Umum

Lahirkan Strategi Peningkatan Kualitas Pemilih, Dari Desa untuk Nasional

Sidoarjo, kpu.go.id - Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan mulai merambah Provinsi Jawa Timur. Pada Selasa (12/10/2021) program ini resmi diperkenalkan kepada masyarakat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili Ketua, Choirul Anam dengan Kepala Desa Bakung Pringgodani Sa’i. Dan disaksikan langsung oleh Anggota KPU RI Arief Budiman serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Subandi. Pada kegiatan yang juga diisi dengan Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Arief Budiman serta Ahmad Muhdlor juga turut mengukuhkan secara simbolis 2 kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dari 25 orang yang terpilih. Arief Budiman mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas dukungannya menyukseskan program ini. Dia berharap dukungan dapat terus berlanjut dan dapat terus meningkat menuju 2024.  Harapan juga disampaikan kepada para kader yang mengikuti pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan agar bersungguh-sungguh menyerap ilmu yang diberikan. Sebab dari pelatihan dan pengetahuan kepemiluan yang diperoleh selanjutnya akan disampaikan kembali ke masyarakat sehingga semakin paham pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi. "Dan untuk ke depan saya juga mengusulkan kepada teman-teman yang sudah dilatih itu agar diberikan sertifikasi, selain itu memprioritaskan mereka dalam proses rekrutmen KPPS, PPS dan PPK. Artinya kegiatan ini selain melatih orang, juga bertujuan untuk semakin melibatkan banyak orang mau terlibat dalam urusan kepemiluan," kata Arief. Arief meyakini dengan meningkatnya kualitas pemilih di desa, akan berdampak besar pada kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu dia berpesan agar strategi peningkatan kualitas pemilih dilakukan secara kreatif, karena bukan tidak mungkin strategi kreatif yang hadir dari program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bisa dicontoh, diaplikasikan untuk strategi peningkatan kualitas pemilih ditingkat nasional. "Mudah-mudah apa yang kita lakukan hari ini menjadi inspirasi, bukan hanya untuk Sidoarjo tetapi juga menjadi inspirasi nasional. Mudah-mudahan ada cara, ada strategi yang unik, yang menarik untuk menjadi model ditingkat nasional," ucap Arief. Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah memilih daerahnya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dia juga meyakini semakin banyak pembekalan model semacam ini, akan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas pemilu di Indonesia.  Turut hadir dan menyaksikan kegiatan di Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo ini Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak, Ana Aziza, Fauzan Adim, Miftakul Rohman, Musonif Afandi serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Nanik Karsini dan Soelaiman, juga jajaran dari Kepolisan dan TNI, Camat Balong Bendo. (humas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Tangkal Hoaks Dengan Perkuat Literasi Digital

Jakarta, kpu.go.id - Informasi bohong atau dikenal sebagai hoaks menyangkut penyelenggara pemilu dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak pada partisipasi masyarakat. Untuk menangkal hoaks,  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak bisa sendiri tetaoi perlu dukungan seluruh elemen masyarakat.  Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seri 5 bertema "Teknik dan Metode Identifikasi Hoaks" yang digelar KPU RI secara daring, Jumat (8/10/2021).  Ilham menceritakan pelaksanaan Pemilu 2019 diwarnai dengan banyaknya hoaks yang beredar terkait penyelenggara pemilu mulai dari kotak suara yang dianggap kardus tidak aman, surat suara dari Tiongkok (China) yang masuk dan sudah tercoblos, hingga informasi bohong terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut akan memenangkan salah satu pasangan calon. Menurut dia, informasi bohong seperti itu jika dibiarkan akan dapat memengaruhi masyarakat. Dan melalui kegiatan webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini dapat meningkatkan literasi masyarakat akan dampak hoaks tersebut.  "Kita harus menyampaikan kepada masyarakat jika menerima hoaks harus dapat segera diklarifikasi, teman-teman di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota harus segera membantu KPU RI menangkal hoaks tersebut," ujar Ilham.  Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pentingnya penyelenggara mendalami kembali dampak hoaks karena pemanfaatan media baik media sosial maupun media dalam jaringan dalam konteks pemilu dan pemilihan semakin meningkat disusul kondisi pandemi Covid-19. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat literasi digital penyelenggara baik satuan kerja KPU maupun kader yang lahir dari program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.  "Dalam kesempatan ini kami sangat berterima kasih dari para narasumber yang bergabung saya meyakini bahwa aspek akan dibahas lebih komprehensif, ini upaya bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih yang didasarkan KPU dalam rangka memperkokoh memperkuat literasi kita dan juga pemahaman tentang dampak kemudian bagaimana metode identifikasinya dan bagaimana upaya pencegahannya ke depan," ungkap Dewa.  Mengutip survei yang dilakukan Katadata bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewa memaparkan setidaknya 30-60 persen orang Indonesia terpapar hoaks saat mengakses dan berkomunikasi melalui internet dan hanya 20-30 persen saja yang mampu mengenali hoaks. "Kedepan didalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tentu ini (hoaks) menjadi atensi kita bersama, kita mulai dari Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, diharapkan masyarakat Indonesia secara umum juga masyarakat pedesaan akan memiliki pemahaman yang komprehensif yang kita dorong mulai saat ini," kata Dewa.  Pakar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim menyampaikan langkah-langkah menyikapi maraknya hoaks dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Salah satunya pemegang otoritas informasi wajib menyediakan kabar yang lengkap dan mudah diakses. "Maka KPU selalu menyediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses," kata Gaffar. Selain KPU, Gaffar mengatakan individu atau masyarakat perlu memfilter informasi. Untuk melakukan hal ini ada dua cara yang perlu ditempuh antara lain meningkatkan literasi karena semakin paham maka akan semakin mudah mengidentifikasi hoaks dan berpikir kritis dengan menyaring informasi dengan baik.  Plt Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda memaparkan potensi hoaks yang beredar yang disinyalir sebagai bagian dari strategi kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Menyikapi potensi tersebut, dia merekomendasikan empat hal. Pertama, perlu dibentuknya satu rumusan komprehensif tentang kampanye dimedia sosial dan penanganan kampanye kepemiluan di level Undang-Undang. Kedua, investigasi perlu dilakukan secara mendalam antara akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian dengan kandidat sehingga jika terbukti ada keterhubungan dapat diberi sanksi untuk memberi efek jera. Ketiga, Violla merekomendasikan agar memperkuat koordinasi dan sinergitas antarlembaga, dan keempat penyelenggara pemilu perlu mengaktifkan pusat informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi resmi terkait kepemiluan.  Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito mengatakan ada beberapa platform menyediakan untuk melaporkan hoaks khususnya media sosial seperti Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya. Dia mengatakan ada juga platform cekfakta, platform kolaborasi AJI bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan AMSI serta didukung oleh Google News dan Internews serta First Draft.  Kanit II Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Irvan Reza menyampaikan hoaks merupakan computer related-crime atau kejahatan berkaitan dengan aktivitas teknologi komputer dan sudah diakomodir dalam Undang-Undang. Dalam menanggulangi hoaks dengan penegakan hukum, kata Irvan, pelaku hoaks dijerat dengan pasal berlapis seperti ujaran kebencian, penodaan agama, dsbnya.  Irvan mengatakan pihaknya menguji secara detail unsur-unsur atau pembuktiannya. "Penanganan berita bohong semua harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, pelapor, terlapor, dan pembuktian lain harus di cross check dengan elemen lainnya," ujarnya.  Turut hadir dalam webinar, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan Jurnalis Priskilla Dauhan selaku moderator. Webinar diikuti seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (humas kpu ri tenri/ foto tenri-dosen/ed diR)

Refresh Pemahaman Kode Etik Penyelenggara, KPU Ngawi Sharing Dalam Acara Obsesi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Dalam rangka memperdalam pemahaman dalam hal regulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan serial diskusi yang dikemas dalam Obrolan Seputar Regulasi (OBSESI).  Pada pelaksanaan kedua pada Rabu (29/09/2021), KPU Ngawi mengambil tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tema ini penting untuk dibahas bersama sebagai upaya agar setiap diri penyelenggara pemilu khususnya di lingkup internal KPU Ngawi memahami cara berperilaku menjadi penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP diawal kegiatan. Pihaknya berharap jajarannya terus mengikuti update regulasi (peraturan kepemiluan), sehingga profesionalitas sebagai penyelenggara terus meningkat.           Sharing  yang dikemas santai tersebut berlangsung di Media Center mulai jam 09.30 WIB. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem S.Pd.I., M.Pd.I. Dengan Moderator Nanang Subekti, S.IP yang sehari-hari memangku amanah sebagai Subkoordinator Hukum.  Materi yang disampaikan diawali  dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta perubahannya, kemudian secara khusus difokuskan pada bahasan kode etik.  Pemateri menyampaikan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggara. Diantaranya, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, aksesbilitas, jujur, adil serta kepastian hukum. Hal ini harus menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak Penyelenggara Pemilu.          Sesi tanya jawab dan sharing pendapat menjadi acara yang menarik bagi semua peserta. Terlebih ada hadiah hiburan bagi peserta yang beruntung. Obrolan Seputar Regulasi (Obsesi) menjadi agenda rutin dimasa mendatang sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi dalam menyongsong Pemilu 2024.  (Humas KPU Ngawi)                

Setahun Menjelang PILKADA 2020, KPU Kabupaten Ngawi Gelar Rakor

Setahun menjelang Pilkada Serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan rapat koordinasi  bersama instansi terkait. Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan hotel Sukowati Ngawi pada hari  Kamis 26 September 2019. Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, diantaranya Kepala Bakesbangpol Ngawi, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Ngawi, Kapolres Ngawi, Dandim 0805 Ngawi, serta perwakilan beberapa unsur terkait dari Setda Kabupaten Ngawi.

KPU Ngawi Lakukan Klarifikasi Jelang PAW Anggota DPRD

kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (23/9/2021) KPU Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan Klarifikasi Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Hasil Pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan Pukul 10.30 WIB. Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat (Divisi Teknis Penyelenggaraan) didampingi Sudarsono (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) bersama Tim KPU Ngawi mengadakan klarifikasi terhadap Dwi Nurachmad Riyadi anggota Partai Gerindra. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Partai Gerindra Kabupaten Ngawi. Dari hasil klarifikasi tersebut, diperoleh beberapa informasi diantaranya bahwa yang bersangkutan betul-betul masih tercatat sebagai anggota Partai Gerindra dengan tanda bukti KTA, serta bersedia diajukan namanya sebagai Pengganti Aantar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ngawi.  Seperti diketahui bahwa, Sdr. Dwi Nurachmad Riyadi merupakan anggota Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak setelah sdr. Sulistyanto anggota DPRD dari Dapil 5 yang beberapa waktu lalu meninggal dunia karena sakit. (humas kpu ngawi)

Maksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Ngawi Undang Stakeholder

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Kamis (23/9/2021) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stake Holder, dalam bahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Acara bertempat di Ruang Media Center KPU Ngawi  dimulai jam 09.00 WIB. Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti bersama Putra Adi Wibowo SW memandu pertemuan bersama pemangku kebijakan terkait. Ketua KPU Ngawi diantaranya menyampaikan bahwa data pemiih merupakan hal penting dalam penyeleggaraan Pemilu dan Pemilihan. Jauh sebelum Pemilu maka data pemilih sudah melalui proses agar terus mutakhir. Adapun unsur stakeholder yang hadir meliputi BAWASLU Ngawi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, POLRES NGAWI, serta KODIM 0805 Ngawi. Kegiatan ini dalam rangka mendukung bersama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta mendukung Sukses Pemilu dan Pemilihan 2024. (humas KPU Ngawi)

Populer

Belum ada data.