Umum

KPU Transparan Layani Kebutuhan Informasi Publik

kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun. Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan. Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan. Kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar. Hal tersebut menjadi salah satu paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana saat hadir sebagai salah satu narasumber Webinar Pengelolaan & Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2021). Pada kesempatan itu Gede mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga digunakan KPU sebagai basis data pemilih pemilu. Hal itu kan berdasarkan UU, peraturan itu bisa termasuk informasi yang dikecualikan setelah sebelumnya dilakukan proses uji konsekuensi. ”Tetapi uji konsekuensi itu yang sifatnya ditutup itu harus diuji lagi ketika ada sidang sengketa. Oleh siapa? Di Komisi Informasi,” lanjut Gede. Hal lain yang juga dikemukakan oleh Gede berkenaan dengan tema webinar ini, adalah posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan sebuah lembaga publik yang cukup strategis melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. “Dalam praktek kerja sehari-harinya PPID itu tidak mudah juga, oleh karena itu PPID harus dijalankan benar-benar bukan hanya SK PPID, ruang PPID, dia harus dikerjakan, setiap menit detik oleh PPID,” tutur Gede. Sementara itu narasumber lain, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamatkan KPU selaku lembaga publik menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020. Dewa juga menjelaskan dasar hukum PPID KPU RI berdasarkan PKPU 1 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Informasi, Tata Cara Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan serta Formulir Layanan Informasi Publik. Lebih lanjut pria asal Pulau Dewata memaparkan inovasi PPID KPU mulai dari optimalisasi tampilan dan fitur aplikasi mobile PPID, desk pelayanan normal baru lembar disposisi SOTK dan SOP baru, akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta, respasitory KPU serta Pelayanan Informasi Terintegrasi. Sebelumnya Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka webinar menegaskan keterbukaan informasi telah menjadi prinsip dan semangat yang selalu dipegang teguh Komisi Pemilih Umum (KPU). Sebagai sebuah lembaga publik, KPU pun berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2021, inovasi juga erus dilakukan KPU untuk memastikan tetap terbuka, salah satunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat. “Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan,” ujar Ilham. Sebelumnya pada kegiatan yang diikuti KPU provinsi, KPU kab/kota, Bawaslu, DKPP serta LSM ini Ilham juga menyampaikan pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga. “Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tambah Ilham. Turut hadir pada secara luring dan daring pada webinar yang dimoderatori Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima ini, Anggota KPU RI Arief Budiman, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan yang pada kesempatan pertama menyampaikan laporan kegiatan. (humas kpu ri)

KPU Ngawi Ikuti Soft Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Jumat (20/08/2021) KPU Kabupaten Ngawi mengikuti agenda webinar soft launching Desa Pemilu dan Pemilihan yang diadakan oleh KPU RI. Acara yang bertema Dari Desa Untuk Indonesia dilaksanakan secara virtual melalui chanel Youtube KPU RI. Webinar mengetengahkan narasumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Komisioner KPU RI (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif PERLUDEM), Arie Sujito (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM), Bahtiar(Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri) dan Sugito (Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa). I Dewa Kade menjadi pembicara awal yang mengungkapkan arah kebijakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program tersebut menjadi sarana pendidikan pemilih masyarakat yang berkesinambungan guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilu dan pemilihan, sehingga tercapai peningkatkan partisipasi masyarakat. I Dewa Kade menambahkan, nantinya terdapat desain program yang akan dijalankan secara paralel dalam empat tahapan,  pada tahun 2021-2024. Setiap tahapan memiliki goals masing-masing agar tercipta pendidikan pemilih yang berkelanjutan yang optimal.

KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Sosialisasi Penataan Template Website

KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Sosialisasi Penataan Template Website dan Email KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI secara virtual pada Jum’at (20/08/2021). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyeragaman tampilan pada website KPU hingga Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dan Putra Adi Wibowo SW., Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten mengikuti kegiatan tersebut mulai Pukul 09.00 WIB. Ketua KPU RI Ilham Saputra memberikan sambutan di awal acara. Ilham mengingatkan bahwa website adalah kantor Lembaga yang berada di dunia maya, sehingga tampilan serta pemeliharaanya harus optimal. Dalam sosialisasi, juga hadir narasumber yaitu Febriasyah Rozak dari KPU. Menurutnya, seperti halnya kantor nyata, maka pada website harus ada ruang-ruang yang mudah dikunjungi oleh masyarakat. Ini menurutnya akan membuat pengunjung  betah berselancar di website. Disisi lain, juga wajib menjaga agar tercegah dari serangan para peretas. Dengan penyatuan web melalui hosting KPU RI, diharapkan akan menyamakan tampilan website, serta mudah menjaga keamanan  dan mempermudah mitigasi apabila ada serangan pada website. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan Aziz juga meminta jajaran dapat segera melakukan migrasi ke website template yang sudah disediakan. Viryan juga mengingatkan bahwa optimalisasi web menjadi wujud transparansi Lembaga KPU. (Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi mengikuti Kelas Teknis Bertema Pelaporan Dana Kampanye

kab-ngawi.kpu.go.id - Kelas Teknis menjadi media diskusi KPU Kabupaten Kota Se – Jawa Timur dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kelas Teknis Pada Kamis (19/08/2021) merupakan pelaksanaan yang Ke 9. KPU Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan yang dilaksanakan  secara daring tersebut mulai Pukul 10.00 WIB. Kali ini mengambil tema Pelaporan Dana Kampanye. Seperti biasanya, Kelas Teknis mengetengahkan dua narasumber. Diantaranya adalah M. Arwan Hamidi dari Komisioner dari KPU Kabupaten Ponorogo. Ia mengulas materi Mekanisme Pelaporan Dana Kampanye. Arwan menyampaikan pentingnya pembentukan Helpdesk dalam proses pelayanan pelaporan dana kampanye, termasuk dalam upaya mengantisipasi dan mengatasi dengan cepat permasalahan dalam pelaporan dana kampanye. Sedangkan Elvita Yulianti Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik, menyampaikan tiga hal pokok yang berkaitan dengan tahapan laporan Dana Kampanye, berupa landasan hukum, pelaporan dan mekanisme pelaporan dana kampaye. Elvita sempat menyinggung pula terkait mekanisme pelaporan dana kampanye baik LADK, LPSDK maupun LPPDK dengan Aplikasi SIDAKAM. (Humas KPU Ngawi)

Kabupaten Ngawi Mengikuti Kelas Teknis bertema Pendokumentasian Hasil

kab-ngawi.kpu.go.id - Rabu (18/08/2021), KPU Kabupaten Ngawi kembali mengikuti Kelas Teknis dengan tema Pendokumentasian Hasil Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 ini merupakan agenda ke – 8 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Acara dimulai Pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Pada acara tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamad Arif sebagai narasumber memaparkan tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Dokumen Teknis Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan Tri Widya Kartikasari Anggota KPU Kota Majokerto memaparkan tentang  Dokumentasi Pemilu yang Terintegrasi. Muchamad Arif menyampaikan bahwa pengarsipan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan harus menerapkan prinsip sederhana, terjamin, lengkap, dan padat serta ada penelurusan yang tersistem. Ini agar pendokumentasian terlaksana dengan baik. Pemateri lainnya, Tri Widya Kartikasari mengatakan bahwa dokumentasi hasil yang terintegrasi akan mempermudah aksesibilitas publik. Menurutnya, hal ini akan mendukung terciptanya keterbukaan informasi, mempermudah pelaporan dan perlindungan terhadap data. “KPU Kabupaten Ngawi secara rutin mengikuti kegiatan Kelas Teknis, ini dalam ikhtiar mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik, terlebih teknis penyelenggaraannya.” Demikian dituturkan Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Humas KPU Ngawi).

Pemilu dan Pemilihan Tetap Diselenggarakan Pada Tahun 2024

kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027. Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa (17/8/2021), pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. (kpu.go.id)