Umum

Refresh Pemahaman Kode Etik Penyelenggara, KPU Ngawi Sharing Dalam Acara Obsesi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Dalam rangka memperdalam pemahaman dalam hal regulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan serial diskusi yang dikemas dalam Obrolan Seputar Regulasi (OBSESI). 


Pada pelaksanaan kedua pada Rabu (29/09/2021), KPU Ngawi mengambil tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tema ini penting untuk dibahas bersama sebagai upaya agar setiap diri penyelenggara pemilu khususnya di lingkup internal KPU Ngawi memahami cara berperilaku menjadi penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP diawal kegiatan. Pihaknya berharap jajarannya terus mengikuti update regulasi (peraturan kepemiluan), sehingga profesionalitas sebagai penyelenggara terus meningkat.

 

 

 

 

 

Sharing  yang dikemas santai tersebut berlangsung di Media Center mulai jam 09.30 WIB. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem S.Pd.I., M.Pd.I. Dengan Moderator Nanang Subekti, S.IP yang sehari-hari memangku amanah sebagai Subkoordinator Hukum. 


Materi yang disampaikan diawali  dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta perubahannya, kemudian secara khusus difokuskan pada bahasan kode etik. 

Pemateri menyampaikan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggara. Diantaranya, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, aksesbilitas, jujur, adil serta kepastian hukum. Hal ini harus menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak Penyelenggara Pemilu. 

Peserta saat menyampaikan tangggapannya.

 

 

 

 

Sesi tanya jawab dan sharing pendapat menjadi acara yang menarik bagi semua peserta. Terlebih ada hadiah hiburan bagi peserta yang beruntung. Obrolan Seputar Regulasi (Obsesi) menjadi agenda rutin dimasa mendatang sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi dalam menyongsong Pemilu 2024. 

(Humas KPU Ngawi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali