Umum

KPU Ngawi Serahkan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Video

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah mengumumkan Pemenang Lomba Pembuatan Video Sosialisasi Pilbup Ngawi 2020, Selasa sore (10/12/2020), KPU Ngawi mengundang para pemenang untuk penyerahan penghargaan dan hadiah untuk ke 6 pemenang. Mewakili Ketua KPU Ngawi, Komisioner Aman Ridho Hidayat menyampaikan terima kasih kepada para pemenang yang sudah hadir ke KPU Ngawi dan sudah berpartisipasi dalam Lomba Karya Video Sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Ngawi dengan hadiah total mencapai 10 Juta Rupiah. Berikut ini anak muda Ngawi yang memenangkan lomba video sosialisasi : Juara I         : Eko Prasetyo (Pak Hansip Ketemu Mantan) Juara II        : Bianda Arnetta Dianto (Suara Petani) Juara III       : Faizal Ichsan Waloyojati (Gunakan Hak Pilih Mu) Harapan I    : Septia Rahmawati (Yang Muda Yang Menentukan Masa Depan) Harapan II   : Yugho Prasetyo ( Si Yugho Ketemu Dewi Puspitasari) Harapan III : Dea Putri Sekar Sari (Ku Datang Ke TPS) Selanjutnya para pemenang Juara 1,2,3 akan mendapatkan hadiah 4 Juta, 3 Juta, serta 2 Juta rupiah. Sedangkan untuk juara harapan 1,2,3 masing-masing akan mendapatkan 300 ribu rupiah.

Ketua KPU Ngawi Sampaikan Apresiasi kepada Pemilih

Ngawi,  kab-ngawi.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Berbagai langkah sosialisasi dilakukan terlebih terkait hal-hal baru di TPS, dalam upaya memastikan TPS aman dan Sehat. Prima Aequina Sulistyanti Ketua KPU Ngawi menyampaikan apresiasinya kepada pemilih di Kabupaten Ngawi. “Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh warga Kabupaten Ngawi telah mendukung sukses Pilbup 2020, Pemilih telah menggunakan hak pilihnya, Petugas disemua tingkatan telah bekerja dengan baik, juga berbagai pihak telah mendukung kami. Baik Polres dan jajarannya, Kodim dan jajarannya, Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait, Pemantau, maupun elemen masyarakat lainnya. Kami berterimakasih. Dan mari kita mendukung tahapan berikutnya yaitu rekapitulasi hasil perolehan suara.” ungkap Prima. Prima menambakan, meskipun Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dengan satu pasangan calon, namun pemilih saling menghormati dalam menyalurkan suara, baik kolom kiri maupun kanan.  “Untuk teman-teman penyelenggara, pesan saya tahapan masih berlanjut, jangan lupa jaga kekompakan dan kesehatan dengan protokol kesehatan setiap saat” pesan Prima. (Hupmas/bimo we/dok ade s.)

Warga Kabupaten Ngawi Menggunakan Hak Pilih di 1798 TPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah mengalami penundaan dua bulan karena pandemi, tibalah hari Pemungutan Suara, Rabu (09/12/2020). Hari ini, menjadi momentum warga Kabupaten Ngawi menggunakan hak pilihnya. Mereka tersebar di 217 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS mencapai 1798 pada momentum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Dimulai pukul 07.00 WIB, warga Kabupaten Ngawi mendatangi Tempat Pemungutan Suara di wilayah masing-masing dengan berbekal lembar C pemberitahuan. Secara umum pemungutan suara di TPS berjalan biasa, dan tanpa antrian berarti. Ini karena mayoritas pemilih datang sesuai jadwal pemberitahuan, dalam upaya menjaga jarak dan mencegah kerumunan sesuai protokol Kesehatan. Angota KPU Ngawi  Sudarsono Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa KPU hingga KPPS berkomitmen untuk melayani pemilih dengan protokol kesehatan. “Jauh-jauh hari, kami telah meminta kepada jajaran hingga KPPS, untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memberi kemudahan bagi masyarakat. Ini termasuk sudara kita yang difabel maupun warga yang berada di Rumah Sakit, baik yang sakit maupun yang tengah menunggu pasien dengan mekanisme pindah memilih.” jelas pria yang akrab disapa Pak Dar itu. Pihaknya menambahkan, ikhtiar mewujudkan petugas sehat wargapun sehat. KPU sendiri, telah melakukan sosialisasi dari pertemuan terbatas, sosialisasi media sosial, youtube, sosialisasi oleh PPK PPS, hingga cara konvensional bende keliling untuk mengabarkan secara berulang-ulang pentingnya menggunakan hak pilih dan pemberlakuan protokol kesehatan di masa pandemi. Agar masyarakat tidak kawatir dan takut menyalurkan suaranya di TPS. (Humas KPU Ngawi/Bimo We/Dok Ari S)

KPU Monitoring Penggunaan Hak Pilih Pasien Rumah Sakit

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -Rabu 9 Desember 2020 jajaran KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan monitoring pelaksanaan pemungutan suara di TPS, termasuk meninjau fasilitasi TPS penyangga di sekitar Rumah Sakit. Dimana pada pukul 12.00-13.00 TPS yang berdekatan dengan Rumah Sakit, berkewajiban untuk memfasilitasi pemilih yang sakit maupun penunggu yang telah mengajukan pindah memilih. Salah satu komisioner KPU Ngawi yang turut memonitor kegiatan tersebut, adalah Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Pihaknya mendampingi PPS dan KPPS yang tengah berada di Rumah Sakit Dokter Soeroto Ngawi. Dengan menggunakan protokol kesehatan lengkap dan ketat, Komisioner memantau langsung proses pemungutan suara. “Kami jauh-jauh hari telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk fasilitasi bagi para pemilih yang pindah memilih karena alasan kesehatan tersebut.  Sesuai ketentuan, para  petugas, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan bagi pendamping pemilih, diharuskan menjaga rahasia pemilih yang memberikan suara” ungkapnya. Kegiatan melayani para pemilih khusus berlangsung di Rumah Sakit Widodo, Rumah Sakit Umum Dokter Soeroto, Rumah Sakit At-Tin, Puskesmas Desa Ngawi, Tahanan Polres Ngawi, serta pemilih pada TPS khusus untuk penghuni Lapas yang ber KTP Ngawi.

Malam Jelang Pemungutan Suara, Bupati Ngawi Tinjau Kesiapan TPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa malam (8/12/2020), Bupati Ngawi meninjau kesiapan sejumlah TPS. Dalam monitoring tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi, Ketua KPU Ngawi serta Bawaslu Ngawi. Tim berangkat dari Pendopo Wedya Graha, dengan tujuan awal TPS 7 Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi,  TPS ini berada di Jalan Hasanudin Ngawi. Dari PPS Margomulyo, Bupati mendapatkan penjelasan alur pemilih. Pria yang akrab disapa Pak Kanang tersebut sempat pula menanyakan tentang tempat  sampah yang akan digunakan untuk menghimpun sarung tangan setelah digunakan. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju ke Wilayah Kecamatan Paron, di Desa Semen tepatnya di TPS 10. Kemudian, mengunjungi Kecamatan Geneng Desa Tambakromo TPS 1. Kepada media Bupati Ngawi mengungkapkan bahwa dari TPS yang dikunjungi telah melakukan persiapan untuk melayani pemilih, maupun dalam hal penerapan protokol kesehatan. Melalui penerapan protokol kesehatan, menurutnya menjadi langkah pencegahan penularan Covid-19. Bupati juga menegaskan bahwa, Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 juga terus bergerak bersama Kepala Desa untuk menghindari penularan sekaligus tidak menimbulkan kluster baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, disela kunjungan menyampaikan bahwa jajarannya telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan TPS yang aman dan sehat. “Kami juga terus menyosialisasikan hal-hal baru di TPS, termasuk penyiapan bilik khusus bagi pemilih suhu diatas normal, serta sterilisasai TPS secara berkala dengan disinfektan oleh petugas. KPPS dan PPS juga menyerukan agar memakai masker, dan mematuhi prokes saat menggunakan hak pilihnya. Ini semua untuk mencegah penularan covid -19” ungkap Prima.

Sehari Menjelang Coblosan, KPU Ngawi Musnahkan Surat Suara Rusak

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sehari menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Ngawi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memusnahkan surat suara yang rusak. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor, Jalan Untung Suropati Ngawi (8/12/2020). Kegiatan yang dimulai jam 09.00 tersebut, dihadiri Bawaslu Kabupaten Ngawi, dan perwakilan dari Forkopimda.  Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, surat suara yang dimusnahkan  adalah surat suara yang rusak, dan tidak bisa digunakan oleh Pemilih. Ini terdeteksi dari kegiatan sortir dan pelipatan beberapa waktu sebelumnya. Adapun jumlahnya adalah 625 surat suara. Prima menegaskan, sesuai peraturan PKPU RI, maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Prima menegaskan bahwa adanya surat suara rusak tersebut, tidak mempengaruhi kebutuhan surat suara untuk pemilih. Ini karena, KPU Ngawi sebelumnya telah menghubungi percetakan untuk mengganti Surat Suara yang rusak, sehingga tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara untuk Pemungutan suara 9 Desember 2020.

Populer

Belum ada data.