Umum

KPU Terbitkan E-book Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi Covid-19

KPURI menerbitkan buku Kilas Balik Pemilihan Serentak Tahun 2020: Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi COVID-19 (ISBN: 978-623-94570-9-9). Buku ini membahas catatan evaluatif pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disajikan secara reflektif. Penerbitan buku ini bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui dinamika perumusan kebijakan dan regulasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi COVID-19. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kepemiluan dan tata kelola pemilu di Indonesia. E-book dapat diunduh disini atau melalui tautan berikut: https://bit.ly/KilasBalikPemilihan2020

Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi Perdana Bahas Pengusulan Dapil & Alokasi Kursi

KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota hari ini (Kamis, 15/7) telah sukses menggelar Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana atau ke-1 dengan tema Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Kelas Teknis ini digelar secara virtual, dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 1 siang. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, serta terbuka pula untuk seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. Menghadirkan penyaji Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftahur Rahmah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Helmi, Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-1 ini berjalan dengan sangat interaktif. Apalagi moderator Moh. Ilyas yang merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Pasuruan mampu memandu kegiatan ini dengan baik. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan kali ini menyampaikan materi yang berjudul Pengusulan dan Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Materi ini menjelaskan mengenai pengantar dasar penataan dapil. Menurutnya dasar hukum pengusulan dan penataan dapil yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu. “Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan atau bagian kecamatan yang sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih,” jelas perempuan yang akrab disapa Helmi ini (15/7/2021). Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan materi berjudul Memoar Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2024. Penyaji kedua ini lebih berbagi pengalaman mengenai proses penataan dapil yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2019 yang lalu. “Kita dalam melakukan penataan dapil harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” tegas Miftah. Lalu untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi sebagaimana diterangkan Miftah, pertama, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Ketiga, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil). Keempat, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. Kelima, menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd. Keenam, menghitung sisa penduduk serta ketujuh, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. “Saat itu, langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Sidoarjo dalam menyusun usulan dapil diantaranya melakukan sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme penataan dapil, mengadakan FGD dan menghasilkan 3 model, rapat kerja internal yang melibatkan bakesbang dan akademisi, mengumumkan usulan dapil pada website KPU, Papan Pengumuman dan berkirim surat pada seluruh stakeholder,” paparnya. Kemudian di dalam kesimpulannya, Miftah mengungkapkan hasil pleno menetapkan KPU Kabupaten Sidoarjo mengirimkan dua usulan dapil ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Usai seluruh penyaji menyampaikan materinya, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berjalan dengan sangat interaktif. Selesai diskusi, ada pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengenai hasil diskusi. Pengarahan ini sekaligus sebagai penutup dalam Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana ini. Dari KPU Jatim selain Insan, hadir mengikuti Kelas Teknis ke-I yakni, Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Koordinator HTH, Yulyani Dewi; Koordinator PDOS, Suharto; Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno; dan seluruh staf subbagian Tekmas KPU Jatim. (kpujatim.go.id-AACS)

KPU Jatim Koordinasikan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu 2019

kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. “Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,” ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. “Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,” katanya. Sementara itu, menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan pada kesempatan ini akan melakukan koordinasi terkait proses PAW di Kabupaten/ Kota. “Masing-masing Komisioner Divisi Teknis silahkan memaparkan PAW di wilayahnya beserta dengan proses-proses dan dinamika yang terjadi”, jelas Insan. Insan juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Provinsi sudah melakukan sebanyak 8 kali proses Penggantian Antarwaktu. “Proses-proses Penggantian Antarwaktu ini terjadi karena ada yang mengundurkan diri menjadi menteri, ada yang mengundurkan diri karena menjadi calon kepala daerah, dan ada yang meninggal dunia. Dari 8 kali penggantian ini hampir tidak ada masalah apapun. Karena semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, proses penggantiannya normal dan prosesnya juga normal. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi dipenuhi oleh pimpinan DPRD, KPU, dan parpol,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Terakhir Insan menegaskan kembali yang diamanatkan Ketua KPU Jatim, agar proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan teliti, tidak menggampangkan dan dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan. Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB. (kpujatim/AACS)

Dukung Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kab. Ngawi Jalin Kerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (01/07/2021), Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Drs. Zaenal Arifin, M.Pd.I menandatangani MoU dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penandatanganan yang bertempat di Kantor Kemenag Ngawi Jalan Kartini Ngawi tersebut dilaksanakan dengan mematuhi prokes pencegahan Covid-19.  Dukungan data pemilih, berasal dari Data Pemilih pemula yang ada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. Seperti Siswa-siswi Madrasah Aliyah yang duduk di kelas X, XI, XII dan data penduduk yang telah menikah berumur dibawah 17 tahun serta santri pondok pesantren di Kabupaten Ngawi. Komisioner KPU Ngawi yang membidangi Data, Putra Adi Wibowo SW mengungkapkan bahwa data pemilih berkelanjutan  menjadi hal penting untuk mendukung pemutakhiran data pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. Pihaknya mengapresiasi Kerjasama yang terjalin antar Lembaga tersebut. (Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Lakukan Koordinasi Dengan Kadisdukcapil Ngawi

kab-ngawi.kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Ngawi. Koordinasi dilakukan terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, didampingi anggota KPU Putra Adi Wibowo SW yang membidangi data pemilih, berkesempatan koordinasi langsung dengan Sugeng Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan point-point utama diantaranya terkait data kematian dan data perpindahan penduduk keluar masuk. Dimana hal tersebut menjadi salah satu elemen utama dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap. Dalam kesempatan tersebut, atas nama jajaran, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang terjalin. Prima juga mengapresiasi kinerja Disdukcapil Ngawi dalam peran serta mewujudkan data pemilih yang akurat saat pemilihan serentak 2020 lalu.  (Humas KPU Ngawi)

Komisioner KPU Ngawi Menemui Sekda Ngawi

kab-ngawi.kpu.go.id – Pasca pelaksanakan Pilkada 2020 dan menyongsong Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi terus melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah menjalin sinergi, dengan berbagai instansi. Selasa (22/06/2021), jajaran komisioner KPU Ngawi melakukan kunjungan pada kantor Sekda Ngawi. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si, berkenan menerima kehadiran komisioner Selasa Pagi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP  didampingi oleh Komisioner Aman Ridho Hidayat, Sudarsono, dan Putra Adi Wibowo SW. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Ngawi menyampaikan laporan pelaksanaan Pilbup Ngawi 2020. Prima mengungkapkan terimakasih kepada Sekda beserta jajaran yang telah mendukung sukses Pilbup Ngawi 2020. (Humas KPU Ngawi)

Populer

Belum ada data.