Umum

Perkuat Pemahaman Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berharap adanya penguatan pemahaman antar lembaga penyelenggara pemilu, terutama berkaitan dengan aturan, kewenangan hingga produk hukum yang ada. Hal tersebut disampaikan Hasyim, saat hadir memenuhi undangan Bawaslu RI pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas Antar Lembaga Dalam Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang diikuti secara daring, Jumat (10/9/2021). “Ke depan penting kita (KPU-Bawaslu) duduk bersama sehingga di level perumusan ada pemahaman yang sama,” ujar Hasyim. Sebelumnya Hasyim menyampaikan beberapa studi kasus yang terjadi pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa lalu yang disebabkan tidak samanya pemahaman penyelenggara pemilu, hal ini justru membuat kerja-kerja KPU-Bawaslu menjadi tidak maksimal. Ketidaksamaan pemahaman ini seperti pada ketidaklolosan partai politik sebagai peserta pemilu, pelanggaran kampanye atau pada aturan terkait mantan narapidana yang dapat maju sebagai calon. “Pada kasus tertentu, bahasanya KPU dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi. Padahal bukan seperti itu, KPU menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan,” ucap Hasyim. Sementara itu pada sesi sebelumnya, Dirjen Politik Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar berharap FGD sinergitas ini adalah upaya kualitas demokrasi, yang salah satunya dipengaruhi oleh sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu yang baik. Bahtiar juga menyampaikan, kasus-kasus sengketa yang pernah terjadi pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan sebelum dapat menjadi pelajaran untuk menatap pemilu dan pemilihan berikutnya. Dia juga ingin meluruskan persepsi yang kurang tepat bahwa banyaknya sengketa menunjukkan prestasi, tapi sebaliknya semakin sedikitnya jumlah sengketa yang masuk dan diputuskan dalam proses pemilu atau pemilihan menunjukkan adanya kerja yang baik dan memuaskan dari para penyelenggara pemilu. “Semakin besar jumlah penetapan KPU atau Keputusan Bawaslu yang tidak diterima (para pihak), itu adalah wajah kita. Jangan juga banyak sengketa yang melompat ke pengadilan, karena kita kan sedang membangun sistem politik, rezim pemilu, bukan rezim pengadilan,” tandanya. Sebelumnya saat membuka kegiatan FGD, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kegiatan yang digagas lembaganya menjadi bahan refleksi ke depan. Menyiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang potensial memunculkan gugatan atau sengketa di dalamnya.

Songsong Pemilu 2024 KPU Kabupaten Ngawi Laksanakan Pendidikan Pemilih

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (30/09/2021) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan  Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada  Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 bertempat di Balai Desa Pelangkidul Kecamatan Kedunggalar. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutannya mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan menjadi gambaran sejauh mana antusiasme masyarakat dalam pesta demokrasi. “Ruh demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka penyelenggara dalam hal ini KPU terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menggunakan hak pilih serta berkiprah dalam ranah demokrasi atau politik” ujar perempuan yang akrab disapa Bu Prima tersebut. Sementara itu, wakil dari pihak Desa Pelangkidul Sutrisno menyampaikan ajakan kepada tokoh masyarakat yang hadir untuk aktif hadir menggunakan hak pilih pada setiap pemilu dan pemilihan. Dalam kegiatan Pendidikan pemilih itu, mengetengahkan dua pemateri.  Sudarsono (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM). Mengajak peserta untuk mengingat kembali pentingnya pemilu dan  syarat menggunakan hak pilih. Sementara itu, pemateri kedua Kundari Pri Susanti mengetengahkan materi bagaimana mengantipasi hoaks (hoax) dalam pemilu dan pemilihan. Menurut Ari, menghindari hoaks merupakan tanda dari pemilih yang cerdas. Terlebih hoaks politik menempati posisi tinggi diantara berbagai isu lainnya.

Dgitalisasi Pemilu Kebutuhan Mendorong Partisipasi Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id – Ekosistem teknologi yang memungkinkan keterlibatan masyarakat atau civic tech menjadi kata kunci agar masyarakat sipil di Indonesia bisa berdaya secara efektif di dunia digital dalam mengawal dan berkontribusi untuk demokrasi elektoral pada 2024.  Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Viryan pada diskusi The Indonesian Forum Seri 78 membahas Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan The Indonesian Institute, Selasa (7/9/2021). Viryan mengutip data dari We Are Social mengenai gambaran perkembangan digital di Indonesia dimana ada lebih 27 pengguna baru digital sepanjang tahun 2020-2021 dan diyakininya akan terus meningkat.  Masih mengutip data tersebut, pria asal Kalimantan Barat juga mengatakan rata-rata pengakses internet diatas usia 13 tahun sebanyak 77,5 persen dari total populasi 274 juta penduduk Indonesia. Sehingga jika dihitung pada 2024 nanti masyarakat menurut dia sudah sangat siap untuk terlibat dalam pemilu secara digital. “Maknanya adalah dari gambaran secara umum ini menunjukkan digitalisasi pemilu menjadi sebuah keniscayaan bahkan menjadi sebuah kebutuhan,” ujar Viryan.  Viryan menjelaskan peta jalan (road map) transparansi informasi KPU dilakukan dengan tiga tahapan antara lain penerapan peraturan hukum tentang keterbukaan informasi publik, prinsip dan standar; digitalisasi pemilu; dan implementasi data pemilu secara terbuka.  Menyangkut regulasi, Viryan menekankan hal tersebut karena menurut dia idealnya tata kelola manajemen yang baik harus diiringi dengan perencanaan yang matang berbasis regulasi. Dan dalam konteks digitalisasi pemilu, dia mengatakan perlu memerhatikan aspek kedaulatan digital karena digitalisasi sebuah keniscayaan untuk meningkatkan derajat kepercayaan publik. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar memaparkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya dengan Perludem terkait keterbukaan data melalui website utama KPU. Penelitian ini untuk mengkaji dan membantu dalam merencanakan strategi mempromosikan inisiatif civic tech yang mendorong keterbukaan data pemilu.  Antara lain menyangkut infrastruktur teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM) teknologi informasi (TI), kolaborasi komunitas TI, hingga masukan untuk mempermudah kelompok disabilitas mengakses data.  “Belum mengikutsertakan heading, alt-text, dan link untuk memudahkan pembaca disabilitas mengakses data menggunakan screen reader,” tambah Adinda. Peneliti Perludem, Mahardika berharap rekomendasi penelitian dapat menjadi gambaran bagaimana ekosistem civic tech dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia serta menjadi kompas untuk arah digitalisasi pemilu di Indonesia. Mahardika pun mengapresiasi langkah KPU dalam menyediakan data pemilu terbuka yang rencananya akan dilaunching September ini. Manajer Riset Open Data Labs Jakarta, Arthur Glenn Maail menjelaskan civic tech hadir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi. Hal ini bisa terjadi karena internet membuat adanya pertukaran informasi pemerintah menjadi dua arah sehingga mengurangi kesenjangan informasi.  Menurut Arthur, pelibatan masyarakat juga perlu didorong agar sumber data terbuka tidak hanya berasal dari pemerintah agar dapat mengintegrasikan dengan data-data resmi pemerintah. “Pemberdayaan masyarakat untuk dapat menganalisa data pemerintah dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Arthur.  Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memaparkan terkait kualitas anggaran belum optimal hingga upaya untuk merevisi regulasi UU Pemilu yang kandas padahal ide besar dimasukkan dalam revisi UU tersebut menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, regulasi yang ada memiliki keterbatasan tetapi pemerintah memutuskan tidak perlu dilakukan revisi. “Teman-teman KPU aturan di UU sangat rigit padahal bisa diberi kebebasan perkara teknis dan taktis,” kata Mardani. (repost - humas kpu ri tenri/ foto: tenri/ed diR)

Dokumentasikan Pengalaman Selenggarakan Pemilihan 2020 di Masa Pandemi ke Dalam Buku

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 270 daerah melaksanakan Pemilihan 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Situasi dan pengalaman baru melaksanakan proses demokrasi, namun dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada akhirnya membuahkan hasil positif, kesuksesan.  Menganggap pentingnya proses pemilihan di masa pandemi ini, KPU RI berencana merangkum strategi, gagasan, inovasi pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih) dan partisipasi masyarakat (parmas) Pemilihan 2020 ke dalam buku. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19, yang digelar secara daring, Jumat (10/9/2021). Ilham mengimbau satuan kerja di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menuangkan pengalaman yang yang dimilikinya ke dalam buku ini. Melalui berbagi pengalaman ini diharapkan menjadi inspirasi atau bekal bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya yang mungkin juga dilaksanakan pada masa pandemi. “Teman-teman tentu punya pengalaman, apa pengalamannya, dalam melakukan sosialisasi di tengah pandemi, apakah kemudian sosialisasinya langsung tatap muka, tatap muka bagaimana, apakah kemudian ada pembatasan, apakah melalui protokol kesehatan (prokes) atau tidak, kemudian menjalankan prokes ini sulit tentu ini bisa dituangkan [dalam tulisan], bagaimana teman-teman nanti menuliskan yang nanti akan kita kumpulkan melalui buku” Selain mendapatkan dokumentasi, Ilham mengatakan tujuan lainnya untuk mendapatkan gambaran untuk perbaikan pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 yang kemungkinan besar masih dalam kondisi pandemi covid-19. “Tujuan berikutnya adalah memperoleh rekomendasi, kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan, dalam konteks pendidikan pemilih yang berkelanjutan,” ujar Ilham. Untuk itu, Ilham berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadikannya sebagai tantangan dan ikut serta membagikan pengalamannya. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan terkait latar belakang pembuatan buku ini yang tercantum pada Pasal 18 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosdiklih Parmas pada Pemilihan. “Pada prinsipnya kita cermati tentu bisa melihat ketentuan pasal itu, KPU memberikan kesempatan para pihak terlibat dalam proses pemilihan, memberikan informasi pada masyarakat seusai ketentuan perundang-undangan,bahkan kewajiban kita memberikan informasi sebetulnya pada semua tahapan tentu kecuali terhadap info dikecualikan, “ ujar Dewa. Senada dengan Ilham, Dewa menekankan pengalaman Pemilihan Serentak 2020 yang pada saat itu mendapat kekhawatiran karena diselenggarakan di tengah pandemi covid-19 penting untuk dibagikan ke dalam tulisan. Pada prinsipnya, tujuan kegiatan ini ada empat yakni dokumentasi pelaksanaan, identifikasi tantangan dan hambatan pelaksanaan, rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan studi kepemiluan di Indonesia dalam konteks sosdiklih dan parmas. Dewa menjelaskan mengenai sistematika penulisan naskah serta ketentuan penulisan dan penyertaan naskah yang mendetailkan hal-hal teknis terkait karya tulisan nanti yang akan diajukan ke KPU RI. Meski nantinya tidak semua tulisan akan dimuat dalam buku karena melalui proses seleksi, Dewa mengatakan tulisan seluruhnya akan dikumpulkan dalam soft file seperti e-book sehingga bisa disebarluaskan dan sebagai bentuk apresiasi bagi tulisan yang tak masuk seleksi untuk buku. Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan. (repost - humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Himpun Masukan Ahli untuk Penyempurnaan Desain Penyederhanaan Surat Suara

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang praktisi desain grafis Saeful Imam serta Ahmad Muhajir untuk mendapatkan masukan terkait penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Masukan dari kedua pakar diharapkan dapat menyempurnakan atau mengoreksi desain surat suara yang telah ada, dimana KPU RI menyiapkan sejumlah alternatif desain penyerderhanaan surat suara. “Kalau kita sungguh-sungguh menyusun ini dengan hati-hati, bukan hanya estetika tapi juga ilmu grafis, kalau surat suara tidak hanya mudah tapi juga enak dipandang. Juga meminimalisir kesalahan surat suara tidak sah,” ujar Anggota KPU RI Viryan yang hadir sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (8/9/2021). Anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik dalam penjelasannya memberikan pengantar bahwa semangat penyederhaan surat suara adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, penyelenggara maupun peserta pemilu khususnya di hari pemungutan suara. Diharapkan dengan mengurangi jumlah surat suara juga dapat meminimalisir potensi surat suara tidak sah di hari pemungutan. Selain itu Evi mengatakan redesain surat suara juga diharapkan dapat mengefisiensikan anggaran pemilu, dimana akan ada jumlah kertas dan tinta yang berkurang, dan anggaran produksi bisa menjadi lebih hemat. Sementara itu mengawali penilaiannya, Saeful Imam mengingatkan tahapan proses pembuatan desain grafis yang harus diawali dari kerangka berpikir. Dan kerangka berpikir dalam proses pembuatan desain surat suara menurutnya harus berpedoman pada prinsip komunikatif, informatif, efektif dan efisien. Selanjutnya Saeful pun memberikan penilaian satu persatu atas desain surat suara yang telah disiapkan oleh KPU. Beberapa penilaian positif disampaikan, seperti semangat efektif dan efisien namun menjadi catatan jangan sampai membuat pemilih menjadi jenuh karena melihat rapatnya jenis pemilihan yang ada didalam satu surat suara. Senada Ahmad Muhajir dalam pemaparannya juga mengingatkan KPU agar memerhatikan sejumlah hal khususnya dalam mendesain surat suara. Seperti mengindentifikasi muatan-muatan apa saja yang akan disertakan, menyiapkan alternatif atau varian, melalui uji publik serta memegang standarisasi tanda gambar yang akan dimasukkan dalam surat suara tersebut. Terkait tanda gambar ini Muhajir mengingatkan aspek sensitivitas, oleh karenanya KPU harus memiliki setidaknya Surat Keputusan (SK) atas tanda gambar yang diserahkan tersebut. Selain itu yang juga diingatkan oleh Muhajir adalah ruang dari surat suara yang dapat menampung jenis-jenis pemilihan. Agar tidak terlalu rapat karena dapat memengaruhi pola penulisan nama partai atau calon. Kegiatan di moderator Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling dan turut diikuti Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi. (sumber - kpu.go.id)

Penyesuaian PKPU untuk Minimalisir Potensi Masalah

Jakarta, kpu.go.id – Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan rencana penyesuaian beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  terkait pemilu dan kampanye. Tujuan dari penyesuaian regulasi ini salah satunya untuk menyamakan kebutuhan dan kondisi masa pandemi Covid-19. Kurang lebih ada 18 isu regulasi yang perlu disesuaikan pertama terkait ketentuan umum pada media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring) dalam PKPU Kampanye Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilihan. Kedua mengenai ketentuan umum pada iklan kampanye di medsos yang memiliki definisi multitafsir di antara pasangan calon. Ketiga, metode kampanye belum mengakomodir protokol kesehatan Covid-19, belum diatur pertemuan konferensi media daring seperti zoom. Selebihnya, isu lain yaitu materi kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, cuti kampanye, penyalahgunaan fasilitas negara, pelibatan ASN, kampanye kotak kosong, dan monitoring kampanye. “Di KPU mencoba identifikasi, mudah-mudahan ada masukan,agar kampanye terselenggara baik dan menghindarkan potensi masalah yang mungkin terjadi pada tahapannya,” ujar Dewa Workshop Peluang dan Tantangan Perbaikan Regulasi Kampanye untuk Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Rabu (8/9/2021). Dewa pun berharap dengan tidak berubahnya UU Pemilu maka perubahan PKPU bisa ditetapkan sebelum tahapan dimulai. Kepala Biro Perundang-undangan (PUU) KPU RI, Nur Syarifah mengatakan PKPU tentang kampanye sering berubah mengakomodir hal-hal yang sifatnya teknis dan pragmatis. Mengenai masa kampanye, perempuan yang akrab disapa Inung juga menyampaikan dari DPR meminta agar masa kampanye 3 bulan tetapi itu tidak bisa karena aspek pengadaan logistik. “Menurut penghitungan kami itu tidak memadai, aspek pengadaan logistik pemilu selain kemudian surat suara, karena dia baru bisa dicetak setelah ditetapkan calon setelah mendapatkan nomor urut, jadi waktunya, kalau proses cetak tidak terlalu lama, mungkin butuh dua minggu tetapi proses distribusi sampai lokasi TPS perlu juga inventarisir,” tutur Inung. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memaparkan mengenai tren pelanggaran kampanye pemilu hingga hasil pengawasan kampanye masa tenang Pemilu 2019. Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia,  Hurriyah menekankan perlunya pengaturan dengan serius mengenai kampanye daring karena kampanye menyangkut media sosial terkhususnya perilaku kampanye di media sosial marak dengan politisasi politik identitas dan buzzer. Senada dengan Hurriyah, Peneliti dari Perludem, Fadli Ramdhanil juga membahas pengaturan kampanye di media sosial, protokol penanganan pelanggaran kampanye di media sosial, dan perlunya literasi politik melalui medsos di masa kampanye. Peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes memberi masukan terkait website rujukan pemilih untuk mendapatkan sumber resmi untuk memverifikasi mengenai kampanye di digital yang terdiri dari dashboard penyelenggara dan fact-checker (cek fakta). Turut hadir dalam workshop, Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana selaku moderator, dan narasumber lainnya Kepala Biro Hukum Bawaslu RI, Agung Indraatmaja,  Aqidatul Izza Zain dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SDP), Ferry Rizky Kurniansyah dari Netgrit, Alia Yofira Karunian dari ELSAM, Alwan Ola Riantoby dari JPPR, Kaka Suminta dari KIPP, dan Charles Simabura dari Pusako Universitas Andalas. (sumber : kpu.go.id) 

Populer

Belum ada data.