Warga Kabupaten Ngawi Menggunakan Hak Pilih di 1798 TPS
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah mengalami penundaan dua bulan karena pandemi, tibalah hari Pemungutan Suara, Rabu (09/12/2020). Hari ini, menjadi momentum warga Kabupaten Ngawi menggunakan hak pilihnya. Mereka tersebar di 217 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS mencapai 1798 pada momentum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.
Dimulai pukul 07.00 WIB, warga Kabupaten Ngawi mendatangi Tempat Pemungutan Suara di wilayah masing-masing dengan berbekal lembar C pemberitahuan. Secara umum pemungutan suara di TPS berjalan biasa, dan tanpa antrian berarti. Ini karena mayoritas pemilih datang sesuai jadwal pemberitahuan, dalam upaya menjaga jarak dan mencegah kerumunan sesuai protokol Kesehatan.
Angota KPU Ngawi Sudarsono Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa KPU hingga KPPS berkomitmen untuk melayani pemilih dengan protokol kesehatan. “Jauh-jauh hari, kami telah meminta kepada jajaran hingga KPPS, untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memberi kemudahan bagi masyarakat. Ini termasuk sudara kita yang difabel maupun warga yang berada di Rumah Sakit, baik yang sakit maupun yang tengah menunggu pasien dengan mekanisme pindah memilih.” jelas pria yang akrab disapa Pak Dar itu. Pihaknya menambahkan, ikhtiar mewujudkan petugas sehat wargapun sehat.
KPU sendiri, telah melakukan sosialisasi dari pertemuan terbatas, sosialisasi media sosial, youtube, sosialisasi oleh PPK PPS, hingga cara konvensional bende keliling untuk mengabarkan secara berulang-ulang pentingnya menggunakan hak pilih dan pemberlakuan protokol kesehatan di masa pandemi. Agar masyarakat tidak kawatir dan takut menyalurkan suaranya di TPS.
(Humas KPU Ngawi/Bimo We/Dok Ari S)