Umum

Penguatan SDM Kehumasan, Siapkan Diri Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024

kpu.go.id - Peran Hubungan Masyarakat (Humas) strategis tidak hanya menyampaikan informasi kelembagaan, tapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat akan substansi dari informasi yang disampaikan.  Oleh karenanya humas juga harus terus mengembangkan diri, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), menyesuaikan metode komunikasinya kepada publik. Hal tersebut disampaikan Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membuka Rakornas PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021, yang diselenggarakan secara luring dan daring, Rabu (27/10/2021). Dewa yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi panel sesi pertama juga mengingatkan humas menjadi aspek penting dalam upaya KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. "Persiapan aspek kehumasan, dokumentasi menjadi penting maka KPU selain menyiapkan tahapan juga antisipasi informasi (hoaks) yang beredar di masyarakat. Diharapkan kita punya konten yang bermanfaat kepada masyarakat, maka kualitas demokrasi kita akan lebih baik," kata Dewa. Anggota KPU RI, Arief Budiman yang mengikuti kegiatan ini secara daring dari Sulawesi Selatan juga menekankan hal yang sama kepada para peserta rakor yang berasal dari KPU/KIP Aceh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, bahwa kegiatan semacam ini menjadi strategis mengingat humas perlu untuk selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan dapat mencegah munculnya disinformasi di masyarakat. Humas menurut dia juga tidak cukup hanya menyampaikan apa yang dikerjakan KPU ke masyarakat, tapi juga membuat publik tahu isi, maksud dan tujuan dari informasi yang disampaikan. "Jadi tidak hanya prosedural tapi juga substansial," ucap Arief.  Senada, Anggota KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi yang hadir secara luring pada diskusi panel pertama sepakat posisi humas strategis terutama dalam merespon munculnya hoaks, fake news, yang banyak berkembang di masyarakat seperti halnya di 2019. Respon tepat humas menghadapi hal-hal negatif tersebut (salah satunya melalui kontra narasi) dapat menjaga citra lembaga di mata masyarakat. "Jadi meskipun prosesnya (pemilu) benar, hasilnya berintegritas tapi ada ketidakpercayaan publik legitimasi menjadi turun. Dan di sini letak humas di situ, jadi garda terdepan," tandasnya. Narasumber lain pada diskusi panel sesi pertama, Ketua Komisi Informasi, Gede Narayana menjelaskan perubahan Peraturan KI (Perki) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) 1/2021. Dia juga menjelaskan proses monitoring dan evaluasi lembaganya terkait keterbukaan informasi yang ada di lembaga publik hingga pesan untuk selalu menyinergikan kerja-kerja lembaga dengan instansi lainnya. Turut hadir pada kegiatan ini secara luring, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan Kepala Biro Perencanaan Suryadi. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)  

Sejak Dini Koordinasi Keamanan Siber Pemilu dan Pemilihan 2024

kpu.go.id – Arus informasi di dunia siber yang begitu cepat, perlu diimbangi dengan peningkatan aspek keamanan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyadari hal ini dengan terus berupaya menjaga keamanan sistem informasinya, tidak hanya dilakukan secara mandiri tapi juga bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Realisasi dari semangat tersebut, sejak 2019 bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KPU membentuk gugus tugas. Dan pada Rabu (27/10/2021), KPU kembali menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Keamanan Siber Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Plh Ketua KPU RI  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pentingnya rapat pendahuluan gugus tugas keamanan siber ini guna membahas lebih detail persiapan mengamankan sistem informasi KPU menuju Pemilu dan Pemilihan 2024. “Forum ini adalah satu rapat koordinasi pada tingkat awal, tentu kita berharap bisa dilanjutkan untuk membahas tindak lanjut," ucap Dewa.  Senada, Anggota KPU RI Viryan menyebut perlunya langkah awal persiapan keamanan siber yang dapat memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 berjalan lancar. Optimalisasi kerja sama keamanan siber juga bisa dalam konteks infrastruktur dan teknologi bahkan dalam konteks lain menyangkut komunikasi publik dan mencegah disinformasi. "Dua ini concern. Tidak bisa pula dilupakan keamanan siber memastikan alur informasi di media digital seminimal mungkin disinformasi yang ada, sehingga KPU RI tidak bisa sendirian,” kata Viryan.  Sementara itu Anggota KPU RI lainnya, Arief Budiman lebih menyoroti aspek Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai langkah awal keamanan siber. Sebab menurut dia, SDM yang bersih dalam penggunaan digital membantu mencegah hadirnya kerawanan siber. "Bukan hanya dipikirkan keamanan untuk sistem itu sendiri, keamanan untuk penyelenggara yang diberi akses masuk ke sana, khawatir tidak masuk ke sana (ke sistem besar), tetapi masuk melalui akun-akun pribadi (internal KPU)," kata Arief. Di kesempatan selanjutnya Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen KPU RI, Sumariyandono menyampaikan upaya pengamanan IT KPU. Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN Budi R Leman menyampaikan fokus keamanan siber mengingat pemilu saat ini diselenggarakan dengan situasi memanfaatkan komputerisasi. Plt Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Mego Pinandito serta Peneliti pada Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi BRIN Novi Turniawati mewakili BRIN mendukung penuh KPU melalui gugus tugas keamanan siber ini terkait masalah IT, keamanan, database serta aplikasi lainnya yang bisa mendukung.  Sedangkan Direktur 64 BIN Lutfil Khakim mengaku siap membantu KPU dalam pengamanan siber dan Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemkominfo RI Hendri Sasmita Yuda mengungkapkan apa saja peran kementeriannya dalam gugus tugas keamanan siber. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Gelar Obrolan Regulasi, Bahas Daftar Pemilih Berkelanjutan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk  itu, jajaran KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan tersebut. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Putra Adi Wibowo SW., saat kegiatan OBSESI atau Obrolan Seputar Regulasi pada Rabu 27 Oktober 2021. Lebih lanjut menuturkan bahwa, Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sudah dilaksanakan sejak bulan April 2021. Ini merupakan bagian dari langkah penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait  pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Dalam acara OBSESI yang digelar internal tersebut, Putra juga menyampaikan bahwa PDPB dilakukan pembaruan data pemilih, termasuk menambah data dari calon pemilih baru yang belum terdaftar, serta menghapus data nama warga yang sudah meninggal dengan memperhatikan sumber data yang valid. Data lain adalah peralihan status dari warga biasa menjadi TNI/Polri maupun TNI/Polri yang baru purna tugas, maka akan menjadi pemilih pada pesta demokrasi mendatang. Adapun dalam hal mendukung PDPB, KPU Kabupaten Ngawi bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi serta Instansi terkait lainnya. Acara Obsesi sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU Ngawi untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan bidang tugas Lembaga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (Humas KPU Ngawi)  

PHP Pemilihan 2020 : Dismissal Tuntas,100 Perkara Tak Lanjut ke Sidang Pemeriksaan

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas membacakan keputusan/ketetapan atas permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020. Selama tiga hari bersidang, total sebanyak 100 perkara tidak lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, terdiri dari 90 perkara diputus tidak dapat diterima, 6 perkara ditarik kembali, 2 perkara gugur dan 2 perkara lainnya mahkamah tidak berwenang mengadili. Dimulai pada sidang perdana Senin 15 Januari 2021, dari 33 permohonan yang dibacakan, sebanyak 23 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 lainnya ditetapkan bahwa MK tidak berwenang mengadili. Hari kedua, dari 30 permohonan yang dibacakan, seluruhnya diputus oleh mahkamah permohonan tidak dapat diterima. Dan di hari terakhir, sebanyak 37 permohonan tidak dapat diterima. “Berarti perkara yang lanjut (ke sidang pemeriksaan lanjutan) ada 32 perkara,” ujar Anggota KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya Rabu (17/2/2021). Hasyim sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diregister oleh MK sebanyak 132 perkara dan dari tiga hari bersidang (15-17 Februari 2021) ada 100 perkara. Mahkamah Makin Kuatkan Eksepsi KPU Sementara itu pada Sidang Keputusan/Ketetapan hari ketiga, sebanyak 37 permohonan diputus tidak dapat diterima. Di hari terakhir sidang dismissal (penelitian terhadap perkara yang masuk) ini putusan mahkamah juga tetap sama, bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dikuatkan dengan ketiadaan kedudukan hukum, baik dari sisi selisih suara, maupun tenggat waktu. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dua menyatakan permohonan pemohin melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam salah satu permohonan. Ke-37 perkara yang diputus tidak dapat diterima berasal dari Lingga (Kepri), Pohuwato (Gorontalo), Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara, Kep Sula (Malut), Kota Palu (Sulteng), Lamongan (Jatim), Bolmongtim (Sulut) 2 perkara, Kota Manado (Sulut), Bima (NTB), Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima), Luwu Timur (Sulsel), Wakatobi (Sultra), Mamuju (Sulbar), Barru (Sulsel) 2 perkara, Halmahera Barat (Maluku Utara), Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kota Tangerang Selatan (Banten), Asmat (Papua), Fakfak (Papbar), Kaimana (Papbar),  Manokwari (Papbar). Musi Rawas Utara (Sumsel), Raja Ampat (Papua Barat), Tapanuli Selatan (Sumut), Kep Aru (Maluku), Manokwari Selatan (Papua Barat), Nunukan (Kaltara), Kuantan Singingi (Riau), Malinau (Kaltara), Maluku Barat Daya (Maluku), Kota Tanjungbalai (Sumut), Nabire (Papua), Seram Bagian Timur (Maluku), Kep Meranti (Riau). Usai sidang dismissal, mahkamah masih melanjutkan persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan untuk 32 perkara lainnya yang akan berlangsung 22 Februari-5 Maret 2021. Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan akhir pada 19-24 Maret 2021 setelah sebelumnya para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Himpun Masukan untuk Penguatan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

kpu.go.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah kampanye dan dana kampanye, dimana tahapan ini menjadi lebih krusial karena berpotensi diselenggarakan masih di tengah pandemi Covid-19. Meski KPU telah memiliki pengalaman dan cukup sukses menyelenggarakan tahapan kampanye dan dana kampanye di Pemilihan 2020, namun dalam konteks pemilu hal tersebut belumlah diatur. Beranjak dari hal tersebut, KPU RI mengundang KPU provinsi untuk bersama membahas tahapan kampanye dan dana kampanye ini melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (15/10/2021). Masukan saran dan pengalaman diperlukan untuk memperkuat regulasi. “Tentu di 2024 kita masih perlu antisipasi dan apa yang perlu diatur di PKPU kita, supaya kita bisa minimalisir,” ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat membuka kegiatan. Evi melanjutkan metode kampanye yang perlu diantisipasi berpotensi melanggar protokol kesehatan seperti rapat umum. Dan menyikapi hal ini, sebagaimana pada Pemilihan 2020, maka pasangan calon bisa lebih banyak diarahkan menggunakan media sosial atau dialog. “Sehingga terbangun kontrak politik sebagai sarana pasangan calon untuk bisa menyampaikan visi misi program sehingga itu kemudian menjadi referensi bagi pemilih,” tambah Evi. Sementara itu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai narasumber pertama, dalam paparannya menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam memperkuat regulasi terkait kampanye dan dana kampanye pemilu maupun pemilihan. Seperti terkait ketentuan umum pada media sosial dan media dalam jaringan, ketentuan umum pada iklan kampanye di media sosial, metode kampaye, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, zona kampanye dan posko kampanye. Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tidak berubahnya Undang-undang (UU) membuat pemahaman terkait kampanye dan dana kampanye sesungguhnya sama. Meski demikian dia meminta kepada jajaran KPU untuk mempelajari dan menyampaikan pengalamannya selama melaksanakan Pemilihan 2020. “Intinya ke depan untuk pelaporan dana kampanye pemilu apa yang perlu diperbaiki dan pemilihan juga apa yang perlu diperbaiki. Masukan yang konkret yang terukur, jangan perkiraan sehingga itu juga dalam jangkauan KPU,” ucap Hasyim. Hasyim mengatakan terkait pelaporan dana kampanye sesungguhnya menyangkut tingkat kepatuhan, yang berkaitan dengan waktu. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sejalan Upaya KPU-KPK Cegah Tindak Pidana Korupsi

kpu.go.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk terus menerapkan tindakan preventif dalam upaya meminimalisir dan meniadakan potensi-potensi tindak pidana korupsi di lingkungan KPU. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat hadir pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10/2021). Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengundang jajaran KPU RI untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Dia juga menjelaskan KPU berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi Upaya pencegahan tersebut menurut Ilham sudah dilakukan di internal KPU salah satunya pengadaan logistik yang dimodernisasi menggunakan e-catalog yang difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU RI dengan tujuan meminimalisir bahkan meniadakan tindak pidana korupsi di KPU. Ilham  menambahkan KPU telah mempunyai sistem pengawasan internal yang bertujuan untuk memverifikasi sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum jika terbukti. “Kami sudah mempunyai system pengawasan internal, apakah audit yang dilakukan oleh Inspektorat Utama bisa menjadi acuan terlebih dahulu sebeum penegak hukum melakukan Tindakan kepada kami, kami juga tidak akan melakukan pembelaan jika memang secara hukum terbukti, jika apa yang telah dilakukan oleh jajaran kami itu merupakan tindak pidana korupsi, tetapi jika tidak terbukti kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Ilham. Sementara itu Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan salah satu program yang diusulkan KPK tahun ini yaitu Paku Integritas, penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas. Untuk menciptakan iklim politik yang bersih KPK melalui pendekatan pendidikan memberikan Paku Integritas kepada jajaran pejabat di dua Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Pembekalan antikorupsi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang memaparkan materi antara lain Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Bentuk dan Titik Rawan Korupsi, dan Integritas kepemimpinan. Setelah pembekalan selesai tahap selanjutnya dilakukan Dialog Pimpinan KPK dengan pimpinan KPU dan Bawaslu, pada agenda ini dialog berjalan interaktif. (humas kpu ri hil/foto satrio/ed diR)

Populer

Belum ada data.