KPU Ngawi Ikuti Kelas Teknis Bertema Penggantian Antar Waktu DPRD Kab/Kota
kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Hari Selasa (24/08/2021) Pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Ngawi kembali mengikuti Kelas Teknis Menyongsong 2024. Pada pelaksanaan kelas teknis ke – 10 kalinya ini, tema yang dibahas adalah terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota.
Hadir sebagai narasumber pada sesi pertama yaitu Heniwati, Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan. Heniwati kembali mengingatkan, bahwa Pergantian Antar Waktu merupakan proses penggantian Anggota DPRD Kab/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab/Kota. Dimana berasal dari Partai Politik yang sama, Daerah Pemilihan yang sama, dimana menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Heniwati memaparkan dasar pelaksanaan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.
Pemateri lainnya, adalah Agus Hariyanto Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan. Agus menyampaikan berbagai sisi dalam proses PAW serta penggunaan Aplikasi SIMPAW untuk mendukung administratinya.
Pada Kelas Teknis ini juga diisi tanya jawab dan sharing pengalaman pelaksanaan Pergantian Antar Waktu di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Pada bagian akhir, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengingatkan pentingnya melaksanakan PAW agar sesuai peraturan yang ada. (Humas KPU Ngawi)