Umum

KPU Monitoring Penggunaan Hak Pilih Pasien Rumah Sakit

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -Rabu 9 Desember 2020 jajaran KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan monitoring pelaksanaan pemungutan suara di TPS, termasuk meninjau fasilitasi TPS penyangga di sekitar Rumah Sakit. Dimana pada pukul 12.00-13.00 TPS yang berdekatan dengan Rumah Sakit, berkewajiban untuk memfasilitasi pemilih yang sakit maupun penunggu yang telah mengajukan pindah memilih. Salah satu komisioner KPU Ngawi yang turut memonitor kegiatan tersebut, adalah Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Pihaknya mendampingi PPS dan KPPS yang tengah berada di Rumah Sakit Dokter Soeroto Ngawi. Dengan menggunakan protokol kesehatan lengkap dan ketat, Komisioner memantau langsung proses pemungutan suara. “Kami jauh-jauh hari telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk fasilitasi bagi para pemilih yang pindah memilih karena alasan kesehatan tersebut.  Sesuai ketentuan, para  petugas, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan bagi pendamping pemilih, diharuskan menjaga rahasia pemilih yang memberikan suara” ungkapnya. Kegiatan melayani para pemilih khusus berlangsung di Rumah Sakit Widodo, Rumah Sakit Umum Dokter Soeroto, Rumah Sakit At-Tin, Puskesmas Desa Ngawi, Tahanan Polres Ngawi, serta pemilih pada TPS khusus untuk penghuni Lapas yang ber KTP Ngawi.

Malam Jelang Pemungutan Suara, Bupati Ngawi Tinjau Kesiapan TPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa malam (8/12/2020), Bupati Ngawi meninjau kesiapan sejumlah TPS. Dalam monitoring tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi, Ketua KPU Ngawi serta Bawaslu Ngawi. Tim berangkat dari Pendopo Wedya Graha, dengan tujuan awal TPS 7 Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi,  TPS ini berada di Jalan Hasanudin Ngawi. Dari PPS Margomulyo, Bupati mendapatkan penjelasan alur pemilih. Pria yang akrab disapa Pak Kanang tersebut sempat pula menanyakan tentang tempat  sampah yang akan digunakan untuk menghimpun sarung tangan setelah digunakan. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju ke Wilayah Kecamatan Paron, di Desa Semen tepatnya di TPS 10. Kemudian, mengunjungi Kecamatan Geneng Desa Tambakromo TPS 1. Kepada media Bupati Ngawi mengungkapkan bahwa dari TPS yang dikunjungi telah melakukan persiapan untuk melayani pemilih, maupun dalam hal penerapan protokol kesehatan. Melalui penerapan protokol kesehatan, menurutnya menjadi langkah pencegahan penularan Covid-19. Bupati juga menegaskan bahwa, Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 juga terus bergerak bersama Kepala Desa untuk menghindari penularan sekaligus tidak menimbulkan kluster baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, disela kunjungan menyampaikan bahwa jajarannya telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan TPS yang aman dan sehat. “Kami juga terus menyosialisasikan hal-hal baru di TPS, termasuk penyiapan bilik khusus bagi pemilih suhu diatas normal, serta sterilisasai TPS secara berkala dengan disinfektan oleh petugas. KPPS dan PPS juga menyerukan agar memakai masker, dan mematuhi prokes saat menggunakan hak pilihnya. Ini semua untuk mencegah penularan covid -19” ungkap Prima.

Sehari Menjelang Coblosan, KPU Ngawi Musnahkan Surat Suara Rusak

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sehari menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Ngawi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memusnahkan surat suara yang rusak. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor, Jalan Untung Suropati Ngawi (8/12/2020). Kegiatan yang dimulai jam 09.00 tersebut, dihadiri Bawaslu Kabupaten Ngawi, dan perwakilan dari Forkopimda.  Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, surat suara yang dimusnahkan  adalah surat suara yang rusak, dan tidak bisa digunakan oleh Pemilih. Ini terdeteksi dari kegiatan sortir dan pelipatan beberapa waktu sebelumnya. Adapun jumlahnya adalah 625 surat suara. Prima menegaskan, sesuai peraturan PKPU RI, maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Prima menegaskan bahwa adanya surat suara rusak tersebut, tidak mempengaruhi kebutuhan surat suara untuk pemilih. Ini karena, KPU Ngawi sebelumnya telah menghubungi percetakan untuk mengganti Surat Suara yang rusak, sehingga tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara untuk Pemungutan suara 9 Desember 2020.

KPU Ngawi Raih Penghargaan Tingkat Jawa Timur

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id  – KPU Kabupaten Ngawi meraih penghargaan tingkat Provinsi, dalam hal Informasi Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Penghargaan yang diperoleh adalah kategori Laporan Tahunan Terbaik. Penghargaan diterima Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, di Grand Dafam Signature Hotel Surabaya, Senin malam (7/12). Penghargaan disampaikan dalam acara KI Awards yang merupakan anugerah penghargaan atas keterbukaan informasi kepada publik yang diberikan kepada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten serta Desa di wilayah Jawa Timur. “Penghargaan tersebut kami persembahkan untuk setiap SDM di KPU Kabupaten Ngawi, dan sebagai pesan bagi kami untuk terus menyajikan informasi kepada publik dengan baik.” kata Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, Selasa (8/12/2020). Pihaknya optimis, kedepan bisa lebih maksimal dalam menyajikan dan mengelola informasi, bersama  PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam KI Awards, sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Jatim mengadakan monitoring dan evaluasi kepada seluruh peserta. Kemudian,  dipilih tiga nominator untuk bersaing menjadi yang terbaik disetiap kategori. Ketua KI Jatim Imadoeddin sempat menyampaikan bahwa, para pemenang dalam KI award telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat. Tim dari Komisi Informasi juga telah melaksanakan monitoring atau sidak baik langsung maupun tidak langsung ke kantor Badan Publik untuk mengecek pelayanan informasi yang dilakukan kepada publik Kategori laporan tahunan terbaik diraih KPU Kabupaten Ngawi, sedangkan yang masuk nominasi adalah KPU Kabupaten Bondowoso dan KPU Kota Blitar. Sedangkan untuk OPD Provinsi penghargaan laporan tahunan terbaik diraih Rumah Sakit Haji serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tingkat Kabupaten/Kota. Bagi KPU Ngawi, penghargaan ini bagian dari komitmen sebagai badan publik, untuk melaporkan pelayanan informasi kepada publik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi.

Jelang Masa Tenang, KPU Ngawi Gelar Debat Publik II

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menggelar Debat Publik kedua dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020.  Agenda dalam tahapan kampanye tersebut, dilaksanakan di Gedung Eka Kapti Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 7 Ngawi. Debat Publik kedua yang dimulai Pukul 19.00 WIB., dengan tema  Sinergitas Pembangunan Daerah, Provinsi, dan Nasional, Memperkokoh NKRI dan Kesatuan Bangsa serta Penanganan Covid-19. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina menyampaikan bahwa sukses Pemilihan serentak adalah sukses seluruh warga. Pihaknya mengapreasi dan mengajak seluruh eleemen masyarakat untuk menyukseskan bersama Pilbup Ngawi 2020. Hal ini juga tercermin dalam pantun yang disampaikan. “Pecel lethok untuk sarapan, Kripik tempe camilan keluarga Sukses pelaksanaan pemilihan, juga sukses seluruh warga.” Bu prima juga mengajak pemilih untuk menggunakan haknya pada 9 Desember mendatang tanpa kekawatiran, dan bersama mematuhi protokol kesehatan. Ini juga kembali ditegaskan melalui pantunnya. “Batas Wilayah ada di Mantingan, Jogorogo di dataran pegunungan. Protokol kesehatan selalu diterapkan, Mari ke TPS tanpa Kekawatiran.” . “Jalan-jalan menuju Kasreman, Pulang balik melintasi Kwadungan. KPU telah menjalankan tahapan, Giliran rakyat menentukan pilihan” Debat kedua menyajikan pendalaman Visi Misi dengan menggandeng 5 panelis diantaranya Agus Musa Chichul Anam, M.Si,  Samsul Hadi, S.HI, M.Pd.I, Hidayaturrizqon, S.Ag, Dr. S. Andi Sutrasno, SH, MH, dan Anik Faridah, M.Pd.I. Nama-nama tersebut juga merupakan panelis pada Debat pertama. Acara dibagi menjadi enam sesi. Diantaranya, sesi pembukaan, sesi penyampaian visi misi, sesi pendalaman visi misi oleh panelis, sesi pertanyaan dari warga melalui video, serta pernyataan penutup dari pasangan calon yang merupakan sesi terakhir. Selain disiarkan melalui Sakti TV, Debat Publik juga tersaji pada livestreaming  Channel YouTube dan akun FB KPU Ngawi, Pewarta TV, RRI Madiun dan Radio Bahana FM Ngawi. Debat yang beriringan dengan cuaca hujan di Kota Ngawi tersebut didukung oleh TNI dan Polri dalam pengamanan, pembatasan undagan serta penerapkan protokol kesehatan. Seperti diketahui, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko merupakan pasangan calon tunggal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020. Pasangan tersebut mendaftar dengan diusung  10 parpol diantaranya PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Hanura dan PPP. (Humas KPU Ngawi/Bimo We/Ade Suprayogi)

Jelang Masa Tenang, KPU Ngawi Inisiasi Apel Penertiban APK

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Minggu pagi (6/12/2020) digelar kegiatan apel bersama dalam rangka penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pilbup Ngawi 2020. Acara yang dilaksanakan pada hari pertama masa tenang itu, diinisiasi  oleh KPU Ngawi. Acara dihadiri Bawaslu Ngawi, personil KODIM 0805, Polres Ngawi, Dinas Pehubungan, serta Personil dari Satpol PP Kabupaten Ngawi. Apel yang dimulai  jam 08.00  bertempat di samping kantor KPU Ngawi, menjadi awal bagi tim gabungan sebelum menyisir APK yang masih terpasang disejumlah titik, untuk kemudian dilepas atau dibersihkan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan koordinasi yang dilaksanakan duahari sebelumnya, dengan unsur yang sama. Sudarsono Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan pihaknya juga meminta PPK di wiayah kecamatan untuk berkoordiasi bersama-sama dalam hal pembersihan APK. “Kita berharap masa tenang, bisa bersih dari APK dan bahan kampanye. Kami berterimakasih atas kerjasama Kodim, Dishub, Bawaslu,Satpol PP, Juga Polres Ngawi” tutur Sudarsono disela kegiatan penertiban. Sudarsono menambahkan bahwa, sesuai dengan ketentuan (KPT 465) disampaikan bahwa bahwa pemasangan, perawatan, pembersihan dan penurunan APK diserahkan dan menjadi tanggungjawab Pasangan Calon atau Tim Kampanye Paslon. Pak Dar menyampaikan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah bersurat kepada Paslon untuk penertiban APK di masa tenang. (hupmas/bimo we/dok ade s)

Populer

Belum ada data.