Umum

Dokumentasikan Pengalaman Selenggarakan Pemilihan 2020 di Masa Pandemi ke Dalam Buku

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 270 daerah melaksanakan Pemilihan 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Situasi dan pengalaman baru melaksanakan proses demokrasi, namun dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada akhirnya membuahkan hasil positif, kesuksesan.  Menganggap pentingnya proses pemilihan di masa pandemi ini, KPU RI berencana merangkum strategi, gagasan, inovasi pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih) dan partisipasi masyarakat (parmas) Pemilihan 2020 ke dalam buku. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19, yang digelar secara daring, Jumat (10/9/2021). Ilham mengimbau satuan kerja di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menuangkan pengalaman yang yang dimilikinya ke dalam buku ini. Melalui berbagi pengalaman ini diharapkan menjadi inspirasi atau bekal bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya yang mungkin juga dilaksanakan pada masa pandemi. “Teman-teman tentu punya pengalaman, apa pengalamannya, dalam melakukan sosialisasi di tengah pandemi, apakah kemudian sosialisasinya langsung tatap muka, tatap muka bagaimana, apakah kemudian ada pembatasan, apakah melalui protokol kesehatan (prokes) atau tidak, kemudian menjalankan prokes ini sulit tentu ini bisa dituangkan [dalam tulisan], bagaimana teman-teman nanti menuliskan yang nanti akan kita kumpulkan melalui buku” Selain mendapatkan dokumentasi, Ilham mengatakan tujuan lainnya untuk mendapatkan gambaran untuk perbaikan pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 yang kemungkinan besar masih dalam kondisi pandemi covid-19. “Tujuan berikutnya adalah memperoleh rekomendasi, kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan, dalam konteks pendidikan pemilih yang berkelanjutan,” ujar Ilham. Untuk itu, Ilham berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadikannya sebagai tantangan dan ikut serta membagikan pengalamannya. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan terkait latar belakang pembuatan buku ini yang tercantum pada Pasal 18 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosdiklih Parmas pada Pemilihan. “Pada prinsipnya kita cermati tentu bisa melihat ketentuan pasal itu, KPU memberikan kesempatan para pihak terlibat dalam proses pemilihan, memberikan informasi pada masyarakat seusai ketentuan perundang-undangan,bahkan kewajiban kita memberikan informasi sebetulnya pada semua tahapan tentu kecuali terhadap info dikecualikan, “ ujar Dewa. Senada dengan Ilham, Dewa menekankan pengalaman Pemilihan Serentak 2020 yang pada saat itu mendapat kekhawatiran karena diselenggarakan di tengah pandemi covid-19 penting untuk dibagikan ke dalam tulisan. Pada prinsipnya, tujuan kegiatan ini ada empat yakni dokumentasi pelaksanaan, identifikasi tantangan dan hambatan pelaksanaan, rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan di Indonesia dalam konteks sosdiklih dan parmas. Dewa menjelaskan mengenai sistematika penulisan naskah serta ketentuan penulisan dan penyertaan naskah yang mendetailkan hal-hal teknis terkait karya tulisan nanti yang akan diajukan ke KPU RI. Meski nantinya tidak semua tulisan akan dimuat dalam buku karena melalui proses seleksi, Dewa mengatakan tulisan seluruhnya akan dikumpulkan dalam soft file seperti e-book sehingga bisa disebarluaskan dan sebagai bentuk apresiasi bagi tulisan yang tak masuk seleksi untuk buku. Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan. (repost - humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Himpun Masukan Ahli untuk Penyempurnaan Desain Penyederhanaan Surat Suara

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang praktisi desain grafis Saeful Imam serta Ahmad Muhajir untuk mendapatkan masukan terkait penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Masukan dari kedua pakar diharapkan dapat menyempurnakan atau mengoreksi desain surat suara yang telah ada, dimana KPU RI menyiapkan sejumlah alternatif desain penyerderhanaan surat suara. “Kalau kita sungguh-sungguh menyusun ini dengan hati-hati, bukan hanya estetika tapi juga ilmu grafis, kalau surat suara tidak hanya mudah tapi juga enak dipandang. Juga meminimalisir kesalahan surat suara tidak sah,” ujar Anggota KPU RI Viryan yang hadir sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (8/9/2021). Anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik dalam penjelasannya memberikan pengantar bahwa semangat penyederhaan surat suara adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, penyelenggara maupun peserta pemilu khususnya di hari pemungutan suara. Diharapkan dengan mengurangi jumlah surat suara juga dapat meminimalisir potensi surat suara tidak sah di hari pemungutan. Selain itu Evi mengatakan redesain surat suara juga diharapkan dapat mengefisiensikan anggaran pemilu, dimana akan ada jumlah kertas dan tinta yang berkurang, dan anggaran produksi bisa menjadi lebih hemat. Sementara itu mengawali penilaiannya, Saeful Imam mengingatkan tahapan proses pembuatan desain grafis yang harus diawali dari kerangka berpikir. Dan kerangka berpikir dalam proses pembuatan desain surat suara menurutnya harus berpedoman pada prinsip komunikatif, informatif, efektif dan efisien. Selanjutnya Saeful pun memberikan penilaian satu persatu atas desain surat suara yang telah disiapkan oleh KPU. Beberapa penilaian positif disampaikan, seperti semangat efektif dan efisien namun menjadi catatan jangan sampai membuat pemilih menjadi jenuh karena melihat rapatnya jenis pemilihan yang ada didalam satu surat suara. Senada Ahmad Muhajir dalam pemaparannya juga mengingatkan KPU agar memerhatikan sejumlah hal khususnya dalam mendesain surat suara. Seperti mengindentifikasi muatan-muatan apa saja yang akan disertakan, menyiapkan alternatif atau varian, melalui uji publik serta memegang standarisasi tanda gambar yang akan dimasukkan dalam surat suara tersebut. Terkait tanda gambar ini Muhajir mengingatkan aspek sensitivitas, oleh karenanya KPU harus memiliki setidaknya Surat Keputusan (SK) atas tanda gambar yang diserahkan tersebut. Selain itu yang juga diingatkan oleh Muhajir adalah ruang dari surat suara yang dapat menampung jenis-jenis pemilihan. Agar tidak terlalu rapat karena dapat memengaruhi pola penulisan nama partai atau calon. Kegiatan di moderator Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling dan turut diikuti Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi. (sumber - kpu.go.id)

Penyesuaian PKPU untuk Minimalisir Potensi Masalah

Jakarta, kpu.go.id – Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan rencana penyesuaian beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  terkait pemilu dan kampanye. Tujuan dari penyesuaian regulasi ini salah satunya untuk menyamakan kebutuhan dan kondisi masa pandemi Covid-19. Kurang lebih ada 18 isu regulasi yang perlu disesuaikan pertama terkait ketentuan umum pada media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring) dalam PKPU Kampanye Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilihan. Kedua mengenai ketentuan umum pada iklan kampanye di medsos yang memiliki definisi multitafsir di antara pasangan calon. Ketiga, metode kampanye belum mengakomodir protokol kesehatan Covid-19, belum diatur pertemuan konferensi media daring seperti zoom. Selebihnya, isu lain yaitu materi kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, cuti kampanye, penyalahgunaan fasilitas negara, pelibatan ASN, kampanye kotak kosong, dan monitoring kampanye. “Di KPU mencoba identifikasi, mudah-mudahan ada masukan,agar kampanye terselenggara baik dan menghindarkan potensi masalah yang mungkin terjadi pada tahapannya,” ujar Dewa Workshop Peluang dan Tantangan Perbaikan Regulasi Kampanye untuk Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Rabu (8/9/2021). Dewa pun berharap dengan tidak berubahnya UU Pemilu maka perubahan PKPU bisa ditetapkan sebelum tahapan dimulai. Kepala Biro Perundang-undangan (PUU) KPU RI, Nur Syarifah mengatakan PKPU tentang kampanye sering berubah mengakomodir hal-hal yang sifatnya teknis dan pragmatis. Mengenai masa kampanye, perempuan yang akrab disapa Inung juga menyampaikan dari DPR meminta agar masa kampanye 3 bulan tetapi itu tidak bisa karena aspek pengadaan logistik. “Menurut penghitungan kami itu tidak memadai, aspek pengadaan logistik pemilu selain kemudian surat suara, karena dia baru bisa dicetak setelah ditetapkan calon setelah mendapatkan nomor urut, jadi waktunya, kalau proses cetak tidak terlalu lama, mungkin butuh dua minggu tetapi proses distribusi sampai lokasi TPS perlu juga inventarisir,” tutur Inung. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memaparkan mengenai tren pelanggaran kampanye pemilu hingga hasil pengawasan kampanye masa tenang Pemilu 2019. Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia,  Hurriyah menekankan perlunya pengaturan dengan serius mengenai kampanye daring karena kampanye menyangkut media sosial terkhususnya perilaku kampanye di media sosial marak dengan politisasi politik identitas dan buzzer. Senada dengan Hurriyah, Peneliti dari Perludem, Fadli Ramdhanil juga membahas pengaturan kampanye di media sosial, protokol penanganan pelanggaran kampanye di media sosial, dan perlunya literasi politik melalui medsos di masa kampanye. Peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes memberi masukan terkait website rujukan pemilih untuk mendapatkan sumber resmi untuk memverifikasi mengenai kampanye di digital yang terdiri dari dashboard penyelenggara dan fact-checker (cek fakta). Turut hadir dalam workshop, Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana selaku moderator, dan narasumber lainnya Kepala Biro Hukum Bawaslu RI, Agung Indraatmaja,  Aqidatul Izza Zain dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SDP), Ferry Rizky Kurniansyah dari Netgrit, Alia Yofira Karunian dari ELSAM, Alwan Ola Riantoby dari JPPR, Kaka Suminta dari KIPP, dan Charles Simabura dari Pusako Universitas Andalas. (sumber : kpu.go.id) 

KPU Ngawi Mengikuti Bimtek Aplikasi SAKTI

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Senin (30/8/2021) KPU Kabupaten Ngawi mulai mengikuti Bimbingan Teknis/End User Training Aplikasi SAKTI . Kegiatan dilaksanakan oleh  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Madiun. Sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) sendiri merupakan integrasi dari beberapa aplikasi yang telah digunakan oleh Satuan Kerja (Satker). Bimbingan Teknis dilaksanakan, menyusul akan diterapkannya penggunaan SAKTI Web Full Module mulai akhir tahun 2021. Acara Bimbingan Teknis dilaksanakan mulai 30 Agustus 2021 sampai 3 September 2021 dilanjutkan tanggal 6 – 10 September 2021 melalui Zoom Meeting. Jajaran pengelola keuangan di Kantor KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Bimtek dengan  serius. Hal ini mengingat pentingnya penggunaan Sakti untuk setiap Kantor/Instansi Pemerintahan. Materi yang diberikan terkait Modul Pelaksanaan dan Modul Pelaporan. Kegiatan dilaksanakan dengan daring ini seiring masih berada di masa Pandemi. Selain bimbingan teknis, para peserta juga bergabung dalam grup Whatsapp, pengelola keuangan/pengguna SAKTI serta  grup Telegram khusus. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Madiun merupakan Instansi dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Bimo W - Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi mengikuti Rakor Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Reformasi Birokrasi menjadi hal penting di setiap satuan kerja, termasuk Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.  Tidak heran bila dalam pelaksanaannya, diperlukan evaluasi dari waktu ke waktu. Salah satunya seperti melalui Agenda Rakor pada Jum’at (27/08/2021). KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur melalui Rapat Koordinasi secara Daring  yang di mulai Pukul 13.00 WIB. Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkakan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi menjadi upaya untuk menciptakan organisasi yang profesional, berintegrasi, bebas dan bersih dari KKN serta lebih respon dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurut Anam, KPU Provinsi Jawa Timur wajib terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya. Untuk itu, pihaknya berharap agar jajaran di KPU Kabupaten/Kota turut memberikan kontribusi positif agar bisa berdampak signifikan. Sehubungan dengan dengan amanah Kemenpan RB dimana KPU Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu dari 10 KPU Provinsi percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU, Anam mengungkapkan bahwa amanah tersebut menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Disisi lain, Komisioner Divisi SDM dan Libang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani menyampaikan bahwa rakor ini menjadi bagian dari instrumen KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di 38 KPU Kabupaten/Kota. Pihaknya berharap, rakor bisa menjadi wahana mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota, dan menemukan solusinya. Rakor juga menghadirkan Tenaga Ahli Biro Perencanaan KPU RI, Windra Subekti yang secara khusus memaparkan Tata Cara Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur. Pemateri lainnya adalah Pengendali Teknis Inspektorat Donny Irfanny yang memaparkan Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini juga memberikan arahan terkait mekanisme evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. (Humas KPU Ngawi - Bimo W)

Soft Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Tingkatkan Kualitas Partisipasi Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginisiasi program terbaru yang diberi nama Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program ini resmi diperkenalkan kepada publik melalui kegiatan Soft Launching bertema ‘Dari Desa Untuk Indonesia’ yang digelar secara daring dan luring terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Hadir secara luring Ketua KPU RI, Ilham Saputra bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Selain itu, Anggota KPU RI juga lengkap hadir mulai dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari, dan Arief Budiman. Dalam sambutannya membuka acara, Ilham menyampaikan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesadaran pemilih dalam berdemokrasi khususnya sampai ke level desa. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta kuantitas partisipasi pemilih di Indonesia maka KPU RI menginisiasi program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya mendorong masyarakat menjadi pemilih yang mandiri, cerdas, dan bertanggung jawab sehingga tumbuh kesadaran dalam bernegara mendorong mereka untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan,” tegas Ilham Dalam kesempatan ini juga, Ilham menyampaikan terima kasih kepada pemangku kepentingan terkait yang telah mendukung program ini dapat terwujud. “Kami sampaikan terima kasih sedalam-dalamnya atas dukungan berbagai pihak terhadap program ini, kepada Pemda, Pemkab, Pemkot, kemendesa, Kemendagri dan stakeholder yang telah mendukung kami dan jadi sumbangsih nyata bagi kita dan negeri tercinta,” tandas Ilham Sebelumnya, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya, Eberta menjelaskan bahwa program desa peduli pemilu dan pemilihan secara bertahap akan dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024. “Untuk mengawali program di 2021 ini diawali di 68 lokus, 1 lokus terdiri dari 25 peserta tersebar di 34 provinsi di indonesia dengan desain 4 tahap, tahap 1 2021 untuk tingkatkan pengetahuan dan demokrasi dan pemahaman arti penting pemilu dan pemilihan. Pada tahun 2022 tujuan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat, tahap 3 tahun 2023 dengan tujuan membangun kesukarelaan berpartisipasi aktif dalam proses pemilu dan pemilihan, keempat dilaksankan 2024 dengan tujuan mewujudkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial,” papar Eberta. Tak kalah pentingnya, Eberta menjelaskan program desa peduli pemilu dan pemilihan dapat terlaksana setelah melalui berbagai proses yang panjang mulai dari koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sampai penyiapan teknis pelaksanaan. “KPU telah melakukan beberapa kali koordinasi, Focus Group Discussion, penyusunan petunjuk teknis, penyusunan modul, serta sosialisasi program ke berbagai pemangku kepentingan terkait. KPU telah bekerja sama sebagai upaya tindak lanjut untuk bersama-sama sukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” jelas Eberta. Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Usai resmi diluncurkan, rangkaian kegiatan berlanjut dengan kegiatan Webinar. Dengan tema yang sama, Webinar diisi oleh lima narasumber. Secara luring, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengawali webinar dengan memaparkan meteri terkait program desa peduli pemilu dan pemilihan secara mendalam mulai dari pengertian dan tujuan program, dasar hukum, metode pelaksanaan, indikator keberhasilan, progres kegiatan, sampai modul yang akan digunakan dalam program ini. “Yang ingin dicapai dari program ini ialah membangun kesadaran politik, mengedukasi masyarakat, menghindarkan masyarakat pada politik uang, meningkatkan kualitas partisipasi, dan membentuk kader-kader terkait penyelenggara ad hoc,” terang Dewa Pada kesempatan berikutnya, hadir secara daring Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. Dalam paparannya, Yusharto menjelaskan terkait demokrasi dan pemilihan, target politik dalam negeri, fenomena politik uang, modus politik uang, sampai langkah strategis menghadapi politik uang. “Kami sangat mendukung program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kementerian Dalam Negeri mendukung sangat kuat dan siap bersinergi dengan KPU RI,” tegas Yusharto Lanjut, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati yang juga hadir secara daring menjelaskan desain program desa peduli pemilu dan pemilihan, metode pembelajaran yang efektif dan upaya menjaga keberlanjutan prgram. “Dalam kaitannya dengan pemilu bagaimana jadikan pintu pemilu sebagai bagian dari demokrasi desa dan sebaliknya kalau KPU mengajak publik luncurkan program desa peduli pemilu dan pemilihan juga akan dibangun argumen pemilu yang juga peduli pada desa. Ada konsep rasa memiliki,” kata Sosiolog Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Arie Sujito mengisi materi narasumber keempat. Terakhir, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa, Sugito menjelaskan Menjelaskan demokratisasi desa sebagai pilar penggerak partisipasi warga desa. (kpu.go.id/humas kpu ri bil/foto: sm-hil/ed diR).

Populer

Belum ada data.