Catatan Komisioner oleh Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi (Divisi Teknis Penyelengaraan) Ada 3 indikator penting, ketika sebuah lembaga penyenggara pemilu dikatakan siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu/ pemilihan, apakah 3 indikator tersebut: Yang pertama adalah kesiapan SDM, SDM dikatakan siap guna menyongsong dan menjalankan tugas-tugas kepemiluan mereka harus mempunyai personil yg komplit/ lengkap. Sebagai contoh, dalam sebuah lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan, maka di tingkat kecamatan (PPK) selain 5 anggota PPK juga harus ada juga Sekretariat PPK yang terdiri dari Sekretaris PPK dibantu 2 (dua) orang staf secretariat. Hal ini, seperti yang diamanahkan dalam regulasi yang sah yaitu Peraturan KPU No.3 Tahun 2015, bahwa “Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat”. Dari pasal ini bisa dimaknai bahwa keberadaan sekretariat PPK sifatnya wajib, yang mana funngsinya untuk membantu pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu/ pemilihan. Yang kedua adalah dukungan anggaran, tidak mungkin dalam sebuah pelaksanaan pemilihan/ pemilu bisa berjalan tanda adanya dukungan anggaran. Akan tetapi harus diperhatikan dalam hal pengelolaan annggaran, ini wajib dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Dan yang ketiga adalah, penguasaan regulasi oleh seluruh personil dalam Lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pemilu / pemilihan dijalankan dengan peraturan atau regulasi yang jelas dan berkepastian hukum, baik itu berupa Undang-Undang, Peraturan KPU juga peraturan-peraturan yang lain. Untuk itu unsur penyelenggara pemilu wajib menguasai regulasi yang ada.