Umum

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Cegah Kampanye SARA

kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara pemilu menghindari pelaksanaan pemilu dalam suasana penuh kebencian, isu SARA. Pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi pendidikan pemilih bahwa kampanye SARA itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan penting dilakukan. "Tentu KPU sebagai penyelenggara pemilu punya peran strategis, sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat, jika ada calon melakukan kampanye (dengan) isu SARA (maka perlu diberitahu) itu tidak baik, tidak perlu diikuti, jangan sampai terbakar karena isu tersebut. Dalam Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini salah satu materi webinar kita mengangkat isu SARA ini," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat membuka webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 6 bertemakan Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA Dalam Pemilu dan Pemilihan, secara daring, Selasa (12/10/2021). Ilham memaparkan bahwa kampanye merupakan amanat dalam Undang-undang di mana tertulis bahwa setiap ajang Pemilu dan Pemilihan selalu ada tahapan kampanye. Hanya saja, lanjut Ilham, pada praktiknya kampanye yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu biasanya ditemukan isu SARA, hingga dipolitisasi berujung pada kebencian. "Tentu kita menghindari itu," tegas Ilham. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan melalui Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan akan memperluas sebaran informasi sebagai pelayanan KPU memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, data terkait perkembangan situasi terakhir serta sebagai upaya mempersiapkan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. KPU RI mengangkat tema mengenai kampanye SARA, karena kata Dewa, terdapat potensi kampanye SARA yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya sehingga penting untuk didiskusikan sebagai langkah pencegahan.  "Upaya sosialisasi pendidikan pemilih dalam rangka pencegahan kampanye SARA ini menjadi sangat penting, karena substansi kampanye bagaimana kandidat menyampaikan visi misi program untuk meyakinkan pemilih," ujar Dewa. Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kris Nugroho menjabarkan faktor terjadinya kampanye SARA antara lain akibat konteks persaingan atau kompetisi yang sifatnya zero sum atau kandidat yang bertarung bisa dua kandidat lalu menganggap calon lain sebagai lawan sehingga berupaya memanfaatkan isu tersebut. Pemanfaatan isu SARA, kata Kris, salah satunya untuk mengantisipasi kekalahan partai politik. Implikasi SARA dalam kampanye, kata Kris, akan melemahkan institusi demokrasi terutama partai karena partai politik gagal menawarkan alternatif kebijakan program sebagai daya tarik untuk memikat pemilih. Selain itu, akan mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu karena maraknya kampanye SARA maka pemilih rasional akan dirugikan. Untuk itu, Kris menyarankan kekuatan ketat penyelenggara pemilu untuk mengendalikan agar kampanye SARA tidak menjadi pesan politik yang menjungkir balikkan norma demokrasi. Solusi terhadap politisasi SARA dalam kampanye yakni membentuk kader siap membela program partai, mempertegas regulasi pemilihan dan pilkada dengan memberi sanksi dan denda politisasi SARA dalam kampanye, memperkuat pengawasan pemilihan serta memperkuat literasi politik. Senada, Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti mengatakan kompetisi menjadi faktor penyebab antar kandidat calon atau antar partai menghalalkan segala cara untuk memenangkan konstentasi dengan memanfaatkan isu SARA yang dinilai efektif untuk mendapatkan simpati. Solusinya, kata Valina, desain kelembagaan regulasi mengenai sistem pemilu perlu dilihat kembali, serta perlu edukasi elite partai dan masyarakat luas dengan berbagai strategi komunikasi sehingga aktif melaporkan jika ada kampanye SARA. "Supaya masyarakat menjadi reaktif ketika muncul isu SARA justru kemudian melaporkan ke pengawas pemilu, ada edukasi terkait pengawas pemilu, cara melaporkan ke pengawas pemilu, dibuat lebih sederhana proses pelaporan, dan juga mengenai penegakan hukum lebih efektif perlu dievaluasi," kata Valina. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan bahwa demokrasi di era digital ini bukan lagi berbicara mengenai eksekutif, yudikatif, dan legislatif tetapi ada juga pers dan media sosial termasuk dalam pilar demokrasi. Media sosial, kata Bambang, menjadi sarana pertukaran aspirasi politik tetapi juga di sisi lainnya mengakibatkan banjir informasi berisi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah. Untuk mengantisipasinya, Bambang mengatakan pihaknya melakukan monitoring isu, pengendalian hoaks dengan patroli siber, diseminasi informasi dengan mengajak masyarakat menjadi pemilih aktif terutama berkenan datang ke KPU untuk melakukan pencoblosan, hingga memanfaatkan SMS blas, chat bot, dan memanfaatkan platform digital yang ada untuk mengajak berpartisipasi pada pemilu. Namun, Bambang menekankan antisipasi berbagai informasi hoaks yang juga mengangkat isu SARA perlu dukungan seluruh pihak untuk menjaga jagat maya Indonesia dan meningkatkan kemampuan semua pihak untuk memilah informasi. Turut hadir Anggota KPU RI Viryan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta Jurnalis Maya Karim selaku moderator. (humas kpu ri tenri/ foto james/ed diR)

KPU Ngawi Mengikuti Upacara Hari Jadi Prov Jawa Timur 76 Secara Virtual.

kab-ngawi.kpu.go.id - Rabu (13/10/2021) Jajaran di KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke 76 secara virtual. Upacara yang disiarkan dari Gedung Grahadi Surabaya diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur termasuk KPU Kabupaten Ngawi. Pimpinan dan Staff di Kantor KPU Kabupaten Ngawi mengikuti acara dengan protokol kesehatan, bertempat di ruang media center mulai pukul 08.00 WIB. Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 76 jatuh pada tanggal 12 Oktober dengan tema Jatim Bangkit. Untuk kegiatan upacara dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021. Inspektur upacara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengungkapkan syukur, karena Jawa Timur mampu melewati ujian, khususnya pandemi covid-19. Meski demikian, gubernur tetap meminta warga Jatim untuk bangkit dari pandemi dan akhirnya ekonomi di Jawa Timurpun bangkit kembali. Ibu Khofifah juga menyampaikan bahwa Jawa Timur mendapatkan anugerah luar biasa, dengan diresmikannya Smelter (pabrik pengolahan tembaga)  PT. Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Gresik Jawa Timur. Smelter terbesar di dunia itu, diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober lalu (2021). Upacara diwarnai penganugerahan penghargaan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Bea kepada tokoh-tokoh yang dinilai berjasa dalam memajukan Jawa Timur. Selain itu juga bonus prestasi untuk  peraih medali emas Paralimpiade Tokyo 2020 yaitu Khalimatus Sadiyah senilai Rp. 750 Juta Rupiah. Sementara itu, Titi Winarni seorang pengrajin UMKM yang telah mendapatkan penghargaan internasional dari PBB, juga memperoleh dana pembinaan sebesar Rp. 10 juta rupiah. (Humas KPU Ngawi)

Komitmen KPU untuk Selalu Transparan

kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus berkomitmen dalam melakukan keterbukaan informasi publik dan siap berkolaborasi dengan siapa saja dalam hal keterbukaan informasi selama tidak dalam ranah informasi dikecualikan sesuai amanat peraturan Undang-undang. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021 Kategori Lembaga Non Struktural oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) secara daring, Selasa (12/10/2021). Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan para Kepala Biro/Pusat/Inspektur KPU RI. "Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi sangat kuat, kami tidak hanya didampingi komisioner dan Sekjen, kepala pusat, kepala biro hadir bersama kami, bisa lihat di video [zoom], ini sebagai komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, kami siap soal informasi soal tidak terkecualikan kami belum siap memberikan akses kepada siapa saja melakukan permohonan informasi kepada kita," ungkap Ilham. Dalam pemaparannya kepada dewan juri KIP RI, Ilham menyampaikan upaya-upaya inovasi dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan KPU RI melalui Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) yakni menyediakan website yang terkoneksi langsung ke KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota. "Kalau dulu memang kita tidak terkoneksi PPID [ke Provinsi/Kab/Kota] dan kini melampirkan link serta laman KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Saat ini laman PPID terkoneksi dan langsung terhubung ke PPID KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Jadi pengguna melakukan permohonan informasi melalui link tersebut," ujar Ilham. Selain website, Ilham menyampaikan masyarakat dapat terkoneksi langsung ke WhatsApp serta aplikasi PPID yang bisa diunduh melalui Google Play Store. "Pelayanan informasi melalui aplikasi dalam jaringan, kita pastikan user friendly gampang digunakan, kemudian juga agar masyarakat bisa mengakomodir, mudah saja melalui internet orang bisa melakukan permohonan akses informasi kepada kita," kata Ilham. Selain upaya inovasi itu, Ilham menyatakan e-PPID terkoneksi dengan Open Data KPU sehingga basis data dapat diolah langsung oleh publik karena tidak lagi tersedia secara PDF melainkan bentuk excel atau csv. Dari berbagai upaya itu, masyarakat yang memohon informasi sebanyak 83 persen menyatakan puas terhadap pelayanan PPID KPU RI. Ilham menyatakan angka itu didapatkan dari hasil survei kepuasan yang dilakukan PPID KPU RI kepada pemohon informasi. "Jumlah permohonan sebanyak 289 dan keberatan 30, tapi memang jika kita membaca keberatan yang ada, ini bukan terkait akses informasi, tetapi komplain ada ppk yang menekan tps, juga ada informasi yang memang dalam pelaksanaan pilkada, jadi bukan terkait pelayanan informasi publik ini, " ujar Ilham. Dewan juri yang terdiri dari Komisioner KIP, M. Syahdan dan Cecep Suryadi serta Litbang Kompas Yohan Wahyu pun menanyakan kepada KPU RI terkait kerjasama Data Pemilih Tetap (DPT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, evaluasi, data, dan teknis manual Sirekap, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan informasi terhadap disabilitas. Ilham menjawab seluruh pertanyaan para dewan juri. Terkait kerjasama dengan Kemenkop UKM, Ilham menekankan itu dilakukan untuk kepentingan publik seperti penyaluran bantuan terhadap Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), dan ada juga kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka pemberian vaksinasi. Dalam hal Sirekap, kata Ilham, KPU RI sedang membangun sistem informasi yang akan saling terintegrasi. Sementara itu,terkait penggunaan Sirekap secara manual telah dilakukan pada Pemilihan 2020 jika dibutuhkan di lokasi yang susah mendapatkan sinyal internet. Sementara itu, terkait transparansi pengadaan barang dan jasa, Ilham menekankan bahwa KPU RI memiliki Sistem Informasi Logistik (Silog) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan via e-catalog. Penggunaan e-catalog ini, lanjut Ilham, dilakukan sejak 2014 di mana terdapat 11 item pengadaan dilakukan melalui e-catalog seperti kotak suara, surat suara, dan pengadaan di TPS. Mengenai pelayanan informasi kepada disabilitas, Ilham menyampaikan bahwa teman-teman disabilitas selalu diikutsertakan dalam setiap kegiatan KPU seperti pembuatan PKPU, perancangan PKPU, sosialisasi bahkan diundang menjadi pembicara serta koordinasi terkait teknis kepemiluan.  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Lahirkan Strategi Peningkatan Kualitas Pemilih, Dari Desa untuk Nasional

Sidoarjo, kpu.go.id - Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan mulai merambah Provinsi Jawa Timur. Pada Selasa (12/10/2021) program ini resmi diperkenalkan kepada masyarakat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili Ketua, Choirul Anam dengan Kepala Desa Bakung Pringgodani Sa’i. Dan disaksikan langsung oleh Anggota KPU RI Arief Budiman serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Subandi. Pada kegiatan yang juga diisi dengan Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Arief Budiman serta Ahmad Muhdlor juga turut mengukuhkan secara simbolis 2 kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dari 25 orang yang terpilih. Arief Budiman mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas dukungannya menyukseskan program ini. Dia berharap dukungan dapat terus berlanjut dan dapat terus meningkat menuju 2024.  Harapan juga disampaikan kepada para kader yang mengikuti pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan agar bersungguh-sungguh menyerap ilmu yang diberikan. Sebab dari pelatihan dan pengetahuan kepemiluan yang diperoleh selanjutnya akan disampaikan kembali ke masyarakat sehingga semakin paham pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi. "Dan untuk ke depan saya juga mengusulkan kepada teman-teman yang sudah dilatih itu agar diberikan sertifikasi, selain itu memprioritaskan mereka dalam proses rekrutmen KPPS, PPS dan PPK. Artinya kegiatan ini selain melatih orang, juga bertujuan untuk semakin melibatkan banyak orang mau terlibat dalam urusan kepemiluan," kata Arief. Arief meyakini dengan meningkatnya kualitas pemilih di desa, akan berdampak besar pada kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu dia berpesan agar strategi peningkatan kualitas pemilih dilakukan secara kreatif, karena bukan tidak mungkin strategi kreatif yang hadir dari program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bisa dicontoh, diaplikasikan untuk strategi peningkatan kualitas pemilih ditingkat nasional. "Mudah-mudah apa yang kita lakukan hari ini menjadi inspirasi, bukan hanya untuk Sidoarjo tetapi juga menjadi inspirasi nasional. Mudah-mudahan ada cara, ada strategi yang unik, yang menarik untuk menjadi model ditingkat nasional," ucap Arief. Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah memilih daerahnya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dia juga meyakini semakin banyak pembekalan model semacam ini, akan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas pemilu di Indonesia.  Turut hadir dan menyaksikan kegiatan di Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo ini Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak, Ana Aziza, Fauzan Adim, Miftakul Rohman, Musonif Afandi serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Nanik Karsini dan Soelaiman, juga jajaran dari Kepolisan dan TNI, Camat Balong Bendo. (humas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Tangkal Hoaks Dengan Perkuat Literasi Digital

Jakarta, kpu.go.id - Informasi bohong atau dikenal sebagai hoaks menyangkut penyelenggara pemilu dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak pada partisipasi masyarakat. Untuk menangkal hoaks,  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak bisa sendiri tetaoi perlu dukungan seluruh elemen masyarakat.  Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seri 5 bertema "Teknik dan Metode Identifikasi Hoaks" yang digelar KPU RI secara daring, Jumat (8/10/2021).  Ilham menceritakan pelaksanaan Pemilu 2019 diwarnai dengan banyaknya hoaks yang beredar terkait penyelenggara pemilu mulai dari kotak suara yang dianggap kardus tidak aman, surat suara dari Tiongkok (China) yang masuk dan sudah tercoblos, hingga informasi bohong terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut akan memenangkan salah satu pasangan calon. Menurut dia, informasi bohong seperti itu jika dibiarkan akan dapat memengaruhi masyarakat. Dan melalui kegiatan webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini dapat meningkatkan literasi masyarakat akan dampak hoaks tersebut.  "Kita harus menyampaikan kepada masyarakat jika menerima hoaks harus dapat segera diklarifikasi, teman-teman di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota harus segera membantu KPU RI menangkal hoaks tersebut," ujar Ilham.  Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pentingnya penyelenggara mendalami kembali dampak hoaks karena pemanfaatan media baik media sosial maupun media dalam jaringan dalam konteks pemilu dan pemilihan semakin meningkat disusul kondisi pandemi Covid-19. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat literasi digital penyelenggara baik satuan kerja KPU maupun kader yang lahir dari program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.  "Dalam kesempatan ini kami sangat berterima kasih dari para narasumber yang bergabung saya meyakini bahwa aspek akan dibahas lebih komprehensif, ini upaya bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih yang didasarkan KPU dalam rangka memperkokoh memperkuat literasi kita dan juga pemahaman tentang dampak kemudian bagaimana metode identifikasinya dan bagaimana upaya pencegahannya ke depan," ungkap Dewa.  Mengutip survei yang dilakukan Katadata bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewa memaparkan setidaknya 30-60 persen orang Indonesia terpapar hoaks saat mengakses dan berkomunikasi melalui internet dan hanya 20-30 persen saja yang mampu mengenali hoaks. "Kedepan didalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tentu ini (hoaks) menjadi atensi kita bersama, kita mulai dari Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, diharapkan masyarakat Indonesia secara umum juga masyarakat pedesaan akan memiliki pemahaman yang komprehensif yang kita dorong mulai saat ini," kata Dewa.  Pakar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim menyampaikan langkah-langkah menyikapi maraknya hoaks dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Salah satunya pemegang otoritas informasi wajib menyediakan kabar yang lengkap dan mudah diakses. "Maka KPU selalu menyediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses," kata Gaffar. Selain KPU, Gaffar mengatakan individu atau masyarakat perlu memfilter informasi. Untuk melakukan hal ini ada dua cara yang perlu ditempuh antara lain meningkatkan literasi karena semakin paham maka akan semakin mudah mengidentifikasi hoaks dan berpikir kritis dengan menyaring informasi dengan baik.  Plt Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda memaparkan potensi hoaks yang beredar yang disinyalir sebagai bagian dari strategi kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Menyikapi potensi tersebut, dia merekomendasikan empat hal. Pertama, perlu dibentuknya satu rumusan komprehensif tentang kampanye dimedia sosial dan penanganan kampanye kepemiluan di level Undang-Undang. Kedua, investigasi perlu dilakukan secara mendalam antara akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian dengan kandidat sehingga jika terbukti ada keterhubungan dapat diberi sanksi untuk memberi efek jera. Ketiga, Violla merekomendasikan agar memperkuat koordinasi dan sinergitas antarlembaga, dan keempat penyelenggara pemilu perlu mengaktifkan pusat informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi resmi terkait kepemiluan.  Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito mengatakan ada beberapa platform menyediakan untuk melaporkan hoaks khususnya media sosial seperti Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya. Dia mengatakan ada juga platform cekfakta, platform kolaborasi AJI bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan AMSI serta didukung oleh Google News dan Internews serta First Draft.  Kanit II Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Irvan Reza menyampaikan hoaks merupakan computer related-crime atau kejahatan berkaitan dengan aktivitas teknologi komputer dan sudah diakomodir dalam Undang-Undang. Dalam menanggulangi hoaks dengan penegakan hukum, kata Irvan, pelaku hoaks dijerat dengan pasal berlapis seperti ujaran kebencian, penodaan agama, dsbnya.  Irvan mengatakan pihaknya menguji secara detail unsur-unsur atau pembuktiannya. "Penanganan berita bohong semua harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, pelapor, terlapor, dan pembuktian lain harus di cross check dengan elemen lainnya," ujarnya.  Turut hadir dalam webinar, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan Jurnalis Priskilla Dauhan selaku moderator. Webinar diikuti seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (humas kpu ri tenri/ foto tenri-dosen/ed diR)

Refresh Pemahaman Kode Etik Penyelenggara, KPU Ngawi Sharing Dalam Acara Obsesi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Dalam rangka memperdalam pemahaman dalam hal regulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan serial diskusi yang dikemas dalam Obrolan Seputar Regulasi (OBSESI).  Pada pelaksanaan kedua pada Rabu (29/09/2021), KPU Ngawi mengambil tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tema ini penting untuk dibahas bersama sebagai upaya agar setiap diri penyelenggara pemilu khususnya di lingkup internal KPU Ngawi memahami cara berperilaku menjadi penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP diawal kegiatan. Pihaknya berharap jajarannya terus mengikuti update regulasi (peraturan kepemiluan), sehingga profesionalitas sebagai penyelenggara terus meningkat.           Sharing  yang dikemas santai tersebut berlangsung di Media Center mulai jam 09.30 WIB. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem S.Pd.I., M.Pd.I. Dengan Moderator Nanang Subekti, S.IP yang sehari-hari memangku amanah sebagai Subkoordinator Hukum.  Materi yang disampaikan diawali  dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta perubahannya, kemudian secara khusus difokuskan pada bahasan kode etik.  Pemateri menyampaikan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggara. Diantaranya, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, aksesbilitas, jujur, adil serta kepastian hukum. Hal ini harus menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak Penyelenggara Pemilu.          Sesi tanya jawab dan sharing pendapat menjadi acara yang menarik bagi semua peserta. Terlebih ada hadiah hiburan bagi peserta yang beruntung. Obrolan Seputar Regulasi (Obsesi) menjadi agenda rutin dimasa mendatang sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi dalam menyongsong Pemilu 2024.  (Humas KPU Ngawi)                

Populer

Belum ada data.