 2): Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.
Jadi pelaksanaan Pemilihan / Pilkada lanjutan itu dimulai dari tahapan yang ditunda, bukan dulangi dari tahapan awal pelaksanaan Pilkada. Jika misal pada Pemilihan Serentak 2020 ini tahapan yang sudah terlampaui seperti Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Rekrutmen Anggota PPK dan PPS, maka tahapan tersebut tidak perlu dilaksanakan kembali. Akan tetapi, menlanjutkan tahapan yang ditunda dan yang belum dilaksanakan.