Umum

KPU Kabupaten Ngawi Mengikuti Kelas Teknis Bertema Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi

Kamis (26/08/2021) KPU Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan Kelas Teknis. KPU Kabupaten Ngawi turut mengikuti kegiatan yang telah mencapai sesi ke 11 tersebut. Tema Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi bahasan yang tidak kalah menarik dengan sesi sebelumnya. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Upik Raudhotul Hasanah (Divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Kota Probolinggo). Bahasan yang diketengahkan adalah Prinsip Pembentukan Dapil, Teori Penataan Dapil Garry Mandering serta Dasar Hukum dalam penataan DAPIL. Sementara itu, narasumber kedua M. Amirudin (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan) menyajikan bahasan tentang Perbandingan Metode Pembagian Kursi dengan Pendekatan Equal Suffrage. Selain menjelaskan prinsip penataan DAPIL, Amirudin juga menuturkan  pengalaman penataan  DAPIL di Kabupaten Pamekasan, dimana pada Pemilu Tahun 2019 menggunakan Metode Hamilton dan Webster. Pada bagian akhir, Insan Qoriawan  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur  menyampaikan bahwa pengusulan dan penataan DAPIL serta alokasi kursi memerlukan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak di wilayah masing-masing. (Humas KPU Ngawi-Bimo W)

KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Sosialisasi CEE, Pembangunan Infrastruktur dan Implementasi RTP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Sosialisasi dan Simulasi Control Environment Evaluation (CEE), Pembangunan Infrastruktur dan Implementasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dilaksanakan secara daring, pada Rabu (25/08/2018) mulai Pukul 13.00 WIB. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sosialisasi dan simulasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, Praktik Control Environment Evaluation  dalam pelaksanaan SPIP merupakan wujud penguatan kelembagaan untuk menunjukan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien. Juga terkait kualitas pelaporan keuangan, pengamanan aset milik negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini menurutnya juga menjadi wahana evaluasi persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto  juga meminta Satuan Kerja betul-betul menyusun RTP dengan baik dan benar. Arba menegaskan bahwa Control Environment Evaluation (CEE) merupakan hal yang paling penting dalam penyusunan RTP. Divisi Hukum dan Pengawasan ini berharap agar teman-teman cukup punya pendalaman bagaimana memahami yang dimaksud dengan lingkungan pengendalian. Pada sosialisasi tersebut peserta mendapatkan materi dan simulasi dari Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur Yulyani Dewi. Pada bagian akhir acara diberikan apresiasi penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan predikat terbaik dalam Penyusunan RTP. Diantaranya adalah KPU Kabupaten Tulungagung, KPU Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pasuruan, KPU Kota Probolinggo, KPU Kota Kediri, dan KPU Kota Mojokerto. Selanjutnya peraih penghargaan bisa memberikan pendampingan dalam hal penyusunan RTP bagi KPU Kabupaten/Kota terdekat. (Humas KPU Ngawi).

Persiapan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Ngawi Ikuti Rakor Penyusunan Anggaran

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Rabu (25/08/2021) KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan peserta dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Ngawi turut sebagai peserta diantaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, Putra Adi Wibowo SW (Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi). Sekretaris KPU Ngawi Eddy Sukamto, serta Sub Koordinator Program dan Data, Popong Anjarseno. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam  menyampaikan bahwa rakor diselenggarakan untuk menanggapi permintaan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Anam mengingatkan kepada peserta agar dalam penyusunan anggaran selain memaksimalkan kebutuhan anggaran juga memperhatikan pertambahan inflasi, jumlah pemilih, jumlah TPS, juga terkait dengan pandemi Covid-19. Pada acara tersebut, salah satu Narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq, memaparkan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Adapun Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini memaparkan materi tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Rochani meminta agar peserta memperhitungkan kebutuhan khusus terkait pandemi Covid-19. Termasuk kebutuhan alat kesehatan, penambahan jumlah TPS, serta biaya penambahan bilik suara khusus bagi pemilih yang terindikasi terpapar Covid-19. (Humas KPU Ngawi)

Pahami Semangat Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Selasa (24/8/2021). Sosialiasi guna memberikan pemahaman yang sama terkait desain-desain surat suara yang ada, juga mendapatkan masukan sebelum disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. Ketua KPU RI Ilham Saputra pada sambutannya mengingatkan pentingnya inovasi menghadapi Pemilu Serentak 2024. Pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 harus bisa mengantisipasi berulang kelelahan petugas seperti yang terjadi sebelumnya. Ilham juga menyampaikan bahwa penyederhanaan surat suara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal senada disampaikan Anggota KPU RI Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Pramono Ubaid Tanthowi. Ketiganya memandang penting penyederhanaan surat suara ini mengingat Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya. “Upaya KPU menyederhanakan itu bukanlah sesuatu yang ahistoris, bahkan lebih jauh lagi kita perlu menimbang kenapa sejak 2004 kita melakukan pendekatan dengan surat suara besar,” ujar Viryan. “Implementasi dari kebijakan ini tentu nanti ada di daerah, KPU provinsi akan supervisi bagaimana KPU kab/kota, jajaran ad hoc kita bisa mengimplementasikan dengan baik,” ucap Dewa. “Kita sebagai leader harus berpikir ke depan, inovatif, kita tahu masalahnya maka kita harus cari jalan keluarnya. Apa yang kita kerjakan hari ini untuk mengatasi masalah tanpa muncul masalah baru,” tutur Pramono. Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sebelumnya kembali menyampaikan kembali alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi. Perempuan asal Sumatera Utara juga menerangkan lebih mendalam desain hasil penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, pertama desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di dalam bilik suara. Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD). Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman. Sedangkan desain ketiga pemilih masih diberikan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. Catatannya DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman sedangkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (repost from kpu.go.id)

KPU Ngawi Ikuti Kelas Teknis Bertema Penggantian Antar Waktu DPRD Kab/Kota

kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Hari Selasa (24/08/2021) Pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Ngawi kembali mengikuti Kelas Teknis Menyongsong 2024. Pada pelaksanaan kelas teknis ke – 10 kalinya ini, tema yang dibahas adalah terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber pada sesi pertama yaitu Heniwati, Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan. Heniwati kembali mengingatkan, bahwa Pergantian Antar Waktu merupakan proses penggantian Anggota DPRD Kab/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab/Kota. Dimana berasal dari Partai Politik yang sama, Daerah Pemilihan yang sama, dimana  menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Dalam kesempatan itu, Heniwati memaparkan dasar pelaksanaan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017. Pemateri lainnya, adalah Agus Hariyanto Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan. Agus menyampaikan berbagai sisi dalam proses PAW serta penggunaan Aplikasi SIMPAW untuk mendukung administratinya. Pada Kelas Teknis ini juga  diisi tanya jawab dan sharing pengalaman pelaksanaan Pergantian Antar Waktu di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Pada bagian akhir, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengingatkan pentingnya melaksanakan PAW agar sesuai  peraturan yang ada. (Humas KPU Ngawi)

KPU Transparan Layani Kebutuhan Informasi Publik

kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun. Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan. Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan. Kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar. Hal tersebut menjadi salah satu paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana saat hadir sebagai salah satu narasumber Webinar Pengelolaan & Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2021). Pada kesempatan itu Gede mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga digunakan KPU sebagai basis data pemilih pemilu. Hal itu kan berdasarkan UU, peraturan itu bisa termasuk informasi yang dikecualikan setelah sebelumnya dilakukan proses uji konsekuensi. ”Tetapi uji konsekuensi itu yang sifatnya ditutup itu harus diuji lagi ketika ada sidang sengketa. Oleh siapa? Di Komisi Informasi,” lanjut Gede. Hal lain yang juga dikemukakan oleh Gede berkenaan dengan tema webinar ini, adalah posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan sebuah lembaga publik yang cukup strategis melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. “Dalam praktek kerja sehari-harinya PPID itu tidak mudah juga, oleh karena itu PPID harus dijalankan benar-benar bukan hanya SK PPID, ruang PPID, dia harus dikerjakan, setiap menit detik oleh PPID,” tutur Gede. Sementara itu narasumber lain, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamatkan KPU selaku lembaga publik menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020. Dewa juga menjelaskan dasar hukum PPID KPU RI berdasarkan PKPU 1 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Informasi, Tata Cara Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan serta Formulir Layanan Informasi Publik. Lebih lanjut pria asal Pulau Dewata memaparkan inovasi PPID KPU mulai dari optimalisasi tampilan dan fitur aplikasi mobile PPID, desk pelayanan normal baru lembar disposisi SOTK dan SOP baru, akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta, respasitory KPU serta Pelayanan Informasi Terintegrasi. Sebelumnya Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka webinar menegaskan keterbukaan informasi telah menjadi prinsip dan semangat yang selalu dipegang teguh Komisi Pemilih Umum (KPU). Sebagai sebuah lembaga publik, KPU pun berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2021, inovasi juga erus dilakukan KPU untuk memastikan tetap terbuka, salah satunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat. “Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan,” ujar Ilham. Sebelumnya pada kegiatan yang diikuti KPU provinsi, KPU kab/kota, Bawaslu, DKPP serta LSM ini Ilham juga menyampaikan pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga. “Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tambah Ilham. Turut hadir pada secara luring dan daring pada webinar yang dimoderatori Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima ini, Anggota KPU RI Arief Budiman, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan yang pada kesempatan pertama menyampaikan laporan kegiatan. (humas kpu ri)

Populer

Belum ada data.