Sehari Menjelang Coblosan, KPU Ngawi Musnahkan Surat Suara Rusak
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sehari menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Ngawi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memusnahkan surat suara yang rusak. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor, Jalan Untung Suropati Ngawi (8/12/2020).
Kegiatan yang dimulai jam 09.00 tersebut, dihadiri Bawaslu Kabupaten Ngawi, dan perwakilan dari Forkopimda. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak, dan tidak bisa digunakan oleh Pemilih. Ini terdeteksi dari kegiatan sortir dan pelipatan beberapa waktu sebelumnya.
Adapun jumlahnya adalah 625 surat suara. Prima menegaskan, sesuai peraturan PKPU RI, maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Prima menegaskan bahwa adanya surat suara rusak tersebut, tidak mempengaruhi kebutuhan surat suara untuk pemilih. Ini karena, KPU Ngawi sebelumnya telah menghubungi percetakan untuk mengganti Surat Suara yang rusak, sehingga tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara untuk Pemungutan suara 9 Desember 2020.