Umum

Squad penyintas KPU di Jatim Sharing Sehat Bermanfaat

Berbagi langkah-langkah penanganan pasien terpapar Covid-19 diantara keluarga besar penyelenggara pemilu, Squad Penyintas Covid-19 KPU se-Jawa Timur sharing sehat bermanfaat hari ini (Rabu, 11/8), pukul 14.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang digelar secara virtual ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari penyelenggara di Jawa Timur yang pernah menjadi penyintas Covid-19. Selain itu juga mendatangkan tenaga kesehatan yang memiliki kapasitas dalam penanganan pasien Covid-19, yakni Direktur RS PMC, dr. Galih Endradita. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan bahwa di Jawa Timur dari komisioner saja yang sudah pernah terpapar Covid-19 ada 30% lebih, baik di gelombang I maupun gelombang II. “Maka menjadi penting Kita membuat kegiatan semacam ini agar bisa bermanfaat, tidak hanya bagi Kita sendiri tapi bagi kerabat dan masyarakat pula. Sehingga harapannya kedepan bisa menjadi agen penyelesaian Covid-19 di lingkungannya masing-masing,” terang Anam dalam sambutannya (11/8/2021). Anam menuturkan juga jika di era saat ini perkembangan media sosial begitu luar biasa, selain mudah mendapatkan informasi tapi juga seringkali banyak informasi yang membingungkan mana yang bisa dipakai. “Dengan demikian melalui kegiatan sharing sehat bermanfaat bersama squad penyintas Covid-19 KPU se-Jawa Timur ini, anggota keluarga besar Kita bila ada yang terpapar memiliki percayaan diri yang tinggi dan tahu cara penanganan yang tepat. Atau bila ada keluarganya yang terpapar bisa melakukan penanganan dengan cepat dan tepat,” papar Anam. Menutup sambutannya, Anam berharap kegiatan yang diprakarsai para penyelenggara penyintas Covid-19 se-Jawa Timur ini mendapatkan masukan perbaikan dari keluarga besar KPU se-Jawa Timur agar penyelenggaraan gelombang selanjutnya bisa semakin lebih baik. (kpu jatim – AACS)

KPU Ngawi ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Desa Peduli Pemilu

kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan  Rapat Koordinasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) lanjutan pada Kamis (5/8/2021) secara virtual. Kegiatan ini merupakan koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota terkait dengan desa/ kelurahan yang akan dipilih sebagai lokus DP3. Dari KPU Kabupaten Ngawi turut serta kegiatan adalah  Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Subkoordinator yang membidangi Parmas.  Acara  virtual tersebut dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dilanjutkan materi dan pengarahan oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro.  Pak Gogot kembali menegaskan bahwa DP3 merupakan program pendidikan pemilih khususnya di wilayah yang memiliki partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tinggi. Dalam pertemuan virtual tersebut terdapat 54 usulan wilayah daerah parmas terendah, 4 usulan lokus kategori daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi, 5 usulan lokus kategori daerah rawan konflik dan 11 usulan lokus kategori daerah rawan bencana. Lebih lanjut Divisi Parmas KPU Jatim menambahkan bahwa tahun ini program DP3akan dilaksanakan oleh Provinsi. a awalan dengan para pihak pemangku kepentingan. Selanjutnya perlu diperhatikan juga aksesibelnya, apakah bisa direalisasikan dan dilaksanakan,” pesan Gogot kepada jajarannya.

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, KPU Ngawi Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat (30/7/2021), Komisi Pemilihan Umum Ngawi  mengikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, diikuti oleh Komisioner KPU Ngawi, Sekretaris, serta Subkoordinator/Kasubag. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam memimpin pengucapan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang diikuti seluruh jajaran, baik di lingkup KPU Provinsi Jawa Timur maupun 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam deklarasi tersebut, Jajaran KPU Jatim serta KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur menyatakan bersungguh-sungguh mendukung dan melaksanakan pembangunan zona integritas di wilayah kerja masing-masing, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pada point kedua berkomitmen tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik berupa uang maupun barang, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapa pun juga dalam menjalankan tugas. Jajaran juga berjanji akan senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme, selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu dan pemilihan. Pada bagian akhir berikrar menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dapat menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan Negara. Acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani juga disaksikan secara daring oleh Ketua, Sekjen dan Inspektorat KPU RI, unsur KPK RI, Ombudsman Jatim, Bawaslu Jatim, Bakesbang Jatim, BPKP Perwakilan Jatim serta Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim. (humas KPU Ngawi)

KPU Terbitkan E-book Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi Covid-19

KPURI menerbitkan buku Kilas Balik Pemilihan Serentak Tahun 2020: Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi COVID-19 (ISBN: 978-623-94570-9-9). Buku ini membahas catatan evaluatif pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disajikan secara reflektif. Penerbitan buku ini bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui dinamika perumusan kebijakan dan regulasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi COVID-19. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kepemiluan dan tata kelola pemilu di Indonesia. E-book dapat diunduh disini atau melalui tautan berikut: https://bit.ly/KilasBalikPemilihan2020

Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi Perdana Bahas Pengusulan Dapil & Alokasi Kursi

KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota hari ini (Kamis, 15/7) telah sukses menggelar Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana atau ke-1 dengan tema Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Kelas Teknis ini digelar secara virtual, dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 1 siang. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, serta terbuka pula untuk seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. Menghadirkan penyaji Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftahur Rahmah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Helmi, Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-1 ini berjalan dengan sangat interaktif. Apalagi moderator Moh. Ilyas yang merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Pasuruan mampu memandu kegiatan ini dengan baik. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan kali ini menyampaikan materi yang berjudul Pengusulan dan Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Materi ini menjelaskan mengenai pengantar dasar penataan dapil. Menurutnya dasar hukum pengusulan dan penataan dapil yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu. “Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan atau bagian kecamatan yang sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih,” jelas perempuan yang akrab disapa Helmi ini (15/7/2021). Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan materi berjudul Memoar Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2024. Penyaji kedua ini lebih berbagi pengalaman mengenai proses penataan dapil yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2019 yang lalu. “Kita dalam melakukan penataan dapil harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” tegas Miftah. Lalu untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi sebagaimana diterangkan Miftah, pertama, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Ketiga, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil). Keempat, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. Kelima, menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd. Keenam, menghitung sisa penduduk serta ketujuh, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. “Saat itu, langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Sidoarjo dalam menyusun usulan dapil diantaranya melakukan sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme penataan dapil, mengadakan FGD dan menghasilkan 3 model, rapat kerja internal yang melibatkan bakesbang dan akademisi, mengumumkan usulan dapil pada website KPU, Papan Pengumuman dan berkirim surat pada seluruh stakeholder,” paparnya. Kemudian di dalam kesimpulannya, Miftah mengungkapkan hasil pleno menetapkan KPU Kabupaten Sidoarjo mengirimkan dua usulan dapil ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Usai seluruh penyaji menyampaikan materinya, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berjalan dengan sangat interaktif. Selesai diskusi, ada pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengenai hasil diskusi. Pengarahan ini sekaligus sebagai penutup dalam Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana ini. Dari KPU Jatim selain Insan, hadir mengikuti Kelas Teknis ke-I yakni, Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Koordinator HTH, Yulyani Dewi; Koordinator PDOS, Suharto; Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno; dan seluruh staf subbagian Tekmas KPU Jatim. (kpujatim.go.id-AACS)

KPU Jatim Koordinasikan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu 2019

kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. “Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,” ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. “Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,” katanya. Sementara itu, menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan pada kesempatan ini akan melakukan koordinasi terkait proses PAW di Kabupaten/ Kota. “Masing-masing Komisioner Divisi Teknis silahkan memaparkan PAW di wilayahnya beserta dengan proses-proses dan dinamika yang terjadi”, jelas Insan. Insan juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Provinsi sudah melakukan sebanyak 8 kali proses Penggantian Antarwaktu. “Proses-proses Penggantian Antarwaktu ini terjadi karena ada yang mengundurkan diri menjadi menteri, ada yang mengundurkan diri karena menjadi calon kepala daerah, dan ada yang meninggal dunia. Dari 8 kali penggantian ini hampir tidak ada masalah apapun. Karena semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, proses penggantiannya normal dan prosesnya juga normal. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi dipenuhi oleh pimpinan DPRD, KPU, dan parpol,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Terakhir Insan menegaskan kembali yang diamanatkan Ketua KPU Jatim, agar proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan teliti, tidak menggampangkan dan dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan. Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB. (kpujatim/AACS)

Populer

Belum ada data.