Umum

KPU Ngawi Lakukan Klarifikasi Jelang PAW Anggota DPRD

kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (23/9/2021) KPU Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan Klarifikasi Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Hasil Pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan Pukul 10.30 WIB. Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat (Divisi Teknis Penyelenggaraan) didampingi Sudarsono (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) bersama Tim KPU Ngawi mengadakan klarifikasi terhadap Dwi Nurachmad Riyadi anggota Partai Gerindra. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Partai Gerindra Kabupaten Ngawi. Dari hasil klarifikasi tersebut, yang bersangkutan akan diajukan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu dari Dapil 5.

KONSOLNAS 2019 : Refleksi 2019 dan Persiapan PILKADA serentak 2020

Jakarta, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) 2019 di Jakarta. Kegiatan yang dibuka pukul 20.00 WIB dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Agenda berlangsung selama empat hari mulai tanggal 21 – 24 September 2019. Adapun tema yang diangkat adalah “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020”. Wahyu Setiawan selaku  anggota KPU RI Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dalam sambutannya menyatakan bahwa, Konsolnas 2019 dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 sekaligus persiapan menuju penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. “Konsolnas juga bagian dari refleksi atas pencapaian Parmas (Partisipasi Masyarakat) dalam Pemilu 2019. Itu penting, karena juga menjadi bagian dari sejarah,” ujarnya dalam sambutan di Hotel Aston Kartika Jakarta. Wahyu menambahkan, tingkat Parmas Pemilu Serentak 2019 meningkat dibanding Pemilu sebelumnya. Pihaknya berharap, peningkatan ini tidak menjadi euforia, tapi sebaliknya bisa menjadi refleksi atas kinerja yang sudah dilaksanakan.  “Kinerja baik dalam Pemilu 2019 harus tetap terjaga, kalau bisa ditingkatkan dalam Pemilihan 2020 mendatang”  harapnya. (jky)  

Exercise dan Sinkronisasi Hari Pemungutan Suara

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja Bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Kamis (16/9/2021) menyimpulkan perlu dilakukannya simulasi (exercise) dan sinkronisasi terhadap hari pemungutan suara, tahapan serta anggaran Pemilu dan Pemilihan 2024. Kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Tito Karnavian memberikan catatan atas hasil konsinyering tim bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut Tito pelaksanaan pemungutan suara pemilu 21 Februari 2024 akan berimbas pada majunya seluruh tahapan. Dampaknya juga akan terjadi inefisiensi anggaran dan berisiko memengaruhi stabilitas politik serta keamanan. Oleh karena itu Kemendagri mengusulkan agar pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada April atau Mei 2024 serta adanya peninjauan ulang anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Berbeda dengan penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan 2024, mantan Kapolri tersebut menyebut Kemendagri sepakat pelaksanaannya berlangsung pada 27 November 2024 mengingat hal ini telah diatur dalam perundang-undangan. Namun KPU RI dalam paparannya sebelumnya sesungguhnya telah menjelaskan pertimbangan penentuan hari pemungutan suara Pemilu 21 Februari 2024, adalah untuk memberikan waktu yang cukup pasca penetapan hasil mengingat pencalonan pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil dari pemilu legislatif akan menentukan syarat dukungan untuk Pemilihan 2024. Selain itu rentang waktu yang ada juga untuk mengantisipasi adanya sengketa. Terkait anggaran, Ilham juga menjelaskan kebutuhan anggaran yang diperlukan KPU pada tahap awal tahapan pemilu di 2022. “Karena kami kolektif kolegial akan kami sampaikan diinternal kami dan juga terkait anggaran akan kami sisir kembali mana yang efektif efisien yang akan digunakan untuk memaksimalkan kerja kita. Untuk exercise tentu kami mencoba untuk memastikan lagi apakah kemudian masih bisa mundur atau tidak, karena seperti yang kami sampaikan di konsinyering itu yang bisa kami lakukan,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra diakhir sesi raker. Pada paparan awalnya, Ilham juga sempat menyampaikan tantangan akhir masa jabatan (AMJ) Anggota KPU dan irisan badan ad hoc, peta jalan (road map) TI dalam persiapan pemilu dan pemilihan, persiapan logistik hingga kebutuhan anggaran. Terkait tantangan AMJ Anggota KPU ini Ilham berharap ada kebijakan yang memudahkan KPU dalam bekerja sehingga lebih fokus melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Ragam Sikap DPR Sementara itu Anggota Komisi II DPR memiliki sikap beragam menyikapi usulan exercise dari Kemendagri terkait tanggal pemungutan suara, tahapan dan anggaran. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sepakat exercise dibutuhkan untuk menyesuaikan realitas ekonomi negara saat ini yang juga tengah fokus menyelesaikan pandemi Covid-19. Begitu juga Wakil Ketua Komisi II lainnya, Junimart Girsang yang ingin agar tahapan pemilu disederhanakan. Berbeda, Wakil Ketua Komisi II Lukman Hakim mengingatkan bahwa pemilu sebagai proses demokrasi yang penting bagi negara sehingga tidak tepat apabila dipersoalkan terkait anggaran. Dia juga tidak setuju dengan waktu yang berdekatan antara pemilu dengan pemilihan yang bisa berdampak pada kesiapan dan hasil yang diperoleh. Senada, Anggota Komisi II lainnya Anwar Hafid meminta agar agenda kepemiluan tidak diukur berdasarkan anggaran. Membangun demokrasi menurut dia memang membutuhkan biaya yang besar namun untuk kepentingan bangsa. Turut hadir mengikuti raker secara luring Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Evi Novida Ginting Manik, Viryan serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Pada raker ini juga mendengarkan paparan dari Bawaslu RI serta DKPP RI. (kpu.go.id)

Lebih Awal Antisipasi Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan potensi masalah yang akan terjadi pada Pemilu dan Pemilihan 2024 perlu diantisipasi lebih awal. Untuk itu, dia menekankan agar KPU provinsi, KPU kabupaten/kota siap menghadapinya. Hal itu disampaikan Dewa dalam Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan bertajuk “Tantangan Penyelenggara Pemilu pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024” yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/9/2021). Dewa memaparkan potensi permasalahan atau tantangan salah satunya persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) dan aspek ini diakui langsung oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Untuk aspek ini, Dewa menyarankan agar SDM ditingkatkan kualitasnya dengan memahami regulasi kembali, menghimpun aturan yang ada dan menyortir aturan yang berlaku dan mana yang tidak berlaku. Selain itu, menurutnya diskusi serta dialog juga penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM. Aspek tantangan lainnya yakni pemanfaatan maupun pengembangan Teknologi Informasi yang tidak mudah karena masih adanya daerah yang tidak mendapatkan sinyal internet (blankspot). Kemudian, masalah kampanye karena adanya penyesuaian dalam Peraturan KPU, model-model kampanye, dan mengenai durasi yang akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Dewa juga menekankan persiapan logistik pemilu dan pemilihan seperti persiapan pengadaan, proses pengadaan pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan gudang dan distribusinya juga perlu diperhatikan karena merupakan satu tantangan tersendiri yang perlu diantisipasi. Hingga tantangan adanya pandemi Covid-19. Sementara itu Erwan Bustami menyampaikan tantangan terberat pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada fokus SDM seperti badan ad hoc yang terbatas di daerah. Erwan pun berharap program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dapat menjadi solusi untuk merekrut personel yang kompeten. Selain itu, Erwan juga menyampaikan terkait daerah-daerah yang tidak memiliki akses internet sehingga pemanfaatan TI yang tidak optimal, tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 beririsan serta tantangan pada penyelenggaranya sendiri khususnya di Provinsi dan Kab/kota terkait masa akhir jabatan pada saat pelaksanaan tahapan berlangsung. Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus C juga memaparkan terkait permasalahan SDM yang terbatas serta akhir masa jabatan menjelang hari pemungutan suara yang berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan hingga tantangan kampanye di tengah masa pandemi. Turut hadir dalam diskusi, Ketua Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar dan juga segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah Lampung. (kpu.go.id)

Himpun Masukan Sejarawan Tentukan Tanggal Lahir KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satu dari beberapa lembaga di Indonesia yang lahir berdasarkan amanat konstitusi, UUD 1945. Meski demikian sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, KPU masih mencari kapan lembaga ini resmi dilahirkan. Berangkat dari hal tersebut pada Kamis (16/9/2021), KPU RI mengundang sejarawan, tokoh dan akademisi untuk bersama membedah sejarah kelahiran KPU. Hadir memberikan sambutan, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa cikal bakal KPU sesungguhnya telah ada tidak lama pasca kemerdekaan Indonesia. Meski kala itu namanya masih berubah-ubah namun fungsi sebagai penyelenggara pemilu telah melekat. “Pak Viryan melakukan riset dari buku ke buku, riset kepustakaan, literatur, dan beliau menyampaikan kemungkinan 16 September 1946. Nah apakah ini bisa menjadi pijakan kita untuk menentukan kapan sebetulnya KPU ini dibentuk, ya sebenarnya memang ini menjadi debatable [diperdebatkan],” ungkap Ilham. Oleh karena itu, Ilham berharap melalui pertemuan Focus Group Discussion (FGD), lembaganya bisa masukan dan pijakan dasar menentukan kapan KPU ini dibentuk. Anggota KPU RI, Viryan menyampaikan secara detail mengenai riset yang dilakukannya. Penelitian yang dilakukannya sejak tahun 2017 hingga 2021 ini dengan bentuk studi perpustakaan, observasi lapangan, ANRI, Perpusnas, wawancara dan pencarian melalui internet. Hasil penelitiannya menunjukkan rekam jejak organisasi penyelenggara pemilu pasca kemerdekaan dari mulai Badan Pembaharuan Susunan (BPS) tahun 1946, Kantor Pemilihan Pusat (KPP) tahun 1948, Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tahun 1953, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) tahun 1969, hingga KPU tahun 1999. “Badan Pembaharuan Susunan untuk memilih Komite Nasional Pusat [saat ini menjadi DPR] kantornya di Jogjakarta, ” ujar Viryan.Hanya saja, Viryan menyampaikan saat BPS dibentuk tidak menyelenggarakan pemilu nasional karena dalam masa kedaruratan pada 1946. Oleh karenanya, lanjut Viryan rujukan badan penyelenggara pemilu pertama harus merujuk pada pemilu pertama yakni pada 1955. “Terlebih lagi 55 dianggap sebagian kalangan smapai hari ini pemilu paling demokratis, makanya kami merujuk pada pemilu 1955,” kata Viryan. Meski begitu, Viryan berpendapat tanggal lahir KPU paling tepat merujuk pembentkan BPS, pada saat pelantikan 16 September 1946. Namun, KPU sangat terbuka untuk usulan dan masukan untuk menentukannya. Senada dengan Viryan, Sejarawan Pemilu, Faishal Hilmy Maulida menilai pembentukan BPS bisa dirujuk hingga menjadi tolak ukur menentukan hari jadi KPU. Namun, Faishal menilai perlu pencermatan apakah BPS terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung pada 1955 “Saya tidak masalah penetuan tanggal saya apresiasi penentuan hari jadi KPU tahun 46 tetapi untuk memperkuat perlu ditambahkan dokumen yang primer yang mana bisa mendukung argument dan riset bapak,” kata Faishal. Guru Besar Ilmu Sejarah, Prof Anhar Gonggong menyampaikan apresiasnya terhadap penelitian yang dilakukan untuk menentukan tanggal lahir KPU. Menurut Anhar, tahun 1946 saat pembentukan BPS itu bisa dijadikan opsi tanggal karena saat itu dirancang dalam keadaan serba darurat. Namun, pada tahun 1955, kata Anhar juga momentum sangat penting, di mana berjalannya pemilu pertama yang sangat “demokratis”. “Jadi saya kalau saya sebagai seorang belajar sejarah, pilihan saya ada pada 46 atau 55, dengan harganya masing-masing,” tutur Anhar. Anggota KPU RI Periode 2001-2007, Prof. Valina Singka Subekti juga menyampaikan apresiasi kepada KPU telah melakukan riset penting. Valina berpendapat penentuan tanggal lahir ini penting untuk membangun kerangka sejarah pemilu secara utuh. Menurutnya, ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk menetapkannya yakni secara harfiah atau istilah, dan pendekatan hakiki atau pada maknanya. Jika secara istilah, kata Valina, secara istilah KPU pertama kali secara formal tertuliskan dalam amandemen konstitusi pada 1999 KPU yang masih belum independen atau terdapat partai politik, atau 2001 ketika KPU yang dilantik tidak terdapat dari parpol. Secara makna, Valina sependapat dengan Anhar yakni pada tahun 1946 sejak dikeluarkannya maklumat untuk mendirikan parpol meski tidak menyelenggarakan pemilu nasional saat itu karena kemampuan ekonomi serta kondisi kedaruratan. Akademisi Pemilu sekaligus Peneliti Sejarah Pemilu Minahasa, Ferry Duad Liando mengatakan penentuannya kebijakan pertama kali terkait KPU yang anggotanya tanpa partai politik atau tahun 2001, atau mengikukuti SK KPU pertama KPU dikonstitusionalkan, tanggal pelantikan anggota KPU pertama. Berbeda dengan Anhar dan Valina, Ferry menjelaskan BPS saat itu bukan penyelenggara asli tetapi perangkat negara megisi kekosongan atau sebutan kekiniannya Pengganti Antar Waktu untuk mengisi penggantian anggota komite [sekarang DPR] yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak cocok untuk ditetapkan pijakan untuk menentukan tanggal lahir KPU. (kpu.go.id)

15 September 2021 Hari Demokrasi Internasional

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -  Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana seluruh warga negara memiliki hak sama, dalam mengambil kebijakan untuk bersama mencapai kehidupan yang lebih baik. Demokrasi mengijinkan warga untuk berpartisipasi secara langsung maupun melalui wakilnya dalam perumusan, pengembangan dan membuat produk hukum. Secara sederhana, demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 15 September, sebagai Hari Demokrasi Internasional. Hal ini berdasarkan usul Inter Parliamentary Union (IPU), Perayaan pertama dilaksanakan 2008 di House of Parliaments, Jenewa. Peringatan ini dalam upaya menegakkan prinsip demokrasi dan mengajak semua negara anggota PBB untuk turut serta dalam peringatan tersebut. Tahun 2020 dan 2021 peringatan Hari Demokrasi terhalang adanya pandemi Covid-19. Mari bersama kita menerapkan prinsip demokrasi dalam keseharian. Demokrasi berperan dalam mendukung kehidupan bersama yang nyaman. Ini dikarenakan, dengan Pemerintahan yang demokratis maka asas kedaulatan rakyat bisa berjalan, terdapat jaminan akan Hak Azazi Manusia serta terwujud persamaan di depan hukum. Ini tentunya akan bermuara pada terciptanya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Melalui media ini, Keluarga Besar KPU Ngawi mengucapkan : Selamat memperingati Hari Demokrasi Internasional 2021 !

Populer

Belum ada data.