PERPPU Pilkada Keluar, Hari Pemungutan di Desember 2020 ?
Catatan Komisioner
Oleh: Aman Ridho. H / Div. Teknis KPU Kab. Ngawi)
Akhirnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) keluar. Yaitu Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan Pemilihan serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
Pertama, Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan pemilihan. Pengaturan tersebut berbunyi “..sebagian besar daerah, atau seluruh daerah..”. Pasal 120 ayat 1 juga mengatur sebab penundaan baru, yaitu bencana nonalam. Kondisi ini tentu merujuk pada pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Pasal 120 ayat 2 mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan lanjutan.
Kedua, Pasal 122 A menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU RI, yaitu penundaan empat tahapan pilkada (pelantikan PPS, Verifikasi Dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutahiran daftar pemilih), juga tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI. Diatur juga agar KPU membuat Peraturan tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan.
Ketiga, Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020. Penetapan bulan Desember 2020 ini dengan syarat status bencana nasional berakhir. Bila bencana nasional masih berlanjut dimungkinkan waktu tersebut dijadwalkan kembali.
Jadi, walaupun di dalam Perppu ini disebutkan bahwa waktu pemungutan suara ditunda dan akan dilaksanakan bulan Desember 2020, akan tetapi hal itu bisa dilaksanakan jika wabah covid-19 ini secara resmi secara nasional dinyatakan berahir, jika wabah virus ini masih belum usai, dan status darurat tentang wabah masih berjalan, penentuan hari pemungutan suara akan diatur lebih lanjut.