Umum

KPU Ngawi Ikuti Sosialisasi SE 20 Tahun 2020

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Jelang mulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, 19 KPU Kabupaten/Kota mengikuti sosialisasi surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 di media center KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (22/06).

Sosialisasi dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim. Pada kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan agar jajaran penyelenggara tetap melakukan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19 dalam setiap tahapan pilkada. Seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan, memakai masker serta beraktifitas dengan jarak 1 meter dengan orang lain.

Dari KPU Ngawi, hadir Sudarsono komisioner yang membidangi Partisipasi Masyarakat. Pria yang akrab disapa Pak Dar tersebut menyampaikan bahwa, Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 sendiri, memuat tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Edaran itu menjadi pedoman bagi KPU di Daerah dalam rangka menggelar Pemilihan di wilayah masing-masing, sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu menuturkan bahwa, peserta rapat diajak mencermati Surat Edaran agar berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, bisa memperhatikan prinsip kesehatan dengan Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan virus pada setiap tahapan yang akan dijalankan. Terlebih, tahapan yang pelaksanaannya, berhadapan langsung dengan masyarakat. (Ds)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali