Umum

PHP Pemilihan 2020 : Dismissal Tuntas,100 Perkara Tak Lanjut ke Sidang Pemeriksaan

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas membacakan keputusan/ketetapan atas permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020. Selama tiga hari bersidang, total sebanyak 100 perkara tidak lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, terdiri dari 90 perkara diputus tidak dapat diterima, 6 perkara ditarik kembali, 2 perkara gugur dan 2 perkara lainnya mahkamah tidak berwenang mengadili. Dimulai pada sidang perdana Senin 15 Januari 2021, dari 33 permohonan yang dibacakan, sebanyak 23 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 lainnya ditetapkan bahwa MK tidak berwenang mengadili. Hari kedua, dari 30 permohonan yang dibacakan, seluruhnya diputus oleh mahkamah permohonan tidak dapat diterima. Dan di hari terakhir, sebanyak 37 permohonan tidak dapat diterima. “Berarti perkara yang lanjut (ke sidang pemeriksaan lanjutan) ada 32 perkara,” ujar Anggota KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya Rabu (17/2/2021). Hasyim sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diregister oleh MK sebanyak 132 perkara dan dari tiga hari bersidang (15-17 Februari 2021) ada 100 perkara. Mahkamah Makin Kuatkan Eksepsi KPU Sementara itu pada Sidang Keputusan/Ketetapan hari ketiga, sebanyak 37 permohonan diputus tidak dapat diterima. Di hari terakhir sidang dismissal (penelitian terhadap perkara yang masuk) ini putusan mahkamah juga tetap sama, bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dikuatkan dengan ketiadaan kedudukan hukum, baik dari sisi selisih suara, maupun tenggat waktu. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dua menyatakan permohonan pemohin melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam salah satu permohonan. Ke-37 perkara yang diputus tidak dapat diterima berasal dari Lingga (Kepri), Pohuwato (Gorontalo), Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara, Kep Sula (Malut), Kota Palu (Sulteng), Lamongan (Jatim), Bolmongtim (Sulut) 2 perkara, Kota Manado (Sulut), Bima (NTB), Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima), Luwu Timur (Sulsel), Wakatobi (Sultra), Mamuju (Sulbar), Barru (Sulsel) 2 perkara, Halmahera Barat (Maluku Utara), Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kota Tangerang Selatan (Banten), Asmat (Papua), Fakfak (Papbar), Kaimana (Papbar),  Manokwari (Papbar). Musi Rawas Utara (Sumsel), Raja Ampat (Papua Barat), Tapanuli Selatan (Sumut), Kep Aru (Maluku), Manokwari Selatan (Papua Barat), Nunukan (Kaltara), Kuantan Singingi (Riau), Malinau (Kaltara), Maluku Barat Daya (Maluku), Kota Tanjungbalai (Sumut), Nabire (Papua), Seram Bagian Timur (Maluku), Kep Meranti (Riau). Usai sidang dismissal, mahkamah masih melanjutkan persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan untuk 32 perkara lainnya yang akan berlangsung 22 Februari-5 Maret 2021. Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan akhir pada 19-24 Maret 2021 setelah sebelumnya para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Himpun Masukan untuk Penguatan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

kpu.go.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah kampanye dan dana kampanye, dimana tahapan ini menjadi lebih krusial karena berpotensi diselenggarakan masih di tengah pandemi Covid-19. Meski KPU telah memiliki pengalaman dan cukup sukses menyelenggarakan tahapan kampanye dan dana kampanye di Pemilihan 2020, namun dalam konteks pemilu hal tersebut belumlah diatur. Beranjak dari hal tersebut, KPU RI mengundang KPU provinsi untuk bersama membahas tahapan kampanye dan dana kampanye ini melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (15/10/2021). Masukan saran dan pengalaman diperlukan untuk memperkuat regulasi. “Tentu di 2024 kita masih perlu antisipasi dan apa yang perlu diatur di PKPU kita, supaya kita bisa minimalisir,” ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat membuka kegiatan. Evi melanjutkan metode kampanye yang perlu diantisipasi berpotensi melanggar protokol kesehatan seperti rapat umum. Dan menyikapi hal ini, sebagaimana pada Pemilihan 2020, maka pasangan calon bisa lebih banyak diarahkan menggunakan media sosial atau dialog. “Sehingga terbangun kontrak politik sebagai sarana pasangan calon untuk bisa menyampaikan visi misi program sehingga itu kemudian menjadi referensi bagi pemilih,” tambah Evi. Sementara itu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai narasumber pertama, dalam paparannya menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam memperkuat regulasi terkait kampanye dan dana kampanye pemilu maupun pemilihan. Seperti terkait ketentuan umum pada media sosial dan media dalam jaringan, ketentuan umum pada iklan kampanye di media sosial, metode kampaye, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, zona kampanye dan posko kampanye. Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tidak berubahnya Undang-undang (UU) membuat pemahaman terkait kampanye dan dana kampanye sesungguhnya sama. Meski demikian dia meminta kepada jajaran KPU untuk mempelajari dan menyampaikan pengalamannya selama melaksanakan Pemilihan 2020. “Intinya ke depan untuk pelaporan dana kampanye pemilu apa yang perlu diperbaiki dan pemilihan juga apa yang perlu diperbaiki. Masukan yang konkret yang terukur, jangan perkiraan sehingga itu juga dalam jangkauan KPU,” ucap Hasyim. Hasyim mengatakan terkait pelaporan dana kampanye sesungguhnya menyangkut tingkat kepatuhan, yang berkaitan dengan waktu. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sejalan Upaya KPU-KPK Cegah Tindak Pidana Korupsi

kpu.go.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk terus menerapkan tindakan preventif dalam upaya meminimalisir dan meniadakan potensi-potensi tindak pidana korupsi di lingkungan KPU. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat hadir pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10/2021). Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengundang jajaran KPU RI untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Dia juga menjelaskan KPU berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi Upaya pencegahan tersebut menurut Ilham sudah dilakukan di internal KPU salah satunya pengadaan logistik yang dimodernisasi menggunakan e-catalog yang difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU RI dengan tujuan meminimalisir bahkan meniadakan tindak pidana korupsi di KPU. Ilham  menambahkan KPU telah mempunyai sistem pengawasan internal yang bertujuan untuk memverifikasi sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum jika terbukti. “Kami sudah mempunyai system pengawasan internal, apakah audit yang dilakukan oleh Inspektorat Utama bisa menjadi acuan terlebih dahulu sebeum penegak hukum melakukan Tindakan kepada kami, kami juga tidak akan melakukan pembelaan jika memang secara hukum terbukti, jika apa yang telah dilakukan oleh jajaran kami itu merupakan tindak pidana korupsi, tetapi jika tidak terbukti kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Ilham. Sementara itu Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan salah satu program yang diusulkan KPK tahun ini yaitu Paku Integritas, penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas. Untuk menciptakan iklim politik yang bersih KPK melalui pendekatan pendidikan memberikan Paku Integritas kepada jajaran pejabat di dua Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Pembekalan antikorupsi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang memaparkan materi antara lain Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Bentuk dan Titik Rawan Korupsi, dan Integritas kepemimpinan. Setelah pembekalan selesai tahap selanjutnya dilakukan Dialog Pimpinan KPK dengan pimpinan KPU dan Bawaslu, pada agenda ini dialog berjalan interaktif. (humas kpu ri hil/foto satrio/ed diR)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Cegah Kampanye SARA

kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara pemilu menghindari pelaksanaan pemilu dalam suasana penuh kebencian, isu SARA. Pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi pendidikan pemilih bahwa kampanye SARA itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan penting dilakukan. "Tentu KPU sebagai penyelenggara pemilu punya peran strategis, sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, jika ada calon melakukan kampanye (dengan) isu SARA (maka perlu diberitahu) itu tidak baik, tidak perlu diikuti, jangan sampai terbakar karena isu tersebut. Dalam Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini salah satu materi webinar kita mengangkat isu SARA ini," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat membuka webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 6 bertemakan Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA Dalam Pemilu dan Pemilihan, secara daring, Selasa (12/10/2021). Ilham memaparkan bahwa kampanye merupakan amanat dalam Undang-undang di mana tertulis bahwa setiap ajang Pemilu dan Pemilihan selalu ada tahapan kampanye. Hanya saja, lanjut Ilham, pada praktiknya kampanye yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu biasanya ditemukan isu SARA, hingga dipolitisasi berujung pada kebencian. "Tentu kita menghindari itu," tegas Ilham. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan melalui Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan akan memperluas sebaran informasi sebagai pelayanan KPU memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, data terkait perkembangan situasi terakhir serta sebagai upaya mempersiapkan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. KPU RI mengangkat tema mengenai kampanye SARA, karena kata Dewa, terdapat potensi kampanye SARA yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya sehingga penting untuk didiskusikan sebagai langkah pencegahan.  "Upaya sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka pencegahan kampanye SARA ini menjadi sangat penting, karena substansi kampanye bagaimana kandidat menyampaikan visi misi program untuk meyakinkan pemilih," ujar Dewa. Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kris Nugroho menjabarkan faktor terjadinya kampanye SARA antara lain akibat konteks persaingan atau kompetisi yang sifatnya zero sum atau kandidat yang bertarung bisa dua kandidat lalu menganggap calon lain sebagai lawan sehingga berupaya memanfaatkan isu tersebut. Pemanfaatan isu SARA, kata Kris, salah satunya untuk mengantisipasi kekalahan partai politik. Implikasi SARA dalam kampanye, kata Kris, akan melemahkan institusi demokrasi terutama partai karena partai politik gagal menawarkan alternatif kebijakan program sebagai daya tarik untuk memikat pemilih. Selain itu, akan mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu karena maraknya kampanye SARA maka pemilih rasional akan dirugikan. Untuk itu, Kris menyarankan kekuatan ketat penyelenggara pemilu untuk mengendalikan agar kampanye SARA tidak menjadi pesan politik yang menjungkir balikkan norma demokrasi. Solusi terhadap politisasi SARA dalam kampanye yakni membentuk kader siap membela program partai, mempertegas regulasi pemilihan dan pilkada dengan memberi sanksi dan denda politisasi SARA dalam kampanye, memperkuat pengawasan pemilihan serta memperkuat literasi politik. Senada, Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti mengatakan kompetisi menjadi faktor penyebab antar kandidat calon atau antar partai menghalalkan segala cara untuk memenangkan konstentasi dengan memanfaatkan isu SARA yang dinilai efektif untuk mendapatkan simpati. Solusinya, kata Valina, desain kelembagaan regulasi mengenai sistem pemilu perlu dilihat kembali, serta perlu edukasi elite partai dan masyarakat luas dengan berbagai strategi komunikasi sehingga aktif melaporkan jika ada kampanye SARA. "Supaya masyarakat menjadi reaktif ketika muncul isu SARA justru kemudian melaporkan ke pengawas pemilu, ada edukasi terkait pengawas pemilu, cara melaporkan ke pengawas pemilu, dibuat lebih sederhana proses pelaporan, dan juga mengenai penegakan hukum lebih efektif perlu dievaluasi," kata Valina. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan bahwa demokrasi di era digital ini bukan lagi berbicara mengenai eksekutif, yudikatif, dan legislatif tetapi ada juga pers dan media sosial termasuk dalam pilar demokrasi. Media sosial, kata Bambang, menjadi sarana pertukaran aspirasi politik tetapi juga di sisi lainnya mengakibatkan banjir informasi berisi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah. Untuk mengantisipasinya, Bambang mengatakan pihaknya melakukan monitoring isu, pengendalian hoaks dengan patroli siber, diseminasi informasi dengan mengajak masyarakat menjadi pemilih aktif terutama berkenan datang ke KPU untuk melakukan pencoblosan, hingga memanfaatkan SMS blas, chat bot, dan memanfaatkan platform digital yang ada untuk mengajak berpartisipasi pada pemilu. Namun, Bambang menekankan antisipasi berbagai informasi hoaks yang juga mengangkat isu SARA perlu dukungan seluruh pihak untuk menjaga jagat maya Indonesia dan meningkatkan kemampuan semua pihak untuk memilah informasi. Turut hadir Anggota KPU RI Viryan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta Jurnalis Maya Karim selaku moderator. (humas kpu ri tenri/ foto james/ed diR)

KPU Ngawi Mengikuti Upacara Hari Jadi Prov Jawa Timur 76 Secara Virtual.

kab-ngawi.kpu.go.id - Rabu (13/10/2021) Jajaran di KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke 76 secara virtual. Upacara yang disiarkan dari Gedung Grahadi Surabaya diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur termasuk KPU Kabupaten Ngawi. Pimpinan dan Staff di Kantor KPU Kabupaten Ngawi mengikuti acara dengan protokol kesehatan, bertempat di ruang media center mulai pukul 08.00 WIB. Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 76 jatuh pada tanggal 12 Oktober dengan tema Jatim Bangkit. Untuk kegiatan upacara dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021. Inspektur upacara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengungkapkan syukur, karena Jawa Timur mampu melewati ujian, khususnya pandemi covid-19. Meski demikian, gubernur tetap meminta warga Jatim untuk bangkit dari pandemi dan akhirnya ekonomi di Jawa Timurpun bangkit kembali. Ibu Khofifah juga menyampaikan bahwa Jawa Timur mendapatkan anugerah luar biasa, dengan diresmikannya Smelter (pabrik pengolahan tembaga)  PT. Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Gresik Jawa Timur. Smelter terbesar di dunia itu, diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober lalu (2021). Upacara diwarnai penganugerahan penghargaan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Bea kepada tokoh-tokoh yang dinilai berjasa dalam memajukan Jawa Timur. Selain itu juga bonus prestasi untuk  peraih medali emas Paralimpiade Tokyo 2020 yaitu Khalimatus Sadiyah senilai Rp. 750 Juta Rupiah. Sementara itu, Titi Winarni seorang pengrajin UMKM yang telah mendapatkan penghargaan internasional dari PBB, juga memperoleh dana pembinaan sebesar Rp. 10 juta rupiah. (Humas KPU Ngawi)

Komitmen KPU untuk Selalu Transparan

kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus berkomitmen dalam melakukan keterbukaan informasi publik dan siap berkolaborasi dengan siapa saja dalam hal keterbukaan informasi selama tidak dalam ranah informasi dikecualikan sesuai amanat peraturan Undang-undang. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021 Kategori Lembaga Non Struktural oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) secara daring, Selasa (12/10/2021). Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan para Kepala Biro/Pusat/Inspektur KPU RI. "Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi sangat kuat, kami tidak hanya didampingi komisioner dan Sekjen, kepala pusat, kepala biro hadir bersama kami, bisa lihat di video [zoom], ini sebagai komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, kami siap soal informasi soal tidak terkecualikan kami belum siap memberikan akses kepada siapa saja melakukan permohonan informasi kepada kita," ungkap Ilham. Dalam pemaparannya kepada dewan juri KIP RI, Ilham menyampaikan upaya-upaya inovasi dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan KPU RI melalui Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) yakni menyediakan website yang terkoneksi langsung ke KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota. "Kalau dulu memang kita tidak terkoneksi PPID [ke Provinsi/Kab/Kota] dan kini melampirkan link serta laman KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Saat ini laman PPID terkoneksi dan langsung terhubung ke PPID KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Jadi pengguna melakukan permohonan informasi melalui link tersebut," ujar Ilham. Selain website, Ilham menyampaikan masyarakat dapat terkoneksi langsung ke WhatsApp serta aplikasi PPID yang bisa diunduh melalui Google Play Store. "Pelayanan informasi melalui aplikasi dalam jaringan, kita pastikan user friendly gampang digunakan, kemudian juga agar masyarakat bisa mengakomodir, mudah saja melalui internet orang bisa melakukan permohonan akses informasi kepada kita," kata Ilham. Selain upaya inovasi itu, Ilham menyatakan e-PPID terkoneksi dengan Open Data KPU sehingga basis data dapat diolah langsung oleh publik karena tidak lagi tersedia secara PDF melainkan bentuk excel atau csv. Dari berbagai upaya itu, masyarakat yang memohon informasi sebanyak 83 persen menyatakan puas terhadap pelayanan PPID KPU RI. Ilham menyatakan angka itu didapatkan dari hasil survei kepuasan yang dilakukan PPID KPU RI kepada pemohon informasi. "Jumlah permohonan sebanyak 289 dan keberatan 30, tapi memang jika kita membaca keberatan yang ada, ini bukan terkait akses informasi, tetapi komplain ada ppk yang menekan tps, juga ada informasi yang memang dalam pelaksanaan pilkada, jadi bukan terkait pelayanan informasi publik ini, " ujar Ilham. Dewan juri yang terdiri dari Komisioner KIP, M. Syahdan dan Cecep Suryadi serta Litbang Kompas Yohan Wahyu pun menanyakan kepada KPU RI terkait kerjasama Data Pemilih Tetap (DPT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, evaluasi, data, dan teknis manual Sirekap, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan informasi terhadap disabilitas. Ilham menjawab seluruh pertanyaan para dewan juri. Terkait kerjasama dengan Kemenkop UKM, Ilham menekankan itu dilakukan untuk kepentingan publik seperti penyaluran bantuan terhadap Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), dan ada juga kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka pemberian vaksinasi. Dalam hal Sirekap, kata Ilham, KPU RI sedang membangun sistem informasi yang akan saling terintegrasi. Sementara itu,terkait penggunaan Sirekap secara manual telah dilakukan pada Pemilihan 2020 jika dibutuhkan di lokasi yang susah mendapatkan sinyal internet. Sementara itu, terkait transparansi pengadaan barang dan jasa, Ilham menekankan bahwa KPU RI memiliki Sistem Informasi Logistik (Silog) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan via e-catalog. Penggunaan e-catalog ini, lanjut Ilham, dilakukan sejak 2014 di mana terdapat 11 item pengadaan dilakukan melalui e-catalog seperti kotak suara, surat suara, dan pengadaan di TPS. Mengenai pelayanan informasi kepada disabilitas, Ilham menyampaikan bahwa teman-teman disabilitas selalu diikutsertakan dalam setiap kegiatan KPU seperti pembuatan PKPU, perancangan PKPU, sosialisasi bahkan diundang menjadi pembicara serta koordinasi terkait teknis kepemiluan.  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Populer

Belum ada data.