Menjelang Kegiatan Coklit, KPU Ngawi Rakor Pembentukan PPDP
Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id – Seiring dijelangnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Rapat dilaksanakan bersama anggota PPK Divisi Parmas dan SDM dari 19 Kecamatan. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Notosuman Ngawi, Jumat 26 Juni 2020.
Pelaksanaan kegiatan rakor, menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid 19. Peserta yang telah memakai masker dari tempat tinggal masing-masing, sesampainya di lokasi kegiatan, melakukan cuci tangan dengan menggunakan handsanitizer serta pengecekan suhu badan. Saat mengikuti kegiatan rakor juga menerapkan jarak fisik tempat duduk.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti membuka acara yang dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Ngawi tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Ngawi menyampaikan pentingnya bersama pencegahan protokol kesehatan, seiring dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara. Prima juga menjelaskan bahwa Petugas Pemutakhiran menjadi ujung tombak kegiatan pemutakhiran data pemilih Pilbup. Dimana, mereka bertugas dalam lingkup satu TPS, dimana satu PPDP satu TPS. Sementara itu, seiring masa pandemi corona, KPU RI memberikan ketentuan bahwa jumlah Pemilih dalam setiap TPS, tidak boleh lebih dari 500 pemilih.
Dalam rakor tersebut, Sudarsono Divisi Parmas dan SDM KPU Ngawi menyampaikan petunjuk teknis pembentukan PPDP dan syarat2 yang harus di penuhi oleh calon PPDP. Adapun terkait waktu pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini, di mulai pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Dalam pendataan tersebut, masyarakat harus menunjukkan E KTP dan KK, saat petugas Coklit/PPDP datang ke rumah. Sudarsono berpesan, bahwa masyarakat tidak perlu kawatir dengan pendataan tersebut, karena Petugas PPDP akan dilengkapi dengan sarana dan protokol pencegahan covid-19. (Ds/humas)